zmedia

PERMENDIKDASMEN NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS BOS REGULER DAN BOS KINERJA TAHUN 2025

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis BOS Reguler dan BOS Kinerja Tahun 2025


Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Dana Juknis BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja Tahun 2025 2026 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

 

Dalam rangka menjamin pemerataan akses pendidikan yang bermutu dan terjangkau di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan dana bantuan operasional bagi satuan pendidikan. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis BOS Reguler dan BOS Kinerja Tahun 2025. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya karena dianggap sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional pendidikan.

 

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, atau yang disingkat sebagai Dana BOSP, merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang ditujukan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia pada satuan pendidikan. Dana ini mencakup berbagai jenis dana seperti Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan). Dana-dana ini masing-masing terbagi dalam dua bentuk, yaitu dana reguler yang ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional rutin, dan dana kinerja yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan dengan kinerja terbaik atau prestasi tertentu.

 

Tujuan utama dari Dana BOSP adalah untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang merata dan bermutu bagi seluruh peserta didik, termasuk di daerah khusus, terpencil, atau dengan keterbatasan sumber daya. Dana ini tidak hanya dimaksudkan untuk mendanai proses pembelajaran, tetapi juga untuk mendukung berbagai aspek penunjang lainnya seperti pengembangan perpustakaan, pengadaan alat pembelajaran, serta peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan.

 

Pengelolaan Dana BOSP dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 diatur dengan prinsip-prinsip utama yang meliputi fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Fleksibilitas berarti satuan pendidikan memiliki kebebasan untuk menggunakan dana sesuai kebutuhan riilnya. Efektivitas dan efisiensi menekankan pada hasil dan dampak positif yang dapat dicapai dengan dana yang tersedia. Akuntabilitas mensyaratkan bahwa penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti dan logika yang dapat diterima, sedangkan transparansi menghendaki agar seluruh proses pengelolaan terbuka dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan.

 

Permendikdasmen ini secara rinci mengatur siapa saja yang berhak menerima Dana BOSP. Untuk Dana BOP PAUD, penerima dana adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini seperti taman kanak-kanak, kelompok bermain, dan taman penitipan anak. Untuk Dana BOS, penerimanya adalah sekolah formal seperti SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Sedangkan untuk Dana BOP Kesetaraan, penerimanya adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan program kesetaraan seperti sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.

 

Syarat utama agar satuan pendidikan bisa menerima dana adalah memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik, telah melakukan pemutakhiran data secara berkala, memiliki rekening atas nama satuan pendidikan, serta tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama atau yang berada di bawah naungan kementerian/lembaga lain.

 

Dalam hal alokasi dana, besaran yang diterima satuan pendidikan ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik yang terdaftar dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya, dikalikan dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri. Untuk satuan pendidikan di daerah khusus yang memiliki peserta didik di bawah jumlah minimal, ditetapkan batas minimum tertentu, misalnya minimal 9 peserta didik untuk PAUD dan minimal 60 peserta didik untuk SLB dalam penghitungan alokasi dana.

 

Penyaluran Dana BOSP dilakukan langsung ke rekening satuan pendidikan dan wajib memenuhi kriteria administrasi yang telah ditentukan. Dana yang telah disalurkan dapat digunakan untuk berbagai komponen pengeluaran yang telah diatur dalam petunjuk teknis. Setiap jenis dana memiliki komponen penggunaan yang berbeda sesuai dengan karakteristik layanan pendidikan yang diberikan. Misalnya, Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembayaran honor pendidik non-ASN yang belum menerima tunjangan profesi.

 

Khusus penggunaan dana untuk pembayaran honor, terdapat batas maksimal yang diperkenankan. Untuk satuan pendidikan negeri, pembayaran honor maksimal 20% dari total dana reguler, sementara untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, batas maksimalnya adalah 40%. Pembayaran honor ini hanya dapat diberikan kepada pendidik atau tenaga kependidikan yang belum memiliki gaji tetap dan memenuhi persyaratan administratif.

 

Dana BOSP tidak boleh digunakan untuk belanja yang sudah ditanggung sumber pendanaan lain, untuk kepentingan pribadi, membangun gedung baru, atau membiayai kegiatan pelatihan yang tidak diadakan oleh Kementerian atau Dinas Pendidikan. Ketentuan ini ditegaskan untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana.

 

Laporan penggunaan dana menjadi kewajiban yang tak terpisahkan dari proses pengelolaan Dana BOSP. Kepala satuan pendidikan wajib menyusun laporan realisasi penggunaan dana pada dua periode, yaitu pada pertengahan tahun dan setelah tahun anggaran selesai. Kegagalan dalam menyampaikan laporan tepat waktu dapat berdampak pada pengurangan dana pada tahap penyaluran berikutnya, bahkan dapat menyebabkan satuan pendidikan tidak menerima dana sama sekali pada tahun anggaran berjalan.

 

Tanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana BOSP berada di tangan kepala satuan pendidikan, yang dapat membentuk tim pengelola dana, termasuk tim BOS sekolah. Tim ini wajib melibatkan unsur guru, komite sekolah, serta perwakilan orang tua peserta didik, guna menjamin partisipasi dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan.

 

Pemerintah daerah, dalam hal ini dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, memiliki peran pembinaan dan pengawasan. Mereka bertugas untuk memverifikasi data satuan pendidikan, memfasilitasi pelatihan, memastikan kesesuaian rencana dan laporan keuangan, serta melaporkan kondisi pengelolaan dana ke pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga dilarang melakukan praktik-praktik yang dapat mencederai integritas pengelolaan Dana BOSP, seperti melakukan pungutan, intervensi dalam pembelian barang, atau menjadi distributor barang dan jasa.

 

Pada akhirnya, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 ini hadir sebagai wujud penyesuaian terhadap dinamika pendidikan nasional yang terus berkembang. Melalui peraturan ini, pemerintah berupaya untuk memperkuat tata kelola keuangan pendidikan yang profesional, partisipatif, dan berbasis kinerja. Dana BOSP bukan sekadar instrumen pendanaan, tetapi menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Untuk lebih jelasnya silahkan download dan baca Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS Reguler dan Dan BOS Kinerja Tahun 2025. melaui link yang Admin sediakan di bawah ini.

 

Link download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler Tahun 2025 2026 dan Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya.

1 komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS BOS REGULER DAN BOS KINERJA TAHUN 2025"

  1. The article titled "Permendikdasmen Number 8 of 2025 concerning Technical Guidelines for BOS Regular and BOS Performance Funds for 2025" on Komunitas Belajar provides a comprehensive overview of the new technical guidelines for managing Operational Assistance Funds (BOSP) in Indonesian educational institutions.

    This regulation, issued by the Ministry of Primary and Secondary Education, aims to ensure equitable access to quality education throughout the country by outlining clear directives on the allocation and use of BOSP funds.

    The article effectively breaks down the types of BOSP funding, including BOP for Early Childhood Education (PAUD), BOS, and BOP for Equality Education, and distinguishes between regular and performance-based funding. It emphasizes principles such as flexibility, effectiveness, efficiency, accountability, and transparency in fund management. Additionally, it outlines eligibility criteria for educational institutions, ensuring the funds are allocated appropriately.

    Overall, this article serves as a valuable resource for educators and administrators who want to understand and implement the new guidelines effectively.https://www.holyquranclasses.com/

    BalasHapus

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter