PERMENPAN RB NOMOR 19 TAHUN 2025

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menghasilkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu melaksanakan kebijakan publik, menyelenggarakan pelayanan publik dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara; b) bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diganti.

 

Dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.

6. Indeks Sistem Merit adalah skor hasil pengukuran penerapan Sistem Merit yang dijadikan sebagai dasar penetapan predikat Sistem Merit.

7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

8. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.

9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

10. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.

11. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen ASN didasarkan pada kualifikasi; kompetensi; potensi; kinerja; dan integritas dan moralitas.

 

Penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen ASN dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.

 

Bagaimana Tahapan Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara? Penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen ASN melalui tahapan: a) penerapan; b) pengukuran penerapan; c) pengawasan penerapan; d) evaluasi penerapan; dan e) pembinaan penerapan.

 

Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN berdasarkan aspek:

a. perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan;

b. manajemen talenta;

c. pengelolaan kinerja;

d. pengembangan kompetensi;

e. penguatan budaya kerja dan citra institusi;

f. penghargaan dan pengakuan;

g. disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif; dan

h. digitalisasi manajemen ASN.

 

Aspek perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan merupakan pemetaan kebutuhan Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah berdasarkan penetapan nomenklatur Jabatan yang berbasis analisis jabatan dan evaluasi jabatan.

 

Aspek manajemen talenta merupakan penyelenggaraan manajemen talenta yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah meliputi pemetaan talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, pemenuhan talenta melalui akuisisi talenta dan pengadaan Pegawai ASN, serta pemantauan dan evaluasi.

 

Aspek pengelolaan kinerja merupakan pengelolaan kinerja Pegawai ASN yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, evaluasi kinerja, serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

 

Aspek pengembangan kompetensi merupakan program pengembangan diri Pegawai ASN yang disusun oleh Instansi Pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan hasil pengukuran kompetensi Pegawai ASN yang mendukung pencapaian kinerja organisasi.

 

Aspek penguatan budaya kerja dan citra institusi merupakan upaya yang dilakukan Instansi Pemerintah untuk menanamkan dan mengimplementasikan nilai dasar ASN (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), meliputi proses internalisasi, keteladanan, dan kepemimpinan serta dukungan kebijakan.

 

Aspek penghargaan dan pengakuan merupakan pemberian penghargaan dan pengakuan oleh Instansi Pemerintah kepada Pegawai ASN dalam bentuk kenaikan pangkat, gaji dan tunjangan, dan jaminan sosial secara adil, layak, dan kompetitif.

 

Aspek disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif merupakan upaya pengelolaan disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif yang dilakukan Instansi Pemerintah agar proses disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.


Aspek digitalisasi manajemen ASN merupakan proses manajemen ASN dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data oleh Instansi Pemerintah untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN.

 

Subaspek dan indikator dari aspek penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pengukuran penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN dilaksanakan melalui tahapan:

a. penilaian mandiri, survei, dan faktor koreksi;

b. verifikasi dan penilaian;

c. penyampaian hasil;

d. masa sanggah; dan

e. penetapan indeks dan predikat Sistem Merit.

 

Pengukuran penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. Pengukuran penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN dilakukan terhadap: a) maturitas penerapan Sistem Merit; dan b) kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN.

 

Maturitas penerapan Sistem Merit merupakan tingkat kematangan penerapan aspek Sistem Merit pada Instansi Pemerintah. Kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN merupakan kepuasan Pegawai ASN terhadap penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah dan keterikatan Pegawai ASN terhadap organisasi yang diperoleh dari hasil survei terhadap Pegawai ASN.

 

Selain dilakukan dua aspek tersebut, pengukuran penerapan Sistem Merit dapat mempertimbangkan Faktor Koreksi. Faktor koreksi merupakan variabel kontrol yang mencerminkan adanya pelanggaran atau kondisi negatif yang mempengaruhi objektivitas hasil penilaian penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah.

 

Instansi Pemerintah melaksanakan penilaian mandiri terhadap maturitas penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah yang bersifat objektif dan terstandar. Dalam melaksanakan penilaian mandiri, Instansi Pemerintah membentuk tim penilaian mandiri Sistem Merit yang ditetapkan oleh PPK.

 

Tim penilaian mandiri Sistem Merit mempunyai tugas:

a. melakukan perencanaan penilaian mandiri;

b. menyiapkan dokumen disertai bukti terkait dengan penilaian mandiri;

c. melakukan penilaian mandiri; dan

d. melaporkan hasil penilaian mandiri kepada BKN.

 

Susunan keanggotaan tim penilaian mandiri Sistem Merit paling sedikit terdiri atas unit kerja yang membidangi:

a. sumber daya manusia aparatur;

b. perencanaan;

c. pengembangan;

d. organisasi; dan

e. pengawasan internal.

 

Tim penilaian mandiri Sistem Merit diketuai oleh PyB. Penilaian mandiri dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh BKN. Penilaian mandiri terhadap maturitas penerapan Sistem Merit dilakukan dengan tingkatan penyelenggaraan dari paling rendah ke paling tinggi yaitu: ketersediaan; kualitas; dan pemanfaatan.

 

Ketersediaan untuk mengukur pemenuhan prasyarat dasar penerapan Sistem Merit. Kualitas untuk mengukur pemenuhan norma atau standar penerapan Sistem Merit. Pemanfaatan untuk mengukur kebermanfaatan penerapan Sistem Merit secara terintegrasi antar-aspek dan berkelanjutan.

 

BKN melaksanakan survei terhadap kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN. Survei dilakukan kepada Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah menyosialisasikan kepada Pegawai ASN dalam pengisian survei kepuasan dan keterikatan terhadap Pegawai ASN.

 

Faktor koreksi dapat mengurangi atau membatalkan hasil verifikasi dan penilaian terhadap penilaian mandiri serta hasil survei terhadap kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN pada organisasi.

 

Faktor koreksi diberikan berdasarkan kategorisasi tingkat pelanggaran Sistem Merit yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. Faktor koreksi diberikan berdasarkan kategorisasi tingkat pelanggaran Sistem Merit yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. Faktor koreksi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

BKN melakukan verifikasi dan penilaian terhadap penilaian mandiri yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. Dalam melakukan verifikasi dan penilaian , BKN melibatkan LAN pada aspek pengembangan kompetensi. Dalam hal diperlukan, verifikasi dan penilaian terhadap penilaian mandiri dapat mengikutsertakan pihak lain sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan bidangnya.

 

BKN menyampaikan kepada Menteri: a) hasil verifikasi dan penilaian terhadap penilaian mandiri; dan b) hasil survei terhadap kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN. Selain hasil verifikasi dan penilaian serta hasil survei sebagaimana dimaksud, BKN dapat menyampaikan hasil faktor koreksi. Hasil verifikasi dan penilaian, hasil survei, dan/atau hasil faktor koreksi disampaikan dalam bentuk laporan.

 

Kementerian melaksanakan sidang pleno awal berdasarkan laporan dengan melibatkan BKN dan LAN. Dalam hal diperlukan, sidang pleno awal dapat mengikutsertakan pihak lain sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan bidangnya. Hasil sidang pleno awal disampaikan kepada Instansi Pemerintah melalui sistem informasi yang dikelola oleh BKN. Dalam hal terjadi permasalahan pada sistem informasi yang dikelola oleh BKN, hasil sidang pleno awal disampaikan secara manual.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara).


Link download Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 19 TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter