Petunjuk Teknis Juknis TKA SD SMP Tahun 2026 sama dengan juknis yang digunakan pada saat pelaksanaan TKA SMA yakni mengacu pada Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 059/H/M/2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan Pendidikan
Pertimbangan diterbitkannya
Keputusan BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 tentang Juknis TKA SD SMP SMA
Sederajat adalah a) bahwa untuk menjamin kelancaran terselenggaranya Tes
Kemampuan Akademik yang akuntabel, perlu menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan
tes kemampuan akademik sebagai panduan dalam persiapan, pelaksanaan pemantauan
dan evaluasi bagi pelaksana pada tingkat pusat, daerah dan satuan pendidikan; b)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana pada Tingkat Pusat,
Daerah dan Satuan Pendidikan;
Dasar hukum diterbitkanya Keputusan
BSKAP Nomor 059/H/M/2025 tentang Juknis TKA SD SMP Tahun 2026 adalah sebagai
berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5587, dan LL SETNEG 212 halaman);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23);
5.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
6.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes
Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
Isi Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan Pendidikan.
KESATU: Menetapkan Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat,
Daerah, Dan Satuan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KEDUA: Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU merupak an panduan Bagi Pelaksana Tingkat Pusat ,
Daerah, dan Satuan Pendidikan
KETIGA: Keputusan Kepala
Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam Lampiran Keputusan BSKAP
Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Juknis TKA SD SMP Tahun 2026
dinyatakan bahwa Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah
kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran
tertentu.
PENDATAAN TKA
Pendataan dan pendaftaran
peserta Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan secara terintegrasi sesuai dengan
kewenangan dan tanggung jawab dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota
hingga satuan pendidikan. Dengan pendekatan tersebut, maka hasil pendataan
diharapkan menjadi lebih valid dan menjadi dasar dalam melakukan Tes Kemampuan
Akademik.
Adapun tugas dan tanggung
jawab Satuan Pendidikan dalam penyelenggara Tes Kemampuan Akademik sebagai
berikut:
a.
melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data muridnya secara daring
sesuai prosedur Dapodik/EMIS dan Verval PD;
b.
mengimpor data murid pada laman pendataan TKA;
c.
mencetak dan mendistribusikan formulir pendaftaran TKA yang berisi identitas
peserta untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh peserta dan wali murid;
d.
mendaftarkan murid pada laman pendataan TKA;
e.
mengunggah foto terbaru murid yang akan mengikuti TKA;
f.
Menerima lembar DNS dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau pengelola
pendataan tingkat kabupaten/kota;
g.
Memverifikasi data pada lembar DNS yang meliputi: nama peserta didik, jenis
kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus,
peminatan/jurusan, tingkatan kelas, foto, keikutsertaan, mata uji pilihan dan
identitas lainnya. Bila terdapat perbedaan data dari hasil verifikasi, maka
perubahan dapat dilakukan sebagai berikut:
1)
lakukan sesuai ketentuan poin a di atas;
2)
tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya untuk mengimpor ulang
data murid.
h.
menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang telah valid serta disahkan dan
ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan kepada pengelola pendataan TKA
tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya;
i.
mencetak, menandatangani, dan mengunggah SPTJM;
j.
menerima DNT dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau kabupaten/kota
sesuai kewenangannya; dan
k.
mengelola data TKA satuan pendidikan.
Dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawab pendataan TKA, kepala satuan pendidikan menetapkan dan
menugaskan pengelola pendataan TKA satuan pendidikan.
Adapun pelaksanaan pendataan TKA
melalui Dapodik terdiri dari peserta SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, Paket B,
SMA, SMALB, Paket C, dan SMK, sedangkan EMIS mendata peserta dari MI, SDTK, AW,
Mula Dhammasekha, MTs, SMPTK, MW, Muda Dhammasekha, MA, MAK, SMTK, UW, Utama
Dhammasekha, SMAK, SMAgK, PKPPS Ula, PKPPS Wustha, dan PKPPS Ulya. Pendataan
peserta TKA dilakukan pada murid kelas akhir pada masing- masing jenjang.
|
No |
Kegiatan |
Keterangan |
|
1. |
Impor Data Calon Peserta |
Satuan Pendidikan atau Kabupaten/Kota atau Provinsi |
|
2. |
Penentuan Satuan Pendidikan Penyelenggara |
Kabupaten/Kota atau Provinsi |
|
3. |
Pendaftaran Peserta dan Verifikasi DNS |
Satuan Pendidikan |
|
4. |
Penerbitan DNS |
Kabupaten/Kota atau Provinsi |
|
5. |
Penutupan Aliran data Peserta (Tutup Tarik Data) |
Pusat |
|
6. |
Penutupan Pendaftaran |
Pusat |
|
7. |
Proses penomoran peserta |
Provinsi |
|
8. |
Penerbitan dan distribusi DNT |
Provinsi/Kabupaten/Kota |
|
9. |
Pemeliharaan Teknis dan Manajemen |
Provinsi |
|
10. |
Pemeliharaan Pusat |
Pusat |
Sedangkan Mekanisme
Pendaftaran Peserta TKA SD SMP SMA Adalah sebagai berikut
a.
murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan
menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani
oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan;
b.
surat Pernyataan Keikutsertaan TKA. jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan
SMK/MAK wajib mencantumkan mata uji pilihan ;
c.
murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam
bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan;
d.
pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh satuan pendidikan melalui laman https://tka.kemendikdasmen.go.id/;
e.
dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai
kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan
verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan;
f.
calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket
B/sederajat) pada lembar DNS;
g.
calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket
C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS;
h.
kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman
TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada
perubahan;
i.
dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah
kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian
agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah
di laman TKA;
j.
dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai
kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui
laman pendataan;
k.
dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah
kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian
agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan
Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta
melalui laman pendataan;
l.
dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah
kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian
agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan
mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.
PERSIAPAN PELAKSANAAN TKA
Dalam rangka persiapan
pelaksanaan TKA, dilakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait kesiapan
sarana dan prasarana, seperti kesiapan ruangan, peralatan komputer,
konektivitas jaringan internet, dan ketersediaan sumber daya listrik di satuan
pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mekanisme kerja yang efektif
untuk mengatur tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan proses kerja, untuk
mencapai tujuan dan hasil yang optimal. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka
persiapan pelaksanaan TKA dari tingkat pusat sampai ke tingkat satuan
pendidikan, meliputi:
1. Spesifikasi Ruang TKA
a)
Memiliki pencahayaan dan ventilasi yang memadai;
b)
Tersedia daya listrik yang stabil dan cukup untuk seluruh perangkat;
c)
Terlindung dari kebisingan dan gangguan eksternal;
d)
Memiliki jaringan internet yang stabil;
e)
Menampung peserta dengan jarak duduk yang sesuai untuk meminimalkan potensi
kecurangan;
f)
Setiap ruang ditangani oleh 1 (satu) orang proktor yang bertugas mengoperasikan
aplikasi Proktor Browser untuk moda daring atau aplikasi Exambrowser Admin
untuk moda semi daring;
g)
Rasio 1 (satu) ID proktor melayani maksimal 40 komputer klien dengan
mempertimbangkan perangkat jaringan dan bandwidth;
h)
Rasio 1 (satu) pengawas ruang paling banyak mengawasi 20 peserta; dan
i)
Jumlah sarana komputer yang harus disediakan oleh satuan pendidikan yang
melaksanakan TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK adalah sejumlah komputer
dengan maksimal perbandingan 1:6 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 6
orang peserta dalam 6 sesi berurutan) untuk satuan pendidikan formal, sedangkan
untuk non formal jumlah komputer dengan maksimal perbandingan 1:3 (1 komputer
dapat digunakan oleh maksimal 3 orang peserta dalam 3 sesi berurutan);
j)
Jumlah sarana komputer yang harus disediakan oleh satuan pendidikan yang
melaksanakan TKA jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat adalah sejumlah
komputer dengan maksimal perbandingan 1:12 (1 komputer dapat digunakan oleh
maksimal 12 orang peserta dalam 12 sesi berurutan) untuk satuan pendidikan
formal, sedangkan untuk nonformal jumlah komputer dengan maksimal perbandingan
1:6 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 6 orang peserta dalam 6 sesi
berurutan);
k)
Jumlah komputer cadangan yang harus disediakan adalah 10% dari total
komputer yang dibutuhkan.
2. Penentuan Status Tempat
Pelaksanaan TKA
a)
Satuan pendidikan dapat memilih status mandiri apabila memenuhi kriteria
sebagai berikut:
1)
Memiliki proktor dan teknisi;
2)
Memiliki komputer proktor dan komputer klien sesuai dengan rasio jumlah peserta
dibagi gelombang dan sesi;
3)
Memiliki perangkat infrastruktur sebagai pendukung pelaksanaan TKA.
b)
Bagi satuan pendidikan yang tidak memiliki kriteria sebagaimana disebutkan pada
poin a) dapat memilih status menumpang ke satuan pendidikan lain yang
melaksanakan TKA mandiri dengan jarak terdekat.
3. Spesifikasi Minimal
Pelaksana TKA Moda Daring
a)
Perangkat Jaringan Daring
Spesifikasi
perangkat keras (hardware) jaringan yang harus dipersiapkan untuk moda daring
adalah sebagai berikut:
1) Bandwidth:
minimal 16 Mbps * untuk 40 klien dalam jaringan yang dikhususkan untuk
pelaksanaan TKA; dan
2) Perangkat
Jaringan: Koneksi internet yang disalurkan ke setiap klien melalui LAN dengan
switch/hub dan kabel minimal CAT5E 100/1000 atau dapat menggunakan Access Point
yang mampu diakses stabil oleh 20 klien secara bersamaan serta menerapkan
pilihan keamanan jaringan berupa akses login dan WPA/PSK.
b)
Komputer
Spesifikasi
minimal komputer dan aplikasi yang diperlukan satuan pendidikan untuk melaksanakan
TKA moda daring sebagai berikut:
c)
Sarana Moda Daring
Komputer
Proktor Berbentuk PC/All in One/Laptop
● CPU
dual core
● Monitor
11,6”
● RAM
2 GB
● Resolusi
1024 x 720 pixels
● NIC/Wifi
● Media
Penyimpanan (SSD/HDD) Free min 10 GB
● Sistem
Operasi: Windows 7 (minimum), Mac OS
Aplikasi:
● Proktor
Browser.
Komputer
Klien Berbentuk PC/All in One/Laptop
● CPU
dual core
● Monitor
11,6”
● RAM
2 GB
● Resolusi
1024 x 720 pixels
● Media
Penyimpanan (SSD/HDD) Free min 10 GB
● NIC/Wifi
● Web
camera (optional)
● Sistem
Operasi: Windows 7 (minimum), Mac OS, Chrome OS*
Aplikasi
:
● Exambrowser
Client
● Screen
Reader (NVDA atau JAWS) khusus peserta Disabilitas Tuna Netra
*)
Chrome OS yang terdaftar pada akun belajar.id atau memenuhi syarat sesuai
dengan juknis ANBK Chromebook
4. Spesifikasi Minimal
Pelaksana TKA Moda Semi Daring
a) Perangkat
Jaringan Semi Daring
Spesifikasi
perangkat keras (hardware) jaringan yang harus dipersiapkan untuk moda Semi
daring adalah sebagai berikut:
1)
Kabel : minimal CAT5E 100/1000;
2)
Switch : minimal setiap komputer proktor 1 switch;
3)
Bandwidth : minimal 1 Mbps stabil; dan
4)
Protokol Jaringan : dibuat statis sesuai dengan segmen IP Address yang telah
ditentukan (192.168.0.n), n = 1 s.d. 254 kecuali 200.
b) Komputer
Spesifikasi
minimal komputer dan aplikasi yang diperlukan satuan pendidikan untuk
melaksanakan TKA moda semi daring sebagai berikut:
c) Sarana
Moda Semi Daring:
Komputer
Proktor Berbentuk PC/All in One (Bukan Laptop)
●
Processor 4 core dan clock rate minimal 1,6 GHz (64 bit)
●
Monitor 11,6”
●
RAM 8 GB
●
2 LAN (NIC) 100/1000 Mbps
●
Media Penyimpanan (SSD/HDD) free 100 GB
●
OS (Windows 7)* - 64 bit (minimum)
*)
jika tidak berjalan optimal pada Windows 7, lakukan install atau update dengan
versi OS Windows diatasnya.
Aplikasi:
●
Virtualbox
●
VHD
●
Exambrowser Admin
Komputer
Klien
Berbentuk
PC/All in One/Laptop
●
Processor dual core
●
Monitor 11,6”
●
RAM 2 GB
●
Resolusi 1024 x 720 pixels
●
Media Penyimpanan (SSD/HDD) Free 10 GB
●
Web camera (optional)
●
LAN (NIC) 100/1000 Mbps
●
Media Penyimpanan (SSD/HDD) free 10 GB
●
Sistem Operasi: Windows 7 (minimum)
Aplikasi:
●
Exambrowser Client
●
Screen Reader (NVDA atau JAWS) khusus peserta Disabilitas Tuna Netra
Jaringan
●
LAN untuk konektivitas komputer proktor ke komputer klien
●
Komputer klien tidak diperbolehkan menggunakan jaringan WIFI
●
LAN/Wifi untuk konektivitas internet komputer proktor
PENENTUAN STATUS, MODA,
RUANG, GELOMBANG DAN SESI
Setelah melakukan pendataan
peserta, satuan pendidikan selanjutnya menentukan status dan moda serta
mengatur ruang, gelombang, dan sesi untuk pelaksanaan TKA. Oleh karena itu
perlu uraian tugas dan tanggung jawab serta mekanisme penentuan status dan moda
serta pengaturan ruang, gelombang, dan sesi yang dilakukan oleh pelaksana
tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
A.
Tugas dan Tanggung Jawab Terkait Pendataan Infrastruktur, Penentuan Status,
Moda, Ruang, Gelombang dan Sesi
1. Tingkat
Pusat
a. mengembangkan
laman manajemen TKA;
b. melakukan
koordinasi dengan pelaksana TKA tingkat provinsi;
c. mengelola
hak akses laman manajemen TKA tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan
pendidikan;
d. menetapkan
jadwal penentuan status dan moda pelaksanaan serta pengaturan ruang, gelombang,
dan sesi;
e. melakukan
verifikasi dan validasi pendataan infrastruktur, status pelaksanaan, moda,
ruang, gelombang dan sesi;
f. melakukan
rekapitulasi data; dan
g. memantau
perkembangan data melalui laman manajemen TKA.
2. UPT (BBPMP/BPMP dan
BBPPMPV/BPPMPV)
a. melakukan
koordinasi dengan pelaksana TKA tingkat provinsi;
b. memantau
perkembangan pendataan infrastruktur pada satuan pendidikan;
c. memverifikasi
kelengkapan proses pendataan infrastruktur termasuk berkas unggahan surat
kesiapan satuan pendidikan melalui laman manajemen TKA;
d. memastikan
satuan pendidikan sudah melakukan penentuan status pelaksanaan, moda, ruang,
gelombang, dan sesi;
e. melakukan
rekapitulasi data;
f. UPT
BBPPMPV dan BPPMPV berkoordinasi dengan pelaksana TKA tingkat provinsi terkait
peserta TKA yang sedang melaksanakan PKL di luar provinsinya; dan
g. UPT
BBPPMPV dan BPPMPV memastikan peserta PKL dapat menumpang dan mengikuti TKA
pada satuan pendidikan terdekat dengan lokasi PKL.
3. Tingkat Provinsi
a. melakukan
koordinasi dengan pelaksana TKA tingkat pusat, UPT, kabupaten/kota dan satuan pendidikan
sesuai dengan kewenangannya;
b. mengelola
dan mendistribusikan hak akses laman manajemen TKA tingkat kabupaten/kota dan
satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
c. melakukan
verifikasi dan validasi pendataan infrastruktur, pengisian status pelaksanaan
dan moda pelaksanaan yang diajukan satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
d. bersama
dengan kepala satuan pendidikan menandatangani surat kesiapan sesuai
kewenangannya;
e. memverifikasi
surat kesiapan yang diunggah oleh satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
f. memverifikasi
kelengkapan pengisian ruang, gelombang, dan sesi yang dilakukan oleh satuan pendidikan
sesuai dengan kewenangannya;
g. melakukan
rekapitulasi data; dan
h. memantau
progres data melalui laman manajemen TKA.
4. Tingkat Kabupaten/Kota
a. melakukan koordinasi dengan pelaksana TKA
tingkat provinsi, UPT dan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
b. mengelola dan mendistribusikan hak akses
laman TKA tingkat satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
c. melakukan verifikasi dan validasi pendataan
infrastruktur, pengisian status pelaksanaan dan moda pelaksanaan yang diajukan
satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
d. menandatangani bersama dengan kepala satuan
pendidikan surat kesiapan sesuai kewenangannya;
e. melakukan verifikasi surat kesiapan yang
diunggah oleh satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
f. melakukan verifikasi kelengkapan pengisian
ruang, gelombang, dan sesi yang dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan
kewenangannya;
g. melakukan rekapitulasi data; dan
h. memantau progres data melalui laman
manajemen TKA.
5. Satuan Pendidikan
a. melakukan koordinasi dengan pelaksana TKA
tingkat provinsi/cabang dinas atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b. melakukan pengisian data penanggung jawab,
proktor dan teknisi pada laman manajemen TKA;
c. melakukan penentuan status dan moda pelaksanaan;
d. melakukan koordinasi dengan dinas
pendidikan provinsi atau kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya
terkait pemetaan murid yang sedang melaksanakan Prakerin/PKL agar dapat
difasilitasi tempat ujian di lokasi sekitar tempat praktik.
e. mencetak, menandatangani, dan mengunggah
surat kesiapan bersama tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;
f. mengisi pendataan infrastruktur seperti
rincian data ruang dan jumlah klien per ruang, perangkat jaringan, listrik, dan
koneksi internet pada laman manajemen TKA;
g. melakukan pengaturan peserta ke ruang,
gelombang, dan sesi;
h. melakukan rekapitulasi data pada laman
manajemen TKA.
B. Mekanisme Penentuan
Status, Moda, Ruang, Gelombang dan Sesi
1.
Penentuan Status, Moda, Ruang, Gelombang, dan Sesi dilakukan pada laman
manajemen TKA menggunakan Akun (username dan password) yang sudah diberikan.
2.
Penentuan Status dan Moda Pelaksanaan
a.
Petugas Satuan Pendidikan menentukan status dan moda pelaksanaan dengan tahapan
sebagai berikut:
1)
mengakses menu Administrasi Tes - Status dan Infrastruktur pada laman manajemen
TKA;
2)
melengkapi data Tim Teknis yang terdiri dari penanggung jawab, proktor, dan
teknisi;
3)
melengkapi data infrastruktur yang terdiri dari komputer proktor, komputer
klien, perangkat jaringan, listrik, dan koneksi internet;
4)
memilih status pelaksanaan Mandiri atau Menumpang;
5)
bila pelaksanaan pada poin 4) berstatus mandiri, maka selanjutnya memilih moda
pelaksanaan daring atau semi daring;
6)
bila pelaksanaan pada poin 4) berstatus menumpang, maka selanjutnya memilih tempat
pelaksanaan sedangkan moda pelaksanaan mengikuti tempat pelaksanaan; dan
7)
mencetak, menandatangani dan mengunggah surat kesiapan.
b.
Petugas Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan
verifikasi dan validasi status dan moda pelaksanaan dengan tahapan sebagai
berikut:
1)
mengakses menu Administrasi Tes - Rekap Status Pelaksanaan pada laman manajemen
TKA;
2)
melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian antara status dan moda pelaksanaan
dengan infrastruktur;
3)
melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian jarak dan infrastruktur tempat
pelaksanaan untuk satuan pendidikan menumpang;
4)
menginformasikan kepada satuan pendidikan apabila terdapat ketidaksesuaian data
status dan moda pelaksanaan;
5)
melakukan verifikasi surat kesiapan yang diunggah oleh Satuan Pendidikan; dan
6)
menetapkan status dan moda pelaksanaan dengan cara mencentang kolom Kunci Akses
pada menu Status Pelaksanaan.
c.
Petugas UPT memastikan satuan pendidikan mengunggah surat kesiapan yang
ditandatangani bersama petugas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya dan menandai pada laman manajemen TKA menu Administrasi Tes -
Rekap Status Pelaksanaan di kolom surat kesiapan dan memilih berkas tersebut
valid atau tidak valid.
d.
Petugas Tingkat Pusat melakukan rekapitulasi status dan moda pelaksanaan
3. Pengaturan Ruang,
Gelombang, dan Sesi
a.
Pengaturan ruang, gelombang, dan sesi dilakukan oleh Satuan Pendidikan yang
berstatus mandiri dan/atau ditumpangi
b.
Petugas Satuan Pendidikan mengatur ruang, gelombang, dan sesi dengan tahapan
sebagai berikut:
1) mengisi
data komputer proktor, ruang, dan jumlah klien per ruang pada menu Data
Komputer Proktor di laman manajemen TKA;
2) mengatur
tempat pelaksanaan bagi peserta yang memerlukan layanan khusus sesuai hasil
koordinasi dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;
3) mengakses
menu Pengaturan Sesi pada laman manajemen TKA;
4) mengatur
ruang, gelombang, dan sesi dapat dilakukan dengan dua cara:
a)
mengatur satu per satu pada tabel dengan cara memilih ruang, gelombang, dan
sesi pada peserta yang akan diatur; dan
b)
mengatur secara masal dengan cara mencentang pada peserta yang akan diatur
kemudian memilih ruang, gelombang, dan sesi.
5) melakukan
rekapitulasi pengaturan ruang, gelombang, dan sesi.
c.
Petugas Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan
verifikasi kelengkapan pengaturan ruang, gelombang, dan sesi dengan tahapan
sebagai berikut:
1) mengakses
menu Rekap Kelengkapan pada laman manajemen TKA;
2) memverifikasi
kesesuaian infrastruktur dengan pengaturan ruang, gelombang, dan sesi;
3) menginformasikan
kepada satuan pendidikan apabila terdapat data yang tidak sesuai atau belum
lengkap; dan
4) melakukan
rekapitulasi pengaturan ruang, gelombang, dan sesi.
d.
Petugas Tingkat Pusat melakukan rekapitulasi pengaturan ruang, gelombang, dan
sesi.
KRITERIA DAN PENUNJUKAN
PROKTOR, TEKNISI DAN PENGAWAS RUANG
1. Kriteria Proktor
a)
merupakan tenaga pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan;
b)
memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan
memegang teguh kerahasiaan;
c)
memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
d)
pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor;
e)
bersedia ditugaskan sebagai Proktor di satuan pendidikan pelaksana TKA;
f)
dapat berasal dari satuan pendidikan lain bila satuan pendidikan belum memiliki
Proktor;
g)
bersedia tidak membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik,
kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA;
h)
bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas;
i)
tidak pernah mendapatkan sanksi pembebasan tugas sebagai Proktor; dan
j)
dalam kondisi sehat jasmani dan rohani;
k)
proktor merupakan penugasan tambahan yang diberikan kepada tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan di satuan pendidikan, dengan tanggung jawab khusus yang tidak
dimiliki oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan
tersebut.
2. Kriteria Teknisi
a)
merupakan tenaga pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan;
b)
memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan
memegang teguh kerahasiaan;
c)
memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola jaringan
pada laboratorium/ruang komputer di satuan pendidikan;
d)
pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai Teknisi;
e)
bersedia tidak membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik,
kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA;
f)
bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di satuan pendidikan pelaksana TKA;
g)
teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lain bila satuan pendidikan belum
memiliki teknisi;
h)
bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas;
i)
tidak pernah mendapatkan sanksi pembebasan tugas sebagai Teknisi; dan
j)
dalam kondisi sehat jasmani dan rohani;
k)
teknisi merupakan penugasan tambahan yang diberikan kepada tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan di satuan pendidikan, dengan tanggung jawab khusus yang
tidak dimiliki oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di satuan
pendidikan tersebut.
3. Kriteria Pengawas
a)
merupakan tenaga pendidik di satuan pendidikan;
b)
memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan
memegang teguh kerahasiaan;
c)
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta sanggup mengawasi dengan baik;
d)
bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas;
e)
tidak pernah mendapatkan rekomendasi sanksi pembebasan tugas sebagai pengawas;
f)
berasal dari satuan pendidikan lain; dan
g)
apabila pada wilayah tidak terdapat tenaga pendidik yang bukan mengampu mata
pelajaran yang sedang diujikan sebagai pengawas pelaksanaan TKA di satuan
pendidikan secara silang, maka cukup menggunakan tenaga pendidikan dari satuan
pendidikan lain tanpa mempertimbangkan mata pelajaran yang diampunya.
4. Penunjukan Proktor,
Teknisi dan Pengawas Ruang
a)
proktor dan teknisi ditunjuk oleh kepala satuan pendidikan pelaksana TKA;
b)
pengawas ruang untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK/sederajat ditunjuk
oleh dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama. Secara
mekanisme akan dipantau oleh penyelia pengawas dari unsur perguruan tinggi dan
akan diatur lebih detail dalam petunjuk teknis penyelia; dan
c)
pengawas ruang untuk jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat ditunjuk
oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama.
SIMULASI, GLADI BERSIH DAN
PELAKSANAAN TKA
Simulasi dan gladi bersih
merupakan uji coba sebelum pelaksanaan TKA. Simulasi bertujuan untuk mengukur
kemampuan infrastruktur satuan pendidikan pelaksana TKA. Gladi bersih bertujuan
memastikan kesiapan infrastruktur pusat dan satuan pendidikan pelaksana TKA.
Tugas dan Tanggung Jawab Satuan
Pendidikan Terkait Simulasi, Gladi Bersih, dan Pelaksanaan TKA
a.
Melakukan koordinasi dengan penyelenggara TKA tingkat Provinsi dan atau
Kabupaten/Kota.
b.
Mengikuti simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA.
c.
Tugas proktor:
1)
Mengisi, menandatangani dan mengunggah pakta integritas;
2)
Memastikan komputer proktor dan komputer klien berfungsi dengan baik;
3)
Memastikan komputer proktor sudah terkoneksi dengan internet;
4)
Memastikan komputer klien sudah terkoneksi dengan internet untuk moda daring
atau terkoneksi dengan komputer proktor untuk moda semi daring;
5)
Mengunduh dan memasang aplikasi Proktor Browser untuk moda daring atau aplikasi
VirtualBox, VHD, dan Exambrowser Admin untuk moda semi daring;
6)
Mengoperasikan aplikasi proktor pada komputer proktor;
7)
Melakukan sinkronisasi pada komputer proktor untuk moda semi daring;
8)
Mengunduh dan menjalankan Exambrowser Client pada komputer klien;
9)
Mencetak dan membagikan kartu login;
10)
Merilis dan menginformasikan token kepada pengawas;
11)
Menyelesaikan kendala teknis yang dialami peserta pada saat TKA berlangsung;
12)
Mencatat dan melaporkan kendala teknis yang tidak dapat diselesaikan kepada
penyelenggara tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melalui
tiket bantuan pada laman manajemen TKA;
13)
Mengunggah respon jawaban peserta simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA
dari komputer proktor ke server pusat untuk moda semi daring;
14)
Memberi tanda pada peserta yang tidak hadir pada berita acara pelaksanaan di
laman manajemen TKA;
15)
Mengisi, mencetak, menandatangani, dan mengunggah berita acara, dan daftar
hadir simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA pada laman manajemen TKA;
d.
Tugas teknisi:
1)
Menandatangani pakta integritas;
2)
Menyiapkan dan memastikan sarana prasarana komputer yang akan
3)
Memasang dan memastikan jaringan komputer dan koneksi internet berjalan dengan
baik;
4)
Menyiapkan dan memasang (install) aplikasi screen reader pada komputer klien apabila
terdapat peserta TKA berkebutuhan khusus netra;
5)
Menyiapkan aplikasi Exambrowser Client pada komputer klien yang akan digunakan
untuk TKA;
6)
Melaporkan kesiapan sarana prasarana komputer dan aplikasi kepada penanggung
jawab satuan pendidikan; dan
7)
Menyelesaikan masalah-masalah teknis yang terkait dengan hardware, software,
jaringan komputer, dan internet.
e.
Tugas pengawas:
1)
Menandatangani pakta integritas;
2)
Memastikan peserta TKA merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh
Proktor;
3)
Mengawasi pelaksanaan TKA maksimal 20 peserta untuk satu orang pengawas;
4)
Memastikan peserta TKA menempati tempat yang ditentukan;
5)
Membacakan tata tertib pelaksanaan TKA;
6)
Mengawasi pelaksanaan TKA di dalam ruang;
7)
Memastikan peserta TKA melakukan latihan menjawab soal pada aplikasi TKA;
8)
Menjaga keamanan dan kenyamanan ruangan;
9)
Mencatat perihal yang terjadi pada ruang TKA dan menyampaikan kepada Proktor
untuk dimasukkan ke dalam berita acara pelaksanaan; dan
10)
Mengisi dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke
Penyelenggara TKA.
f.
Melaksanakan TKA dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, dan kejujuran.
g.
Melakukan rekapitulasi peserta TKA yang mengikuti simulasi, gladi bersih, dan
pelaksanaan TKA.
h.
Menyampaikan laporan pelaksanaan TKA kepada Penyelenggara Tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
MEKANISME PENGAJUAN TOKEN
OFFLINE
Pelaksanaan Tes Kemampuan
Akademik (TKA) bagi satuan pendidikan yang berada di lokasi tanpa akses
jaringan internet tetap dapat dilaksanakan dengan menggunakan moda Semi Daring
melalui mekanisme permintaan token offline sebagai berikut:
1.
Proktor satuan pendidikan mengajukan permohonan ke Tim Teknis Kabupaten/Kota
atau Provinsi sesuai kewenangan.
2.
Permohonan disampaikan melalui laman manajemen TKA dengan mendaftarkan pada
menu Sekolah blankspot, sub menu pendaftaran.
3.
Proktor wajib memastikan seluruh data peserta dan sesi tes telah
tersinkronisasi dengan server pusat sebelum jaringan internet terputus.
4.
Setelah permohonan disetujui, proktor dapat melihat token offline melalui laman
Manajemen TKA pada menu sekolah blank spot, sub menu token sekolah blankspot.
PERENCANAAN
ANGGARAN DI SATUAN PENDIDIKAN
1.
Identifikasi kebutuhan
a) Sarana
prasarana pendukung TKA (ruang, komputer, jaringan listrik/internet).
b) Biaya
teknis pelaksanaan (proktor, teknisi, pengawas).
c) Kebutuhan
logistik (kartu peserta, kartu login, pencetakan dokumen).
d) Transportasi
peserta (bagi sekolah menumpang).
2.
Pengalokasian anggaran
a) Sekolah
penerima BOS menggunakan pos belanja sesuai juknis BOS.
b) Sekolah
non-BOS mengusulkan ke pemerintah daerah atau menggunakan sumber lain yang sah
dan tidak mengikat.
3.
Perencanaan Anggaran TKA dalam BOS Reguler untuk satuan pendidikan dibawah kewenangan
Kemendikdasmen
a) Kepala
sekolah bersama tim BOS Reguler memasukkan kebutuhan TKA ke dalam ARKAS tahun
berjalan.
b) Menyusun
perincian belanja yang jelas agar memudahkan monitoring dan akuntabilitas.
C.
Penggunaan Anggaran pada Satuan Pendidikan
1.
Menjamin kesiapan sarana prasarana sebelum TKA.
2.
Membiayai konsumsi, transportasi, dan honorarium pengawas, proktor, dan teknisi
sesuai ketentuan pengelolaan keuangan di daerah.
3.
Menyediakan biaya transportasi/akomodasi bagi peserta yang menumpang.
4.
Mencetak dan mendistribusikan kartu peserta, kartu login, DNS, dan DNT.
5.
Menyusun laporan penggunaan anggaran TKA secara tertib dan akuntabel.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Petunjuk Teknis Juknis TKA SD SMP Tahun 2026
Link download Juknis TKA SD SMP Tahun 2026
Demikian Petunjuk Teknis Juknis
Penyelenggaraan TKA SD SMP SMA SMK Tahun 2026 ini disusun dan ditetapkan
sebagai pedoman teknis bagi seluruh unsur pelaksana TKA dan pemangku
kepentingan lainnya. Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis ini diharapkan
pelaksanaan TKA dapat terlaksana dengan baik, tertib, efektif dan efisien.


Posting Komentar untuk "PETUNJUK TEKNIS JUKNIS TKA SD SMP TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem