PANDUAN MODUL VALIDASI TPG EMIS GTK

Panduan Modul validasi TPG (Tunjangan Profesi Guru) melalui Emis GTK


Panduan Modul validasi TPG (Tunjangan Profesi Guru) melalui Emis GTK. Sebagaimana diketahui EMIS-GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah aplikasi terpusat yang digunakan untuk mengelola data PTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di madrasah.

 

Sistem ini berperan sebagai sumber data resmi untuk memverifikasi kelayakan TPG (Tunjangan Profesi Guru), sehingga memastikan PTK dan Pengawas yang menerima TPG memenuhi indikator dan syarat yang berlaku.

 

Kelayakan TPG Yaitu:

a. Validasi Data

1. Memastikan PTK/Pengawas memiliki data identitas yang lengkap: NIK/NPK, jabatan, status kepegawaian, pangkat, dan madrasah binaan

2. Data yang tidak valid maka status kelayakan TPG tidak sesuai

3. Melakukan verifikasi dan persetujuan data pengajuan TPG dari PTK dan madrasah seperti melakukan verifikasi data PTK, verifikasi beban kerja dari jumlah mengajar, melakukan pengaturan tugas tambahan struktural, melakukan pengaturan terhadap dispensasi absensi, verval dispensasi JTM serta melakukan plotting pengawas dan absen untuk pengawas

 

b. Kebutuhan Dasar Akun:

● Komputer/Laptop

● Jaringan Internet

● Untuk mengakses laman, ketik domain :  https://emisgtk.imp.id/  pada laman browser Chrome.

 

EMIS-GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah aplikasi terpusat yang digunakan untuk mengelola data PTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di madrasah.

 

Sistem ini berperan sebagai sumber data resmi untuk memverifikasi kelayakan TPG (Tunjangan Profesi Guru), sehingga memastikan PTK dan Pengawas yang menerima TPG memenuhi indikator dan syarat yang berlaku

 

1. Login EMIS-GTK

Login melalui https://emisgtk.imp.id/login. Login menggunakan akun yang sudah digenerate oleh admin madrasah, silahkan meminta akun kepada admin madrasah, untuk login menggunakan peg id dan password yang sudah digenerate oleh admin madrasah

2. Logout

Logout dapat digunakan untuk menutup aplikasi.

3. Informasi Kendala

Terdapat Informasi kendala pada aplikasi, yaitu:

● Jika Akses Menu Belum Ditentukan disebabkan hak akses menu belum dilakukan konfigurasi seperti level pengguna tidak memenuhi persyaratan serta menu sedang dalam tahap pengembangan. Yang harus dilakukan memberikan informasi kendala pada pusat

 

Dashboard Aplikasi

PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Bertugas melaksanakan, mengelola untuk mendukung proses kelayakan TPG.

Status Kelayakan TPG terhadap PTK yaitu:

● Telah sertifikasi

● Telah memiliki NRG

● Kualifikasi S1/D4

● Telah verval ijazah

● Telah mendapatkan NPK ditandai dengan mengabdi selama dua tahun berturut-turut pada instansi tersebut

● Perhitungan JTM sesuai dengan linieritas mata pelajaran

● Telah terbit SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) minimal 24 - 40 JTM

● Presensi tidak boleh alpa   minimal sama dengan tiga kali selama satu bulan

● Masa Pensiun belum melebihi umur 60 Tahun.

 

Setiap akun PTK aktif jika Tahun Ajaran pada Semester tersebut telah aktif maka PTK minimal sudah mendapatkan jadwal mengajar, dan mengaktifkan akun dengan cara sebagai berikut:

a.  Tampilan jika aplikasi belum aktif

Jika Madrasah telah diverifikasi oleh Kab/kota maka PTK dapat mengaktifkan akun dengan klik tombol aktivasi PTK pada menu aktivasi PTK. Setelah klik aktif maka akan menampilkan modal konfirmasi, klik tombol Ya, Aktivasi untuk mengaktifkan. jika sudah aktif maka menu dan data akan terbuka

b. Input Data Sertifikasi

Menambahkan data sertifikasi merupakan untuk PTK tersebut dan sebagai persyaratan kelayakan TPG. Jika sertifikasi belum dimasukkan datanya maka diwajibkan untuk memasukan data sertifikasi sebagai syarata kuntuk mendapatkan tunjangan profesi. Data yang telah disimpan akan dilakukan verifikasi oleh Kab/Ko. data yang sudah terverifikasi tidak dapat dirubah.

c. Tampilan penambahan ijazah

Menambahkan data ijazah merupakan arsip untuk PTK tersebut dan sebagai persyaratan kelayakan TPG. Jika ijazah belum dimasukkan datanya maka segera memasukan data tersebut minimal dengan jenjang S1/D4. Berikut Form penambahan data ijazah: Klik tambah ijazah maka akan timbul form. data yang telah disimpan akan dilakukan verifikasi oleh Kab/Ko. Data yang telah disimpan tidak dapat dilakukan edit data

d. Tampilan untuk melihat data rekap tugas tambahan

Menampilkan rekap data dari tugas tambahan berdasarkan dengan data pada SATMINKAL.

f. Perhitungan JTM

Perhitungan Jam Tatap Muka (JTM) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTK untuk dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Berikut ketentuan perhitungan JTM yang berlaku:

● Ketentuan Rombongan Belajar (Rombel)

- JTM hanya dihitung dari rombongan belajar (rombel) yang memiliki jumlah siswa minimal 15 siswa.

- Apabila PTK mengajar pada rombel dengan jumlah siswa kurang dari 15 siswa, maka JTM pada rombel tersebut tidak dihitung dalam perhitungan JTM.

 

● Perhitungan Awal JTM di Satminkal

- Perhitungan  JTM  diawali  dari  JTM linear PTK yang mengajar di satuan administrasi pangkal (satminkal).

- PTK wajib memiliki minimal 6 JTM linear di satminkal.

 

● Ketentuan Minimal JTM Linear

- Apabila JTM linear di satminkal kurang dari 6 JTM, maka PTK tidak dapat memperoleh TPG.

- Jika JTM linear di satminkal memenuhi minimal 6 JTM, maka sistem akan melanjutkan proses pengecekan ke tugas struktural atau tugas tambahan.

● Perhitungan JTM Tugas Struktural

- Jika PTK memiliki tugas struktural, maka JTM linear di satminkal akan dijumlahkan dengan JTM dari tugas struktural.

● Perhitungan JTM Tugas Tambahan

- Jika PTK tidak memiliki tugas struktural, sistem akan melakukan pengecekan apakah PTK memiliki tugas tambahan.

- Jika PTK memiliki tugas tambahan, maka JTM linear di satminkal akan dijumlahkan dengan JTM dari tugas tambahan.

- JTM dari tugas tambahan yang diakui dalam perhitungan adalah maksimal 6 JTM.

- Apabila PTK memiliki lebih dari satu tugas tambahan dan total JTM tugas tambahan melebihi 6 JTM, maka JTM yang dihitung tetap dibatasi maksimal 6 JTM.

● Pengecekan Total JTM

- Setelah dilakukan penjumlahan antara JTM linear satminkal dengan tugas struktural atau tugas tambahan, sistem akan melakukan pengecekan apakah total JTM telah mencapai minimal 24 JTM.

● Perhitungan JTM Non-Satminkal

- Jika total JTM belum mencapai 24 JTM, maka sistem akan melakukan pengecekan apakah PTK mengajar di non-satminkal.

- Jika PTK mengajar di non-satminkal, maka JTM di satminkal akan dijumlahkan dengan JTM di non-satminkal.

g Dispensasi JTM

Dispensasi beban kerja merupakan keringanan yang diberikan kepada PTK yang belum dapat memenuhi ketentuan minimal beban kerja. Menu Dispensasi digunakan untuk menampilkan informasi terkait dispensasi yang dimiliki oleh PTK, untuk dispensasi JTM ini berhubungan dengan dispensasi beban kerja, dimana jika PTK mendapatkan salah satu ketentuan dispensasi maka untuk JTM dan SKBK bisa didispensasi jika JTM kurang dari 24.

Jenis dispensasi beban kerja meliputi:

- Dispensasi 1 (Daerah 3T)

Diberikan kepada PTK yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

- Dispensasi 2 (Madrasah Khusus)

Diberikan kepada guru yang mengajar di madrasah khusus yang telah ditetapkan.

- Dispensasi 3 (Mata Pelajaran Tertentu)

Diberikan kepada guru mata pelajaran tertentu yang tidak dapat memenuhi minimal 24 jam mengajar dan tidak dapat menambah jam di madrasah lain, dengan surat keterangan dari Kemenag Kabupaten/Kota.

h Pengajuan Dispensasi

Jika PTK memenuhi salah satu atau lebih dari kateori dispensasi, maka PTK bisa mengajukan verval untuk dispensasinya, untuk proses vervalnya melalui kanwil, kecuali verval untuk dispensasi mapel muatan lokal proses verval dari kab/ko lalu ke kanwil. Untuk mengajukan verval silahkan klik tulisan Pengajuan pada menu dispensasi JTM, lalu klik tombol ajukan dispensasi. Maka dihalaman yang sama setelah pengajuan akan ada informasi terkait status pengajuan tersebut.

i.  Pengajuan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas)

Merupakan   dokumen   untuk   menyatakan  bahwa  PTK   tersebut  telah melaksanakan tugas sesuai dengan periode yang aktif dan menjadi dasar. Untuk penilaian beban kerja, sebelum terbitnya SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

j. Pengajuann NRG

Menambahkan data ijazah merupakan arsip untuk PTK tersebut dan sebagai persyaratan keluarnya NRG

k. Verval NRG

Untuk  PTK  yang  sudah memiliki NRG, namun NRGnya belum diverval silahkan ajukan verval NRGnya dengan klik tombol ajukan verifikasi NRG

Jika sudah diinput NRG yang akan diverval, maka klik tombol cek NRG ke server. Proses ini bertujuan untuk melakukan pengecekan apakah data NRG yang diinput terdaftar diserver NRG atau tidak. jika  terdaftar  maka  akan  bisa mengajukan untuk verval NRG ke tingkat Kab/Kokta.

l. SKAKPT (Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerimaan Tunjangan) Merupakan  dokumen  untuk  penetapan  penerimaan  tunjangan  sebagai rujukan penerbitan hasil dari TPG. SKAKPT akan muncul jika PTK tersebut telah  memiliki  sertifikasi. 

m. SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) merupakan dokumen untuk penetapan beban kerja dari setiap PTK yang bersumber dari data instansi SATMINKAL dan Non SATMINKAL. Menampilkan monitoring persyaratan SKBK sebagai tersebut:

Persyaratan pengajuan SKBK:

- Jumlah JTM sudah memenuhi minimal 24 JTM Untuk mengajukan SKBK klik tombol ajukan SKBK

Proses Verval SKBK:

- Jika ASN madrasah negeri dan bukan jenjang Non MI maka Admin Madrasah

- Jika non ASN serta jenjang MI negeri dan swasta

n. Verval Inpassing

Sistem akan melakukan pengecekan:

- apakah PTK termasuk PTK inpassing, jika inpassing maka akan dilakukan pengecekan apakah inpassingnya sudah diverval, jika belum diverval maka silahkan mengajukan verval inpassing yang akan diverval oleh pusat.

- Jika hasil pengecekan sistem PTK inpassingnya sudah diverval maka bisa melanjutkan ke proses lainnya

 

Selengkapnya berikut ini Buku Panduan Modul validasi TPG (Tunjangan Profesi Guru) melalui Emis GTK.

 

Link download Buku Panduan Modul TPG (Tunjangan Profesi Guru) melalui Emis GTK

 

Demikian informasi tentang Panduan Modul validasi TPG (Tunjangan Profesi Guru) melalui Emis GTK. Semoga ada manfaatnya.

 

Pilihan Bahasa



































Free site counter

Iklan Tengah Artikel #2



































Free site counter