PETUNJUK TEKNIS JUKNIS TKA SD SMP TAHUN 2026

Petunjuk Teknis Juknis TKA SD SMP Tahun 2026


Petunjuk Teknis Juknis TKA SD SMP Tahun 2026 sama dengan juknis yang digunakan pada saat pelaksanaan TKA SMA yakni mengacu pada Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 059/H/M/2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan Pendidikan

 

Pertimbangan diterbitkannya Keputusan BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 tentang Juknis TKA SD SMP SMA Sederajat adalah a) bahwa untuk menjamin kelancaran terselenggaranya Tes Kemampuan Akademik yang akuntabel, perlu menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan tes kemampuan akademik sebagai panduan dalam persiapan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bagi pelaksana pada tingkat pusat, daerah dan satuan pendidikan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana pada Tingkat Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan;

 

Dasar hukum diterbitkanya Keputusan BSKAP Nomor 059/H/M/2025 tentang Juknis TKA SD SMP Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5587, dan LL SETNEG 212 halaman);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23);

5. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);

6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);

 

Isi Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan Pendidikan.

KESATU: Menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

KEDUA: Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupak an panduan Bagi Pelaksana Tingkat Pusat , Daerah, dan Satuan Pendidikan

KETIGA: Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dalam Lampiran Keputusan BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Juknis TKA SD SMP Tahun 2026 dinyatakan bahwa Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

 

PENDATAAN TKA

Pendataan dan pendaftaran peserta Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan secara terintegrasi sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga satuan pendidikan. Dengan pendekatan tersebut, maka hasil pendataan diharapkan menjadi lebih valid dan menjadi dasar dalam melakukan Tes Kemampuan Akademik.

 

Adapun tugas dan tanggung jawab Satuan Pendidikan dalam penyelenggara Tes Kemampuan Akademik sebagai berikut:

a. melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data muridnya secara daring sesuai prosedur Dapodik/EMIS dan Verval PD;

b. mengimpor data murid pada laman pendataan TKA;

c. mencetak dan mendistribusikan formulir pendaftaran TKA yang berisi identitas peserta untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh peserta dan wali murid;

d. mendaftarkan murid pada laman pendataan TKA;

e. mengunggah foto terbaru murid yang akan mengikuti TKA;

f. Menerima lembar DNS dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota;

g. Memverifikasi data pada lembar DNS yang meliputi: nama peserta didik, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, peminatan/jurusan, tingkatan kelas, foto, keikutsertaan, mata uji pilihan dan identitas lainnya. Bila terdapat perbedaan data dari hasil verifikasi, maka perubahan dapat dilakukan sebagai berikut:

1) lakukan sesuai ketentuan poin a di atas;

2) tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya untuk mengimpor ulang data murid.

h. menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang telah valid serta disahkan dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan kepada pengelola pendataan TKA tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya;

i. mencetak, menandatangani, dan mengunggah SPTJM;

j. menerima DNT dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya; dan

k. mengelola data TKA satuan pendidikan.

 

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pendataan TKA, kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan pengelola pendataan TKA satuan pendidikan.

 

Adapun pelaksanaan pendataan TKA melalui Dapodik terdiri dari peserta SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, Paket B, SMA, SMALB, Paket C, dan SMK, sedangkan EMIS mendata peserta dari MI, SDTK, AW, Mula Dhammasekha, MTs, SMPTK, MW, Muda Dhammasekha, MA, MAK, SMTK, UW, Utama Dhammasekha, SMAK, SMAgK, PKPPS Ula, PKPPS Wustha, dan PKPPS Ulya. Pendataan peserta TKA dilakukan pada murid kelas akhir pada masing- masing jenjang.

No

Kegiatan

Keterangan

1.

Impor Data Calon Peserta

Satuan Pendidikan atau Kabupaten/Kota atau Provinsi

2.

Penentuan Satuan Pendidikan Penyelenggara

Kabupaten/Kota atau Provinsi

3.

Pendaftaran Peserta dan Verifikasi DNS

Satuan Pendidikan

4.

Penerbitan DNS

Kabupaten/Kota atau Provinsi

5.

Penutupan Aliran data Peserta (Tutup Tarik Data)

Pusat

6.

Penutupan Pendaftaran

Pusat

7.

Proses penomoran peserta

Provinsi

8.

Penerbitan dan distribusi DNT

Provinsi/Kabupaten/Kota

9.

Pemeliharaan Teknis dan Manajemen

Provinsi

10.

Pemeliharaan Pusat

Pusat

 

Sedangkan Mekanisme Pendaftaran Peserta TKA SD SMP SMA Adalah sebagai berikut

a. murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan;

b. surat Pernyataan Keikutsertaan TKA. jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK wajib mencantumkan mata uji pilihan ;

c. murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan;

d. pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh satuan pendidikan melalui laman https://tka.kemendikdasmen.go.id/;

e. dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan;

f. calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat) pada lembar DNS;

g. calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS;

h. kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan;

i. dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA;

j. dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan;

k. dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman pendataan;

l. dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.

 

PERSIAPAN PELAKSANAAN TKA

Dalam rangka persiapan pelaksanaan TKA, dilakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait kesiapan sarana dan prasarana, seperti kesiapan ruangan, peralatan komputer, konektivitas jaringan internet, dan ketersediaan sumber daya listrik di satuan pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mekanisme kerja yang efektif untuk mengatur tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan proses kerja, untuk mencapai tujuan dan hasil yang optimal. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan TKA dari tingkat pusat sampai ke tingkat satuan pendidikan, meliputi:

 

1. Spesifikasi Ruang TKA

a) Memiliki pencahayaan dan ventilasi yang memadai;

b) Tersedia daya listrik yang stabil dan cukup untuk seluruh perangkat;

c) Terlindung dari kebisingan dan gangguan eksternal;

d) Memiliki jaringan internet yang stabil;

e) Menampung peserta dengan jarak duduk yang sesuai untuk meminimalkan potensi kecurangan;

f) Setiap ruang ditangani oleh 1 (satu) orang proktor yang bertugas mengoperasikan aplikasi Proktor Browser untuk moda daring atau aplikasi Exambrowser Admin untuk moda semi daring;

g) Rasio 1 (satu) ID proktor melayani maksimal 40 komputer klien dengan mempertimbangkan perangkat jaringan dan bandwidth;

h) Rasio 1 (satu) pengawas ruang paling banyak mengawasi 20 peserta; dan

i) Jumlah sarana komputer yang harus disediakan oleh satuan pendidikan yang melaksanakan TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK adalah sejumlah komputer dengan maksimal perbandingan 1:6 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 6 orang peserta dalam 6 sesi berurutan) untuk satuan pendidikan formal, sedangkan untuk non formal jumlah komputer dengan maksimal perbandingan 1:3 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 3 orang peserta dalam 3 sesi berurutan);

j) Jumlah sarana komputer yang harus disediakan oleh satuan pendidikan yang melaksanakan TKA jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat adalah sejumlah komputer dengan maksimal perbandingan 1:12 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 12 orang peserta dalam 12 sesi berurutan) untuk satuan pendidikan formal, sedangkan untuk nonformal jumlah komputer dengan maksimal perbandingan 1:6 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 6 orang peserta dalam 6 sesi berurutan);

k) Jumlah komputer cadangan yang harus disediakan adalah 10% dari total komputer yang dibutuhkan.

 

2. Penentuan Status Tempat Pelaksanaan TKA

a) Satuan pendidikan dapat memilih status mandiri apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1) Memiliki proktor dan teknisi;

2) Memiliki komputer proktor dan komputer klien sesuai dengan rasio jumlah peserta dibagi gelombang dan sesi;

3) Memiliki perangkat infrastruktur sebagai pendukung pelaksanaan TKA.

b) Bagi satuan pendidikan yang tidak memiliki kriteria sebagaimana disebutkan pada poin a) dapat memilih status menumpang ke satuan pendidikan lain yang melaksanakan TKA mandiri dengan jarak terdekat.

 

3. Spesifikasi Minimal Pelaksana TKA Moda Daring

a) Perangkat Jaringan Daring

Spesifikasi perangkat keras (hardware) jaringan yang harus dipersiapkan untuk moda daring adalah sebagai berikut:

1) Bandwidth: minimal 16 Mbps * untuk 40 klien dalam jaringan yang dikhususkan untuk pelaksanaan TKA; dan

2) Perangkat Jaringan: Koneksi internet yang disalurkan ke setiap klien melalui LAN dengan switch/hub dan kabel minimal CAT5E 100/1000 atau dapat menggunakan Access Point yang mampu diakses stabil oleh 20 klien secara bersamaan serta menerapkan pilihan keamanan jaringan berupa akses login dan WPA/PSK.

 

b) Komputer

Spesifikasi minimal komputer dan aplikasi yang diperlukan satuan pendidikan untuk melaksanakan TKA moda daring sebagai berikut:

 

c) Sarana Moda Daring

Komputer Proktor Berbentuk PC/All in One/Laptop

● CPU dual core

● Monitor 11,6”

● RAM 2 GB

● Resolusi 1024 x 720 pixels

● NIC/Wifi

● Media Penyimpanan (SSD/HDD) Free min 10 GB

● Sistem Operasi: Windows 7 (minimum), Mac OS

 

Aplikasi:

● Proktor Browser.

Komputer Klien Berbentuk PC/All in One/Laptop

● CPU dual core

● Monitor 11,6”

● RAM 2 GB

● Resolusi 1024 x 720 pixels

● Media Penyimpanan (SSD/HDD) Free min 10 GB

● NIC/Wifi

● Web camera (optional)

● Sistem Operasi: Windows 7 (minimum), Mac OS, Chrome OS*

 

Aplikasi :

● Exambrowser Client

● Screen Reader (NVDA atau JAWS) khusus peserta Disabilitas Tuna Netra

*) Chrome OS yang terdaftar pada akun belajar.id atau memenuhi syarat sesuai dengan juknis ANBK Chromebook

 

4. Spesifikasi Minimal Pelaksana TKA Moda Semi Daring

a) Perangkat Jaringan Semi Daring

Spesifikasi perangkat keras (hardware) jaringan yang harus dipersiapkan untuk moda Semi daring adalah sebagai berikut:

1) Kabel : minimal CAT5E 100/1000;

2) Switch : minimal setiap komputer proktor 1 switch;

3) Bandwidth : minimal 1 Mbps stabil; dan

4) Protokol Jaringan : dibuat statis sesuai dengan segmen IP Address yang telah ditentukan (192.168.0.n), n = 1 s.d. 254 kecuali 200.

 

b) Komputer

Spesifikasi minimal komputer dan aplikasi yang diperlukan satuan pendidikan untuk melaksanakan TKA moda semi daring sebagai berikut:

 

c) Sarana Moda Semi Daring:

Komputer Proktor Berbentuk PC/All in One (Bukan Laptop)

● Processor 4 core dan clock rate minimal 1,6 GHz (64 bit)

● Monitor 11,6”

● RAM 8 GB

● 2 LAN (NIC) 100/1000 Mbps

● Media Penyimpanan (SSD/HDD) free 100 GB

● OS (Windows 7)* - 64 bit (minimum)

*) jika tidak berjalan optimal pada Windows 7, lakukan install atau update dengan versi OS Windows diatasnya.

 

Aplikasi:

● Virtualbox

● VHD

● Exambrowser Admin

 

Komputer Klien

Berbentuk PC/All in One/Laptop

● Processor dual core

● Monitor 11,6”

● RAM 2 GB

● Resolusi 1024 x 720 pixels

● Media Penyimpanan (SSD/HDD) Free 10 GB

● Web camera (optional)

● LAN (NIC) 100/1000 Mbps

● Media Penyimpanan (SSD/HDD) free 10 GB

● Sistem Operasi: Windows 7 (minimum)

 

Aplikasi:

● Exambrowser Client

● Screen Reader (NVDA atau JAWS) khusus peserta Disabilitas Tuna Netra

 

Jaringan

● LAN untuk konektivitas komputer proktor ke komputer klien

● Komputer klien tidak diperbolehkan menggunakan jaringan WIFI

● LAN/Wifi untuk konektivitas internet komputer proktor

 

PENENTUAN STATUS, MODA, RUANG, GELOMBANG DAN SESI

Setelah melakukan pendataan peserta, satuan pendidikan selanjutnya menentukan status dan moda serta mengatur ruang, gelombang, dan sesi untuk pelaksanaan TKA. Oleh karena itu perlu uraian tugas dan tanggung jawab serta mekanisme penentuan status dan moda serta pengaturan ruang, gelombang, dan sesi yang dilakukan oleh pelaksana tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

 

A. Tugas dan Tanggung Jawab Terkait Pendataan Infrastruktur, Penentuan Status, Moda, Ruang, Gelombang dan Sesi

1. Tingkat Pusat

a. mengembangkan laman manajemen TKA;

b. melakukan koordinasi dengan pelaksana TKA tingkat provinsi;

c. mengelola hak akses laman manajemen TKA tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan;

d. menetapkan jadwal penentuan status dan moda pelaksanaan serta pengaturan ruang, gelombang, dan sesi;

e. melakukan verifikasi dan validasi pendataan infrastruktur, status pelaksanaan, moda, ruang, gelombang dan sesi;

f. melakukan rekapitulasi data; dan

g. memantau perkembangan data melalui laman manajemen TKA.

 

2. UPT (BBPMP/BPMP dan BBPPMPV/BPPMPV)

a. melakukan koordinasi dengan pelaksana TKA tingkat provinsi;

b. memantau perkembangan pendataan infrastruktur pada satuan pendidikan;

c. memverifikasi kelengkapan proses pendataan infrastruktur termasuk berkas unggahan surat kesiapan satuan pendidikan melalui laman manajemen TKA;

d. memastikan satuan pendidikan sudah melakukan penentuan status pelaksanaan, moda, ruang, gelombang, dan sesi;

e. melakukan rekapitulasi data;

f. UPT BBPPMPV dan BPPMPV berkoordinasi dengan pelaksana TKA tingkat provinsi terkait peserta TKA yang sedang melaksanakan PKL di luar provinsinya; dan

g. UPT BBPPMPV dan BPPMPV memastikan peserta PKL dapat menumpang dan mengikuti TKA pada satuan pendidikan terdekat dengan lokasi PKL.

 

3. Tingkat Provinsi

a. melakukan koordinasi dengan pelaksana TKA tingkat pusat, UPT, kabupaten/kota dan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

b. mengelola dan mendistribusikan hak akses laman manajemen TKA tingkat kabupaten/kota dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya;

c. melakukan verifikasi dan validasi pendataan infrastruktur, pengisian status pelaksanaan dan moda pelaksanaan yang diajukan satuan pendidikan sesuai kewenangannya;

d. bersama dengan kepala satuan pendidikan menandatangani surat kesiapan sesuai kewenangannya;

e. memverifikasi surat kesiapan yang diunggah oleh satuan pendidikan sesuai kewenangannya;

f. memverifikasi kelengkapan pengisian ruang, gelombang, dan sesi yang dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

g. melakukan rekapitulasi data; dan

h. memantau progres data melalui laman manajemen TKA.

 

4. Tingkat Kabupaten/Kota

a. melakukan koordinasi dengan pelaksana TKA tingkat provinsi, UPT dan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

b. mengelola dan mendistribusikan hak akses laman TKA tingkat satuan pendidikan sesuai kewenangannya;

c. melakukan verifikasi dan validasi pendataan infrastruktur, pengisian status pelaksanaan dan moda pelaksanaan yang diajukan satuan pendidikan sesuai kewenangannya;

d. menandatangani bersama dengan kepala satuan pendidikan surat kesiapan sesuai kewenangannya;

e. melakukan verifikasi surat kesiapan yang diunggah oleh satuan pendidikan sesuai kewenangannya;

f. melakukan verifikasi kelengkapan pengisian ruang, gelombang, dan sesi yang dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

g. melakukan rekapitulasi data; dan

h. memantau progres data melalui laman manajemen TKA.

 

5. Satuan Pendidikan

a. melakukan koordinasi dengan pelaksana TKA tingkat provinsi/cabang dinas atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;

b. melakukan pengisian data penanggung jawab, proktor dan teknisi pada laman manajemen TKA;

c. melakukan penentuan status dan moda pelaksanaan;

d. melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya terkait pemetaan murid yang sedang melaksanakan Prakerin/PKL agar dapat difasilitasi tempat ujian di lokasi sekitar tempat praktik.

e. mencetak, menandatangani, dan mengunggah surat kesiapan bersama tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;

f. mengisi pendataan infrastruktur seperti rincian data ruang dan jumlah klien per ruang, perangkat jaringan, listrik, dan koneksi internet pada laman manajemen TKA;

g. melakukan pengaturan peserta ke ruang, gelombang, dan sesi;

h. melakukan rekapitulasi data pada laman manajemen TKA.

 

B. Mekanisme Penentuan Status, Moda, Ruang, Gelombang dan Sesi

1. Penentuan Status, Moda, Ruang, Gelombang, dan Sesi dilakukan pada laman manajemen TKA menggunakan Akun (username dan password) yang sudah diberikan.

2. Penentuan Status dan Moda Pelaksanaan

a. Petugas Satuan Pendidikan menentukan status dan moda pelaksanaan dengan tahapan sebagai berikut:

1) mengakses menu Administrasi Tes - Status dan Infrastruktur pada laman manajemen TKA;

2) melengkapi data Tim Teknis yang terdiri dari penanggung jawab, proktor, dan teknisi;

3) melengkapi data infrastruktur yang terdiri dari komputer proktor, komputer klien, perangkat jaringan, listrik, dan koneksi internet;

4) memilih status pelaksanaan Mandiri atau Menumpang;

5) bila pelaksanaan pada poin 4) berstatus mandiri, maka selanjutnya memilih moda pelaksanaan daring atau semi daring;

6) bila pelaksanaan pada poin 4) berstatus menumpang, maka selanjutnya memilih tempat pelaksanaan sedangkan moda pelaksanaan mengikuti tempat pelaksanaan; dan

7) mencetak, menandatangani dan mengunggah surat kesiapan.

b. Petugas Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi status dan moda pelaksanaan dengan tahapan sebagai berikut:

1) mengakses menu Administrasi Tes - Rekap Status Pelaksanaan pada laman manajemen TKA;

2) melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian antara status dan moda pelaksanaan dengan infrastruktur;

3) melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian jarak dan infrastruktur tempat pelaksanaan untuk satuan pendidikan menumpang;

4) menginformasikan kepada satuan pendidikan apabila terdapat ketidaksesuaian data status dan moda pelaksanaan;

5) melakukan verifikasi surat kesiapan yang diunggah oleh Satuan Pendidikan; dan

6) menetapkan status dan moda pelaksanaan dengan cara mencentang kolom Kunci Akses pada menu Status Pelaksanaan.

c. Petugas UPT memastikan satuan pendidikan mengunggah surat kesiapan yang ditandatangani bersama petugas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dan menandai pada laman manajemen TKA menu Administrasi Tes - Rekap Status Pelaksanaan di kolom surat kesiapan dan memilih berkas tersebut valid atau tidak valid.

d. Petugas Tingkat Pusat melakukan rekapitulasi status dan moda pelaksanaan

 

3. Pengaturan Ruang, Gelombang, dan Sesi

a. Pengaturan ruang, gelombang, dan sesi dilakukan oleh Satuan Pendidikan yang berstatus mandiri dan/atau ditumpangi

b. Petugas Satuan Pendidikan mengatur ruang, gelombang, dan sesi dengan tahapan sebagai berikut:

1) mengisi data komputer proktor, ruang, dan jumlah klien per ruang pada menu Data Komputer Proktor di laman manajemen TKA;

2) mengatur tempat pelaksanaan bagi peserta yang memerlukan layanan khusus sesuai hasil koordinasi dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;

3) mengakses menu Pengaturan Sesi pada laman manajemen TKA;

4) mengatur ruang, gelombang, dan sesi dapat dilakukan dengan dua cara:

a) mengatur satu per satu pada tabel dengan cara memilih ruang, gelombang, dan sesi pada peserta yang akan diatur; dan

b) mengatur secara masal dengan cara mencentang pada peserta yang akan diatur kemudian memilih ruang, gelombang, dan sesi.

5) melakukan rekapitulasi pengaturan ruang, gelombang, dan sesi.

c. Petugas Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi kelengkapan pengaturan ruang, gelombang, dan sesi dengan tahapan sebagai berikut:

1) mengakses menu Rekap Kelengkapan pada laman manajemen TKA;

2) memverifikasi kesesuaian infrastruktur dengan pengaturan ruang, gelombang, dan sesi;

3) menginformasikan kepada satuan pendidikan apabila terdapat data yang tidak sesuai atau belum lengkap; dan

4) melakukan rekapitulasi pengaturan ruang, gelombang, dan sesi.

d. Petugas Tingkat Pusat melakukan rekapitulasi pengaturan ruang, gelombang, dan sesi.

 

KRITERIA DAN PENUNJUKAN PROKTOR, TEKNISI DAN PENGAWAS RUANG

1. Kriteria Proktor

 

a) merupakan tenaga pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan;

b) memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;

c) memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);

d) pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor;

e) bersedia ditugaskan sebagai Proktor di satuan pendidikan pelaksana TKA;

f) dapat berasal dari satuan pendidikan lain bila satuan pendidikan belum memiliki Proktor;

g) bersedia tidak membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA;

h) bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas;

i) tidak pernah mendapatkan sanksi pembebasan tugas sebagai Proktor; dan

j) dalam kondisi sehat jasmani dan rohani;

k) proktor merupakan penugasan tambahan yang diberikan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, dengan tanggung jawab khusus yang tidak dimiliki oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tersebut.

 

2. Kriteria Teknisi

a) merupakan tenaga pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan;

b) memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;

c) memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola jaringan pada laboratorium/ruang komputer di satuan pendidikan;

d) pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai Teknisi;

e) bersedia tidak membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA;

f) bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di satuan pendidikan pelaksana TKA;

g) teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lain bila satuan pendidikan belum memiliki teknisi;

h) bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas;

i) tidak pernah mendapatkan sanksi pembebasan tugas sebagai Teknisi; dan

j) dalam kondisi sehat jasmani dan rohani;

k) teknisi merupakan penugasan tambahan yang diberikan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, dengan tanggung jawab khusus yang tidak dimiliki oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tersebut.

 

3. Kriteria Pengawas

a) merupakan tenaga pendidik di satuan pendidikan;

b) memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;

c) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta sanggup mengawasi dengan baik;

d) bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas;

e) tidak pernah mendapatkan rekomendasi sanksi pembebasan tugas sebagai pengawas;

f) berasal dari satuan pendidikan lain; dan

g) apabila pada wilayah tidak terdapat tenaga pendidik yang bukan mengampu mata pelajaran yang sedang diujikan sebagai pengawas pelaksanaan TKA di satuan pendidikan secara silang, maka cukup menggunakan tenaga pendidikan dari satuan pendidikan lain tanpa mempertimbangkan mata pelajaran yang diampunya.

 

4. Penunjukan Proktor, Teknisi dan Pengawas Ruang

a) proktor dan teknisi ditunjuk oleh kepala satuan pendidikan pelaksana TKA;

b) pengawas ruang untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK/sederajat ditunjuk oleh dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama. Secara mekanisme akan dipantau oleh penyelia pengawas dari unsur perguruan tinggi dan akan diatur lebih detail dalam petunjuk teknis penyelia; dan

c) pengawas ruang untuk jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat ditunjuk oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama.

 

SIMULASI, GLADI BERSIH DAN PELAKSANAAN TKA

Simulasi dan gladi bersih merupakan uji coba sebelum pelaksanaan TKA. Simulasi bertujuan untuk mengukur kemampuan infrastruktur satuan pendidikan pelaksana TKA. Gladi bersih bertujuan memastikan kesiapan infrastruktur pusat dan satuan pendidikan pelaksana TKA.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Pendidikan Terkait Simulasi, Gladi Bersih, dan Pelaksanaan TKA

a. Melakukan koordinasi dengan penyelenggara TKA tingkat Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.

b. Mengikuti simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA.

c. Tugas proktor:

1) Mengisi, menandatangani dan mengunggah pakta integritas;

2) Memastikan komputer proktor dan komputer klien berfungsi dengan baik;

3) Memastikan komputer proktor sudah terkoneksi dengan internet;

4) Memastikan komputer klien sudah terkoneksi dengan internet untuk moda daring atau terkoneksi dengan komputer proktor untuk moda semi daring;

5) Mengunduh dan memasang aplikasi Proktor Browser untuk moda daring atau aplikasi VirtualBox, VHD, dan Exambrowser Admin untuk moda semi daring;

6) Mengoperasikan aplikasi proktor pada komputer proktor;

7) Melakukan sinkronisasi pada komputer proktor untuk moda semi daring;

8) Mengunduh dan menjalankan Exambrowser Client pada komputer klien;

9) Mencetak dan membagikan kartu login;

10) Merilis dan menginformasikan token kepada pengawas;

11) Menyelesaikan kendala teknis yang dialami peserta pada saat TKA berlangsung;

12) Mencatat dan melaporkan kendala teknis yang tidak dapat diselesaikan kepada penyelenggara tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melalui tiket bantuan pada laman manajemen TKA;

13) Mengunggah respon jawaban peserta simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA dari komputer proktor ke server pusat untuk moda semi daring;

14) Memberi tanda pada peserta yang tidak hadir pada berita acara pelaksanaan di laman manajemen TKA;

15) Mengisi, mencetak, menandatangani, dan mengunggah berita acara, dan daftar hadir simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA pada laman manajemen TKA;

d. Tugas teknisi:

1) Menandatangani pakta integritas;

2) Menyiapkan dan memastikan sarana prasarana komputer yang akan

3) Memasang dan memastikan jaringan komputer dan koneksi internet berjalan dengan baik;

4) Menyiapkan dan memasang (install) aplikasi screen reader pada komputer klien apabila terdapat peserta TKA berkebutuhan khusus netra;

5) Menyiapkan aplikasi Exambrowser Client pada komputer klien yang akan digunakan untuk TKA;

6) Melaporkan kesiapan sarana prasarana komputer dan aplikasi kepada penanggung jawab satuan pendidikan; dan

7) Menyelesaikan masalah-masalah teknis yang terkait dengan hardware, software, jaringan komputer, dan internet.

e. Tugas pengawas:

1) Menandatangani pakta integritas;

2) Memastikan peserta TKA merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;

3) Mengawasi pelaksanaan TKA maksimal 20 peserta untuk satu orang pengawas;

4) Memastikan peserta TKA menempati tempat yang ditentukan;

5) Membacakan tata tertib pelaksanaan TKA;

6) Mengawasi pelaksanaan TKA di dalam ruang;

7) Memastikan peserta TKA melakukan latihan menjawab soal pada aplikasi TKA;

8) Menjaga keamanan dan kenyamanan ruangan;

9) Mencatat perihal yang terjadi pada ruang TKA dan menyampaikan kepada Proktor untuk dimasukkan ke dalam berita acara pelaksanaan; dan

10) Mengisi dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Penyelenggara TKA.

f. Melaksanakan TKA dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, dan kejujuran.

g. Melakukan rekapitulasi peserta TKA yang mengikuti simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA.

h. Menyampaikan laporan pelaksanaan TKA kepada Penyelenggara Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

 

 

MEKANISME PENGAJUAN TOKEN OFFLINE

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi satuan pendidikan yang berada di lokasi tanpa akses jaringan internet tetap dapat dilaksanakan dengan menggunakan moda Semi Daring melalui mekanisme permintaan token offline sebagai berikut:

1. Proktor satuan pendidikan mengajukan permohonan ke Tim Teknis Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai kewenangan.

2. Permohonan disampaikan melalui laman manajemen TKA dengan mendaftarkan pada menu Sekolah blankspot, sub menu pendaftaran.

3. Proktor wajib memastikan seluruh data peserta dan sesi tes telah tersinkronisasi dengan server pusat sebelum jaringan internet terputus.

4. Setelah permohonan disetujui, proktor dapat melihat token offline melalui laman Manajemen TKA pada menu sekolah blank spot, sub menu token sekolah blankspot.

 

PERENCANAAN ANGGARAN DI SATUAN PENDIDIKAN

1. Identifikasi kebutuhan

a) Sarana prasarana pendukung TKA (ruang, komputer, jaringan listrik/internet).

b) Biaya teknis pelaksanaan (proktor, teknisi, pengawas).

c) Kebutuhan logistik (kartu peserta, kartu login, pencetakan dokumen).

d) Transportasi peserta (bagi sekolah menumpang).

 

2. Pengalokasian anggaran

a) Sekolah penerima BOS menggunakan pos belanja sesuai juknis BOS.

b) Sekolah non-BOS mengusulkan ke pemerintah daerah atau menggunakan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

3. Perencanaan Anggaran TKA dalam BOS Reguler untuk satuan pendidikan dibawah kewenangan Kemendikdasmen

a) Kepala sekolah bersama tim BOS Reguler memasukkan kebutuhan TKA ke dalam ARKAS tahun berjalan.

b) Menyusun perincian belanja yang jelas agar memudahkan monitoring dan akuntabilitas.

 

C. Penggunaan Anggaran pada Satuan Pendidikan

1. Menjamin kesiapan sarana prasarana sebelum TKA.

2. Membiayai konsumsi, transportasi, dan honorarium pengawas, proktor, dan teknisi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan di daerah.

3. Menyediakan biaya transportasi/akomodasi bagi peserta yang menumpang.

4. Mencetak dan mendistribusikan kartu peserta, kartu login, DNS, dan DNT.

5. Menyusun laporan penggunaan anggaran TKA secara tertib dan akuntabel.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Petunjuk Teknis Juknis TKA SD SMP Tahun 2026


Petunjuk Teknis Juknis TKA SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2026


Link download Juknis TKA SD SMP Tahun 2026

 

Demikian Petunjuk Teknis Juknis Penyelenggaraan TKA SD SMP SMA SMK Tahun 2026 ini disusun dan ditetapkan sebagai pedoman teknis bagi seluruh unsur pelaksana TKA dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis ini diharapkan pelaksanaan TKA dapat terlaksana dengan baik, tertib, efektif dan efisien.

Posting Komentar untuk "PETUNJUK TEKNIS JUKNIS TKA SD SMP TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter