KEPEMENDIKDASMEN NOMOR 129/P/2025

Keputusan Mendikdasmen atau Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025

 

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 22 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, serta untuk menjamin terselenggaranya penugasan guru sebagai kepala sekolah yang akuntabel.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor  57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 327);

 

Isi Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

 

KESATU : Menetapkan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah, pelatihan bakal calon kepala sekolah, dan mekanisme penugasan  guru sebagai kepala sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KEDUA : Bagi kepala sekolah yang akan selesai masa penugasan periode pertama dan belum memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah sesuai  dengan  Keputusan Menteri  ini dapat diberi penugasan kembali sebagai kepala sekolah sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KETIGA : Seleksi substansi bakal calon kepala sekolah dan pelatihan bakal calon kepala sekolah yang telah dilakukan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, diakui pelaksanaannya sebagai bagian dari seleksi penugasan guru sebagai calon kepala sekolah sepanjang memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri ini.

 

KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dinyatakan bahwa Kepala Sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional pada satuan pendidikan. Kehadiran kepala sekolah dapat menjamin efektivitas pengelolaan satuan pendidikan dan kepemimpinan sekolah untuk mewujudkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.

 

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menandai dimulainya transformasi kepemimpinan sekolah di Indonesia dalam rangka mendorong partisipasi semua pihak dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.

 

Untuk memperjelas teknis operasionalnya bagi para pengguna Permendikdasmen, perlu disusun dan ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Sehingga penugasan guru sebagai kepala sekolah dapat dilakukan secara akuntabel, profesional, dan berbasis meritokrasi.

 

Keputusan Mendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini bertujuan sebagai acuan dalam:

a. penyediaan dan penyiapan calon kepala sekolah (CKS) pada satuan pendidikan;

b. pelaksanaan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah (BCKS);

c. pelaksanaan pelatihan BCKS;

d. pelaksanaan mekanisme penugasan kepala sekolah;

e. pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK); dan

f. pelaksanaan penjaminan mutu penugasan guru sebagai kepala sekolah.

 

Bagaimana Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah? Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah Pada Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan cara:

a. Dinas Pendidikan Provinsi atau  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perhitungan proyeksi kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap tahun dengan menggunakan sumber data dari data pokok pendidikan (Dapodik).

b. Perhitungan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah menggunakan rumus:

1) Perhitungan kebutuhan Kepala Sekolah.

KKS=JSP-JKSFDef

2) Proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah per Tahun.

ProyeksiKKS= KKS+JKSPlt+JKSPensiun+JKSPeriode+JSPProyeksi

Keterangan:

● KKS: Kebutuhan Kepala Sekolah.

● JSP: Jumlah sekolah.

● JKSDef: Jumlah Kepala Sekolah Definitif.

● ProyeksiKKS: Proyeksi Kebutuhan Kepala Sekolah.

● JKSPlt: Jumlah Kepala Sekolah yang berstatus Pelaksana tugas.

● JKS Pensiun: Jumlah Kepala Sekolah yang akan memasuki batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).

● JKS Periode: Jumlah Kepala Sekolah yang sedang menjalani masa penugasan periode kedua, ketiga, atau keempat.

● JSP Proyeksi:Jumlah Proyeksi sekolah Baru.

 

Adapun pertimbangan dalam  melakukan  perhitungan  kebutuhan  kepala  sekolah:

1) taman kanak-kanak mempertimbangkan ketersediaan CKS yang berasal dari guru taman kanak-kanak atau guru sekolah dasar;

2) sekolah dasar mempertimbangkan ketersediaan CKS yang berasal dari guru sekolah dasar atau guru taman kanak- kanak;

3) sekolah menengah pertama mempertimbangkan ketersediaan CKS yang berasal dari guru sekolah menengah pertama

4) sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan mempertimbangan ketersediaan CKS yang berasal dari guru sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan; dan

5) sekolah luar biasa mempertimbangkan ketersediaan CKS yang berasal dari guru sekolah luar biasa.

 

Adapun Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah Pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan dengan cara penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat menyusun proyeksi kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun dan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

 

Sedangan Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dilakukan oleh Kemendikdasmen dengan menyusun proyeksi kebutuhan kepala SILN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun.

 

Bagaimana tata cara Pengusulan BCKS, Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dijelaskan sbb

1. Pengusulan BCKS Pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pengusulan BCKS pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan ketentuan.

a. Kemendikdasmen melalui SIM KSPSTK menyediakan data BCKS yang memenuhi syarat administrasi BCKS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya mengusulkan BCKS kepada Direktorat dengan mempertimbangkan antara usia BCKS dengan waktu yang dibutuhkan dalam proses penyiapan CKS.

c. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  sesuai dengan kewenangannya mengumumkan informasi seleksi BCKS melalui menu pengusulan pada SIM KSPSTK.

d. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melalui SIM KSPSTK mengundang guru ASN untuk mendaftar seleksi BCKS pada Ruang GTK.

e. Kepala sekolah mengusulkan guru ASN pada sekolahnya untuk mendaftar seleksi BCKS pada Ruang GTK.

f. Guru ASN yang memenuhi persyaratan administrasi BCKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat mendaftar seleksi BCKS melalui Ruang GTK.

g. Guru ASN sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f memeriksa pemenuhan persyaratan administrasi BCKS dan melakukan perbaikan data pada Dapodik.

 

2. Pengusulan Guru ASN sebagai BCKS Pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Pelaksanaan pengusulan guru ASN sebagai BCKS pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat disampaikan oleh penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Pengusulan dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

 

3. Pengusulan  Guru  Non-ASN  sebagai  BCKS  Pada  Sekolah  yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

a. Persyaratan BCKS pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

b. Pengusulan guru non-ASN dilakukan oleh penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dilaporkan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

 

 

Berikut ini mekasnisme Seleksi BCKS

1. Seleksi Administrasi

a. Seleksi  Administrasi  Untuk  Guru  ASN  Pada  Sekolah  yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

Seleksi administrasi untuk guru ASN dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

1) BCKS sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1 huruf d, huruf e, dan huruf f mengikuti seleksi administrasi dengan memenggunggah persyaratan administrasi pada SIM KSPSTK yang terdiri atas:

a) hasil penilaian kinerja guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;

b) surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun, yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang. Pengalaman manajerial dimaksud dapat berupa penugasan sebagai:

(1) wakil kepala sekolah;

(2) koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), koordinator Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah (TPPK), dan Ketua Satuan Tugas Perlindungan  Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Satgas Perlindungan PTK);

(3) pengurus organisasi profesi;

(4) kepala perpustakaan;

(5) kepala laboratorium;

(6) kepala  bengkel  Sekolah  Menengah  Kejuruan (SMK);

(7) ketua program/kompetensi keahlian;

(8) ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama pada SMK (LSP P1);

(9) ketua Bursa Kerja Khusus (BKK);

(10) pengurus inti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) tingkat nasional/ provinsi/kabupaten/kota;

(11) pengurus komunitas pendidikan;

(12) ketua kelompok kerja Pendidikan Sistem Ganda (PSG); dan/atau

(13) pengalaman manajerial lain yang relevan.

c) surat keterangan memiliki pengalaman sebagai guru untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku atau paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan;

e) pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait sebagaimana contoh pada Format 1; dan

f) surat  keterangan  tidak  pernah  dikenai  hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan langsung.

2) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) melalui SIM KSPSTK berdasarkan proyeksi kebutuhan.

3) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan peserta yang lolos verifikasi dan validasi seleksi administrasi paling banyak 2 (dua) kali dari jumlah kuota peserta pelatihan BCKS.

4) Dalam hal jumlah peserta yang lolos verifikasi dan validasi seleksi administrasi melebihi 2 (dua) kali jumlah kuota pelatihan BCKS, Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya  melakukan asesmen dan/atau mempertimbangkan:

a) prioritas lokasi tempat tinggal (domisili) CKS dengan lokasi sekolah penugasan;

b) pangkat/golongan;

c) masa kerja;

d) usia;

e) kinerja;

f) prestasi; dan/atau

g) pengalaman manajerial.

5) Hasil verifikasi  dan validasi  seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) dituangkan dalam berita acara lolos seleksi administrasi yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

6) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  sesuai dengan kewenangannya mengumumkan BCKS yang ditetapkan lolos seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 5) melalui SIM KSPSTK.

7) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya mengirim data peserta yang lolos seleksi administrasi ke Direktorat melalui menu pemilihan calon peserta seleksi substansi pada SIM KSPSTK.

 

b. Seleksi Administrasi Guru Non-ASN

Seleksi administrasi bagi guru non-ASN dalam mengikuti pelatihan BCKS dilaksanakan oleh penyelenggara sekolah yang diselenggarakan  oleh  masyarakat  dan  hasilnya  dilaporkan kepada kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

 

2. Seleksi Substansi

a. Umum

1) Seleksi substansi bertujuan mengukur potensi dan/atau kompetensi BCKS yang harus dimiliki kepala sekolah meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional (manajerial, kewirausahaan/entrepreneur, dan supervisi).

2) Peserta Seleksi SUbstansi adalah BCKS yang lulus seleksi administrasi

3) Seleksi substansi menggunakan instrumen soal pilihan ganda yang berjumlah 70 (tujuh puluh) butir berbasis kasus dan kontekstual kondisi sekolah.

4) Durasi pelaksanaan seleksi substansi selama 120 (seratus dua puluh) menit.

b. Penyiapan Seleksi Substansi

1) Seleksi substansi dilaksanakan pada TSS dengan ketentuan:

a) dapat menggunakan laboratorium komputer sekolah, atau ruangan pada instansi pemerintah yang disediakan Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

b) memuat paling banyak 30 (tiga puluh) peserta seleksi substansi dengan 2 (dua) orang pengawas ruang;

c) menyediakan:

(1) bandwidth minimal 30 (tiga puluh) Mbps untuk 30 (tiga puluh) klien (komputer/laptop) dalam jaringan yang dikhususkan untuk pelaksanaan seleksi;

(2) perangkat jaringan dengan koneksi internet yang disalurkan ke setiap klien (komputer/laptop) melalui LAN dengan switch/hub dan kabel minimal  CAT5E 100/1000 atau dapat menggunakan access point yang mampu diakses stabil oleh seluruh klien secara bersamaan serta menerapkan pilihan keamanan jaringan berupa akses login dan WPA/PSK;

(3) Unit Power Supply; dan

(4) Genset.

d) terpasang tulisan: “SELAIN PESERTA SELEKSI, PENGAWAS, TEKNISI, DAN PANITIA DILARANG MASUK”, “PESERTA DILARANG MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA KE DALAM RUANG SELEKSI”

 

2) Standar Komputer/Laptop

Perangkat yang digunakan dalam seleksi substansi harus terhubung dengan jaringan internet yang memadai dan memenuhi spesifikasi minimal:

a) processor dual core;

b) monitor 11,6”;

c) RAM 2 GB;

d) resolusi 1024 x 720 pixels;

e) media penyimpanan (SSD/HDD) free minimum 10 GB;

f) LAN (NIC) 100/1000 Mbps; dan

g) sistem operasi setara dengan Windows 10 (minimum) atau Mac OS.

 

3) Pengawas Seleksi Substansi

Pengawas seleksi substansi merupakan petugas yang diberi tanggung jawab untuk mendampingi persiapan, pelaksanaan, dan setelah seleksi substansi. Pengawas seleksi substansi berasal dari unsur pegawai UPT dengan syarat:

a) memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;

b) memiliki pengetahuan tentang alur pelaksanaan seleksi substansi;

c) sehat jasmani dan rohani;

d) mengisi dan menandatangani pakta integritas sebagaimana contoh pada Format 2; dan

e) tidak pernah mendapatkan sanksi pembebasan tugas sebagai pengawas.

 

4) Admin Sistem Seleksi Substansi

Admin sistem seleksi substansi adalah admin yang mengelola sistem seleksi substansi di UPT GTKPG. Admin sistem seleksi substansi berasal dari pegawai UPT dan Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat:

a) memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;

b) memiliki pengetahuan tentang alur pelaksanaan seleksi substansi dan pengelolaan manajemen sistem;

c) memiliki kemampuan mengoperasikan computer yang terkoneksi internet;

d) sehat jasmani dan rohani;

e) mengisi dan menandatangani pakta integritas sebagaimana contoh pada Format 2; dan

f) tidak pernah mendapatkan sanksi pembebasan tugas sebagai admin sistem.

 

5) Teknisi Seleksi Substansi

Teknisi seleksi substansi merupakan petugas yang diberi tanggung jawab untuk memastikan sistem komputer, jaringan, listrik, dan hal lain yang menunjang kelancaran selama pelaksanaan seleksi substansi di TSS dapat berjalan dengan baik.

Teknisi seleksi substansi berasal dari pegawai sekolah/TSS yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan persyaratan:

a) memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada laboratorium/ruang komputer;

b) mengisi dan menandatangani pakta integritas sebagaimana contoh pada Format 2; dan

c) sehat jasmani dan rohani.

 

6) Operator Seleksi Substansi

Operator seleksi substansi merupakan petugas yang diberi tanggung jawab untuk mengelola aspek teknis dan administratif  pelaksanaan  seleksi  substansi,  termasuk menyiapkan  perangkat pendukung seleksi, dan memastikan kelancaran pelaksanaan seleksi substansi. Operator seleksi substansi berasal dari pegawai sekolah atau Pendidikan Provinsi  atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan persyaratan:

a) memiliki pengetahuan, keterampilan, pengalaman, dan pemahaman dasar tentang sistem uji berbasis komputer (CAT) dan/atau administrasi seleksi substansi;

b) memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti komputer, jaringan, aplikasi pendukung seleksi, dan lain-lain;

c) mengisi dan menandatangani pakta integritas sebagaimana contoh pada Format 2; dan

d) sehat jasmani dan rohani.

 

c. Pelaksanaan Seleksi Substansi

1) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengeluarkan surat tugas bagi peserta seleksi substansi yang akan mengikuti seleksi substansi.

2) Peserta seleksi substansi hadir di lokasi TSS paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum jadwal pelaksanaan seleksi substansi  yang ditentukan. Jika peserta seleksi substansi hadir setelah dimulainya seleksi substansi, peserta seleksi substansi tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi substansi dan pengawas ruang melaporkan dalam berita acara pelaksanaan.

3) Peserta seleksi substansi memasuki TSS dengan menunjukkan kartu identitas peserta dan kartu peserta seleksi substansi yang diunduh dan dicetak dari surel masing-masing peserta kepada panitia/pengawas.

4) Peserta seleksi substansi mengisi daftar hadir beserta menunjukkan identitas pribadi dan kartu peserta seleksi substansi.

5) Pengawas seleksi substansi melakukan verifikasi data diri peserta seleksi substansi berdasarkan identitas pribadi dan kartu peserta seleksi substansi dengan data pada SIM KSPSTK.

6) Pengawas seleksi substansi membacakan tata tertib dan memberikan token kepada peserta seleksi substansi untuk mengakses sistem seleksi substansi.

7) Pengawas seleksi substansi memberi kesempatan kepada peserta seleksi substansi untuk mengerjakan soal latihan.

8) Pengawas seleksi substansi melakukan pemantauan kelengkapan pengerjaan soal di setiap sesi pada SIM KSPSTK.

9) Peserta seleksi substansi menyetujui pakta integritas dengan menekan tombol centang di dalam sistem sebelum mengerjakan soal.

10) Peserta seleksi substansi yang telah memasukkan token dapat mengerjakan soal seleksi substansi.

11) Peserta yang mengalami kendala dalam pengerjaan soal dapat mengangkat tangan sebelum bertanya kepada pengawas seleksi substansi.

12) Peserta seleksi substansi yang telah selesai mengerjakan seluruh soal dapat menekan tombol “selesai ujian” dan melaporkan kepada pengawas seleksi substansi yang bertugas untuk memastikan jawaban sudah terekam di dalam sistem.

13) Pengawas seleksi substansi dan operator seleksi substansi menandatangani berita acara pelaksanaan seleksi substansi sebagaimana contoh pada Format 3 dan menyerahkan ke penyelenggara seleksi substansi; dan

14) Peserta seleksi substansi yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur dan tata tertib dikeluarkan dari ruang seleksi substansi dan dinyatakan gugur.

 

d. Penilaian Hasil Seleksi Substansi

1) Pengolahan hasil seleksi substansi dilakukan dengan menggunakan batas nilai kelulusan yang ditetapkan. Hasil penilaian digunakan sebagai dasar pemeringkatan nilai peserta.

2) Dalam hal terdapat hasil penilaian yang sama untuk menetapkan pemeringkatan mempertimbangkan:

a) pangkat/golongan tertinggi;

b) masa kerja; dan

c) usia tertua.

3) Pemeringkatan hasil seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada angka 2) disesuaikan dengan kebutuhan kepala  sekolah  serta  ketersediaan  anggaran  pelatihan BCKS.

4) Kelulusan peserta seleksi substansi ditetapkan oleh Direktur.

 

e. Pengumuman Kelulusan Seleksi Substansi

1) Kelulusan peserta seleksi substansi diumumkan melalui Ruang GTK melalui akun masing-masing peserta.

2) Kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 1) juga disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui SIM KSPSTK.

 

f. Pendanaan Seleksi Substansi BCKS

1) Pendanaan penyelenggaraan seleksi substansi dapat bersumber dari:

a) anggaran pendapatan belanja negara (APBN);

b) anggaran pendapatan belanja daerah (APBD); dan

c) sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

2) Komponen pendanaan seleksi substansi meliputi konsumsi, akomodasi, honorarium kepanitiaan, admin sistem seleksi substansi, teknisi seleksi substansi, pengawas seleksi substansi, operator seleksi substansi, perjalanan dinas dan/atau pengeluaran lainnya yang dikoordinasikan antara Direktorat dengan Pemerintah Daerah.

3) Standar satuan harga penyelenggaraan seleksi substansi menggunakan satuan harga tertinggi berdasarkan peraturan menteri keuangan yang mengatur Satuan Biaya Masukan (SBM) atau satuan harga yang berlaku di daerah pada tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kesepakatan; dan

4) Biaya seleksi substansi tidak dapat berasal dari biaya pribadi atau individu.

 

F. Pelatihan BCKS

1. Informasi Pelatihan BCKS

a. Guru ASN dan Guru non-ASN yang dinyatakan lulus seleksi substansi dapat mengikuti pelatihan BCKS.

b. Pelatihan BCKS bertujuan menyiapkan kompetensi BCKS untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam memimpin dan mengelola sekolah.

c. Pelatihan BCKS dilakukan selama 110 Jam Pembelajaran (JP) dengan setiap JP berlangsung 45 menit yang terdiri atas:

1) pembelajaran secara mandiri selama 18 JP; dan

2) tatap muka di tempat pelatihan dan sekolah selama 92 JP.

d. Pelatihan BCKS sebagaimana dimaksud pada angka 2 diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau LPP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.

 

2. Penyelenggara Pelatihan BCKS Penyelenggara pelatihan BCKS terdiri dari:

a. UPT GTKPG yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

b. LPP BCKS berasal dari:

1) perguruan tinggi;

2) UPT Kemendikdasmen di luar Direktorat Jenderal; atau

3) badan pada pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

c. LPP yang menjadi penyelenggara pelatihan BCKS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) bagi perguruan tinggi memiliki Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) dan/atau Program Studi Pendidikan dalam kategori “Unggul”;

2) bagi UPT Kemendikdasmen di luar Direktorat Jenderal memiliki kriteria memiliki tugas dan fungsi pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;

3) bagi lembaga pelatihan pada instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, memiliki akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan paling rendah kategori “bintang 2” dari Lembaga Administrasi Negara;

4) memiliki pengajar dengan kualifikasi akademik minimal strata 2 atau magister;

5) pengajar sebagaimana dimaksud pada angka 4) memiliki ijazah di bidang pendidikan pada kualifikasi akademik sarjana, magister, atau doktoral;

6) menyatakan komitmen kesanggupan menyiapkan minimal 4 (empat) orang pengajar untuk mengikuti ToT pelatihan BCKS model integratif-transformatif sesuai dengan kriteria dalam keputusan menteri ini;

7) memiliki sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan keputusan menteri ini; dan

8) membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pelatihan BCKS sesuai dengan keputusan menteri ini.

d. Mekanisme seleksi LPP sebagai penyelenggara pelatihan BCKS:

1) Direktorat melakukan analisis kebutuhan LPP;

2) Direktorat menyiapkan sistem seleksi LPP penyelenggara pelatihan BCKS;

3) Direktorat mengumumkan pembukaan seleksi LPP melalui laman Direktorat;

4) LPP mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem seleksi LPP;

5) Direktorat melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan LPP sebagai penyelenggara pelatihan BCKS, serta melakukan visitasi terkait pemenuhan syarat LPP sebagai penyelenggara pelatihan; dan

6) Direktorat mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk menetapkan LPP sebagai penyelenggara pelatihan BCKS.

e. Direktur Jenderal menetapkan LPP sebagai penyelenggara pelatihan BCKS secara bertahap sesuai kebutuhan dengan mekanisme sebagaimana huruf d; dan

f. Direktorat melakukan ToT bagi calon pengajar dari LPP yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara pelatihan BCKS secara bertahap sesuai kebutuhan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.


Link download Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025


Link download Keputusan Mendikdasmen Nomor 129/P/2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Mendikdasmen atau Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "KEPEMENDIKDASMEN NOMOR 129/P/2025"



































Free site counter


































Free site counter