Kepmendikdasmen Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penetapan Rombel diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian.
Dasar hukum Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen) Nomor 14
Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Mekanisme Verifikasi Dan
Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel (Rombongan Belajar) dan
Jumlah Rombel (Rombongan Belajar) Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi
Pengecualian. Semoga ada manfaatnyaadalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
3.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang
Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 1079);
Isi Kepmendikdasmen Nomor 14
Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan
Jumlah Murid Per Rombongan Belajar Dan Jumlah Rombongan Belajar Pada Satuan
Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian adalah sebagai berikut
KESATU : Menetapkan petunjuk
teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombongan
belajar dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi
pengecualian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Petunjuk teknis
mekanisme verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
meliputi:
a.
pendahuluan;
b.
ketentuan jumlah murid per rombongan belajar;
c.
ketentuan jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan; dan
d.
penutup.
KETIGA : Pada saat Keputusan
Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata
Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut ini Lampiran Lampiran
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun
2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan
Jumlah Murid Per Rombongan Belajar Dan Jumlah Rombongan
Belajar Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu memerlukan pengelolaan satuan pendidikan yang terencana, terukur, dan
berkeadilan. Termasuk dalam hal ini adalah pengaturan jumlah murid per
rombongan belajar serta jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan.
Pengaturan tersebut memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak
setiap murid untuk memperoleh layanan pembelajaran yang berkualitas, efektif,
dan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan
terkait penetapan jumlah murid dan rombongan belajar tidak semata-mata bersifat
administratif, melainkan merupakan bagian integral dari upaya peningkatan mutu
dan pemerataan akses layanan pendidikan.
Penetapan jumlah murid per
rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan pada
dasarnya mengacu pada ketentuan umum yang diatur dalam standar pengelolaan.
Namun, dalam praktik penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah, terdapat
satuan pendidikan yang memiliki kebutuhan, karakteristik, dan tantangan yang
berbeda, sehingga dapat dikecualikan dari kondisi normal dengan batasan
tertentu. Berbagai hal yang memungkinkan adanya pengecualian tersebut
diantaranya adalah kondisi geografis dan demografis, kesenjangan ketersediaan
akses satuan pendidikan, dan perbedaan kapasitas sarana dan prasarana. Adanya
ruang fleksibilitas semacam ini penting untuk mengurangi hambatan pemenuhan
akses dan layanan pendidikan yang lebih berkeadilan.
Sejalan dengan amanat dalam
Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025
tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, terdapat mandat untuk menyusun petunjuk
teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombongan
belajar dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi
pengecualian. Adanya petunjuk teknis ini penting untuk memastikan bahwa kondisi
pengecualian yang diatur dapat diterapkan secara terukur dan penuh tanggung
jawab, sehingga tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan
komitmen peningkatan mutu pendidikan. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat
menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan yang
tepat, adil, dan berbasis data, sekaligus menjaga konsistensi kebijakan
nasional dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Selain itu,
pengaturan jumlah murid per rombongan belajar dan rombongan belajar setiap
satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian merupakan instrumen untuk menjamin
mutu pendidikan, pemeratan akses pendidikan, dan menjaga risiko penurunan
kualitas pendidikan.
B. Tujuan
Tujuan petunjuk teknis ini
adalah sebagai berikut:
1.
memberikan panduan verifikasi
dan validasi dalam
penetapan jumlah murid per rombongan belajar pada satuan pendidikan
dalam kondisi pengecualian; dan
2.
memberikan panduan verifikasi dan validasi dalam penetapan rombongan belajar
pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian.
C. Sasaran Pengguna
Sasaran pengguna petunjuk
teknis ini adalah sebagai berikut:
1.
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan;
2.
pemerintah daerah; dan
3.
satuan pendidikan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk teknis
ini mencakup satuan pendidikan pada:
1.
pendidikan anak usia dini;
2.
jenjang pendidikan dasar; dan
3.
jenjang pendidikan menengah.
E. Pengertian
1.
Rombongan Belajar yang selanjutnya
disebut Rombel adalah kelompok murid
yang terdaftar pada ruang kelas dalam satu satuan pendidikan.
2.
Kondisi Normal adalah kondisi di mana satuan pendidikan dapat memenuhi ketentuan
maksimal jumlah murid
per Rombel dan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan.
3.
Kondisi Pengecualian adalah keadaan tertentu yang bersifat objektif, berbasis
pada kebutuhan riil di wilayah, dan bersifat sementara yang memungkinkan satuan
pendidikan melebihi ketentuan maksimal jumlah peserta didik per Rombel dan
ketentuan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan.
4.
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
KETENTUAN JUMLAH MURID PER ROMBONGAN
BELAJAR
A. Jumlah Murid Per Rombel
dalam Kondisi Normal
Jumlah murid setiap Rombel
pada kondisi normal ditetapkan sesuai dengan jenjang dan jenis satuan
pendidikan untuk menjamin efektivitas pembelajaran, pengelolaan kelas yang
optimal, serta terpenuhinya hak murid memperoleh layanan pendidikan yang
bermutu. Berikut ketentuan jumlah maksimal murid per Rombel dalam kondisi
normal:
Tabel 1. Jumlah Maksimal Murid
per Rombel dalam Kondisi Normal
|
Jenjang Pendidikan |
Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal |
|
PAUD usia 0 - 2 tahun |
10 |
|
PAUD usia 2 - 4 tahun |
12 |
|
PAUD usia 4 - 6 tahun |
15 |
|
SD |
28 |
|
SMP |
32 |
|
SMA/SMK |
36 |
|
SDLB |
5 |
|
SMPLB dan SMALB |
8 |
|
Paket A |
20 |
|
Paket B |
25 |
|
Paket C |
30 |
Penetapan jumlah murid per
Rombel sebagaimana dimaksud pada Tabel 1 di atas dilakukan berdasarkan:
1.
Ketersediaan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per murid sesuai
dengan standar sarana dan prasarana.
Penetapan
jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memenuhi standar sarana
dan prasarana, yaitu:
a. rasio
luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per murid untuk satuan
pendidikan pada SD/Paket
A, SMP/Paket B, SMA/SMK/Paket C; dan
b. rasio
luas ruang kelas minimal 3 (tiga) meter persegi per murid untuk satuan
pendidikan pada Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Contoh
1. Penetapan Jumlah Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal sesuai Standar Sarana
dan Prasarana
Satuan
pendidikan SD dengan luas ruang kelas 50 (lima puluh) meter persegi hanya dapat
menampung paling banyak 25 (dua puluh lima) murid dalam satu Rombel. Satuan
pendidikan tersebut tidak dapat menggunakan ketentuan maksimal 28 (dua puluh
delapan) murid per Rombel karena tidak sesuai dengan ketentuan rasio minimal 2
(dua) meter persegi per murid dalam standar sarana dan prasarana. Untuk itu
satuan pendidikan tersebut, hanya dapat mengusulkan jumlah murid per Rombel
maksimal 25 (dua puluh lima).
Penetapan
jumlah murid per Rombel harus dilakukan berdasarkan perhitungan objektif
terhadap luas ruang kelas yang tersedia, sehingga standar sarana dan prasarana
tetap terpenuhi dan proses pembelajaran dapat berlangsung secara aman, nyaman,
dan efektif.
2.
Ketersediaan pendidik sesuai
dengan kebutuhan kurikulum
dan pembelajaran.
Penetapan
jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memperhatikan
ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran.
Contoh
2. Penetapan Jumlah Murid per Rombel dalam Kondisi Normal Berdasarkan
Ketersediaan Pendidik Sesuai Kebutuhan Kurikulum dan Pembelajaran
Satuan
pendidikan pada jenjang SD yang menyelenggarakan pembelajaran sesuai kurikulum
wajib memiliki pendidik berkualifikasi sesuai standar dengan jumlah yang
memadai sesuai dengan kurikulum dan pembelajaran. Misalnya, satuan pendidikan
SD hanya tersedia 3 (tiga) orang pendidik padahal melayani 6 (enam) tingkat,
maka penetapan jumlah murid per Rombel perlu disesuaikan dengan tidak
menetapkan jumlah maksimal murid per Rombel (misalkan menetapkan 14 (empat
belas) murid per Rombel) dengan penyelenggaraan kelas rangkap. Berdasarkan hal
tersebut, proses pembelajaran tetap berjalan efektif dan tidak menimbulkan
kekurangan pendidik.
Penetapan
jumlah murid per Rombel harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah
murid, ketersediaan pendidik, serta kebutuhan pembelajaran, sehingga mutu
layanan pendidikan dapat terjaga secara berkelanjutan.
3. Kapasitas anggaran
penyelenggaraan satuan pendidikan.
Penetapan
jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memperhatikan kapasitas
anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang menetapkan
jumlah murid per Rombel harus memastikan bahwa kapasitas anggaran yang tersedia
mampu mendukung seluruh kebutuhan operasional pembelajaran, termasuk pembiayaan
pendidik dan tenaga kependidikan, pengadaan bahan ajar, pemeliharaan sarana dan
prasarana, serta kegiatan pendukung pembelajaran lainnya sesuai dengan standar
pembiayaan. Apabila kapasitas anggaran belum mencukupi untuk membiayai
kebutuhan tersebut secara optimal, maka satuan pendidikan perlu menyesuaikan
jumlah murid per Rombel agar penyelenggaraan pendidikan tetap berlangsung
secara efektif, efisien, dan berkelanjutan tanpa mengurangi mutu layanan
pendidikan.
B.
Ketentuan Jumlah Murid per Rombel dalam Kondisi Pengecualian Satuan Pendidikan
dapat melebihi ketentuan jumlah murid per rombel dalam kondisi normal dengan
ketentuan sebagai berikut.
1.
Berada pada wilayah dengan keterbatasan jumlah satuan pendidikan berstatus
negeri dan swasta yang dapat diakses oleh murid.
Satuan
pendidikan yang berada di wilayah dengan sebaran satuan pendidikan yang
terbatas (baik negeri maupun swasta) dan satuan pendidikan terdampak bencana
yang mengakibatkan jarak tempuh murid ke satuan pendidikan lain relatif jauh
dan sulit diakses, dapat menetapkan jumlah murid per Rombel melebihi ketentuan
kondisi normal. Penetapan tersebut dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak
murid atas akses pendidikan, sepanjang tetap memperhatikan aspek keselamatan,
kenyamanan, serta pemenuhan mutu pembelajaran sesuai dengan standar nasional
pendidikan. Adapun kondisi wilayah dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
keterbatasan satuan pendidikan
anak usia dini
di suatu desa/kelurahan untuk
menampung anak usia
dini sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
keterbatasan Sekolah Dasar (SD)/bentuk lain yang sederajat di suatu
desa/kelurahan untuk menampung anak usia masuk sekolah dasar sesuai ketentuan
perundang undangan;
c.
keterbatasan Sekolah Menengah
Pertama (SMP)/bentuk lain yang sederajat di suatu kecamatan atau rayon
untuk menampung anak usia sekolah dari lulusan SD/sederajat; dan
d.
keterbatasan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/bentuk
lain yang sederajat di suatu kecamatan atau rayon untuk menampung anak usia
sekolah dari lulusan SMP/sederajat.
2.
Memiliki keterbatasan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran
dan/atau keterbatasan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per
murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana.
Selain
keterbatasan jumlah satuan pendidikan di suatu wilayah, satuan pendidikan yang
mengusulkan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian juga memiliki
keterbatasan jumlah pendidik dan/atau ruang kelas. Satuan pendidikan yang
memiliki jumlah pendidik dan ruang kelas memadai, dianjurkan untuk menambah
jumlah Rombel pada satuan pendidikan tersebut.
Contoh
3. Kasus Jumlah Murid per Rombel Kondisi Pengecualian yang Memenuhi Syarat
Suatu
desa hanya memiliki satu SD negeri dengan jarak tempuh dari rumah ke sekolah
lebih dari 10 (sepuluh) km. Pada tahun ajaran baru, terdapat 31 (tiga puluh
satu) anak lulusan PAUD atau anak usia 7 (tujuh) tahun d i wilayah terdekat SD
tersebut, sementara daya tampung normal SD negeri hanya 1 (satu) Rombel kelas
1. Sekolah tidak dapat membuka rombongan belajar tambahan karena keterbatasan
ruang kelas dan guru kelas. Agar seluruh anak usia sekolah tetap tertampung dan
tidak tertunda masuk SD, sekolah dapat mengusulkan penetapan jumlah murid kelas
1 menjadi 31 (tiga puluh satu) murid, melebihi ketentuan normal, sebagai
kondisi pengecualian sementara.
Contoh
4. Kasus Jumlah Murid per Rombel Kondisi Pengecualian yang Tidak Memenuhi
Syarat
Suatu
SMA negeri merupakan sekolah dengan peminat tinggi di salah satu wilayah yang
secara konsisten menjadi pilihan utama orang tua dan sering menerima titipan
calon murid baru dari pejabat setempat. Berdasarkan data tiga tahun terakhir
terdapat rata-rata 1.000 (seribu) lulusan SMP di kota tersebut, sementara daya
tampung normal seluruh SMA/sederajat di sana, mencakup 1 SMA negeri, 1 SMK
negeri, 1 SMA swasta, 1 MA swasta, dan 1 SMK swasta mencapai 1.200 (seribu dua
ratus) murid. Mengingat pada tahun-tahun sebelumnya SMA negeri tersebut
menerima murid melebihi daya tampung karena tingginya aspirasi orang tua,
sekolah merencanakan penerimaan jumlah murid per Rombel kelas X sebanyak 40
(empat puluh) murid, melebihi ketentuan normal 36 (tiga puluh enam) murid per
Rombel, dengan alasan keterbatasan ruang kelas dan guru. Kondisi ini tidak
memenuhi syarat kondisi pengecualian karena secara perencanaan daya tampung
wilayah masih mencukupi dan kelebihan murid bukan disebabkan oleh keterbatasan
akses satuan pendidikan.
C.
Mekanisme Penetapan Jumlah
Murid per Rombel
dengan Kondisi Pengecualian
1.
Pengusulan oleh Dinas Pendidikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian
di bidang penjaminan mutu pendidikan.
Dinas
pendidikan mengusulkan satuan pendidikan dengan jumlah murid per Rombel dalam
kondisi pengecualian dengan langkah- langkah sebagai berikut:
a.
menghitung proyeksi jumlah anak usia sekolah pada jenjang pendidikan yang
relevan di wilayahnya;
b.
menghitung ketersediaan daya tampung di setiap satuan pendidikan di wilayahnya
untuk menampung murid pada jenjang pendidikan yang relevan di wilayahnya;
c.
menghitung ketersediaan sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan
pada satuan pendidikan di wilayahnya; dan
d.
menyampaikan usulan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian kepada
UPT Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan di wilayahnya, yang telah
dilengkapi dengan:
1)
data hasil perhitungan proyeksi jumlah anak usia sekolah pada wilayah satuan
pendidikan yang diusulkan;
2)
data ketersediaan daya
tampung satuan pendidikan
di wilayahnya;
3)
data sebaran keberadaan satuan pendidikan dalam suatu wilayah yang akan
diusulkan;
4)
data kondisi sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta
akreditasi; dan
5)
analisis kebutuhan berdasarkan
data angka 1)
sampai dengan angka 4).
2.
Verifikasi dan Validasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di Bidang
Penjaminan Mutu Pendidikan.
UPT
Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan melakukan verifikasi dan
validasi atas usulan dari Dinas Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
a.
memastikan seluruh data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Dinas
Pendidikan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan;
b.
melakukan analisis kesesuaian data usulan dengan data terkini pada Data Pokok
Pendidikan (Dapodik), yang meliputi:
1)
jumlah rombel dan jumlah murid per Rombel;
2)
ketersediaan dan kondisi ruang kelas;
3)
rasio pendidik terhadap Rombel sesuai kebutuhan kurikulum dan pembelajaran;
4)
status akreditasi satuan pendidikan; dan
5)
status keaktifan satuan pendidikan;
c.
melakukan penilaian kelayakan
kondisi pengecualian pada satuan pendidikan yang diusulkan dengan
mempertimbangkan:
1)
urgensi kebutuhan daya tampung di wilayah yang diusulkan;
2)
keterbatasan satuan pendidikan lain di wilayah tersebut; dan
3)
kemampuan satuan pendidikan menjaga mutu pembelajaran meskipun jumlah murid per
Rombel melebihi ketentuan normal;
d.
meminta klarifikasi tertulis kepada Dinas Pendidikan dan/atau meminta perbaikan
data tertentu pada
pengelola Dapodik satuan
pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan dalam jangka waktu tertentu sebelum
rekomendasi diberikan, apabila ditemukan ketidaksesuaian, ketidaklengkapan,
atau keraguan terhadap data; dan
e.
merumuskan dan menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Dinas Pendidikan yang
memuat:
1)
daftar satuan pendidikan
yang direkomendasikan atau tidak direkomendasikan memperoleh
kondisi pengecualian;
2)
besaran jumlah murid per Rombel yang direkomendasikan dalam hal usulan
disetujui; dan
3)
catatan pertimbangan teknis sebagai dasar rekomendasi.
3. Penetapan oleh Dinas
Pendidikan
a.
Dinas Pendidikan menetapkan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian
sesuai dengan rekomendasi
dari UPT Kementerian yang
membidangi penjaminan mutu pendidikan.
b.
Dinas Pendidikan menyampaikan penetapan satuan pendidikan dengan kondisi
pengecualian kepada:
1) satuan
pendidikan yang bersangkutan;
2) Kementerian;
dan
3) UPT Kementerian
yang membidangi penjaminan
mutu pendidikan.
c.
Dinas Pendidikan melakukan
penyesuaian pada manajemen Dapodik sesuai dengan keputusan
yang ditetapkan.
D. Jumlah Maksimal Murid per
Rombel dengan Kondisi Pengecualian
1.
Jumlah maksimal murid per Rombel pada satuan pendidikan dalam kondisi
pengecualian disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi dan
validasi yang dilakukan oleh UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu
pendidikan.
2.
Penetapan jumlah maksimal murid per Rombel pada kondisi pengecualian
mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan murid, rasio ruang kelas dengan
murid, ketersediaan dan kompetensi pendidik, kesesuaian dengan standar nasional
pendidikan, dan capain mutu pembelajaran.
3.
Satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian harus melakukan pemenuhan
ketentuan jumlah murid per Rombel sesuai kondisi normal paling lambat 2 (dua)
tahun.
BAB III KETENTUAN JUMLAH
ROMBONGAN BELAJAR SETIAP SATUAN PENDIDIKAN
A. Jumlah Rombel setiap
Satuan Pendidikan dalam Kondisi Normal.
Jumlah Rombel setiap satuan
pendidikan pada kondisi normal ditetapkan sesuai dengan jenjang dan jenis
satuan pendidikan guna menjamin efektivitas pembelajaran, pengelolaan kelas
yang optimal, serta terpenuhinya hak murid memperoleh layanan pendidikan yang
bermutu. Berikut ketentuan jumlah maksimal Rombel setiap satuan pendidikan dalam
kondisi normal:
Tabel 2. Jumlah Maksimal Rombel
setiap Satuan Pendidikan dalam Kondisi Normal
|
Jenjang Pendidikan |
Jumlah Maksimal Rombel Setiap Satuan Pendidikan dalam Kondisi
Normal |
|
PAUD |
16 |
|
SD |
24 |
|
SDLB |
30 |
|
SMP/SMPLB |
33 |
|
SMA/SMALB |
36 |
|
SMK |
72 |
|
Program Pendidikan Kesetaraan |
36 |
Penetapan jumlah Rombel
sebagaimana pada Tabel 2. di atas dilakukan berdasarkan:
1.
Kesesuaian jumlah Rombel dengan jumlah ruang kelas yang memenuhi standar sarana
dan prasarana tanpa adanya alih fungsi ruang lain.
Penetapan
jumlah Rombel harus mempertimbangkan ketersediaan ruang kelas yang secara fisik
dan fungsional telah memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan. Ruang
kelas yang dimaksud adalah ruang yang dirancang dan diperuntukkan khusus untuk
kegiatan pembelajaran. Oleh karena itu, penambahan Rombel tidak diperkenankan
dilakukan dengan cara mengalihfungsikan ruang lain, seperti perpustakaan,
laboratorium, ruang guru, atau ruang penunjang pendidikan lainnya, karena dapat
berdampak pada penurunan mutu layanan pendidikan secara keseluruhan. Selain
itu, setiap Rombel harus didukung oleh 1 (satu) ruang kelas.
Contoh
5. Kasus Kesesuaian Jumlah Rombel dengan Jumlah Ruang Kelas
Suatu
satuan pendidikan memiliki 20 (dua puluh) ruang kelas, maka jumlah rombel yang
dapat direncanakan paling banyak adalah 20 (dua puluh) rombel. Tidak
diperkenankan penggunaan 1 (satu) ruang kelas untuk melayani 2 (dua) Rombel
baik untuk satuan pendidikan yang sama maupun satuan pendidikan yang berbeda.
Selain itu, tidak diperkenankan menambah ruang kelas dengan cara
mengalihfungsikan ruang lain.
2.
Ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan
pembelajaran.
Jumlah
Rombel harus sebanding dengan ketersediaan pendidik yang memenuhi kualifikasi
dan kompetensi sesuai dengan mata pelajaran atau bidang layanan yang
dibutuhkan. Setiap Rombel memerlukan dukungan pendidik yang cukup agar proses
pembelajaran dapat berlangsung efektif, terencana, dan berkesinambungan.
Kekurangan pendidik berpotensi menimbulkan beban kerja berlebih,
ketidaksesuaian penugasan mengajar, serta menurunkan kualitas pembelajaran.
Oleh karena itu, penetapan Rombel perlu diselaraskan dengan rasio pendidik dan
murid serta struktur kurikulum yang diterapkan di satuan pendidikan.
3. Kondisi geografis dan
demografis.
Penetapan
jumlah Rombel juga mempertimbangkan karakteristik geografis dan
demografis wilayah layanan
satuan pendidikan.
Kondisi
geografis seperti wilayah terpencil, kepulauan, pegunungan, atau daerah dengan
keterbatasan akses transportasi dapat mempengaruhi jumlah murid yang dapat
dilayani secara efektif. Sementara itu, kondisi demografis, termasuk kepadatan
penduduk usia sekolah, sebaran pemukiman, dan dinamika pertumbuhan penduduk,
menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan Rombel agar akses pendidikan tetap
merata dan berkeadilan. Pertimbangan ini bertujuan untuk memastikan setiap
murid memperoleh layanan pendidikan yang layak tanpa mengabaikan efisiensi dan
mutu penyelenggaraan pendidikan.
B.
Ketentuan Jumlah Rombel
setiap Satuan Pendidikan
dalam Kondisi Pengecualian.
Satuan pendidikan
dapat melebihi ketentuan
jumlah Rombel setiap satuan pendidikan dengan kondisi sebagai
berikut:
1.
Memiliki kesesuaian jumlah ruang kelas dengan jumlah Rombel, dengan jumlah
murid per Rombel sesuai ketentuan kondisi normal. Pengecualian terhadap
ketentuan jumlah Rombel hanya dapat dilakukan apabila satuan pendidikan tetap
memiliki ruang kelas yang memadai dan sebanding dengan jumlah Rombel yang
diselenggarakan. Setiap Rombel harus menempati satu ruang kelas tersendiri dan
jumlah murid di dalamnya tetap mengikuti batas maksimal pada kondisi normal
sesuai jenjang pendidikan. Dengan demikian, penambahan Rombel tidak dilakukan
melalui praktik pemadatan kapasitas ruang kelas, alih fungsi ruang lain menjadi
ruang kelas, atau penggunaan ruang
secara bergantian (pembelajaran dua
sesi), melainkan melalui optimalisasi ruang kelas yang layak dan tersedia.
2.
Memenuhi ketentuan standar sarana dan prasarana.
Satuan pendidikan
yang mengusulkan jumlah
rombel melebihi ketentuan kondisi
normal wajib memenuhi seluruh standar sarana dan prasarana yang dipersyaratkan.
Pemenuhan standar ini mencakup ketersediaan dan kelayakan ruang kelas, ruang
pendukung, fasilitas sanitasi, aksesibilitas, serta aspek keselamatan dan
kesehatan lingkungan belajar. Salah satu kriteria kelayakan ruang kelas yang
perlu diperhatikan dalam standar sarana dan prasarana adalah ketentuan rasio
luas minimal 2 meter persegi untuk setiap murid pada jenjang pendidikan dasar
dan Pendidikan menengah dan 3 meter persegi untuk setiap murid pada PAUD.
Kepatuhan terhadap standar sarana dan prasarana menjadi prasyarat utama untuk
menjamin bahwa penambahan Rombel tidak menurunkan kualitas layanan pendidikan
yang diterima oleh murid.
3.
Memiliki jumlah pendidik yang memenuhi ketentuan standar pendidik sesuai dengan
kebutuhan kurikulum dan pembelajaran. Penambahan Rombel harus diimbangi dengan
ketersediaan pendidik yang cukup, baik dari segi jumlah maupun kompetensi.
Pendidik yang tersedia harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi sesuai
dengan mata pelajaran atau layanan yang dibutuhkan oleh kurikulum yang
diterapkan. Kecukupan pendidik ini penting untuk menjaga rasio pendidik dan
murid tetap ideal, mencegah beban kerja berlebih, serta memastikan proses
pembelajaran berlangsung efektif dan bermutu.
4.
Memiliki kapasitas anggaran sesuai dengan Standar Pembiayaan.
Satuan pendidikan
harus memiliki
kapasitas anggaran yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan
Rombel yang melebihi ketentuan normal. Kapasitas anggaran tersebut harus
selaras dengan standar pembiayaan pendidikan, termasuk pembiayaan operasional,
pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan bahan ajar, serta pemenuhan hak
pendidik dan tenaga kependidikan. Tanpa dukungan anggaran yang cukup dan
berkelanjutan, penambahan Rombel berpotensi menimbulkan ketimpangan layanan dan
menurunkan mutu pendidikan.
5.
Mempertimbangkan keberadaan satuan pendidikan lain di sekitarnya.
Penetapan
jumlah rombel juga perlu memperhatikan keberadaan dan daya tampung satuan
pendidikan lain di wilayah sekitarnya. Pertimbangan ini bertujuan untuk menjaga
pemerataan akses pendidikan, mencegah penumpukan murid pada satuan pendidikan
tertentu, serta menghindari persaingan yang tidak sehat antar satuan
pendidikan. Dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar, kebijakan
penambahan Rombel diharapkan dapat mendukung perencanaan pendidikan daerah yang
lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.
Contoh
6. Kasus Jumlah Rombel per Satuan Pendidikan Kondisi Pengecualian yang Memenuhi
Syarat Menurut ketentuan.
Jumlah
rombel dalam kondisi normal pada SMP dibatasi maksimal 33 (tiga puluh tiga)
Rombel, tapi suatu SMP swasta besar di suatu kota memiliki 38 (tiga puluh
delapan) ruang kelas permanen yang seluruhnya memenuhi standar sarana dan
prasarana, termasuk rasio luas ruang kelas per murid dan fasilitas pendukung.
Sekolah ini juga memiliki kelebihan guru mata pelajaran hasil rekrutmen
bertahap dalam tiga tahun terakhir serta kapasitas anggaran operasional yang
stabil dari sumber pembiayaan sekolah. Di wilayah sekitar, daya tampung
sebagian SMP lain telah mendekati kapasitas maksimal. Dalam keadaan ini,
penambahan Rombel di atas ketentuan normal memenuhi syarat kondisi pengecualian
selama jumlah murid per Rombelnya tetap sesuai batas normal.
Contoh
7. Kasus Jumlah Rombel per Satuan Pendidikan Kondisi Pengecualian yang Tidak
Memenuhi Syarat
Suatu
SMA dikenal sebagai salah satu sekolah dengan peminat tinggi di ibu kota suatu
kabupaten. Karena terbiasa memperoleh murid dalam jumlah besar saat SPMB,
sekolah merencanakan jumlah Rombel kelas X hingga sebesar 38 (tiga puluh
delapan) Rombel, padahal hanya memiliki 35 (tiga puluh lima) ruang kelas yang
layak. Sekolah beralasan akan memanfaatkan ruang laboratorium dan ruang
perpustakaan sebagai kelas sementara. Di sekitar sekolah masih terdapat
beberapa SMA negeri dan swasta yang memiliki daya tampung memadai. Kondisi ini
tidak memenuhi syarat pengecualian karena penambahan jumlah rombel tidak
didukung ruang kelas yang sebanding serta mengabaikan pemerataan daya tampung
wilayah.
C. Mekanisme Penetapan Jumlah Maksimal Rombel setiap
Satuan Pendidikan dalam Kondisi Pengecualian.
1.
Pengusulan oleh Satuan Pendidikan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangan.
Satuan
pendidikan yang akan mengusulkan jumlah murid per Rombel dalam kondisi
pengecualian melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
memetakan ketersediaan ruang kelas yang layak dan memenuhi standar sarana dan
prasarana, dengan prinsip satu Rombel menempati satu ruang kelas;
b.
memastikan ketersediaan sarana dan prasarana selain ruang kelas yang sesuai
standar sarana dan prasarana;
c.
memastikan jumlah murid pada setiap Rombel tetap sesuai dengan ketentuan
kondisi normal sesuai jenjang pendidikan;
d.
memetakan ketersediaan pendidik sesuai kebutuhan kurikulum dan pembelajaran
untuk seluruh Rombel yang diusulkan;
e.
mengidentifikasi kapasitas anggaran untuk mendukung operasional sesuai standar
pembiayaan; dan
f.
menyampaikan usulan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangan dengan melampirkan dokumen pendukung hasil analisis sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
2. Seleksi Usulan oleh Dinas
Pendidikan.
Dinas
Pendidikan melakukan seleksi atas usulan satuan Pendidikan dengan Rombel dalam
kondisi pengecualian melalui tahapan sebagai berikut:
a.
melakukan analisis proyeksi
jumlah lulusan pada
jenjang sebelumnya dan kebutuhan Rombel pada wilayah satuan pendidikan
yang mengajukan usulan;
b.
mendata sebaran satuan pendidikan dan menghitung daya tampung seluruh satuan
pendidikan negeri dan swasta pada wilayah satuan pendidikan yang mengajukan
usulan;
c.
menilai kesesuaian usulan satuan pendidikan dengan ketentuan kondisi
pengecualian jumlah Rombel, yang meliputi aspek ruang kelas, sarana dan
prasarana, pendidik, akreditasi satuan pendidikan, dan kapasitas anggaran;
d.
mempertimbangkan keberadaan dan
daya tampung satuan pendidikan lain
di sekitarnya untuk
menjamin pemerataan akses
pendidikan;
e.
menolak usulan satuan pendidikan dalam hal daya tamping wilayah secara
keseluruhan masih mencukupi
atau usulan tidak memenuhi
ketentuan kondisi pengecualian; dan
f.
menyampaikan usulan satuan pendidikan yang lolos seleksi kepada UPT Kementerian
di bidang penjaminan mutu pendidikan untuk dilakukan verifikasi dan validasi,
yang disertai data dan dokumen pendukung hasil seleksi.
3.
Verifikasi dan Validasi oleh UPT Kementerian di Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.
UPT
Kementerian yang membidangi penjaminan mutu Pendidikan melakukan verifikasi dan
validasi atas usulan dari Dinas Pendidikan menggunakan data yang bersumber dari
Dapodik melalui tahapan sebagai berikut:
a.
memastikan seluruh data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Dinas
Pendidikan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan;
b.
melakukan analisis kesesuaian data usulan dengan data pada Dapodik, yang
meliputi:
1)
jumlah Rombel dan jumlah murid per Rombel;
2)
ketersediaan dan kondisi ruang kelas;
3)
rasio pendidik terhadap Rombel sesuai kebutuhan kurikulum dan pembelajaran;
4)
status akreditasi satuan pendidikan; dan
5)
status keaktifan satuan pendidikan.
c.
melakukan penilaian kelayakan kondisi pengecualian pada satuan pendidikan yang
diusulkan dengan mempertimbangkan:
1)
urgensi kebutuhan daya tampung di wilayah yang diusulkan;
2)
keterbatasan alternatif satuan pendidikan lain di wilayah tersebut; dan
3)
kemampuan satuan pendidikan menjaga mutu pembelajaran meskipun jumlah Rombel
setiap satuan pendidikan melebihi ketentuan normal;
d.
meminta klarifikasi tertulis kepada Dinas Pendidikan dan/atau meminta perbaikan
data tertentu pada pengelola Dapodik satuan pendidikan dan/atau Dinas
Pendidikan dalam jangka waktu tertentu sebelum rekomendasi diberikan apabila
ditemukan ketidaksesuaian, ketidaklengkapan, atau keraguan terhadap data; dan
e.
merumuskan dan menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Dinas Pendidikan yang
memuat:
1)
daftar satuan pendidikan
yang direkomendasikan atau tidak direkomendasikan memperoleh
kondisi pengecualian;
2)
besaran jumlah Rombel
setiap satuan pendidikan
yang direkomendasikan dalam hal usulan disetujui; dan
3)
catatan pertimbangan teknis sebagai dasar rekomendasi.
4. Penetapan oleh Dinas
Pendidikan.
a.
Dinas pendidikan menetapkan satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian sesuai
dengan rekomendasi dari UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu
pendidikan;
b.
Dinas pendidikan mencantumkan jumlah Rombel yang ditetapkan;
c.
Dinas Pendidikan menyampaikan penetapan satuan Pendidikan dengan kondisi
pengecualian kepada:
1) satuan
pendidikan yang bersangkutan;
2) Kementerian;
dan
3) UPT Kementerian
yang membidangi penjaminan
mutu pendidikan;
d.
Dinas Pendidikan melakukan penyesuaian pada manajemen Dapodik sesuai dengan
surat keputusan yang ditetapkan.
D.
Jumlah Maksimal Rombel
setiap Satuan Pendidikan
dengan Kondisi Pengecualian.
1. Jumlah
maksimal Rombel setiap satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian
disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang
dilakukan oleh UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
2. Penetapan
jumlah maksimal Rombel setiap satuan pendidikan pada kondisi pengecualian
mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan murid, rasio ruang kelas dengan
murid, ketersediaan pendidik, kesesuaian dengan standar nasional pendidikan,
dan capaian mutu pembelajaran.
BAB IV PENUTUP
Petunjuk teknis ini disusun
sebagai pedoman pelaksanaan verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per
Rombel dan jumlah Rombel pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian.
Keberadaan petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjamin bahwa setiap kebijakan
pengecualian yang diberikan tetap dilaksanakan secara terukur, objektif,
transparan, dan akuntabel, serta tidak mengurangi mutu layanan pendidikan yang
diterima oleh murid.
Melalui pengaturan yang jelas
mengenai kriteria, batasan, dan mekanisme verifikasi serta validasi, petunjuk
teknis ini menjadi instrumen pengendalian agar kondisi pengecualian benar-benar
diterapkan secara selektif, berbasis kebutuhan nyata di lapangan, dan bersifat
sementara. Dengan demikian, satuan pendidikan yang memperoleh kondisi
pengecualian tetap diarahkan secara bertahap memenuhi ketentuan kondisi normal
sesuai dengan standar nasional pendidikan dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan.
Dengan ditetapkannya petunjuk
teknis ini, diharapkan penetapan jumlah murid per Rombel dan jumlah Rombel pada
satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian dapat mendukung perencanaan daya
tampung pendidikan yang lebih adil, efektif, dan berkelanjutan, serta
berkontribusi pada terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua.
Bagi yang ingin memimiliki
dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen)
Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan
Jumlah Murid Per Rombongan Belajar Dan Jumlah Rombongan Belajar Pada Satuan
Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian, silahkan download melalui link yang
tersedia di bawah ini
Link download Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan Rombel PAUD TK SD SMP SMA SMK
Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen
Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi
Penetapan Jumlah Murid Per Rombel (Rombongan Belajar) Dan Jumlah Rombel
(Rombongan Belajar) Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian. Semoga
ada manfaatnya

Posting Komentar untuk " KEPMENDIKDASMEN NOMOR 14 TAHUN 2026 TENTANG JUKNIS PENETAPAN ROMBEL"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem