Surat Edaran Bersama SEB Mendikdasmen, Mendagri, Menag dan Menkes Tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah ini disusun dengan maksud untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui peningkatan kepatuhan, pengawasan, serta partisipasi seluruh warga sekolah dan pihak terkait dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh rokok.
Tujuan diterbitkan Surat
Edaran Bersama SEB 4 Menteri tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa
Rokok Di Satuan Pendidikan jenjang TK PAUD SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK ini adalah
sebagai berikut:
a.
memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan
pendidikan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan Kawasan Tanpa Rokok; dan
b.
mengupayakan penurunan angka perokok pemula melalui intervensi lingkungan sekolah
yang konsisten dan berkelanjutan.
Surat Edaran Bersama SEB Mendikdasmen
(Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah), Mendagri (Menteri Dalam Negeri), Menag
(Menteri Agama) Dan Menkes (Menteri Kesehatan) Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 400.1/414/SJ
TAHUN 2026, Nomor 1 Tahun 2026, Nomor HK.02.01/Menkes/47 /2026 Tentang Penguatan
Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah dilatarbelakangi bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa tempat proses belajar mengaJar
merupakan salah satu tatanan kawasan tanpa rokok. Ketentuan tersebut diperkuat
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Namun demikian, implementasi
peraturan tersebut belum optimal. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia
tahun 2023 (SKI-2023) menunjukkan prevalensi perokok pada usia 10 - 21 tahun di
Indonesia masih cukup tinggi yaitu 12,4%, adanya peningkatan tren inisiasi
merokok pada usia <15 tahun dari 11,5% (Riskesdas, 2018) menjadi 19,9% (SKI,
2023) dan inisiasi merokok pada usia <20 tahun dari 59,7% (Riskesdas, 2018) menjadi
76,4% (SKI, 2023). Data tersebut menunjukkan bahwa perilaku merokok banyak
dimulai pada usia remaja dan usia perokok pemula cenderung semakin muda.
Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah penguatan pengawasan dan penegakan
pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar
dan menengah secara lebih terkoordinasi, berkesinambungan, dan berbasis peran
aktif seluruh pemangku kepentingan.
Dasar Hukurn Surat Edaran Bersama
SEB 4 Menteri Tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Di Sekolah
Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2003 tentang Sistern Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintah Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nornor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
5.
Peraturan Presiden Nomor .149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;
6.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;
7.
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan;
8.
Peraturan Presiden Nornor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan dasar
dan Menengah; dan
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun
2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Disampaikan kepada Gubernur,
Bupati/Walikota, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor
Kernenterian Agama KabupatenjKota hal-hal sebagai berikut:
1.
Melakukan penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok pada satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui peningkatan peran serta
pihak-pihak terkait sebagai berikut:
a. Peran
Pemerintah Daerah:
1)
menguatkan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di
Lingkungan Sekolah dan Peraturan Daerah dan/ atau Peraturan Kepala Daerah;
2)
mengintegrasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan dalam
dokumen perencanaan dan penganggaran daerah sesuai kewenangannya, meliputi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD), dan dokumen rencana Perangkat meliputi Renstra dan Renja
Perangkat Daerah serta mengalokasikan pengalokasian dukungan pembiayaan melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3)
menyusun dan menetapkan indikator kinerja daerah terkait implementasi Kawasan
Tanpa Rokok di satuan pendidikan sebagai bagian dari evaluasi pembangunan
bidang kesehatan dan pendidikan sesuai NSPK Kementerian terkait;
4)
melakukan publikasi terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok di satuan
pendidikan;
5)
mendorong pimpinan satuan pendidikan untuk membentuk satuan tugas pengawasan dan
penegakan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikannya;
6)
memberikan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok kepada satuan pendidikan, serta
peningkatan kapasitas bagi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan, satuan
tugas pengawasan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan terkait
penerapan Kawasan Tanpa Rokok;
7)
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kawasan tanpa rokok di satuan
pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
8)
memberikan teguran danjatau sanksi kepada satuan pendidikan yang tidak
mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok sesua1 dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
9)
mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam kampanye dan
pengawasan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan; dan
10)
mendorong dan memfasilitasi pusat kesehatan masyarakat untuk berperan aktif
dalam penyelenggaraan skrining perilaku merokok dan pelayanan konseling upaya
berhenti merokok.
b. Peran
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama
KabupatenjKota:
1}
menetapkan seluruh satuan pendidikan keagamaan sebagai Kawasan Tanpa Rokok;
2)
melakukan sosialisasi terkait Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan;
3)
mendorong pimpinan satuan pendidikan untuk menetapkan kebijakan internal
larangan merokok, menjual, mengiklankan , dan mempromosikan produk tembakau dan
rokok elektronik di lingkungan satuan pendidikan keagamaan;
4)
mendorong pimpinan satuan pendidikan untuk membentuk satuan tugas pengawasan
dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok;
5)
melakukan pembinaan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok;
6)
melakukan evaluasi pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
7)
melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan , dan Dinas
Pendidikan dalam pembinaan dan pemantauan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di
satuan pendidikan keagamaan;dan
8)
mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dan etika hidup sehat dalam pembelaj
aran, pembinaan keagamaan, dan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan
keagamaan.
c. Peran Satuan Pendidikan:
1)
memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah ;
2)
melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor,
danjatau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok
dan/ atau organ1sas1 yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau
warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk
keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler dilaksanakan di dalam dan di
luar satuan pendidikan;
3)
memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan
bentuk -bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar
atau dipasang di lingkungan satuan pendidikan;
4)
melarang penjualan rokok di kantinfwarung sekolah, koperasi atau bentuk
penjualan lain di lingkungan satuan pendidikan;
5)
memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikan;
6)
melakukan sosialisasi terkait penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan
satuan pendidikannya;
7)
membentuk duta anti rokok atau memberikan peran khusus kepada Duta SMA, Sabat
SMP, dan duta pelajar lainnya sebagai pelantang sebaya anti-rokok.
8}
membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan kawasan tanpa rokok pada
masing-masing satuan pendidikan ;
9)
melakukan pengawasan dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan
pendidikannya;
10)
melakukan kerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat setempat untuk
fasilitasi pelaksanaan skrining perilaku merokok di satuan pendidikan dan
menyediakan layanan konseling upaya berhenti merokok;
11)
mengintegrasikan pendidikan anti rokok dan literasi kesehatan dalam kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta mengembangkan
pembiasaan perilaku hidup sehat di lingkungan satuan pendidikan; dan
12)
melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar lingkungan
satuan pendidikan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.
d. Peran Masyarakat :
1)
berperan aktif dalam mendukung dan mengawasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok
serta upaya pencegahan penyalahgunaan zat adiktif lainnya di lingkungan satuan
pendidikan;
2)
berpartisipasi dalam kampanye pengendalian produk tembakau dan rokok
elektronik; dan
3)
melalui komite sekolah, orang tuajwali, organisasi masyarakat, dan tokoh agama,
melakukan edukasi dan pembiasaan perilaku hidup sehat di rumah dan lingkungan
sekitar satuan pendidikan.
2.
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Bersama ini
dilaporkan secara berjenjang melalui mekanisme sebagai berikut:
a.
BupatijWalikota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dan
ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota;
b.
Gubemur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan
Daerah dan ditembuskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsit
c.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama dan ditembuskan kepada Bupati/Walikota; dan
d.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Menteri Agama melalui
Direktur Jenderal yang membidan gi pendidikan atau Sekretaris Jenderal sesuai
kewenangannya dan ditembusk an kepada Gubernur.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Surat Edaran Bersama SEB Mendikdasmen (Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah), Mendagri (Menteri Dalam Negeri), Menag (Menteri
Agama) Dan Menkes (Menteri Kesehatan) Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 400.1/414/SJ
TAHUN 2026, Nomor 1 Tahun 2026, Nomor HK.02.01/Menkes/47 /2026 Tentang Penguatan
Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah.
LInk download Surat Edaran Bersama SEB tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Sekolah
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Bersama SEB 4 Menteri tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa
Rokok Di Satuan Pendidikan jenjang TK PAUD SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK. Semoga
ada manfaatnya
%20tentang%20Kawasan%20Tanpa%20Rokok%20di%20Sekolah.webp)
%20tentang%20Kawasan%20Tanpa%20Rokok%20di%20Satuan%20Pendidikan.webp)
Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN BERSAMA SEB TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI SATUAN PENDIDIKAN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem