KEPMENDIKDASMEN NOMOR 14 TAHUN 2026 TENTANG JUKNIS PENETAPAN ROMBEL

Kepmendikdasmen Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan Rombel (Rombongan Belajar)


Kepmendikdasmen Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penetapan Rombel diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian.

 

Dasar hukum Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel (Rombongan Belajar) dan Jumlah Rombel (Rombongan Belajar) Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian. Semoga ada manfaatnyaadalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional  Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1079);

 

Isi Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombongan Belajar Dan Jumlah Rombongan Belajar Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian adalah sebagai berikut

KESATU : Menetapkan petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:

a. pendahuluan;

b. ketentuan jumlah murid per rombongan belajar;

c. ketentuan jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan; dan

d. penutup.

KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 071/H/M/2024 tentang  Petunjuk  Teknis Tata  Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berikut ini Lampiran Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi    Penetapan    Jumlah    Murid    Per Rombongan Belajar Dan Jumlah Rombongan Belajar Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian

 

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu memerlukan pengelolaan satuan pendidikan yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Termasuk dalam hal ini adalah pengaturan jumlah murid per rombongan belajar serta jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan. Pengaturan tersebut memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak setiap murid untuk memperoleh layanan pembelajaran yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan terkait penetapan jumlah murid dan rombongan belajar tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan merupakan bagian integral dari upaya peningkatan mutu dan pemerataan akses layanan pendidikan.

 

Penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan pada dasarnya mengacu pada ketentuan umum yang diatur dalam standar pengelolaan. Namun, dalam praktik penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah, terdapat satuan pendidikan yang memiliki kebutuhan, karakteristik, dan tantangan yang berbeda, sehingga dapat dikecualikan dari kondisi normal dengan batasan tertentu. Berbagai hal yang memungkinkan adanya pengecualian tersebut diantaranya adalah kondisi geografis dan demografis, kesenjangan ketersediaan akses satuan pendidikan, dan perbedaan kapasitas sarana dan prasarana. Adanya ruang fleksibilitas semacam ini penting untuk mengurangi hambatan pemenuhan akses dan layanan pendidikan yang lebih berkeadilan.

 

Sejalan dengan amanat dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, terdapat mandat untuk menyusun petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian. Adanya petunjuk teknis ini penting untuk memastikan bahwa kondisi pengecualian yang diatur dapat diterapkan secara terukur dan penuh tanggung jawab, sehingga tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan komitmen peningkatan mutu pendidikan. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan yang tepat, adil, dan berbasis data, sekaligus menjaga konsistensi kebijakan nasional dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Selain itu, pengaturan jumlah murid per rombongan belajar dan rombongan belajar setiap satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian merupakan instrumen untuk menjamin mutu pendidikan, pemeratan akses pendidikan, dan menjaga risiko penurunan kualitas pendidikan.

 

B. Tujuan

Tujuan petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut:

1. memberikan  panduan  verifikasi  dan  validasi  dalam  penetapan jumlah murid per rombongan belajar pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian; dan

2. memberikan panduan verifikasi dan validasi dalam penetapan rombongan belajar pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian.

 

C. Sasaran Pengguna

Sasaran pengguna petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut:

1. Unit Pelaksana Teknis  (UPT) Kementerian  di bidang  penjaminan mutu pendidikan;

2. pemerintah daerah; dan

3. satuan pendidikan.

 

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini mencakup satuan pendidikan pada:

1. pendidikan anak usia dini;

2. jenjang pendidikan dasar; dan

3. jenjang pendidikan menengah.

 

E. Pengertian

1. Rombongan Belajar yang  selanjutnya disebut Rombel  adalah kelompok murid yang terdaftar pada ruang kelas dalam satu satuan pendidikan.

2. Kondisi Normal adalah kondisi di mana satuan pendidikan dapat memenuhi  ketentuan  maksimal  jumlah  murid  per  Rombel  dan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan.

3. Kondisi Pengecualian adalah keadaan tertentu yang bersifat objektif, berbasis pada kebutuhan riil di wilayah, dan bersifat sementara yang memungkinkan satuan pendidikan melebihi ketentuan maksimal jumlah peserta didik per Rombel dan ketentuan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan.

4. Kementerian  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  yang  selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

BAB II

KETENTUAN JUMLAH MURID PER ROMBONGAN BELAJAR

 

A. Jumlah Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal

Jumlah murid setiap Rombel pada kondisi normal ditetapkan sesuai dengan jenjang dan jenis satuan pendidikan untuk menjamin efektivitas pembelajaran, pengelolaan kelas yang optimal, serta terpenuhinya hak murid memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Berikut ketentuan jumlah maksimal murid per Rombel dalam kondisi normal:

Tabel 1. Jumlah Maksimal Murid per Rombel dalam Kondisi Normal

 

Jenjang Pendidikan

Jumlah Maksimal Murid Per

Rombel dalam Kondisi Normal

PAUD usia 0 - 2 tahun

10

PAUD usia 2 - 4 tahun

12

PAUD usia 4 - 6 tahun

15

SD

28

SMP

32

SMA/SMK

36

SDLB

5

SMPLB dan SMALB

8

Paket A

20

Paket B

25

Paket C

30

 

Penetapan jumlah murid per Rombel sebagaimana dimaksud pada Tabel 1 di atas dilakukan berdasarkan:

1. Ketersediaan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana.

Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memenuhi standar sarana dan prasarana, yaitu:

a. rasio luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per murid untuk  satuan  pendidikan  pada  SD/Paket  A,  SMP/Paket  B, SMA/SMK/Paket C; dan

b. rasio luas ruang kelas minimal 3 (tiga) meter persegi per murid untuk  satuan  pendidikan  pada  Pendidikan  Anak  Usia  Dini (PAUD) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Contoh 1. Penetapan Jumlah Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal sesuai Standar Sarana dan Prasarana

Satuan pendidikan SD dengan luas ruang kelas 50 (lima puluh) meter persegi hanya dapat menampung paling banyak 25 (dua puluh lima) murid dalam satu Rombel. Satuan pendidikan tersebut tidak dapat menggunakan ketentuan maksimal 28 (dua puluh delapan) murid per Rombel karena tidak sesuai dengan ketentuan rasio minimal 2 (dua) meter persegi per murid dalam standar sarana dan prasarana. Untuk itu satuan pendidikan tersebut, hanya dapat mengusulkan jumlah murid per Rombel maksimal 25 (dua puluh lima).

Penetapan jumlah murid per Rombel harus dilakukan berdasarkan perhitungan objektif terhadap luas ruang kelas yang tersedia, sehingga standar sarana dan prasarana tetap terpenuhi dan proses pembelajaran dapat berlangsung secara aman, nyaman, dan efektif.

 

2. Ketersediaan  pendidik  sesuai  dengan  kebutuhan  kurikulum  dan pembelajaran.

Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memperhatikan ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran.

Contoh 2. Penetapan Jumlah Murid per Rombel dalam Kondisi Normal Berdasarkan Ketersediaan Pendidik Sesuai Kebutuhan Kurikulum dan Pembelajaran

Satuan pendidikan pada jenjang SD yang menyelenggarakan pembelajaran sesuai kurikulum wajib memiliki pendidik berkualifikasi sesuai standar dengan jumlah yang memadai sesuai dengan kurikulum dan pembelajaran. Misalnya, satuan pendidikan SD hanya tersedia 3 (tiga) orang pendidik padahal melayani 6 (enam) tingkat, maka penetapan jumlah murid per Rombel perlu disesuaikan dengan tidak menetapkan jumlah maksimal murid per Rombel (misalkan menetapkan 14 (empat belas) murid per Rombel) dengan penyelenggaraan kelas rangkap. Berdasarkan hal tersebut, proses pembelajaran tetap berjalan efektif dan tidak menimbulkan kekurangan pendidik.

Penetapan jumlah murid per Rombel harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah murid, ketersediaan pendidik, serta kebutuhan pembelajaran, sehingga mutu layanan pendidikan dapat terjaga secara berkelanjutan.

 

3. Kapasitas anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan.

Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memperhatikan kapasitas anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang menetapkan jumlah murid per Rombel harus memastikan bahwa kapasitas anggaran yang tersedia mampu mendukung seluruh kebutuhan operasional pembelajaran, termasuk pembiayaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengadaan bahan ajar, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kegiatan pendukung pembelajaran lainnya sesuai dengan standar pembiayaan. Apabila kapasitas anggaran belum mencukupi untuk membiayai kebutuhan tersebut secara optimal, maka satuan pendidikan perlu menyesuaikan jumlah murid per Rombel agar penyelenggaraan pendidikan tetap berlangsung secara efektif, efisien, dan berkelanjutan tanpa mengurangi mutu layanan pendidikan.

 

B. Ketentuan Jumlah Murid per Rombel dalam Kondisi Pengecualian Satuan Pendidikan dapat melebihi ketentuan jumlah murid per rombel dalam kondisi normal dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Berada pada wilayah dengan keterbatasan jumlah satuan pendidikan berstatus negeri dan swasta yang dapat diakses oleh murid.

Satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan sebaran satuan pendidikan yang terbatas (baik negeri maupun swasta) dan satuan pendidikan terdampak bencana yang mengakibatkan jarak tempuh murid ke satuan pendidikan lain relatif jauh dan sulit diakses, dapat menetapkan jumlah murid per Rombel melebihi ketentuan kondisi normal. Penetapan tersebut dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak murid atas akses pendidikan, sepanjang tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, serta pemenuhan mutu pembelajaran sesuai dengan standar nasional pendidikan. Adapun kondisi wilayah dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. keterbatasan  satuan  pendidikan  anak  usia  dini  di  suatu desa/kelurahan  untuk  menampung  anak  usia  dini  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. keterbatasan Sekolah Dasar (SD)/bentuk lain yang sederajat di suatu desa/kelurahan untuk menampung anak usia masuk sekolah dasar sesuai ketentuan perundang undangan;

c. keterbatasan  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP)/bentuk  lain yang sederajat di suatu kecamatan atau rayon untuk menampung anak usia sekolah dari lulusan SD/sederajat; dan

d. keterbatasan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/bentuk lain yang sederajat di suatu kecamatan atau rayon untuk menampung anak usia sekolah dari lulusan SMP/sederajat.

2. Memiliki keterbatasan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran dan/atau keterbatasan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana.

Selain keterbatasan jumlah satuan pendidikan di suatu wilayah, satuan pendidikan yang mengusulkan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian juga memiliki keterbatasan jumlah pendidik dan/atau ruang kelas. Satuan pendidikan yang memiliki jumlah pendidik dan ruang kelas memadai, dianjurkan untuk menambah jumlah Rombel pada satuan pendidikan tersebut.

 

Contoh 3. Kasus Jumlah Murid per Rombel Kondisi Pengecualian yang Memenuhi Syarat

Suatu desa hanya memiliki satu SD negeri dengan jarak tempuh dari rumah ke sekolah lebih dari 10 (sepuluh) km. Pada tahun ajaran baru, terdapat 31 (tiga puluh satu) anak lulusan PAUD atau anak usia 7 (tujuh) tahun d i wilayah terdekat SD tersebut, sementara daya tampung normal SD negeri hanya 1 (satu) Rombel kelas 1. Sekolah tidak dapat membuka rombongan belajar tambahan karena keterbatasan ruang kelas dan guru kelas. Agar seluruh anak usia sekolah tetap tertampung dan tidak tertunda masuk SD, sekolah dapat mengusulkan penetapan jumlah murid kelas 1 menjadi 31 (tiga puluh satu) murid, melebihi ketentuan normal, sebagai kondisi pengecualian sementara.

 

Contoh 4. Kasus Jumlah Murid per Rombel Kondisi Pengecualian yang Tidak Memenuhi Syarat

Suatu SMA negeri merupakan sekolah dengan peminat tinggi di salah satu wilayah yang secara konsisten menjadi pilihan utama orang tua dan sering menerima titipan calon murid baru dari pejabat setempat. Berdasarkan data tiga tahun terakhir terdapat rata-rata 1.000 (seribu) lulusan SMP di kota tersebut, sementara daya tampung normal seluruh SMA/sederajat di sana, mencakup 1 SMA negeri, 1 SMK negeri, 1 SMA swasta, 1 MA swasta, dan 1 SMK swasta mencapai 1.200 (seribu dua ratus) murid. Mengingat pada tahun-tahun sebelumnya SMA negeri tersebut menerima murid melebihi daya tampung karena tingginya aspirasi orang tua, sekolah merencanakan penerimaan jumlah murid per Rombel kelas X sebanyak 40 (empat puluh) murid, melebihi ketentuan normal 36 (tiga puluh enam) murid per Rombel, dengan alasan keterbatasan ruang kelas dan guru. Kondisi ini tidak memenuhi syarat kondisi pengecualian karena secara perencanaan daya tampung wilayah masih mencukupi dan kelebihan murid bukan disebabkan oleh keterbatasan akses satuan pendidikan.

 

C. Mekanisme  Penetapan  Jumlah  Murid  per  Rombel  dengan  Kondisi Pengecualian

1. Pengusulan oleh Dinas Pendidikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan.

Dinas pendidikan mengusulkan satuan pendidikan dengan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. menghitung proyeksi jumlah anak usia sekolah pada jenjang pendidikan yang relevan di wilayahnya;

b. menghitung ketersediaan daya tampung di setiap satuan pendidikan di wilayahnya untuk menampung murid pada jenjang pendidikan yang relevan di wilayahnya;

c. menghitung ketersediaan sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di wilayahnya; dan

d. menyampaikan usulan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian kepada UPT Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan di wilayahnya, yang telah dilengkapi dengan:

1) data hasil perhitungan proyeksi jumlah anak usia sekolah pada wilayah satuan pendidikan yang diusulkan;

2) data  ketersediaan  daya  tampung  satuan  pendidikan  di wilayahnya;

3) data sebaran keberadaan satuan pendidikan dalam suatu wilayah yang akan diusulkan;

4) data kondisi sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta akreditasi; dan

5) analisis  kebutuhan  berdasarkan  data  angka  1)  sampai dengan angka 4).

 

2. Verifikasi dan Validasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.

UPT Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan melakukan verifikasi dan validasi atas usulan dari Dinas Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. memastikan seluruh data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan;

b. melakukan analisis kesesuaian data usulan dengan data terkini pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang meliputi:

1) jumlah rombel dan jumlah murid per Rombel;

2) ketersediaan dan kondisi ruang kelas;

3) rasio pendidik terhadap Rombel sesuai kebutuhan kurikulum dan pembelajaran;

4) status akreditasi satuan pendidikan; dan

5) status keaktifan satuan pendidikan;

c. melakukan  penilaian  kelayakan  kondisi  pengecualian  pada satuan pendidikan yang diusulkan dengan mempertimbangkan:

1) urgensi kebutuhan daya tampung di wilayah yang diusulkan;

2) keterbatasan satuan pendidikan lain di wilayah tersebut; dan

3) kemampuan satuan pendidikan menjaga mutu pembelajaran meskipun jumlah murid per Rombel melebihi ketentuan normal;

d. meminta klarifikasi tertulis kepada Dinas Pendidikan dan/atau meminta  perbaikan  data  tertentu  pada  pengelola  Dapodik satuan pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan dalam jangka waktu tertentu sebelum rekomendasi diberikan, apabila ditemukan ketidaksesuaian, ketidaklengkapan, atau keraguan terhadap data; dan

e. merumuskan dan menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Dinas Pendidikan yang memuat:

1) daftar  satuan  pendidikan  yang  direkomendasikan  atau tidak direkomendasikan memperoleh kondisi pengecualian;

2) besaran jumlah murid per Rombel yang direkomendasikan dalam hal usulan disetujui; dan

3) catatan pertimbangan teknis sebagai dasar rekomendasi.

 

3. Penetapan oleh Dinas Pendidikan

a. Dinas Pendidikan menetapkan satuan pendidikan dengan kondisi  pengecualian  sesuai  dengan  rekomendasi  dari  UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.

b. Dinas Pendidikan menyampaikan penetapan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian kepada:

1) satuan pendidikan yang bersangkutan;

2) Kementerian; dan

3) UPT  Kementerian  yang  membidangi  penjaminan  mutu pendidikan.

c. Dinas  Pendidikan  melakukan  penyesuaian  pada  manajemen Dapodik sesuai dengan keputusan yang ditetapkan.

 

D. Jumlah Maksimal Murid per Rombel dengan Kondisi Pengecualian

1. Jumlah maksimal murid per Rombel pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.

2. Penetapan jumlah maksimal murid per Rombel pada kondisi pengecualian mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan murid, rasio ruang kelas dengan murid, ketersediaan dan kompetensi pendidik, kesesuaian dengan standar nasional pendidikan, dan capain mutu pembelajaran.

3. Satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian harus melakukan pemenuhan ketentuan jumlah murid per Rombel sesuai kondisi normal paling lambat 2 (dua) tahun.

 

BAB III KETENTUAN JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR SETIAP SATUAN PENDIDIKAN

 

A. Jumlah Rombel setiap Satuan Pendidikan dalam Kondisi Normal.

Jumlah Rombel setiap satuan pendidikan pada kondisi normal ditetapkan sesuai dengan jenjang dan jenis satuan pendidikan guna menjamin efektivitas pembelajaran, pengelolaan kelas yang optimal, serta terpenuhinya hak murid memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Berikut ketentuan jumlah maksimal Rombel setiap satuan pendidikan dalam kondisi normal:

 

Tabel 2. Jumlah Maksimal Rombel setiap Satuan Pendidikan dalam Kondisi Normal

Jenjang Pendidikan

Jumlah Maksimal Rombel Setiap Satuan Pendidikan dalam Kondisi Normal

PAUD

16

SD

24

SDLB

30

SMP/SMPLB

33

SMA/SMALB

36

SMK

72

Program Pendidikan Kesetaraan

36

 

Penetapan jumlah Rombel sebagaimana pada Tabel 2. di atas dilakukan berdasarkan:

1. Kesesuaian jumlah Rombel dengan jumlah ruang kelas yang memenuhi standar sarana dan prasarana tanpa adanya alih fungsi ruang lain.

Penetapan jumlah Rombel harus mempertimbangkan ketersediaan ruang kelas yang secara fisik dan fungsional telah memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan. Ruang kelas yang dimaksud adalah ruang yang dirancang dan diperuntukkan khusus untuk kegiatan pembelajaran. Oleh karena itu, penambahan Rombel tidak diperkenankan dilakukan dengan cara mengalihfungsikan ruang lain, seperti perpustakaan, laboratorium, ruang guru, atau ruang penunjang pendidikan lainnya, karena dapat berdampak pada penurunan mutu layanan pendidikan secara keseluruhan. Selain itu, setiap Rombel harus didukung oleh 1 (satu) ruang kelas.

 

Contoh 5. Kasus Kesesuaian Jumlah Rombel dengan Jumlah Ruang Kelas

Suatu satuan pendidikan memiliki 20 (dua puluh) ruang kelas, maka jumlah rombel yang dapat direncanakan paling banyak adalah 20 (dua puluh) rombel. Tidak diperkenankan penggunaan 1 (satu) ruang kelas untuk melayani 2 (dua) Rombel baik untuk satuan pendidikan yang sama maupun satuan pendidikan yang berbeda. Selain itu, tidak diperkenankan menambah ruang kelas dengan cara mengalihfungsikan ruang lain.

 

2. Ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran.

Jumlah Rombel harus sebanding dengan ketersediaan pendidik yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan mata pelajaran atau bidang layanan yang dibutuhkan. Setiap Rombel memerlukan dukungan pendidik yang cukup agar proses pembelajaran dapat berlangsung efektif, terencana, dan berkesinambungan. Kekurangan pendidik berpotensi menimbulkan beban kerja berlebih, ketidaksesuaian penugasan mengajar, serta menurunkan kualitas pembelajaran. Oleh karena itu, penetapan Rombel perlu diselaraskan dengan rasio pendidik dan murid serta struktur kurikulum yang diterapkan di satuan pendidikan.

 

3. Kondisi geografis dan demografis.

Penetapan jumlah Rombel juga mempertimbangkan karakteristik geografis  dan  demografis  wilayah  layanan  satuan  pendidikan.

Kondisi geografis seperti wilayah terpencil, kepulauan, pegunungan, atau daerah dengan keterbatasan akses transportasi dapat mempengaruhi jumlah murid yang dapat dilayani secara efektif. Sementara itu, kondisi demografis, termasuk kepadatan penduduk usia sekolah, sebaran pemukiman, dan dinamika pertumbuhan penduduk, menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan Rombel agar akses pendidikan tetap merata dan berkeadilan. Pertimbangan ini bertujuan untuk memastikan setiap murid memperoleh layanan pendidikan yang layak tanpa mengabaikan efisiensi dan mutu penyelenggaraan pendidikan.

 

B. Ketentuan  Jumlah  Rombel  setiap  Satuan  Pendidikan  dalam  Kondisi Pengecualian.

Satuan  pendidikan  dapat  melebihi  ketentuan  jumlah  Rombel  setiap satuan pendidikan dengan kondisi sebagai berikut:

1. Memiliki kesesuaian jumlah ruang kelas dengan jumlah Rombel, dengan jumlah murid per Rombel sesuai ketentuan kondisi normal. Pengecualian terhadap ketentuan jumlah Rombel hanya dapat dilakukan apabila satuan pendidikan tetap memiliki ruang kelas yang memadai dan sebanding dengan jumlah Rombel yang diselenggarakan. Setiap Rombel harus menempati satu ruang kelas tersendiri dan jumlah murid di dalamnya tetap mengikuti batas maksimal pada kondisi normal sesuai jenjang pendidikan. Dengan demikian, penambahan Rombel tidak dilakukan melalui praktik pemadatan kapasitas ruang kelas, alih fungsi ruang lain menjadi ruang  kelas, atau penggunaan ruang secara  bergantian (pembelajaran dua sesi), melainkan melalui optimalisasi ruang kelas yang layak dan tersedia.

 

2. Memenuhi ketentuan standar sarana dan prasarana.

Satuan  pendidikan  yang  mengusulkan  jumlah  rombel  melebihi ketentuan kondisi normal wajib memenuhi seluruh standar sarana dan prasarana yang dipersyaratkan. Pemenuhan standar ini mencakup ketersediaan dan kelayakan ruang kelas, ruang pendukung, fasilitas sanitasi, aksesibilitas, serta aspek keselamatan dan kesehatan lingkungan belajar. Salah satu kriteria kelayakan ruang kelas yang perlu diperhatikan dalam standar sarana dan prasarana adalah ketentuan rasio luas minimal 2 meter persegi untuk setiap murid pada jenjang pendidikan dasar dan Pendidikan menengah dan 3 meter persegi untuk setiap murid pada PAUD. Kepatuhan terhadap standar sarana dan prasarana menjadi prasyarat utama untuk menjamin bahwa penambahan Rombel tidak menurunkan kualitas layanan pendidikan yang diterima oleh murid.

 

3. Memiliki jumlah pendidik yang memenuhi ketentuan standar pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran. Penambahan Rombel harus diimbangi dengan ketersediaan pendidik yang cukup, baik dari segi jumlah maupun kompetensi. Pendidik yang tersedia harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan mata pelajaran atau layanan yang dibutuhkan oleh kurikulum yang diterapkan. Kecukupan pendidik ini penting untuk menjaga rasio pendidik dan murid tetap ideal, mencegah beban kerja berlebih, serta memastikan proses pembelajaran berlangsung efektif dan bermutu.

 

4. Memiliki kapasitas anggaran sesuai dengan Standar Pembiayaan.

Satuan   pendidikan   harus   memiliki   kapasitas   anggaran   yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan Rombel yang melebihi ketentuan normal. Kapasitas anggaran tersebut harus selaras dengan standar pembiayaan pendidikan, termasuk pembiayaan operasional, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan bahan ajar, serta pemenuhan hak pendidik dan tenaga kependidikan. Tanpa dukungan anggaran yang cukup dan berkelanjutan, penambahan Rombel berpotensi menimbulkan ketimpangan layanan dan menurunkan mutu pendidikan.

 

5. Mempertimbangkan keberadaan satuan pendidikan lain di sekitarnya.

Penetapan jumlah rombel juga perlu memperhatikan keberadaan dan daya tampung satuan pendidikan lain di wilayah sekitarnya. Pertimbangan ini bertujuan untuk menjaga pemerataan akses pendidikan, mencegah penumpukan murid pada satuan pendidikan tertentu, serta menghindari persaingan yang tidak sehat antar satuan pendidikan. Dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar, kebijakan penambahan Rombel diharapkan dapat mendukung perencanaan pendidikan daerah yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.

 

Contoh 6. Kasus Jumlah Rombel per Satuan Pendidikan Kondisi Pengecualian yang Memenuhi Syarat Menurut ketentuan.

Jumlah rombel dalam kondisi normal pada SMP dibatasi maksimal 33 (tiga puluh tiga) Rombel, tapi suatu SMP swasta besar di suatu kota memiliki 38 (tiga puluh delapan) ruang kelas permanen yang seluruhnya memenuhi standar sarana dan prasarana, termasuk rasio luas ruang kelas per murid dan fasilitas pendukung. Sekolah ini juga memiliki kelebihan guru mata pelajaran hasil rekrutmen bertahap dalam tiga tahun terakhir serta kapasitas anggaran operasional yang stabil dari sumber pembiayaan sekolah. Di wilayah sekitar, daya tampung sebagian SMP lain telah mendekati kapasitas maksimal. Dalam keadaan ini, penambahan Rombel di atas ketentuan normal memenuhi syarat kondisi pengecualian selama jumlah murid per Rombelnya tetap sesuai batas normal.

 

Contoh 7. Kasus Jumlah Rombel per Satuan Pendidikan Kondisi Pengecualian yang Tidak Memenuhi Syarat

Suatu SMA dikenal sebagai salah satu sekolah dengan peminat tinggi di ibu kota suatu kabupaten. Karena terbiasa memperoleh murid dalam jumlah besar saat SPMB, sekolah merencanakan jumlah Rombel kelas X hingga sebesar 38 (tiga puluh delapan) Rombel, padahal hanya memiliki 35 (tiga puluh lima) ruang kelas yang layak. Sekolah beralasan akan memanfaatkan ruang laboratorium dan ruang perpustakaan sebagai kelas sementara. Di sekitar sekolah masih terdapat beberapa SMA negeri dan swasta yang memiliki daya tampung memadai. Kondisi ini tidak memenuhi syarat pengecualian karena penambahan jumlah rombel tidak didukung ruang kelas yang sebanding serta mengabaikan pemerataan daya tampung wilayah.

 

C. Mekanisme Penetapan Jumlah Maksimal Rombel setiap Satuan Pendidikan dalam Kondisi Pengecualian.

1. Pengusulan oleh Satuan Pendidikan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan.

Satuan pendidikan yang akan mengusulkan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. memetakan ketersediaan ruang kelas yang layak dan memenuhi standar sarana dan prasarana, dengan prinsip satu Rombel menempati satu ruang kelas;

b. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana selain ruang kelas yang sesuai standar sarana dan prasarana;

c. memastikan jumlah murid pada setiap Rombel tetap sesuai dengan ketentuan kondisi normal sesuai jenjang pendidikan;

d. memetakan ketersediaan pendidik sesuai kebutuhan kurikulum dan pembelajaran untuk seluruh Rombel yang diusulkan;

e. mengidentifikasi kapasitas anggaran untuk mendukung operasional sesuai standar pembiayaan; dan

f. menyampaikan usulan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan dengan melampirkan dokumen pendukung hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.

 

2. Seleksi Usulan oleh Dinas Pendidikan.

Dinas Pendidikan melakukan seleksi atas usulan satuan Pendidikan dengan Rombel dalam kondisi pengecualian melalui tahapan sebagai berikut:

a. melakukan  analisis  proyeksi  jumlah  lulusan  pada  jenjang sebelumnya dan kebutuhan Rombel pada wilayah satuan pendidikan yang mengajukan usulan;

b. mendata sebaran satuan pendidikan dan menghitung daya tampung seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta pada wilayah satuan pendidikan yang mengajukan usulan;

c. menilai kesesuaian usulan satuan pendidikan dengan ketentuan kondisi pengecualian jumlah Rombel, yang meliputi aspek ruang kelas, sarana dan prasarana, pendidik, akreditasi satuan pendidikan, dan kapasitas anggaran;

d. mempertimbangkan  keberadaan  dan  daya  tampung  satuan pendidikan  lain  di  sekitarnya  untuk  menjamin  pemerataan akses pendidikan;

e. menolak usulan satuan pendidikan dalam hal daya tamping wilayah  secara  keseluruhan  masih  mencukupi  atau  usulan tidak memenuhi ketentuan kondisi pengecualian; dan

f. menyampaikan usulan satuan pendidikan yang lolos seleksi kepada UPT Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan untuk dilakukan verifikasi dan validasi, yang disertai data dan dokumen pendukung hasil seleksi.

 

3. Verifikasi dan Validasi oleh UPT Kementerian di Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.

UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi atas usulan dari Dinas Pendidikan menggunakan data yang bersumber dari Dapodik melalui tahapan sebagai berikut:

a. memastikan seluruh data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan;

b. melakukan analisis kesesuaian data usulan dengan data pada Dapodik, yang meliputi:

1) jumlah Rombel dan jumlah murid per Rombel;

2) ketersediaan dan kondisi ruang kelas;

3) rasio pendidik terhadap Rombel sesuai kebutuhan kurikulum dan pembelajaran;

4) status akreditasi satuan pendidikan; dan

5) status keaktifan satuan pendidikan.

c. melakukan penilaian kelayakan kondisi pengecualian pada satuan pendidikan yang diusulkan dengan mempertimbangkan:

1) urgensi kebutuhan daya tampung di wilayah yang diusulkan;

2) keterbatasan alternatif satuan pendidikan lain di wilayah tersebut; dan

3) kemampuan satuan pendidikan menjaga mutu pembelajaran meskipun jumlah Rombel setiap satuan pendidikan melebihi ketentuan normal;

d. meminta klarifikasi tertulis kepada Dinas Pendidikan dan/atau meminta perbaikan data tertentu pada pengelola Dapodik satuan pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan dalam jangka waktu tertentu sebelum rekomendasi diberikan apabila ditemukan ketidaksesuaian, ketidaklengkapan, atau keraguan terhadap data; dan

e. merumuskan dan menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Dinas Pendidikan yang memuat:

1) daftar  satuan  pendidikan  yang  direkomendasikan  atau tidak direkomendasikan memperoleh kondisi pengecualian;

2) besaran  jumlah  Rombel  setiap  satuan  pendidikan  yang direkomendasikan dalam hal usulan disetujui; dan

3) catatan pertimbangan teknis sebagai dasar rekomendasi.

 

4. Penetapan oleh Dinas Pendidikan.

a. Dinas pendidikan menetapkan satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian sesuai dengan rekomendasi dari UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan;

b. Dinas pendidikan mencantumkan jumlah Rombel yang ditetapkan;

c. Dinas Pendidikan menyampaikan penetapan satuan Pendidikan dengan kondisi pengecualian kepada:

1) satuan pendidikan yang bersangkutan;

2) Kementerian; dan

3) UPT  Kementerian  yang  membidangi  penjaminan  mutu pendidikan;

d. Dinas Pendidikan melakukan penyesuaian pada manajemen Dapodik sesuai dengan surat keputusan yang ditetapkan.

 

D. Jumlah  Maksimal  Rombel  setiap  Satuan  Pendidikan  dengan  Kondisi Pengecualian.

1. Jumlah maksimal Rombel setiap satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.

2. Penetapan jumlah maksimal Rombel setiap satuan pendidikan pada kondisi pengecualian mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan murid, rasio ruang kelas dengan murid, ketersediaan pendidik, kesesuaian dengan standar nasional pendidikan, dan capaian mutu pembelajaran.

 

BAB IV PENUTUP

Petunjuk teknis ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per Rombel dan jumlah Rombel pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian. Keberadaan petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjamin bahwa setiap kebijakan pengecualian yang diberikan tetap dilaksanakan secara terukur, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak mengurangi mutu layanan pendidikan yang diterima oleh murid.

 

Melalui pengaturan yang jelas mengenai kriteria, batasan, dan mekanisme verifikasi serta validasi, petunjuk teknis ini menjadi instrumen pengendalian agar kondisi pengecualian benar-benar diterapkan secara selektif, berbasis kebutuhan nyata di lapangan, dan bersifat sementara. Dengan demikian, satuan pendidikan yang memperoleh kondisi pengecualian tetap diarahkan secara bertahap memenuhi ketentuan kondisi normal sesuai dengan standar nasional pendidikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

 

Dengan ditetapkannya petunjuk teknis ini, diharapkan penetapan jumlah murid per Rombel dan jumlah Rombel pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian dapat mendukung perencanaan daya tampung pendidikan yang lebih adil, efektif, dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua.

 

Bagi yang ingin memimiliki dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombongan Belajar Dan Jumlah Rombongan Belajar Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan Rombel PAUD TK SD SMP SMA SMK

 

Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel (Rombongan Belajar) Dan Jumlah Rombel (Rombongan Belajar) Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk " KEPMENDIKDASMEN NOMOR 14 TAHUN 2026 TENTANG JUKNIS PENETAPAN ROMBEL"



































Free site counter


































Free site counter