Panduan Modul validasi TPG (Tunjangan Profesi Guru) melalui Emis GTK. Sebagaimana diketahui EMIS-GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah aplikasi terpusat yang digunakan untuk mengelola data PTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di madrasah.
Sistem ini berperan
sebagai sumber data resmi untuk memverifikasi kelayakan TPG (Tunjangan Profesi
Guru), sehingga memastikan PTK dan Pengawas yang menerima TPG memenuhi
indikator dan syarat yang berlaku.
Kelayakan TPG Yaitu:
a. Validasi Data
1.
Memastikan PTK/Pengawas memiliki data identitas yang lengkap: NIK/NPK, jabatan,
status kepegawaian, pangkat, dan madrasah binaan
2.
Data yang tidak valid maka status kelayakan TPG tidak sesuai
3.
Melakukan verifikasi dan persetujuan data pengajuan TPG dari PTK dan madrasah
seperti melakukan verifikasi data PTK, verifikasi beban kerja dari jumlah
mengajar, melakukan pengaturan tugas tambahan struktural, melakukan pengaturan
terhadap dispensasi absensi, verval dispensasi JTM serta melakukan plotting
pengawas dan absen untuk pengawas
b. Kebutuhan Dasar
Akun:
●
Komputer/Laptop
●
Jaringan Internet
●
Untuk mengakses laman, ketik domain :
https://emisgtk.imp.id/ pada
laman browser Chrome.
EMIS-GTK (Education
Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah aplikasi
terpusat yang digunakan untuk mengelola data PTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)
di madrasah.
Sistem ini berperan
sebagai sumber data resmi untuk memverifikasi kelayakan TPG (Tunjangan Profesi
Guru), sehingga memastikan PTK dan Pengawas yang menerima TPG memenuhi
indikator dan syarat yang berlaku
1. Login EMIS-GTK
Login
melalui https://emisgtk.imp.id/login.
Login menggunakan akun yang sudah digenerate oleh admin madrasah, silahkan
meminta akun kepada admin madrasah, untuk login menggunakan peg id dan password
yang sudah digenerate oleh admin madrasah
2. Logout
Logout
dapat digunakan untuk menutup aplikasi.
3. Informasi Kendala
Terdapat
Informasi kendala pada aplikasi, yaitu:
● Jika
Akses Menu Belum Ditentukan disebabkan hak akses menu belum dilakukan
konfigurasi seperti level pengguna tidak memenuhi persyaratan serta menu sedang
dalam tahap pengembangan. Yang harus dilakukan memberikan informasi kendala
pada pusat
Dashboard
Aplikasi
PTK
(Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Bertugas
melaksanakan, mengelola untuk mendukung proses kelayakan TPG.
Status
Kelayakan TPG terhadap PTK yaitu:
●
Telah sertifikasi
●
Telah memiliki NRG
●
Kualifikasi S1/D4
●
Telah verval ijazah
●
Telah mendapatkan NPK ditandai dengan mengabdi selama dua tahun berturut-turut
pada instansi tersebut
●
Perhitungan JTM sesuai dengan linieritas mata pelajaran
●
Telah terbit SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) minimal 24 - 40 JTM
●
Presensi tidak boleh alpa minimal sama
dengan tiga kali selama satu bulan
●
Masa Pensiun belum melebihi umur 60 Tahun.
Setiap akun PTK aktif
jika Tahun Ajaran pada Semester tersebut telah aktif maka PTK minimal sudah
mendapatkan jadwal mengajar, dan mengaktifkan akun dengan cara sebagai berikut:
a. Tampilan jika aplikasi belum aktif
Jika
Madrasah telah diverifikasi oleh Kab/kota maka PTK dapat mengaktifkan akun
dengan klik tombol aktivasi PTK pada menu aktivasi PTK. Setelah klik aktif maka
akan menampilkan modal konfirmasi, klik tombol Ya, Aktivasi untuk mengaktifkan. jika
sudah aktif maka menu dan data akan terbuka
b. Input Data
Sertifikasi
Menambahkan
data sertifikasi merupakan untuk PTK tersebut dan sebagai persyaratan kelayakan
TPG. Jika sertifikasi belum dimasukkan datanya maka diwajibkan untuk memasukan
data sertifikasi sebagai syarata kuntuk mendapatkan tunjangan profesi. Data yang
telah disimpan akan dilakukan verifikasi oleh Kab/Ko. data yang sudah
terverifikasi tidak dapat dirubah.
c. Tampilan penambahan
ijazah
Menambahkan
data ijazah merupakan arsip untuk PTK tersebut dan sebagai persyaratan
kelayakan TPG. Jika ijazah belum dimasukkan datanya maka segera memasukan data
tersebut minimal dengan jenjang S1/D4. Berikut Form penambahan data ijazah: Klik
tambah ijazah maka akan timbul form. data yang telah disimpan akan dilakukan
verifikasi oleh Kab/Ko. Data yang telah disimpan tidak dapat dilakukan edit data
d. Tampilan untuk
melihat data rekap tugas tambahan
Menampilkan
rekap data dari tugas tambahan berdasarkan dengan data pada SATMINKAL.
f. Perhitungan JTM
Perhitungan
Jam Tatap Muka (JTM) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh
PTK untuk dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Berikut ketentuan
perhitungan JTM yang berlaku:
●
Ketentuan Rombongan Belajar (Rombel)
-
JTM hanya dihitung dari rombongan belajar (rombel) yang memiliki jumlah siswa
minimal 15 siswa.
-
Apabila PTK mengajar pada rombel dengan jumlah siswa kurang dari 15 siswa, maka
JTM pada rombel tersebut tidak dihitung dalam perhitungan JTM.
●
Perhitungan Awal JTM di Satminkal
-
Perhitungan JTM diawali
dari JTM linear PTK yang mengajar
di satuan administrasi pangkal (satminkal).
-
PTK wajib memiliki minimal 6 JTM linear di satminkal.
●
Ketentuan Minimal JTM Linear
-
Apabila JTM linear di satminkal kurang dari 6 JTM, maka PTK tidak dapat
memperoleh TPG.
-
Jika JTM linear di satminkal memenuhi minimal 6 JTM, maka sistem akan
melanjutkan proses pengecekan ke tugas struktural atau tugas tambahan.
●
Perhitungan JTM Tugas Struktural
-
Jika PTK memiliki tugas struktural, maka JTM linear di satminkal akan
dijumlahkan dengan JTM dari tugas struktural.
●
Perhitungan JTM Tugas Tambahan
-
Jika PTK tidak memiliki tugas struktural, sistem akan melakukan pengecekan
apakah PTK memiliki tugas tambahan.
-
Jika PTK memiliki tugas tambahan, maka JTM linear di satminkal akan dijumlahkan
dengan JTM dari tugas tambahan.
-
JTM dari tugas tambahan yang diakui dalam perhitungan adalah maksimal 6 JTM.
-
Apabila PTK memiliki lebih dari satu tugas tambahan dan total JTM tugas
tambahan melebihi 6 JTM, maka JTM yang dihitung tetap dibatasi maksimal 6 JTM.
●
Pengecekan Total JTM
-
Setelah dilakukan penjumlahan antara JTM linear satminkal dengan tugas
struktural atau tugas tambahan, sistem akan melakukan pengecekan apakah total
JTM telah mencapai minimal 24 JTM.
●
Perhitungan JTM Non-Satminkal
-
Jika total JTM belum mencapai 24 JTM, maka sistem akan melakukan pengecekan
apakah PTK mengajar di non-satminkal.
-
Jika PTK mengajar di non-satminkal, maka JTM di satminkal akan dijumlahkan
dengan JTM di non-satminkal.
g
Dispensasi JTM
Dispensasi
beban kerja merupakan keringanan yang diberikan kepada PTK yang belum dapat
memenuhi ketentuan minimal beban kerja. Menu Dispensasi digunakan untuk
menampilkan informasi terkait dispensasi yang dimiliki oleh PTK, untuk
dispensasi JTM ini berhubungan dengan dispensasi beban kerja, dimana jika PTK
mendapatkan salah satu ketentuan dispensasi maka untuk JTM dan SKBK bisa
didispensasi jika JTM kurang dari 24.
Jenis
dispensasi beban kerja meliputi:
-
Dispensasi 1 (Daerah 3T)
Diberikan
kepada PTK yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
-
Dispensasi 2 (Madrasah Khusus)
Diberikan
kepada guru yang mengajar di madrasah khusus yang telah ditetapkan.
-
Dispensasi 3 (Mata Pelajaran Tertentu)
Diberikan
kepada guru mata pelajaran tertentu yang tidak dapat memenuhi minimal 24 jam
mengajar dan tidak dapat menambah jam di madrasah lain, dengan surat keterangan
dari Kemenag Kabupaten/Kota.
h Pengajuan Dispensasi
Jika
PTK memenuhi salah satu atau lebih dari kateori dispensasi, maka PTK bisa
mengajukan verval untuk dispensasinya, untuk proses vervalnya melalui kanwil,
kecuali verval untuk dispensasi mapel muatan lokal proses verval dari kab/ko
lalu ke kanwil. Untuk mengajukan verval silahkan klik tulisan Pengajuan pada
menu dispensasi JTM, lalu klik tombol ajukan dispensasi. Maka dihalaman yang
sama setelah pengajuan akan ada informasi terkait status pengajuan tersebut.
i. Pengajuan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan
Tugas)
Merupakan dokumen
untuk menyatakan bahwa
PTK tersebut telah melaksanakan tugas sesuai dengan
periode yang aktif dan menjadi dasar. Untuk penilaian beban kerja, sebelum
terbitnya SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).
j. Pengajuann NRG
Menambahkan
data ijazah merupakan arsip untuk PTK tersebut dan sebagai persyaratan keluarnya
NRG
k. Verval NRG
Untuk PTK
yang sudah memiliki NRG, namun
NRGnya belum diverval silahkan ajukan verval NRGnya dengan klik tombol ajukan
verifikasi NRG
Jika
sudah diinput NRG yang akan diverval, maka klik tombol cek NRG ke server.
Proses ini bertujuan untuk melakukan pengecekan apakah data NRG yang diinput
terdaftar diserver NRG atau tidak. jika
terdaftar maka akan
bisa mengajukan untuk verval NRG ke tingkat Kab/Kokta.
l.
SKAKPT (Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerimaan Tunjangan) Merupakan dokumen
untuk penetapan penerimaan
tunjangan sebagai rujukan
penerbitan hasil dari TPG. SKAKPT akan muncul jika PTK tersebut telah memiliki
sertifikasi.
m.
SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) merupakan dokumen untuk penetapan beban
kerja dari setiap PTK yang bersumber dari data instansi SATMINKAL dan Non
SATMINKAL. Menampilkan monitoring persyaratan SKBK sebagai tersebut:
Persyaratan
pengajuan SKBK:
-
Jumlah JTM sudah memenuhi minimal 24 JTM Untuk mengajukan SKBK klik tombol
ajukan SKBK
Proses
Verval SKBK:
-
Jika ASN madrasah negeri dan bukan jenjang Non MI maka Admin Madrasah
-
Jika non ASN serta jenjang MI negeri dan swasta
n. Verval Inpassing
Sistem
akan melakukan pengecekan:
-
apakah PTK termasuk PTK inpassing, jika inpassing maka akan dilakukan
pengecekan apakah inpassingnya sudah diverval, jika belum diverval maka
silahkan mengajukan verval inpassing yang akan diverval oleh pusat.
-
Jika hasil pengecekan sistem PTK inpassingnya sudah diverval maka bisa
melanjutkan ke proses lainnya
Selengkapnya berikut
ini Buku Panduan Modul validasi TPG (Tunjangan Profesi Guru) melalui Emis
GTK.
Link download Buku Panduan Modul TPG (Tunjangan Profesi Guru) melalui Emis GTK
Demikian informasi
tentang Panduan Modul validasi TPG (Tunjangan Profesi Guru) melalui Emis GTK.
Semoga ada manfaatnya.
