NAMA NAMA SISWA MI MTS MA PENERIMA PIP MADRASAH TAHUN 2025

Daftar Nama Siswa Jenjang MI MTS MA Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur (Jatim)


Daftar Nama Siswa Jenjang MI MTS MA Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur (Jatim). Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-129/-/Dt.I.I/HM.01/08/2025 tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2025 diinformasikan bahwa PIP Madrasah Tahap 1 tahun 2025 sudah bisa dicairkan.

 

Isi Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-129/-/Dt.I.I/HM.01/08/2025 menyatakan bahwa sehubungan dengan pencairan dana bantuan sosial PIP jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap 1 Tahun 2025. Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang.

 

Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur BRI di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2025;

2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:

a. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur BRI di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2025;

b. Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2025 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam petunjuk teknis PIP Tahun 2025.

 

Sebagaimanna diketahui Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrumen pemutus mata rantai kemiskinan. Dalam konteks ini, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

 

Kementerian Agama RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan ke sekolah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

 

Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2025 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan penerima bantuan akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu Anjungan Tunai Mandiri dari Bank Penyalur (kartu debit ATM).

 

Penarikan dana PIP dapat langsung dilakukan setelah aktivasi rekening dari masing-masing peserta didik. Adapun Mekanisme Aktivasi Rekening PIP Madrasah Tahun 2025 2026 adalah sebagai berikut.

1. Seluruh rekening penerima PIP yang digunakan peserta didik merupakan rekening yang dibuat oleh bank penyalur atas instruksi PPK;

2. Aktivasi rekening merupakan proses atau tindakan untuk mengkonfirmasi identitas peserta didik agar status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan/pengambilan dana PIP;

3. Aktivasi rekening hanya diberlakukan bagi penerima bantuan yang baru membuka rekening, jika sudah terdaftar sebagai penerima dan mempunyai rekening SimPel tidak perlu melakukan aktivasi rekening.

4. Aktivasi rekening dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a) Aktivasi rekening secara langsung oleh peserta didik

1) Peserta didik jenjang MI harus didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru dengan membawa persyaratan berikut:

(a) Peserta didik yang didampingi orang tua/wali

(b) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali danmenunjukkan aslinya. Bagi orang tua/wali yang tidakmemiliki KTP membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.

(c) Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KK membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.

(d) Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04). Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh kepala madrasah di madrasah yang baru).

(e) Peserta didik yang didampingi kepala madrasah/guru

(1) Fotokopi KTP kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah dan menunjukkan aslinya.

(2) Surat Keterangan Kepala Madrasah. (Form-PIP.04)

(3) Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah).

2) Peserta didik jenjang MTs dan MA dapat melakukan aktivasi rekening sendiri tanpa didampingi oleh orang tua/wali atau kepala madrasah/guru dengan membawa persyaratan berikut:

(a) Fotokopi salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak/KTP/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan menunjukkan aslinya.

(b) Fotokopi KK;

(c) Surat Keterangan Kepala Madrasah. (Form-PIP.04)

3) Peserta didik mengisi serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.

 

Adapun Mekanisme aktivasi rekening secara kolektif

(a) Penerima dana datang ke Unit Kerja Operasional bank penyalur dengan mekanisme sebagai berikut:

(1) Kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah mendistribusikan dokumen pembukaan rekening penerima kepada penerima dana untuk diisi oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali berdasarkan panduan dari Unit Kerja Operasional bank penyalur;

(2) Kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah mengumpulkan kembali dokumen persyaratan aktivasi rekening penerima dan dokumen pembukaan rekening penerima yang telah diisi oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali.

(3) Kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah menyerahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening secara kolektif kepada Unit Kerja Operasional bank penyalur.

(4) Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencocokan dokumen dari penerima dana dengan data yang muncul pada sistem bank penyalur.

(5) Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencetakan buku tabungan.

(6) Penerima dana dan/atau orang tua/wali bersama kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah datang ke Unit Kerja Operasional bank penyalur sesuai penjadwalan yang telah disepakati.

(7) Penerima dana dan/atau orang tua/wali menandatangani buku tabungan. Apabila orang tua/wali tidak dapat mendampingi, penandatanganan buku tabungan dapat dilakukan oleh kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah.

(b) Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur mendatangi lokasi penerima dana dengan mekanisme sebagai berikut :

(1) Kepala madrasah/guru yang dikuasakan mendistribusikan dokumen pembukaan rekening penerima kepada penerima dana untuk diisi oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali berdasarkan panduan dari Unit Kerja Operasional bank penyalur.

(2) Kepala madrasah/guru yang dikuasakan mengumpulkan kembali dokumen persyaratan aktivasi rekening penerima dan dokumen pembukaan rekening penerima yang telah diisi oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali.

(3) Kepala madrasah/guru yang dikuasakan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Unit Kerja Operasional bank penyalur.

(4) Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencocokan dokumen dari penerima dana dengan data yang muncul pada sistem bank penyalur.

(5) Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencetakan buku tabungan.

(6) Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur datang ke lokasi sekolah penerima dana menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh bank penyalur.

(7) Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur membagikan buku tabungan kepada penerima dana dan/atau orang tua/wali.

(8) Penerima dana dan/atau orang tua/wali menandatangani buku tabungan. Apabila orang tua/wali tidak dapat mendampingi, dapat digantikan penandatanganan buku tabungan dapat dilakukan oleh kepala madrasah/guru yang dikuasakan.

 

Setelah peserta didik melakukan aktivasi rekening, Unit Kerja Operasional bank penyalur harus memberikan dokumen sebagai berikut: a) Buku tabungan SimPel atas nama peserta didik penerima bersangkutan, dan; b) Kartu Debit ATM.

 

Buku tabungan SimPel dan kartu debit ATM yang sudah diaktivasi oleh kuasa peserta didik harus segera diberikan kepada peserta didik penerima yang bersangkutan.

 

Dalam hal penerima PIP Madrasah sudah pernah melakukan aktivasi rekening dan ditetapkan dalam SK penerima bantuan PIP dengan nomor rekening yang sama, maka tidak perlu melakukan aktivasi rekening kembali pada penarikan dana berikutnya.

 

Adapun Daftar Nama Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur (Jatim) Jenjang MI MTS MA adalah sebagai berikut:

 

Link download Daftar Nama Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur (Jatim) Jenjang MI

Link download Daftar Nama Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur (Jatim) Jenjang MTs

Link download Daftar Nama Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur (Jatim) Jenjang MA

 

Demikian informasi tentang Daftar Nama Siswa Jenjang MI MTS MA Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur (Jatim). Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "NAMA NAMA SISWA MI MTS MA PENERIMA PIP MADRASAH TAHUN 2025 "



































Free site counter


































Free site counter