Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Peraturan BPJPH) Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.
Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun
2026 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pengawas Jaminan Produk Halal diterbitakan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan
karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional
pengawas jaminan produk halal, perlu disusun petunjuk pelaksanaan teknis Jabatan
Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal; b) bahwa petunjuk pelaksanaan teknis
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal disusun sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Jabatan Fungsional Pengawas
Jaminan Produk Halal; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c,
huruf i, huruf n, dan huruf o Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan
Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai instansi Pembina;
d) mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan
Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal; e) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Petunjuk Pelaksanaan
dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal;
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5604) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
4.
Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 349);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 718) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 419);
7.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit,
Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 494);
8.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 933);
9.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 736);
Dalam Peraturan Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Peraturan BPJPH) Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Pengawas Jaminan Produk Halal, ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur
sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
2.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
3.
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum
terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
4.
Jabatan Fungsional Pengawas JPH adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH.
5.
Pejabat Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Pengawas JPH adalah
PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan
teknis di bidang pengawasan JPH.
6.
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat,
kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang
gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
7.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum
atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah
Indonesia.
8.
Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang
melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
9.
Pendampingan Proses Produk Halal yang selanjutnya disebut Pendampingan PPH
adalah kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi
persyaratan pernyataan kehalalan Produk.
10.
Lembaga Pendamping PPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan verifikasi dan
validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha.
11.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai
aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pengawas JPH.
13.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Pengawas JPH sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
14.
Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja
atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
15.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional dengan
ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi
pendelegasian kewenangan.
16.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut
Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH.
17.
Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut
Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional
Pengawas JPH sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan
JPH.
18.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
19.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH adalah
lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang penyelenggaraan JPH.
20.
Kepala BPJPH yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH.
21.
Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengawas JPH berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan JPH pada Instansi Pemerintah. Pengawas
JPH berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
Dalam hal unit organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Pengawas JPH dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin
unit organisasi.
Kedudukan Pengawas JPH ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan Peraturan
BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengawas
Jaminan Produk Halal, Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas JPH termasuk dalam rumpun keagamaan. Jabatan
Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pengawas JPH terdiri atas: a) Pengawas JPH Ahli Pertama; b) Pengawas JPH Ahli
Muda; c) Pengawas JPH Ahli Madya; dan d) Pengawas JPH Ahli Utama.
Jenjang jabatan serta pangkat
dan golongan ruang Pengawas JPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH yaitu melaksanakan
pengawasan JPH. Tugas dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan pada setiap
jenjang, yaitu:
a.
Pengawas JPH Ahli Pertama melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pemetaan,
identifikasi, verifikasi, serta pelaporan data pengawasan dan pemeriksaan
implementasi JPH;
b.
Pengawas JPH Ahli Muda melakukan perencanaan, pemetaan, analisis, validasi,
serta penyusunan laporan pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH;
c.
Pengawas JPH Ahli Madya menyusun rumusan perencanaan, kajian, evaluasi, investigasi,
serta pengembangan pola pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH; dan
d.
Pengawas JPH Ahli Utama melakukan perancangan peta jalan pengawasan dan
regulasi, serta perumusan tindak lanjut hasil pengawasan dan skema penilaian
implementasi JPH.
Ruang lingkup kegiatan pada
setiap jenjang Pengawas JPH merupakan penjelasan tugas Pengawas JPH yang
dirinci dalam cakupan kegiatan. Cakupan kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Selain ruang lingkup kegiatan,
Pengawas JPH dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dan tugas lainnya dilaksanakan
untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target
organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Pengawas JPH dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan
pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.
Pengangkatan pertama berlaku
bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui pengadaan
calon PNS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengangkatan pertama harus melampirkan dokumen persyaratan
sebagai berikut:
a.
hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan
pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisasi;
b.
hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan
pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi;
c.
surat keterangan tidak dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin dari
atasan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama, sesuai dengan format yang
tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini;
d.
pakta integritas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, sesuai dengan
format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e.
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
f.
hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah
dilegalisasi;
g.
dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir; dan
h.
daftar simak persyaratan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III
huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH
dari calon PNS bagi: Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama; atau Jabatan
Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda.
Pengangkatan melalui perpindahan
dari jabatan lain berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional
Pengawas JPH melalui perpindahan dalam hal: a) perpindahan dari jabatan
manajerial atau jabatan pelaksana; atau b) perpindahan antarJabatan Fungsional
dalam jenjang yang setara.
Usulan perpindahan dari
jabatan lain dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a.
hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan
kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;
b.
hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan
jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;
c.
hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah
dilegalisasi;
d.
surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah
setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang
diusulkan:
1. tidak sedang menjalankan tugas belajar yang
diberhentikan dari jabatan;
2. tidak sedang menjalankan cuti di luar
tanggungan negara; dan
3. tidak dalam proses/sedang menjalani hukuman
disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e.
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
f.
rekapitulasi pelaksanaan tugas pengawasan JPH sebagai bukti pengalaman pelaksanaan
tugas di bidang pengawasan JPH yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling
rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang disusun sesuai dengan
format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
g.
surat keterangan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
pengawasan JPH paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang
ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan
tinggi pratama yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran
IV huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
h.
dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir;
i.
hasil pindai asli atau fotokopi sertifikat lulus Uji Kompetensi mencakup
teknis, manajerial, dan sosio kultural yang masih berlaku;
j.
dokumen penetapan Angka Kredit terakhir bagi PNS pada yang pernah menduduki
Jabatan Fungsional;
k.
surat keterangan ketersediaan lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas
JPH;
l.
surat penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; dan
m.
daftar simak persyaratan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV
huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Ditegaskan dalam Peraturan
BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengawas
Jaminan Produk Halal, bahwa Pengangkatan dalam Pengawas JPH melalui perpindahan
dari jabatan manajerial atau pelaksana harus berusia paling tinggi:
a.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
JPH Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda;
b.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
JPH Ahli Madya; dan
c.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Pengawas JPH Ahli Utama
bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Perpindahan antar Jabatan
Fungsional dalam jenjang yang setara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional
Pengawas JPH Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b.
perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke
dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya
paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang
diduduki; dan
c.
perpindahan antar Jabatan Fungsional harus memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
Adapun Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian ditujukan bagi PNS yang
telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Pengawasan JPH. Pengangkatan PNS
ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian dilakukan untuk
pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH jenjang Ahli Pertama,
Ahli Muda, dan Ahli Madya.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian harus melampirkan dokumen
persyaratan sebagai berikut:
a.
hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan
kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;
b.
hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan
jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;
c.
hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah
dilegalisasi;
d.
surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah
setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang
diusulkan:
1. tidak
sedang menjalankan tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan;
2. tidak
sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan
3. tidak
dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat
dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, sesuai dengan format yang tercantum dalam
Lampiran V huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini;
e.
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
f.
surat keterangan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
pengawasan JPH paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang ditandatangani
pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama
yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
g.
portofolio pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan JPH paling
singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang ditandatangani oleh PNS yang
bersangkutan dan pimpinan unit kerja sesuai dengan format yang tercantum dalam
Lampiran V huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini;
h.
dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir;
i.
surat keterangan ketersediaan lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas
JPH;
j.
surat penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; dan
k.
daftar simak persyaratan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V
huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian dari jabatan lain harus berusia
paling tinggi 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun Pengawas JPH sesuai
dengan jenjangnya.
PNS yang dalam masa
penyesuaian telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum
disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH terlebih dahulu dipertimbangkan
kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian telah mempergunakan pangkat
terakhir.
Adapun Pengangkatan ke dalam
Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui promosi dilaksanakan melalui: promosi
ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
Pengawas JPH. Promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan
perpindahan diagonal. Promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH meliputi:
a.
jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH
Ahli Utama;
b.
jabatan pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya; atau
c.
jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama dan
Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda.
Promosi ke dalam Jabatan Fungsional
Pengawas JPH harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a.
hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan
kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;
b.
hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan
jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;
c.
hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah
dilegalisasi;
e.
surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah
setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang
diusulkan:
1.
memiliki rekam jejak yang baik;
2.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
3.
tidak dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau
berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
4.
tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan
5.
tidak sedang menjalankan tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan, sesuai dengan
format yang tercantum dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
d.
dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai sangat baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
e.
hasil pindai asli atau fotokopi sertifikat lulus uji kompetensi mencakup
teknis, manajerial, dan sosio kultural yang masih berlaku;
f.
surat keterangan ketersediaan lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas
JPH;
g.
surat penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
h.
rekomendasi dari Instansi Pembina; dan
i.
daftar simak persyaratan promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH
sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Promosi melalui kenaikan
jenjang Pengawas JPH merupakan perpindahan vertikal. Promosi melalui kenaikan
jenjang Pengawas JPH, wajib melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a.
hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan
pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;
b.
hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan
jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;
c.
hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah
dilegalisasi;
d.
dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir;
e.
penetapan Angka Kredit terakhir;
f.
penetapan angka kredit kumulatif kenaikan jenjang;
g.
sertifikat lulus uji kompetensi mencakup teknis, manajerial, dan sosial
kultural yang masih berlaku;
h.
surat keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas
JPH;
i.
penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
j.
rekomendasi dari Instansi Pembina; dan
k.
daftar simak persyaratan promosi melalui kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
Pengawas JPH sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Peraturan
BPJPH) Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.
Link download Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026
Demikian informasi tentang
link download Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Juklak dan Juknis
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem