Daftar Nama Siswa Jenjang MI MTS MA Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur (Jatim). Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-129/-/Dt.I.I/HM.01/08/2025 tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2025 diinformasikan bahwa PIP Madrasah Tahap 1 tahun 2025 sudah bisa dicairkan.
Isi Surat Edaran Dirjen
Pendis Nomor B-129/-/Dt.I.I/HM.01/08/2025 menyatakan bahwa sehubungan dengan
pencairan dana bantuan sosial PIP jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap 1 Tahun 2025. Adapun SK
penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui
alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang.
Sehubungan hal tersebut,
kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Berkoordinasi dengan Bank Penyalur BRI di tingkat provinsi terkait pencairan
bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2025;
2.
Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:
a.
Berkoordinasi dengan Bank Penyalur BRI di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan
pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2025;
b.
Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya
yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2025
dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan
mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam
petunjuk teknis PIP Tahun 2025.
Sebagaimanna diketahui Salah
satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang
terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu,
peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat,
dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang
kurang beruntung, akses pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi
instrumen pemutus mata rantai kemiskinan. Dalam konteks ini, Pemerintah
menetapkan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam
upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga
kurang mampu secara ekonomi. Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada Menteri,
Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program
Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program
Indonesia Sehat (PIS), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kementerian Agama RI sesuai
dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program
Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi
pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang
ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan ke
sekolah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat,
terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki
dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah
dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja
atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Bantuan Sosial Program
Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2025 berupa uang yang disalurkan secara non
tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan dan penerima bantuan akan mendapatkan buku tabungan
Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu Anjungan Tunai Mandiri dari Bank Penyalur
(kartu debit ATM).
Penarikan dana PIP dapat
langsung dilakukan setelah aktivasi rekening dari masing-masing peserta didik.
Adapun Mekanisme Aktivasi Rekening PIP Madrasah Tahun 2025 2026 adalah sebagai
berikut.
1.
Seluruh rekening penerima PIP yang digunakan peserta didik merupakan rekening
yang dibuat oleh bank penyalur atas instruksi PPK;
2.
Aktivasi rekening merupakan proses atau tindakan untuk mengkonfirmasi identitas
peserta didik agar status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk
melakukan transaksi perbankan/pengambilan dana PIP;
3.
Aktivasi rekening hanya diberlakukan bagi penerima bantuan yang baru membuka
rekening, jika sudah terdaftar sebagai penerima dan mempunyai rekening SimPel
tidak perlu melakukan aktivasi rekening.
4.
Aktivasi rekening dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a)
Aktivasi rekening secara langsung oleh peserta didik
1)
Peserta didik jenjang MI harus didampingi orang tua/wali atau kepala
madrasah/guru dengan membawa persyaratan berikut:
(a)
Peserta didik yang didampingi orang tua/wali
(b)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali danmenunjukkan aslinya. Bagi
orang tua/wali yang tidakmemiliki KTP membawa Surat Keterangan dari RT domisili
peserta didik.
(c)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KK
membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.
(d)
Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04). Apabila peserta didik telah
pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan
Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh kepala madrasah di madrasah yang baru).
(e)
Peserta didik yang didampingi kepala madrasah/guru
(1)
Fotokopi KTP kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah dan
menunjukkan aslinya.
(2)
Surat Keterangan Kepala Madrasah. (Form-PIP.04)
(3)
Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh kepala
madrasah).
2)
Peserta didik jenjang MTs dan MA dapat melakukan aktivasi rekening sendiri
tanpa didampingi oleh orang tua/wali atau kepala madrasah/guru dengan membawa
persyaratan berikut:
(a)
Fotokopi salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (KIP/Kartu
Pelajar/Kartu Identitas Anak/KTP/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan
menunjukkan aslinya.
(b)
Fotokopi KK;
(c)
Surat Keterangan Kepala Madrasah. (Form-PIP.04)
3)
Peserta didik mengisi serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.
Adapun Mekanisme aktivasi
rekening secara kolektif
(a)
Penerima dana datang ke Unit Kerja Operasional bank penyalur dengan mekanisme
sebagai berikut:
(1)
Kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah mendistribusikan
dokumen pembukaan rekening penerima kepada penerima dana untuk diisi oleh
penerima dana dan/atau orang tua/wali berdasarkan panduan dari Unit Kerja
Operasional bank penyalur;
(2)
Kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah mengumpulkan kembali
dokumen persyaratan aktivasi rekening penerima dan dokumen pembukaan rekening
penerima yang telah diisi oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali.
(3)
Kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah menyerahkan dokumen
persyaratan aktivasi rekening secara kolektif kepada Unit Kerja Operasional bank
penyalur.
(4)
Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencocokan dokumen dari penerima
dana dengan data yang muncul pada sistem bank penyalur.
(5)
Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencetakan buku tabungan.
(6)
Penerima dana dan/atau orang tua/wali bersama kepala madrasah/guru yang
dikuasakan oleh kepala madrasah datang ke Unit Kerja Operasional bank penyalur
sesuai penjadwalan yang telah disepakati.
(7)
Penerima dana dan/atau orang tua/wali menandatangani buku tabungan. Apabila
orang tua/wali tidak dapat mendampingi, penandatanganan buku tabungan dapat dilakukan
oleh kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah.
(b)
Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur mendatangi lokasi penerima dana
dengan mekanisme sebagai berikut :
(1)
Kepala madrasah/guru yang dikuasakan mendistribusikan dokumen pembukaan
rekening penerima kepada penerima dana untuk diisi oleh penerima dana dan/atau
orang tua/wali berdasarkan panduan dari Unit Kerja Operasional bank penyalur.
(2)
Kepala madrasah/guru yang dikuasakan mengumpulkan kembali dokumen persyaratan
aktivasi rekening penerima dan dokumen pembukaan rekening penerima yang telah diisi
oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali.
(3)
Kepala madrasah/guru yang dikuasakan menyerahkan dokumen persyaratan kepada
Unit Kerja Operasional bank penyalur.
(4)
Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencocokan dokumen dari penerima
dana dengan data yang muncul pada sistem bank penyalur.
(5)
Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencetakan buku tabungan.
(6)
Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur datang ke lokasi sekolah penerima
dana menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh bank penyalur.
(7)
Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur membagikan buku tabungan kepada
penerima dana dan/atau orang tua/wali.
(8)
Penerima dana dan/atau orang tua/wali menandatangani buku tabungan. Apabila orang
tua/wali tidak dapat mendampingi, dapat digantikan penandatanganan buku tabungan
dapat dilakukan oleh kepala madrasah/guru yang dikuasakan.
Setelah peserta didik
melakukan aktivasi rekening, Unit Kerja Operasional bank penyalur harus
memberikan dokumen sebagai berikut: a) Buku tabungan SimPel atas nama peserta
didik penerima bersangkutan, dan; b) Kartu Debit ATM.
Buku tabungan SimPel dan
kartu debit ATM yang sudah diaktivasi oleh kuasa peserta didik harus segera
diberikan kepada peserta didik penerima yang bersangkutan.
Dalam hal penerima PIP
Madrasah sudah pernah melakukan aktivasi rekening dan ditetapkan dalam SK
penerima bantuan PIP dengan nomor rekening yang sama, maka tidak perlu
melakukan aktivasi rekening kembali pada penarikan dana berikutnya.
Adapun Daftar Nama Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur
(Jatim) Jenjang MI MTS MA adalah sebagai berikut:
Link download Daftar Nama Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur (Jatim) Jenjang MI
Link download Daftar Nama Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur (Jatim) Jenjang MTs
Link download Daftar Nama Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur (Jatim) Jenjang MA
Demikian informasi tentang Daftar Nama Siswa Jenjang MI MTS MA Penerima
PIP Madrasah Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur (Jatim). Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "NAMA NAMA SISWA MI MTS MA PENERIMA PIP MADRASAH TAHUN 2025 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem