zmedia

PERMENDIKDASMEN NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru


Pemerintah resmi melakukan perubahan beban kerja guru dan mengganti P5 dengan PjBL (Project Based Learning) hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,

 

Pertimbangan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru adalah a) bahwa kebijakan pendidikan khususnya terkait dengan tugas guru dan guru yang diberi penugasan perlu disesuaikan dengan transformasi kebijakan yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid; b) bahwa untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengaturan hukum dalam masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru;

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru adlah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan murid dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid dalam struktur kurikulum.

3. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah unit organisasi utama yang secara administrasi Guru terdaftar sebagai Guru.

4. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi Guru mencakup kegiatan pokok: a) merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b) melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d) membimbing dan melatih murid; dan e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

 

Adapun yang dimaksud kegiatan merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana meliputi: a) pengkajian kurikulum pembelajaran, kurikulum pembimbingan atau kurikulum program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan b) pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran atau rencana pelaksanaan pembimbingan sesuai standar proses.

 

Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran atau pembimbingan. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pembimbingan dilakukan melalui bimbingan dan konseling untuk mendukung pembelajaran dan kemandirian murid.

 

Guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan pada Satminkal. Guru pendidikan khusus yang ditugaskan pada unit layanan disabilitas dan Guru aparatur sipil negara yang diredistribusikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun yang dimaksud menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan murid.

 

Membimbing dan melatih murid dilakukan pada: a) kegiatan kokurikuler; dan/atau b) kegiatan ekstrakurikuler, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kegitan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan termasuk melaksanakan tugas sebagai Guru wali. Tugas Guru wali paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.

 

Pendampingan kepada murid dilakukan oleh Guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama. Guru wali merupakan Guru mata pelajaran pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa. Dalam melaksanakan tugas, Guru wali berkolaborasi dengan Guru bimbingan dan konseling dan Guru wali kelas.

 

Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:

a. wakil kepala satuan pendidikan;

b. ketua program keahlian satuan pendidikan;

c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;

e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau

f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

 

Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan pada Satminkal. Sedangkan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, bahwa tugas tambahan lain meliputi:

a. wali kelas;

b. pembina organisasi siswa intra sekolah;

c. pembina ekstrakurikuler;

d. koordinator pengembangan kompetensi;

e. pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;

f. Guru piket;

g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;

h. koordinator pengelolaan kinerja Guru;

i. koordinator pembelajaran berbasis projek;

j. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

k. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;

l. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;

m. pengurus organisasi bidang pendidikan;

n. tutor pada pendidikan kesetaraan;

o. instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;

p. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;

q. koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;

r. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau

s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.

 

Tugas tambahan lain huruf a sampai dengan huruf l dilaksanakan pada Satminkal. Sedangkan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada huruf m sampai dengan huruf r dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal.

 

Tugas tambahan lain dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka. Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pada kondisi tertentu, Guru dapat ditugaskan pada satuan pendidikan lain yang ditetapkan oleh Dinas dalam pelaksanaan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran pada satuan pendidikan lain. Adapun yang dimaksud kondisi tertentu merupakan kondisi satuan pendidikan yang membutuhkan Guru mata pelajaran dengan keahlian tertentu.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, bahwa Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. Pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru bimbingan dan konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

 

Adapun Pelaksanaan pendampingan diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu. Sedangakn Tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru bimbingan dan konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

 

Tugas tambahan sebagai Guru pembimbing khusus diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran.

 

Tugas tambahan lain diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran. Sedangkan pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain oleh Guru bimbingan dan konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.

 

Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan juga mendapatkan tugas pendampingan dapat diberikan tugas tambahan lain.

 

Pelaksanaan tugas pendampingan dan tugas tambahan lain tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan tetapi diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja.

 

Kepala satuan pendidikan menetapkan Guru wali dan Guru yang melaksanakan tugas tambahan. Penetapan Guru wali dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah murid dibagi dengan jumlah Guru mata pelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan tersebut kecuali kepala satuan pendidikan.

 

Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan Guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apabila setelah dilakukan penetapan tugas tambahan masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan atau terdapat kekurangan Guru, kepala satuan pendidikan melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.

 

Dinas yang telah menerima laporan dari kepala satuan pendidikan dapat melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh kepala Dinas, kepala satuan pendidikan, atau ketua yayasan.

 

Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

 

Dijaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru bahwa Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran dikecualikan bagi:

a. Guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;

b. Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 (dua puluh empat) jam namun jumlah Guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan;

c. Guru pendidikan khusus;

d. Guru pada pendidikan layanan khusus; dan

e. Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.

 

Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru bimbingan dan konseling dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

 

Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan merupakan pelaksanaan tugas meliputi manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan/atau pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal.

 

Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran atau pembimbingan satuan pendidikan.

 

Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan merupakan pelaksanaan tugas fungsi pengawasan melalui kegiatan pendampingan untuk memastikan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan formal dan/atau nonformal.

 

Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal meliputi:

a. melaksanakan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat, merancang pembelajaran, melaksanakan fasilitasi pembelajaran, dan mengevaluasi program pembelajaran; dan

b. melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan pembelajaran pada pendidikan nonformal.

 

Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, dan pendidik pada jalur pendidikan nonformal ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam

 

 

 

 

Pasal 13 ayat (1) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

 

Guru melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi untuk pengembangan kapasitas. Kegiatan pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengawas sekolah tetap melaksanakan pemenuhan beban kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sampai dengan disesuaikan statusnya menjadi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 380), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 dimulai.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, melalui link yang tersedia di bawah ini.


Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru


Link download Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (DSINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Semoga ada manfaatnya.

 

Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU"



































Free site counter


































Free site counter