Permenkes PMK Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, terhadap dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan yang merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah diberikan tunjangan khusus; b) bahwa pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan mekanisme dana bantuan operasional kesehatan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik; c) bahwa untuk mengakomodasi pemberian tunjangan khusus melalui mekanisme dana bantuan operasional kesehatan serta untuk meningkatkan optimalisasi dan akuntabilitas penyaluran dana bantuan operasional kesehatan, perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan.
Dasar hukum ditetapkannya Permenkes
PMK Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Kesehatan Tahun 2026
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994).
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6952);
8.
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
9.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter
Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi
Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 115);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1319);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 697);
12.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1048);
13.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan
Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan
Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan
Kepulauan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 662);
Isi pasal I Permenkes PMK Nomor
18 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Dana BOK (Bantuan
Operasional Kesehatan) Tahun 2026, menyatakan bahwa Beberapa Ketentuan dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1009), diubah sebagai berikut:
Perubahan Pasal 1 yang
menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disingkat Dana BOK adalah
dana alokasi khusus nonfisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional
bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas
nasional bidang kesehatan.
2.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut
Dana BOK Dinas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Dinas Kesehatan provinsi
dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota sebagai pelaksana program kesehatan.
3.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya
disebut Dana BOK Puskesmas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Puskesmas
sebagai pelaksana program kesehatan.
3a.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis,
Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang
Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya
disebut Dana BOK Tunjangan Khusus adalah Dana BOK yang diperuntukan bagi dokter
spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi
subspesialis yang merupakan pegawai aparatur sipil negara pada instansi
pemerintah daerah dan pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan
pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
4.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di
wilayah kerjanya.
4a.
Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
5.
Data Registrasi Puskesmas yang selanjutnya disingkat Regpus adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan yang memuat data nama
Puskesmas, alamat, nomor registrasi Puskesmas yang datanya bersumber dari Dinas
Kesehatan kabupaten/kota yang terus menerus diperbaharui secara daring
(online).
6.
Nomor Registrasi Puskesmas yang selanjutnya disingkat Noregpus adalah kode
pengenal Puskesmas yang bersifat unik dan membedakan satu Puskesmas dengan
Puskesmas lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
7.
Rekening Puskesmas adalah rekening atas nama Puskesmas yang digunakan oleh
Puskesmas untuk menerima Dana BOK Puskesmas yang dibuka pada bank umum yang
sehat dan terdaftar dalam sistem kliring nasional bank Indonesia dan/atau Bank
Indonesia real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7a.
Rekening Penerima Tunjangan Khusus adalah rekening atas nama dokter spesialis,
dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis yang
digunakan untuk menerima Dana BOK Tunjangan Khusus yang dibuka pada bank umum
yang sehat dan terdaftar dalam sistem kliring nasional bank Indonesia dan/atau
Bank Indonesia real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7b
Satuan Kerja Pengampu adalah satuan kerja pimpinan tinggi ahli madya pengampu
BOK.
8.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
10.
Kementerian Kesehatan adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
11.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
12.
Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala
daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pada Pasal 3 Ruang lingkup
Dana BOK Tahun 2026 terdiri atas: a) BOK Dinas Kesehatan provinsi; b) BOK Dinas
Kesehatan kabupaten/kota; c) BOK Puskesmas; dan d) BOK Tunjangan Khusus.
Selengkapnya silahakan
download dan baca Salinan Permenkes PMK Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan)
Link download Permenkes PMK Nomor18 Tahun 2025
Bagi yang membutuhkan Salinan
Permenkes PMK Nomor 18 Tahun 2024 (bisa download disini)
Demikian informasi tentang Permenkes
PMK Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Dana BOK
(Bantuan Operasional Kesehatan) Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERMENKES PMK NOMOR 18 TAHUN 2025 JUKNIS DANA BOK TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem