Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 22 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, serta untuk menjamin terselenggaranya penugasan guru sebagai kepala sekolah yang akuntabel.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025
Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon
Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah:
1. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
3. Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor
188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
7. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 327);
Isi Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi
Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
KESATU : Menetapkan seleksi
substansi bakal calon kepala sekolah, pelatihan bakal calon kepala sekolah, dan
mekanisme penugasan guru sebagai kepala
sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Bagi kepala sekolah
yang akan selesai masa penugasan periode pertama dan belum memiliki sertifikat
pelatihan calon kepala sekolah sesuai
dengan Keputusan Menteri ini dapat diberi penugasan kembali sebagai
kepala sekolah sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KETIGA : Seleksi substansi
bakal calon kepala sekolah dan pelatihan bakal calon kepala sekolah yang telah
dilakukan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, diakui pelaksanaannya
sebagai bagian dari seleksi penugasan guru sebagai calon kepala sekolah
sepanjang memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT : Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam Lampiran Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025
Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon
Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dinyatakan
bahwa Kepala Sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam peningkatan
mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional pada satuan
pendidikan. Kehadiran kepala sekolah dapat menjamin efektivitas pengelolaan
satuan pendidikan dan kepemimpinan sekolah untuk mewujudkan kualitas proses
pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
Terbitnya Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menandai dimulainya transformasi kepemimpinan
sekolah di Indonesia dalam rangka mendorong partisipasi semua pihak dalam
mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
Untuk memperjelas teknis
operasionalnya bagi para pengguna Permendikdasmen, perlu disusun dan ditetapkan
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Seleksi Substansi Bakal
Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, dan Mekanisme
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Sehingga penugasan guru sebagai kepala
sekolah dapat dilakukan secara akuntabel, profesional, dan berbasis
meritokrasi.
Keputusan Mendikdasmen Nomor
129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah,
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah ini bertujuan sebagai acuan dalam:
a.
penyediaan dan penyiapan calon kepala sekolah (CKS) pada satuan pendidikan;
b.
pelaksanaan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah (BCKS);
c.
pelaksanaan pelatihan BCKS;
d.
pelaksanaan mekanisme penugasan kepala sekolah;
e.
pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan
Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK); dan
f.
pelaksanaan penjaminan mutu penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Bagaimana Pemetaan Kebutuhan
Kepala Sekolah? Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah Pada Sekolah yang
Diselenggarakan Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan cara:
a.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perhitungan
proyeksi kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang
dirinci setiap tahun dengan menggunakan sumber data dari data pokok pendidikan
(Dapodik).
b.
Perhitungan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah menggunakan rumus:
1) Perhitungan
kebutuhan Kepala Sekolah.
KKS=JSP-JKSFDef
2) Proyeksi
kebutuhan Kepala Sekolah per Tahun.
ProyeksiKKS=
KKS+JKSPlt+JKSPensiun+JKSPeriode+JSPProyeksi
Keterangan:
●
KKS: Kebutuhan Kepala Sekolah.
●
JSP: Jumlah sekolah.
●
JKSDef: Jumlah Kepala Sekolah Definitif.
●
ProyeksiKKS: Proyeksi Kebutuhan Kepala Sekolah.
●
JKSPlt: Jumlah Kepala Sekolah yang berstatus Pelaksana tugas.
●
JKS Pensiun: Jumlah Kepala Sekolah yang akan memasuki batas usia pensiun
Aparatur Sipil Negara (ASN).
●
JKS Periode: Jumlah Kepala Sekolah yang sedang menjalani masa penugasan periode
kedua, ketiga, atau keempat.
●
JSP Proyeksi:Jumlah Proyeksi sekolah Baru.
Adapun pertimbangan dalam melakukan
perhitungan kebutuhan kepala
sekolah:
1)
taman kanak-kanak mempertimbangkan ketersediaan CKS yang berasal dari guru
taman kanak-kanak atau guru sekolah dasar;
2)
sekolah dasar mempertimbangkan ketersediaan CKS yang berasal dari guru sekolah
dasar atau guru taman kanak- kanak;
3)
sekolah menengah pertama mempertimbangkan ketersediaan CKS yang berasal dari
guru sekolah menengah pertama
4)
sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan mempertimbangan ketersediaan
CKS yang berasal dari guru sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan; dan
5)
sekolah luar biasa mempertimbangkan ketersediaan CKS yang berasal dari guru
sekolah luar biasa.
Adapun Pemetaan Kebutuhan Kepala
Sekolah Pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan dengan cara
penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat menyusun proyeksi
kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap
1 (satu) tahun dan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Sedangan Pemetaan Kebutuhan
Kepala Sekolah pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dilakukan oleh Kemendikdasmen
dengan menyusun proyeksi kebutuhan kepala SILN untuk jangka waktu 3 (tiga)
tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun.
Bagaimana tata cara Pengusulan
BCKS, Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepemendikdasmen
Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah,
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah, dijelaskan sbb
1.
Pengusulan BCKS Pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pengusulan
BCKS pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan
dengan ketentuan.
a.
Kemendikdasmen melalui SIM KSPSTK menyediakan data BCKS yang memenuhi syarat
administrasi BCKS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya mengusulkan BCKS kepada Direktorat dengan mempertimbangkan antara
usia BCKS dengan waktu yang dibutuhkan dalam proses penyiapan CKS.
c.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan informasi
seleksi BCKS melalui menu pengusulan pada SIM KSPSTK.
d.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya melalui SIM KSPSTK mengundang guru ASN untuk mendaftar seleksi
BCKS pada Ruang GTK.
e.
Kepala sekolah mengusulkan guru ASN pada sekolahnya untuk mendaftar seleksi
BCKS pada Ruang GTK.
f.
Guru ASN yang memenuhi persyaratan administrasi BCKS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dapat mendaftar seleksi BCKS melalui Ruang GTK.
g.
Guru ASN sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f memeriksa
pemenuhan persyaratan administrasi BCKS dan melakukan perbaikan data pada
Dapodik.
2.
Pengusulan Guru ASN sebagai BCKS Pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh
Masyarakat.
Pelaksanaan
pengusulan guru ASN sebagai BCKS pada sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat disampaikan oleh penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Pengusulan dilakukan sesuai dengan
persyaratan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3.
Pengusulan Guru Non-ASN
sebagai BCKS Pada
Sekolah yang Diselenggarakan oleh
Masyarakat.
a.
Persyaratan BCKS pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan
oleh penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b.
Pengusulan guru non-ASN dilakukan oleh penyelenggara sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan dilaporkan kepada kepala Dinas Pendidikan
Provinsi atau kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya.
Berikut ini mekasnisme Seleksi
BCKS
1. Seleksi Administrasi
a.
Seleksi Administrasi Untuk
Guru ASN Pada
Sekolah yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah
Seleksi
administrasi untuk guru ASN dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
1)
BCKS sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1 huruf d, huruf e, dan huruf f
mengikuti seleksi administrasi dengan memenggunggah persyaratan administrasi
pada SIM KSPSTK yang terdiri atas:
a)
hasil penilaian kinerja guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b)
surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun,
yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang
ditandatangani pejabat yang berwenang. Pengalaman manajerial dimaksud dapat
berupa penugasan sebagai:
(1)
wakil kepala sekolah;
(2)
koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), koordinator Tim
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah (TPPK), dan Ketua Satuan Tugas
Perlindungan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (Satgas Perlindungan PTK);
(3)
pengurus organisasi profesi;
(4)
kepala perpustakaan;
(5)
kepala laboratorium;
(6)
kepala bengkel Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK);
(7)
ketua program/kompetensi keahlian;
(8)
ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama pada SMK (LSP P1);
(9)
ketua Bursa Kerja Khusus (BKK);
(10)
pengurus inti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) tingkat nasional/ provinsi/kabupaten/kota;
(11)
pengurus komunitas pendidikan;
(12)
ketua kelompok kerja Pendidikan Sistem Ganda (PSG); dan/atau
(13)
pengalaman manajerial lain yang relevan.
c)
surat keterangan memiliki pengalaman sebagai guru untuk guru Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
d)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku atau paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan;
e)
pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah terkait sebagaimana contoh pada Format 1; dan
f)
surat keterangan tidak
pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh
atasan langsung.
2)
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi dokumen sebagaimana dimaksud pada
angka 1) melalui SIM KSPSTK berdasarkan proyeksi kebutuhan.
3)
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya menetapkan peserta yang lolos verifikasi dan validasi seleksi
administrasi paling banyak 2 (dua) kali dari jumlah kuota peserta pelatihan
BCKS.
4)
Dalam hal jumlah peserta yang lolos verifikasi dan validasi seleksi
administrasi melebihi 2 (dua) kali jumlah kuota pelatihan BCKS, Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan asesmen dan/atau
mempertimbangkan:
a)
prioritas lokasi tempat tinggal (domisili) CKS dengan lokasi sekolah penugasan;
b)
pangkat/golongan;
c)
masa kerja;
d)
usia;
e)
kinerja;
f)
prestasi; dan/atau
g)
pengalaman manajerial.
5)
Hasil verifikasi dan validasi seleksi administrasi sebagaimana dimaksud
pada angka 2) dituangkan dalam berita acara lolos seleksi administrasi yang
ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
6)
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan BCKS
yang ditetapkan lolos seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 5)
melalui SIM KSPSTK.
7)
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya mengirim data peserta yang lolos seleksi administrasi ke
Direktorat melalui menu pemilihan calon peserta seleksi substansi pada SIM
KSPSTK.
b.
Seleksi Administrasi Guru Non-ASN
Seleksi
administrasi bagi guru non-ASN dalam mengikuti pelatihan BCKS dilaksanakan oleh
penyelenggara sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat dan
hasilnya dilaporkan kepada kepada
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya.
2. Seleksi Substansi
a. Umum
1) Seleksi
substansi bertujuan mengukur potensi dan/atau kompetensi BCKS yang harus
dimiliki kepala sekolah meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional
(manajerial, kewirausahaan/entrepreneur, dan supervisi).
2) Peserta
Seleksi SUbstansi adalah BCKS yang lulus seleksi administrasi
3) Seleksi
substansi menggunakan instrumen soal pilihan ganda yang berjumlah 70 (tujuh
puluh) butir berbasis kasus dan kontekstual kondisi sekolah.
4) Durasi
pelaksanaan seleksi substansi selama 120 (seratus dua puluh) menit.
b. Penyiapan Seleksi
Substansi
1) Seleksi
substansi dilaksanakan pada TSS dengan ketentuan:
a)
dapat menggunakan laboratorium komputer sekolah, atau ruangan pada instansi
pemerintah yang disediakan Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
b)
memuat paling banyak 30 (tiga puluh) peserta seleksi substansi dengan 2 (dua)
orang pengawas ruang;
c)
menyediakan:
(1)
bandwidth minimal 30 (tiga puluh) Mbps untuk 30 (tiga puluh) klien
(komputer/laptop) dalam jaringan yang dikhususkan untuk pelaksanaan seleksi;
(2)
perangkat jaringan dengan koneksi internet yang disalurkan ke setiap klien
(komputer/laptop) melalui LAN dengan switch/hub dan kabel minimal CAT5E 100/1000 atau dapat menggunakan access
point yang mampu diakses stabil oleh seluruh klien secara bersamaan serta
menerapkan pilihan keamanan jaringan berupa akses login dan WPA/PSK;
(3)
Unit Power Supply; dan
(4)
Genset.
d)
terpasang tulisan: “SELAIN PESERTA SELEKSI, PENGAWAS, TEKNISI, DAN PANITIA
DILARANG MASUK”, “PESERTA DILARANG MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA KE
DALAM RUANG SELEKSI”
2) Standar
Komputer/Laptop
Perangkat
yang digunakan dalam seleksi substansi harus terhubung dengan jaringan internet
yang memadai dan memenuhi spesifikasi minimal:
a)
processor dual core;
b)
monitor 11,6”;
c)
RAM 2 GB;
d)
resolusi 1024 x 720 pixels;
e)
media penyimpanan (SSD/HDD) free minimum 10 GB;
f)
LAN (NIC) 100/1000 Mbps; dan
g)
sistem operasi setara dengan Windows 10 (minimum) atau Mac OS.
3) Pengawas
Seleksi Substansi
Pengawas
seleksi substansi merupakan petugas yang diberi tanggung jawab untuk
mendampingi persiapan, pelaksanaan, dan setelah seleksi substansi. Pengawas
seleksi substansi berasal dari unsur pegawai UPT dengan syarat:
a)
memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan
memegang teguh kerahasiaan;
b)
memiliki pengetahuan tentang alur pelaksanaan seleksi substansi;
c)
sehat jasmani dan rohani;
d)
mengisi dan menandatangani pakta integritas sebagaimana contoh pada Format 2;
dan
e)
tidak pernah mendapatkan sanksi pembebasan tugas sebagai pengawas.
4) Admin Sistem Seleksi
Substansi
Admin
sistem seleksi substansi adalah admin yang mengelola sistem seleksi substansi
di UPT GTKPG. Admin sistem seleksi substansi berasal dari pegawai UPT dan Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat:
a)
memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan
memegang teguh kerahasiaan;
b)
memiliki pengetahuan tentang alur pelaksanaan seleksi substansi dan pengelolaan
manajemen sistem;
c)
memiliki kemampuan mengoperasikan computer yang terkoneksi internet;
d)
sehat jasmani dan rohani;
e)
mengisi dan menandatangani pakta integritas sebagaimana contoh pada Format 2;
dan
f)
tidak pernah mendapatkan sanksi pembebasan tugas sebagai admin sistem.
5) Teknisi Seleksi Substansi
Teknisi
seleksi substansi merupakan petugas yang diberi tanggung jawab untuk memastikan
sistem komputer, jaringan, listrik, dan hal lain yang menunjang kelancaran
selama pelaksanaan seleksi substansi di TSS dapat berjalan dengan baik.
Teknisi
seleksi substansi berasal dari pegawai sekolah/TSS yang ditugaskan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan persyaratan:
a) memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada
laboratorium/ruang komputer;
b) mengisi
dan menandatangani pakta integritas sebagaimana contoh pada Format 2; dan
c) sehat
jasmani dan rohani.
6) Operator Seleksi Substansi
Operator
seleksi substansi merupakan petugas yang diberi tanggung jawab untuk mengelola
aspek teknis dan administratif
pelaksanaan seleksi substansi,
termasuk menyiapkan perangkat pendukung
seleksi, dan memastikan kelancaran pelaksanaan seleksi substansi. Operator
seleksi substansi berasal dari pegawai sekolah atau Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan
persyaratan:
a) memiliki
pengetahuan, keterampilan, pengalaman, dan pemahaman dasar tentang sistem uji berbasis
komputer (CAT) dan/atau administrasi seleksi substansi;
b) memiliki
kemampuan mengoperasikan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
seperti komputer, jaringan, aplikasi pendukung seleksi, dan lain-lain;
c) mengisi
dan menandatangani pakta integritas sebagaimana contoh pada Format 2; dan
d) sehat
jasmani dan rohani.
c. Pelaksanaan Seleksi
Substansi
1)
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengeluarkan
surat tugas bagi peserta seleksi substansi yang akan mengikuti seleksi
substansi.
2)
Peserta seleksi substansi hadir di lokasi TSS paling lambat 60 (enam puluh)
menit sebelum jadwal pelaksanaan seleksi substansi yang ditentukan. Jika peserta seleksi
substansi hadir setelah dimulainya seleksi substansi, peserta seleksi substansi
tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi substansi dan pengawas ruang
melaporkan dalam berita acara pelaksanaan.
3)
Peserta seleksi substansi memasuki TSS dengan menunjukkan kartu identitas
peserta dan kartu peserta seleksi substansi yang diunduh dan dicetak dari surel
masing-masing peserta kepada panitia/pengawas.
4)
Peserta seleksi substansi mengisi daftar hadir beserta menunjukkan identitas
pribadi dan kartu peserta seleksi substansi.
5)
Pengawas seleksi substansi melakukan verifikasi data diri peserta seleksi
substansi berdasarkan identitas pribadi dan kartu peserta seleksi substansi
dengan data pada SIM KSPSTK.
6)
Pengawas seleksi substansi membacakan tata tertib dan memberikan token kepada
peserta seleksi substansi untuk mengakses sistem seleksi substansi.
7)
Pengawas seleksi substansi memberi kesempatan kepada peserta seleksi substansi
untuk mengerjakan soal latihan.
8)
Pengawas seleksi substansi melakukan pemantauan kelengkapan pengerjaan soal di
setiap sesi pada SIM KSPSTK.
9)
Peserta seleksi substansi menyetujui pakta integritas dengan menekan tombol
centang di dalam sistem sebelum mengerjakan soal.
10)
Peserta seleksi substansi yang telah memasukkan token dapat mengerjakan soal
seleksi substansi.
11)
Peserta yang mengalami kendala dalam pengerjaan soal dapat mengangkat tangan
sebelum bertanya kepada pengawas seleksi substansi.
12)
Peserta seleksi substansi yang telah selesai mengerjakan seluruh soal dapat
menekan tombol “selesai ujian” dan melaporkan kepada pengawas seleksi substansi
yang bertugas untuk memastikan jawaban sudah terekam di dalam sistem.
13)
Pengawas seleksi substansi dan operator seleksi substansi menandatangani berita
acara pelaksanaan seleksi substansi sebagaimana contoh pada Format 3 dan menyerahkan
ke penyelenggara seleksi substansi; dan
14)
Peserta seleksi substansi yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur dan tata
tertib dikeluarkan dari ruang seleksi substansi dan dinyatakan gugur.
d. Penilaian Hasil Seleksi
Substansi
1)
Pengolahan hasil seleksi substansi dilakukan dengan menggunakan batas nilai
kelulusan yang ditetapkan. Hasil penilaian digunakan sebagai dasar
pemeringkatan nilai peserta.
2)
Dalam hal terdapat hasil penilaian yang sama untuk menetapkan pemeringkatan
mempertimbangkan:
a)
pangkat/golongan tertinggi;
b)
masa kerja; dan
c)
usia tertua.
3)
Pemeringkatan hasil seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada angka 2)
disesuaikan dengan kebutuhan kepala
sekolah serta ketersediaan
anggaran pelatihan BCKS.
4) Kelulusan peserta seleksi
substansi ditetapkan oleh Direktur.
e. Pengumuman Kelulusan
Seleksi Substansi
1)
Kelulusan peserta seleksi substansi diumumkan melalui Ruang GTK melalui akun
masing-masing peserta.
2)
Kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 1) juga disampaikan kepada Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui SIM KSPSTK.
f.
Pendanaan Seleksi Substansi BCKS
1)
Pendanaan penyelenggaraan seleksi substansi dapat bersumber dari:
a)
anggaran pendapatan belanja negara (APBN);
b)
anggaran pendapatan belanja daerah (APBD); dan
c)
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
2)
Komponen pendanaan seleksi substansi meliputi konsumsi, akomodasi, honorarium
kepanitiaan, admin sistem seleksi substansi, teknisi seleksi substansi, pengawas
seleksi substansi, operator seleksi substansi, perjalanan dinas dan/atau
pengeluaran lainnya yang dikoordinasikan antara Direktorat dengan Pemerintah
Daerah.
3)
Standar satuan harga penyelenggaraan seleksi substansi menggunakan satuan harga
tertinggi berdasarkan peraturan menteri keuangan yang mengatur Satuan Biaya
Masukan (SBM) atau satuan harga yang berlaku di daerah pada tahun anggaran
berkenaan sesuai dengan kesepakatan; dan
4)
Biaya seleksi substansi tidak dapat berasal dari biaya pribadi atau individu.
F. Pelatihan BCKS
1. Informasi Pelatihan BCKS
a.
Guru ASN dan Guru non-ASN yang dinyatakan lulus seleksi substansi dapat
mengikuti pelatihan BCKS.
b.
Pelatihan BCKS bertujuan menyiapkan kompetensi BCKS untuk memantapkan wawasan,
pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam memimpin dan
mengelola sekolah.
c.
Pelatihan BCKS dilakukan selama 110 Jam Pembelajaran (JP) dengan setiap JP
berlangsung 45 menit yang terdiri atas:
1)
pembelajaran secara mandiri selama 18 JP; dan
2)
tatap muka di tempat pelatihan dan sekolah selama 92 JP.
d.
Pelatihan BCKS sebagaimana dimaksud pada angka 2 diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal melalui UPT atau LPP yang ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal.
2.
Penyelenggara Pelatihan BCKS Penyelenggara pelatihan BCKS terdiri dari:
a.
UPT GTKPG yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
b.
LPP BCKS berasal dari:
1)
perguruan tinggi;
2)
UPT Kemendikdasmen di luar Direktorat Jenderal; atau
3)
badan pada pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan pengembangan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
c.
LPP yang menjadi penyelenggara pelatihan BCKS harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1)
bagi perguruan tinggi memiliki Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT)
dan/atau Program Studi Pendidikan dalam kategori “Unggul”;
2)
bagi UPT Kemendikdasmen di luar Direktorat Jenderal memiliki kriteria memiliki
tugas dan fungsi pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
3)
bagi lembaga pelatihan pada instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
atau pemerintah daerah kabupaten/kota, memiliki akreditasi lembaga
penyelenggara pelatihan paling rendah kategori “bintang 2” dari Lembaga
Administrasi Negara;
4)
memiliki pengajar dengan kualifikasi akademik minimal strata 2 atau magister;
5)
pengajar sebagaimana dimaksud pada angka 4) memiliki ijazah di bidang
pendidikan pada kualifikasi akademik sarjana, magister, atau doktoral;
6)
menyatakan komitmen kesanggupan menyiapkan minimal 4 (empat) orang pengajar
untuk mengikuti ToT pelatihan BCKS model integratif-transformatif sesuai dengan
kriteria dalam keputusan menteri ini;
7)
memiliki sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan keputusan menteri ini;
dan
8)
membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pelatihan BCKS sesuai dengan
keputusan menteri ini.
d.
Mekanisme seleksi LPP sebagai penyelenggara pelatihan BCKS:
1)
Direktorat melakukan analisis kebutuhan LPP;
2)
Direktorat menyiapkan sistem seleksi LPP penyelenggara pelatihan BCKS;
3)
Direktorat mengumumkan pembukaan seleksi LPP melalui laman Direktorat;
4)
LPP mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal dan mengunggah dokumen
persyaratan melalui sistem seleksi LPP;
5)
Direktorat melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan LPP sebagai
penyelenggara pelatihan BCKS, serta melakukan visitasi terkait pemenuhan syarat
LPP sebagai penyelenggara pelatihan; dan
6)
Direktorat mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk menetapkan LPP sebagai
penyelenggara pelatihan BCKS.
e.
Direktur Jenderal menetapkan LPP sebagai penyelenggara pelatihan BCKS secara
bertahap sesuai kebutuhan dengan mekanisme sebagaimana huruf d; dan
f.
Direktorat melakukan ToT bagi calon pengajar dari LPP yang telah ditetapkan
sebagai penyelenggara pelatihan BCKS secara bertahap sesuai kebutuhan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepemendikdasmen
Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah,
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah.
Link download Keputusan Mendikdasmen
Nomor 129/P/2025
Demikian informasi tentang Keputusan
Mendikdasmen atau Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi
Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan
Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "KEPEMENDIKDASMEN NOMOR 129/P/2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem