Permendagri Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diterbitkan untuk menjalankan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaan program strategis nasional sesuai dengan Pasal 67 huruf f Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan program strategis nasional.
Dasar hokum diterbitkanya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembinaan
Dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Melaksanakan
Program Strategis Nasional Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah
sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
6.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);
Pasal 1 menyatakan bahwa dalam
Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Pembinaan
adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan
tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut
Pengawasan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Program Strategis Nasional adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai
program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan
pertumbuhan dan pemerataan Pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
5.
Laporan Kinerja Program Strategis Nasional adalah laporan yang disampaikan oleh
kepala daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat pencapaian program yang
ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara
nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta
menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
6.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
8.
Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
9.
Wakil Kepala Daerah adalah wakil gubernur dan wakil bupati/wakil wali kota.
Pasal 2 Permendagri Nomor 5
Tahun 2025 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional Pada
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Ruang lingkup Peraturan
Menteri ini meliputi: a) Pembinaan dan Pengawasan; dan b) sanksi administratif.
Pasal 3 menyatakan bahwa:
(1)
Menteri melakukan Pembinaan dan Pengawasan kinerja Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional pada penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
(2)
Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional
dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 4 menyatakan bahwa:
(1)
Pelaksanaan Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dituangkan dalam Laporan Kinerja sesuai format dan indikator laporan kinerja
Program Strategis Nasional.
(2)
Format dan indikator Laporan Kinerja Program Strategis Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Laporan kinerja Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan pada tahun anggaran berkenaan setiap: a) bulan Juni untuk kinerja
semester pertama; dan b) bulan Januari untuk kinerja semester kedua.
(4)
Laporan Kinerja Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib disampaikan kepada Menteri melalui sistem informasi elektronik secara
daring.
Pasal 5 menyatakan bahwa:
(1)
Laporan Kinerja Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk:
a.
menilai capaian kinerja Program Strategis Nasional di daerah; dan
b.
meningkatkan kualitas kinerja
Program Strategis Nasional di
daerah.
(2)
Evaluasi terhadap Laporan Kinerja Program Strategis Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 6 menyatakan bahwa
(1)
Menteri dalam melakukan evaluasi terhadap Laporan Kinerja Program Strategis
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk tim evaluasi nasional.
(2)
Tim evaluasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.
Kementerian; dan
b.
kementerian/lembaga terkait.
(3)
Pembentukan tim evaluasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 7
(1)
Evaluasi terhadap Laporan Kinerja Program Strategis Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui tahapan:
a.
analisis dan kajian atas Laporan Kinerja Program Strategis Nasional; dan
b.
penghitungan dan penilaian kinerja Program Strategis Nasional berdasarkan
indikator yang telah ditentukan.
(2)
Penghitungan dan penilaian kinerja Program Strategis Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui sistem informasi elektronik
secara daring.
(3)
Hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
tim evaluasi nasional pada forum evaluasi Program Strategis Nasional.
(4)
Forum evaluasi Program Strategis Nasional wajib dihadiri oleh Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah.
(5)
Forum evaluasi Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai
kebutuhan dalam tahun berjalan secara tatap muka.
Pasal 8
(1)
Dalam hal tertentu, Menteri dapat menugaskan aparat pengawas internal
pemerintah bersama dengan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian untuk
melakukan evaluasi kinerja Program Strategis Nasional pada penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
(2)
Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) terdapat
ketidaksesuaian data pada Laporan Kinerja Program Strategis Nasional yang
dilaporkan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan/atau b) terdapat
ketidakpatuhan kinerja Program Strategis Nasional sesuai indikator yang telah
ditetapkan.
Pasal 9 menyatakan bahwa Hasil
evaluasi kinerja Program Strategis Nasional digunakan oleh pemerintah pusat
sebagai dasar perbaikan kinerja target pencapaian Program Strategis Nasional
kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 10 menyatakan bahwa
(1)
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dikenai sanksi administratif dalam hal: a)
tidak menyampaikan Laporan Kinerja Program Strategis Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); b) tidak menghadiri forum evaluasi kinerja
Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); dan c) berkinerja
rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja Program Strategis Nasional.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak lanjut
hasil Pembinaan dan Pengawasan kinerja sebagai bagian dari pencapaian target
Program Strategis Nasional.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Permendagri Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Kinerja Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional
Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Link download Permendagri Nomor 5 Tahun 2025
Demikian infomasi tentang Permendagri
Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional Pada
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem