JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL

Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal


Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Peraturan BPJPH) Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.

 

Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal diterbitakan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional pengawas jaminan produk halal, perlu disusun petunjuk pelaksanaan teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal; b) bahwa petunjuk pelaksanaan teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c, huruf i, huruf n, dan huruf o Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai instansi Pembina; d) mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal;

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 349);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 718) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 419);

7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 494);

8. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 933);

9. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 736);

 

Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Peraturan BPJPH) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal, ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

3. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

4. Jabatan Fungsional Pengawas JPH adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH.

5. Pejabat Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Pengawas JPH adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH.

6. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

7. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

8. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

9. Pendampingan Proses Produk Halal yang selanjutnya disebut Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk.

10. Lembaga Pendamping PPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha.

11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pengawas JPH.

13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pengawas JPH sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

14. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.

15. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

16. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH.

17. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan JPH.

18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

19. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH.

20. Kepala BPJPH yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH.

21. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Pengawas JPH berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan JPH pada Instansi Pemerintah. Pengawas JPH berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH.

 

Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas JPH dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi.

 

Kedudukan Pengawas JPH ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Berdasarkan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal, Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas JPH termasuk dalam rumpun keagamaan. Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH terdiri atas: a) Pengawas JPH Ahli Pertama; b) Pengawas JPH Ahli Muda; c) Pengawas JPH Ahli Madya; dan d) Pengawas JPH Ahli Utama.

 

Jenjang jabatan serta pangkat dan golongan ruang Pengawas JPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH yaitu melaksanakan pengawasan JPH. Tugas dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang, yaitu:

a. Pengawas JPH Ahli Pertama melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pemetaan, identifikasi, verifikasi, serta pelaporan data pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH;

b. Pengawas JPH Ahli Muda melakukan perencanaan, pemetaan, analisis, validasi, serta penyusunan laporan pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH;

c. Pengawas JPH Ahli Madya menyusun rumusan perencanaan, kajian, evaluasi, investigasi, serta pengembangan pola pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH; dan

d. Pengawas JPH Ahli Utama melakukan perancangan peta jalan pengawasan dan regulasi, serta perumusan tindak lanjut hasil pengawasan dan skema penilaian implementasi JPH.

 

Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang Pengawas JPH merupakan penjelasan tugas Pengawas JPH yang dirinci dalam cakupan kegiatan. Cakupan kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.

 

Selain ruang lingkup kegiatan, Pengawas JPH dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.

 

Pengangkatan pertama berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui pengadaan calon PNS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan pertama harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisasi;

b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi;

c. surat keterangan tidak dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin dari atasan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

d. pakta integritas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

e. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;

f. hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi;

g. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

h. daftar simak persyaratan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dari calon PNS bagi: Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama; atau Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda.

 

Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan dalam hal: a) perpindahan dari jabatan manajerial atau jabatan pelaksana; atau b) perpindahan antarJabatan Fungsional dalam jenjang yang setara.

 

Usulan perpindahan dari jabatan lain dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;

b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;

c. hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi;

d. surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang diusulkan:

1. tidak sedang menjalankan tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan;

2. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan

3. tidak dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

e. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;

f. rekapitulasi pelaksanaan tugas pengawasan JPH sebagai bukti pengalaman pelaksanaan tugas di bidang pengawasan JPH yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

g. surat keterangan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan JPH paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

h. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i. hasil pindai asli atau fotokopi sertifikat lulus Uji Kompetensi mencakup teknis, manajerial, dan sosio kultural yang masih berlaku;

j. dokumen penetapan Angka Kredit terakhir bagi PNS pada yang pernah menduduki Jabatan Fungsional;

k. surat keterangan ketersediaan lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;

l. surat penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; dan

m. daftar simak persyaratan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal, bahwa Pengangkatan dalam Pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan manajerial atau pelaksana harus berusia paling tinggi:

a. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda;

b. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya; dan

c. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Pengawas JPH Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

 

Perpindahan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar Jabatan Fungsional harus memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

 

Adapun Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian ditujukan bagi PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Pengawasan JPH. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian dilakukan untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;

b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;

c. hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi;

d. surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang diusulkan:

1. tidak sedang menjalankan tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan;

2. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan

3. tidak dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

e. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;

f. surat keterangan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan JPH paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

g. portofolio pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan JPH paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan dan pimpinan unit kerja sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

h. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i. surat keterangan ketersediaan lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;

j. surat penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; dan

k. daftar simak persyaratan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian dari jabatan lain harus berusia paling tinggi 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun Pengawas JPH sesuai dengan jenjangnya.

 

PNS yang dalam masa penyesuaian telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian telah mempergunakan pangkat terakhir.

 

Adapun Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui promosi dilaksanakan melalui: promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH. Promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan perpindahan diagonal. Promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH meliputi:

a. jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama;

b. jabatan pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya; atau

c. jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda.

 

Promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;

b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;

c. hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi;

e. surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang diusulkan:

1. memiliki rekam jejak yang baik;

2. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;

3. tidak dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;

4. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan

5. tidak sedang menjalankan tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

d. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

e. hasil pindai asli atau fotokopi sertifikat lulus uji kompetensi mencakup teknis, manajerial, dan sosio kultural yang masih berlaku;

f. surat keterangan ketersediaan lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;

g. surat penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;

h. rekomendasi dari Instansi Pembina; dan

i. daftar simak persyaratan promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Promosi melalui kenaikan jenjang Pengawas JPH merupakan perpindahan vertikal. Promosi melalui kenaikan jenjang Pengawas JPH, wajib melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;

b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;

c. hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi;

d. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

e. penetapan Angka Kredit terakhir;

f. penetapan angka kredit kumulatif kenaikan jenjang;

g. sertifikat lulus uji kompetensi mencakup teknis, manajerial, dan sosial kultural yang masih berlaku;

h. surat keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;

i. penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;

j. rekomendasi dari Instansi Pembina; dan

k. daftar simak persyaratan promosi melalui kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Peraturan BPJPH) Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.


Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Link download Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang link download Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Semoga ada manfaatnya.

 

Posting Komentar untuk "JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL"



































Free site counter


































Free site counter