Pemerintah resmi melakukan perubahan beban kerja guru dan mengganti P5 dengan PjBL (Project Based Learning) hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Pertimbangan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru adalah a) bahwa kebijakan pendidikan khususnya
terkait dengan tugas guru dan guru yang diberi penugasan perlu disesuaikan
dengan transformasi kebijakan yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas
pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid; b) bahwa untuk mengakomodasi perkembangan
kebutuhan pengaturan hukum dalam masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan,
dan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah, perlu diganti; c)
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru;
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru adlah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
ini yang dimaksud dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2.
Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan murid dalam kegiatan
pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid dalam struktur
kurikulum.
3.
Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah unit
organisasi utama yang secara administrasi Guru terdaftar sebagai Guru.
4.
Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di
tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
Guru melaksanakan beban
kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam
1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penugasan sebagai kepala
satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur
pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan beban kerja
selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi Guru mencakup kegiatan pokok: a)
merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan; b) melaksanakan pembelajaran
atau pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran
atau pembimbingan; d) membimbing dan melatih
murid; dan e) melaksanakan tugas tambahan
yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Adapun yang dimaksud kegiatan merencanakan pembelajaran
atau pembimbingan sebagaimana meliputi: a) pengkajian kurikulum
pembelajaran, kurikulum pembimbingan atau kurikulum program kebutuhan khusus
pada satuan pendidikan; dan b) pembuatan rencana pelaksanaan
pembelajaran atau rencana pelaksanaan pembimbingan sesuai standar proses.
Melaksanakan pembelajaran
atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran atau
pembimbingan. Pelaksanaan
pembelajaran dilakukan pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pembimbingan dilakukan melalui
bimbingan dan konseling untuk mendukung pembelajaran dan kemandirian murid.
Guru melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan pada Satminkal. Guru
pendidikan khusus yang ditugaskan pada unit layanan disabilitas dan Guru aparatur
sipil negara yang diredistribusikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud menilai hasil pembelajaran atau
pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan murid.
Membimbing dan melatih murid
dilakukan pada: a) kegiatan kokurikuler;
dan/atau b)
kegiatan
ekstrakurikuler, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegitan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan termasuk
melaksanakan tugas sebagai Guru wali. Tugas
Guru wali paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan
kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.
Pendampingan kepada murid dilakukan
oleh Guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid
hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama. Guru wali merupakan Guru mata pelajaran pada
sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah
atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/sekolah
menengah kejuruan luar biasa. Dalam
melaksanakan tugas, Guru wali berkolaborasi dengan Guru bimbingan dan konseling
dan Guru wali kelas.
Melaksanakan tugas tambahan
yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:
a.
wakil kepala satuan pendidikan;
b.
ketua program keahlian satuan pendidikan;
c.
kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d.
kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan
pendidikan;
e.
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif
atau pendidikan terpadu; atau
f.
tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e
yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Tugas tambahan sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan pada Satminkal. Sedangkan tugas tambahan sebagaimana
dimaksud pada huruf e dan huruf f
dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, bahwa tugas tambahan lain meliputi:
a.
wali kelas;
b.
pembina organisasi siswa intra sekolah;
c.
pembina ekstrakurikuler;
d.
koordinator pengembangan kompetensi;
e.
pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
f.
Guru piket;
g.
pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;
h.
koordinator pengelolaan kinerja Guru;
i.
koordinator pembelajaran berbasis
projek;
j.
koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
k.
tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan
tenaga kependidikan;
l.
pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
m.
pengurus organisasi bidang pendidikan;
n.
tutor pada pendidikan kesetaraan;
o.
instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat
nasional di bidang pendidikan;
p.
peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan
pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas
pendidikan/organisasi profesi;
q.
koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat
provinsi/kabupaten/gugus;
r.
pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau
s.
pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.
Tugas tambahan lain huruf a
sampai dengan huruf l dilaksanakan pada Satminkal. Sedangkan tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud pada huruf m sampai dengan huruf r dilaksanakan pada
Satminkal dan/atau di luar Satminkal.
Tugas tambahan lain dapat
dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka. Rincian
ekuivalensi tugas tambahan lain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada kondisi tertentu, Guru
dapat ditugaskan pada satuan pendidikan lain yang ditetapkan oleh Dinas dalam
pelaksanaan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran pada satuan
pendidikan lain. Adapun yang
dimaksud kondisi tertentu merupakan kondisi satuan
pendidikan yang membutuhkan Guru mata pelajaran dengan keahlian tertentu.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, bahwa Pelaksanaan
pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. Pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru
bimbingan dan konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
Adapun Pelaksanaan pendampingan diekuivalensikan dengan 2 (dua)
jam Tatap Muka per minggu.
Sedangakn Tugas tambahan wakil kepala
satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala
perpustakaan satuan pendidikan, dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi/teaching factory satuan pendidikan diekuivalensikan dengan 12 (dua
belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan
terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru bimbingan dan konseling
untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Tugas tambahan sebagai Guru
pembimbing khusus diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu
bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan
pembelajaran.
Tugas tambahan lain diekuivalensikan
secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi
Guru mata pelajaran. Sedangkan
pelaksanaan
2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain oleh Guru bimbingan dan konseling dapat
diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan
belajar per tahun.
Guru yang melaksanakan
tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian
satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, dan kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan juga mendapatkan tugas pendampingan dapat diberikan tugas tambahan lain.
Pelaksanaan tugas
pendampingan dan tugas tambahan lain tidak diperhitungkan sebagai pengganti
pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan tetapi diperhitungkan
sebagai pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga
puluh) menit jam kerja.
Kepala satuan pendidikan
menetapkan Guru wali dan Guru yang melaksanakan tugas tambahan. Penetapan Guru wali dilaksanakan dengan
mempertimbangkan jumlah murid dibagi dengan jumlah Guru mata pelajaran yang
tersedia pada satuan pendidikan tersebut kecuali kepala satuan pendidikan.
Penetapan Guru yang
melaksanakan tugas tambahan dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan
kebutuhan Guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila setelah dilakukan
penetapan tugas tambahan masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi beban
kerja dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan atau terdapat kekurangan
Guru, kepala satuan pendidikan melaporkan kepada Dinas sesuai dengan
kewenangannya.
Dinas yang telah menerima
laporan dari kepala satuan pendidikan dapat melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru dapat diberi tugas
kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh
kepala Dinas, kepala satuan pendidikan, atau ketua yayasan.
Tugas kedinasan/penugasan
di bidang pendidikan diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37
(tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu)
minggu.
Dijaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru bahwa Pemenuhan
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan
pembelajaran dikecualikan bagi:
a.
Guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b.
Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi
ketentuan 24 (dua puluh empat) jam namun jumlah Guru sudah sesuai dengan
perhitungan kebutuhan;
c.
Guru pendidikan khusus;
d.
Guru pada pendidikan layanan khusus; dan
e.
Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.
Pemenuhan pelaksanaan
pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam
pelaksanaan pembimbingan oleh Guru bimbingan dan konseling dapat dikecualikan
dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima)
rombongan belajar.
Beban kerja Guru yang
diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan merupakan pelaksanaan
tugas meliputi manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada
Guru dan/atau pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan formal atau nonformal.
Guru yang diberikan
penugasan sebagai kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas
pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran atau
pembimbingan satuan pendidikan.
Beban kerja Guru yang
diberikan penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan merupakan pelaksanaan
tugas fungsi pengawasan melalui kegiatan pendampingan untuk memastikan kualitas
pembelajaran pada Satuan Pendidikan formal dan/atau nonformal.
Beban kerja Guru yang
diberikan penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal meliputi:
a.
melaksanakan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat, merancang pembelajaran,
melaksanakan fasilitasi pembelajaran, dan mengevaluasi program pembelajaran;
dan
b.
melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan pembelajaran pada pendidikan
nonformal.
Beban kerja Guru yang diberikan
penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, dan
pendidik pada jalur pendidikan nonformal ekuivalen dengan pelaksanaan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) yang
merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam
dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Guru melaksanakan kegiatan
pengembangan kompetensi untuk pengembangan kapasitas. Kegiatan pengembangan kompetensi dapat
dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, pengawas sekolah tetap melaksanakan pemenuhan beban kerja
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sampai dengan disesuaikan
statusnya menjadi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun
2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 380), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 dimulai.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
(DSINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem