Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menghasilkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu melaksanakan kebijakan publik, menyelenggarakan pelayanan publik dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara; b) bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diganti.
Dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang- undangan.
3.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip
meritokrasi.
6.
Indeks Sistem Merit adalah skor hasil pengukuran penerapan Sistem Merit yang dijadikan
sebagai dasar penetapan predikat Sistem Merit.
7.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok
jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
9.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi
birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
10.
Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga yang
melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan
kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
11.
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga yang
melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan
kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan
penerapan sistem merit.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Penyelenggaraan Sistem Merit
dalam manajemen ASN didasarkan pada kualifikasi; kompetensi; potensi; kinerja;
dan integritas dan moralitas.
Penyelenggaraan Sistem Merit
dalam manajemen ASN dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan
latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Bagaimana Tahapan
Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara? Penyelenggaraan
Sistem Merit dalam manajemen ASN melalui tahapan: a) penerapan; b) pengukuran
penerapan; c) pengawasan penerapan; d) evaluasi penerapan; dan e) pembinaan
penerapan.
Instansi Pemerintah wajib melaksanakan
penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN berdasarkan aspek:
a. perencanaan kebutuhan dan
standardisasi jabatan;
b. manajemen talenta;
c. pengelolaan kinerja;
d. pengembangan kompetensi;
e. penguatan budaya kerja dan
citra institusi;
f. penghargaan dan pengakuan;
g. disiplin, pemberhentian,
dan upaya administratif; dan
h. digitalisasi manajemen
ASN.
Aspek perencanaan kebutuhan
dan standardisasi jabatan merupakan pemetaan kebutuhan Pegawai ASN oleh
Instansi Pemerintah berdasarkan penetapan nomenklatur Jabatan yang berbasis
analisis jabatan dan evaluasi jabatan.
Aspek manajemen talenta merupakan
penyelenggaraan manajemen talenta yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah
meliputi pemetaan talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, pemenuhan
talenta melalui akuisisi talenta dan pengadaan Pegawai ASN, serta pemantauan
dan evaluasi.
Aspek pengelolaan kinerja merupakan
pengelolaan kinerja Pegawai ASN yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang
terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan
kinerja, evaluasi kinerja, serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
Aspek pengembangan kompetensi
merupakan program pengembangan diri Pegawai ASN yang disusun oleh Instansi
Pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar
kompetensi jabatan dan hasil pengukuran kompetensi Pegawai ASN yang mendukung
pencapaian kinerja organisasi.
Aspek penguatan budaya kerja
dan citra institusi merupakan upaya yang dilakukan Instansi Pemerintah untuk
menanamkan dan mengimplementasikan nilai dasar ASN (Berorientasi Pelayanan,
Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), meliputi
proses internalisasi, keteladanan, dan kepemimpinan serta dukungan kebijakan.
Aspek penghargaan dan pengakuan
merupakan pemberian penghargaan dan pengakuan oleh Instansi Pemerintah kepada
Pegawai ASN dalam bentuk kenaikan pangkat, gaji dan tunjangan, dan jaminan
sosial secara adil, layak, dan kompetitif.
Aspek disiplin,
pemberhentian, dan upaya administratif merupakan upaya pengelolaan disiplin,
pemberhentian, dan upaya administratif yang dilakukan Instansi Pemerintah agar
proses disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif dilaksanakan sesuai
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Aspek digitalisasi manajemen ASN
merupakan proses manajemen ASN dengan memanfaatkan teknologi digital yang
terintegrasi secara sistem dan data oleh Instansi Pemerintah untuk memudahkan
penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN.
Subaspek dan indikator dari
aspek penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN sebagaimana dimaksud tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pengukuran penerapan Sistem
Merit dalam manajemen ASN dilaksanakan melalui tahapan:
a. penilaian mandiri, survei,
dan faktor koreksi;
b. verifikasi dan penilaian;
c. penyampaian hasil;
d. masa sanggah; dan
e. penetapan indeks dan
predikat Sistem Merit.
Pengukuran penerapan Sistem
Merit dalam manajemen ASN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. Pengukuran
penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN dilakukan terhadap: a) maturitas
penerapan Sistem Merit; dan b) kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN.
Maturitas penerapan Sistem
Merit merupakan tingkat kematangan penerapan aspek Sistem Merit pada Instansi
Pemerintah. Kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN merupakan kepuasan Pegawai ASN
terhadap penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah dan keterikatan
Pegawai ASN terhadap organisasi yang diperoleh dari hasil survei terhadap
Pegawai ASN.
Selain dilakukan dua aspek
tersebut, pengukuran penerapan Sistem Merit dapat mempertimbangkan Faktor
Koreksi. Faktor koreksi merupakan variabel kontrol yang mencerminkan adanya
pelanggaran atau kondisi negatif yang mempengaruhi objektivitas hasil penilaian
penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah.
Instansi Pemerintah
melaksanakan penilaian mandiri terhadap maturitas penerapan Sistem Merit di
Instansi Pemerintah yang bersifat objektif dan terstandar. Dalam melaksanakan penilaian
mandiri, Instansi Pemerintah membentuk tim penilaian mandiri Sistem Merit yang
ditetapkan oleh PPK.
Tim penilaian mandiri Sistem
Merit mempunyai tugas:
a. melakukan perencanaan
penilaian mandiri;
b. menyiapkan dokumen
disertai bukti terkait dengan penilaian mandiri;
c. melakukan penilaian
mandiri; dan
d. melaporkan hasil penilaian
mandiri kepada BKN.
Susunan keanggotaan tim
penilaian mandiri Sistem Merit paling sedikit terdiri atas unit kerja yang
membidangi:
a. sumber daya manusia
aparatur;
b. perencanaan;
c. pengembangan;
d. organisasi; dan
e. pengawasan internal.
Tim penilaian mandiri Sistem
Merit diketuai oleh PyB. Penilaian mandiri dilakukan dengan menggunakan sistem
informasi yang dikelola oleh BKN. Penilaian mandiri terhadap maturitas
penerapan Sistem Merit dilakukan dengan tingkatan penyelenggaraan dari paling
rendah ke paling tinggi yaitu: ketersediaan; kualitas; dan pemanfaatan.
Ketersediaan untuk mengukur
pemenuhan prasyarat dasar penerapan Sistem Merit. Kualitas untuk mengukur
pemenuhan norma atau standar penerapan Sistem Merit. Pemanfaatan untuk mengukur
kebermanfaatan penerapan Sistem Merit secara terintegrasi antar-aspek dan
berkelanjutan.
BKN melaksanakan survei terhadap
kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN. Survei dilakukan kepada Pegawai ASN pada
Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah menyosialisasikan kepada Pegawai ASN
dalam pengisian survei kepuasan dan keterikatan terhadap Pegawai ASN.
Faktor koreksi dapat
mengurangi atau membatalkan hasil verifikasi dan penilaian terhadap penilaian
mandiri serta hasil survei terhadap kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN pada
organisasi.
Faktor koreksi diberikan
berdasarkan kategorisasi tingkat pelanggaran Sistem Merit yang dilakukan oleh
Instansi Pemerintah. Faktor koreksi diberikan berdasarkan kategorisasi tingkat pelanggaran
Sistem Merit yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. Faktor koreksi ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
BKN melakukan verifikasi dan penilaian
terhadap penilaian mandiri yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. Dalam
melakukan verifikasi dan penilaian , BKN melibatkan LAN pada aspek pengembangan
kompetensi. Dalam hal diperlukan, verifikasi dan penilaian terhadap penilaian
mandiri dapat mengikutsertakan pihak lain sesuai dengan kebutuhan dan sesuai
dengan bidangnya.
BKN menyampaikan kepada
Menteri: a) hasil verifikasi dan penilaian terhadap penilaian mandiri; dan b) hasil
survei terhadap kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN. Selain hasil verifikasi
dan penilaian serta hasil survei sebagaimana dimaksud, BKN dapat menyampaikan
hasil faktor koreksi. Hasil verifikasi dan penilaian, hasil survei, dan/atau
hasil faktor koreksi disampaikan dalam bentuk laporan.
Kementerian melaksanakan
sidang pleno awal berdasarkan laporan dengan melibatkan BKN dan LAN. Dalam hal
diperlukan, sidang pleno awal dapat mengikutsertakan pihak lain sesuai dengan
kebutuhan dan sesuai dengan bidangnya. Hasil sidang pleno awal disampaikan
kepada Instansi Pemerintah melalui sistem informasi yang dikelola oleh BKN. Dalam
hal terjadi permasalahan pada sistem informasi yang dikelola oleh BKN, hasil
sidang pleno awal disampaikan secara manual.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025 Tentang
Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara).
Link
download Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan
Sistem Merit Dalam Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga ada
manfaatnya.

Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 19 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem