PERMENKES PMK NOMOR 18 TAHUN 2025 JUKNIS DANA BOK TAHUN 2026

Permenkes PMK Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Dana BOK Tahun 2026


Permenkes PMK Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, terhadap dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan yang merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah diberikan tunjangan khusus; b) bahwa pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan mekanisme dana bantuan operasional kesehatan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik; c) bahwa untuk mengakomodasi pemberian tunjangan khusus melalui mekanisme dana bantuan operasional kesehatan serta untuk meningkatkan optimalisasi dan akuntabilitas penyaluran dana bantuan operasional kesehatan, perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan.

 

Dasar hukum ditetapkannya Permenkes PMK Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2026

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994).

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);

8. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);

9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 115);

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 697);

12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048);

13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 662);

 

Isi pasal I Permenkes PMK Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Tahun 2026, menyatakan bahwa Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1009), diubah sebagai berikut:


Perubahan Pasal 1 yang menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disingkat Dana BOK adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan.

2. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK Dinas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota sebagai pelaksana program kesehatan.

3. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dana BOK Puskesmas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Puskesmas sebagai pelaksana program kesehatan.

3a. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disebut Dana BOK Tunjangan Khusus adalah Dana BOK yang diperuntukan bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang merupakan pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

4. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan  mengoordinasikan  pelayanan  Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

4a. Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

5. Data Registrasi Puskesmas yang selanjutnya disingkat Regpus adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan yang memuat data nama Puskesmas, alamat, nomor registrasi Puskesmas yang datanya bersumber dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang terus menerus diperbaharui secara daring (online).

6. Nomor Registrasi Puskesmas yang selanjutnya disingkat Noregpus adalah kode pengenal Puskesmas yang bersifat unik dan membedakan satu Puskesmas dengan Puskesmas lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

7. Rekening Puskesmas adalah rekening atas nama Puskesmas yang digunakan oleh Puskesmas untuk menerima Dana BOK Puskesmas yang dibuka pada bank umum yang sehat dan terdaftar dalam sistem kliring nasional bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7a. Rekening Penerima Tunjangan Khusus adalah rekening atas nama dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis yang digunakan untuk menerima Dana BOK Tunjangan Khusus yang dibuka pada bank umum yang sehat dan terdaftar dalam sistem kliring nasional bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7b Satuan Kerja Pengampu adalah satuan kerja pimpinan tinggi ahli madya pengampu BOK.

8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

10. Kementerian Kesehatan adalah kementerian yang mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

12. Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

 

Pada Pasal 3 Ruang lingkup Dana BOK Tahun 2026 terdiri atas: a) BOK Dinas Kesehatan provinsi; b) BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota; c) BOK Puskesmas; dan d) BOK Tunjangan Khusus.

 

Selengkapnya silahakan download dan baca Salinan Permenkes PMK Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan)

 

Link download Permenkes PMK Nomor18 Tahun 2025

 

Bagi yang membutuhkan Salinan Permenkes PMK Nomor 18 Tahun 2024 (bisa download disini)

 

Demikian informasi tentang Permenkes PMK Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "PERMENKES PMK NOMOR 18 TAHUN 2025 JUKNIS DANA BOK TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter