Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Dana Juknis BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja Tahun 2025 2026 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Dalam rangka menjamin
pemerataan akses pendidikan yang bermutu dan terjangkau di seluruh wilayah
Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan dana bantuan operasional bagi satuan
pendidikan. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen
Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis BOS Reguler dan BOS Kinerja Tahun 2025. Peraturan
ini menggantikan aturan sebelumnya karena dianggap sudah tidak lagi relevan
dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional
pendidikan.
Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan, atau yang disingkat sebagai Dana BOSP, merupakan dana
alokasi khusus nonfisik yang ditujukan untuk mendukung biaya operasional
nonpersonalia pada satuan pendidikan. Dana ini mencakup berbagai jenis dana
seperti Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP
PAUD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan). Dana-dana ini
masing-masing terbagi dalam dua bentuk, yaitu dana reguler yang ditujukan untuk
mendukung kegiatan operasional rutin, dan dana kinerja yang diperuntukkan bagi
satuan pendidikan dengan kinerja terbaik atau prestasi tertentu.
Tujuan utama dari Dana BOSP
adalah untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang merata dan
bermutu bagi seluruh peserta didik, termasuk di daerah khusus, terpencil, atau
dengan keterbatasan sumber daya. Dana ini tidak hanya dimaksudkan untuk
mendanai proses pembelajaran, tetapi juga untuk mendukung berbagai aspek
penunjang lainnya seperti pengembangan perpustakaan, pengadaan alat pembelajaran,
serta peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan.
Pengelolaan Dana BOSP dalam
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 diatur dengan prinsip-prinsip utama yang
meliputi fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan
transparansi. Fleksibilitas berarti satuan pendidikan memiliki kebebasan untuk
menggunakan dana sesuai kebutuhan riilnya. Efektivitas dan efisiensi menekankan
pada hasil dan dampak positif yang dapat dicapai dengan dana yang tersedia.
Akuntabilitas mensyaratkan bahwa penggunaan dana harus dapat
dipertanggungjawabkan dengan bukti dan logika yang dapat diterima, sedangkan
transparansi menghendaki agar seluruh proses pengelolaan terbuka dan dapat
diakses oleh pemangku kepentingan.
Permendikdasmen ini secara
rinci mengatur siapa saja yang berhak menerima Dana BOSP. Untuk Dana BOP PAUD,
penerima dana adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan pendidikan
anak usia dini seperti taman kanak-kanak, kelompok bermain, dan taman penitipan
anak. Untuk Dana BOS, penerimanya adalah sekolah formal seperti SD, SMP, SMA,
SMK, dan SLB. Sedangkan untuk Dana BOP Kesetaraan, penerimanya adalah satuan
pendidikan yang menyelenggarakan program kesetaraan seperti sanggar kegiatan
belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Syarat utama agar satuan
pendidikan bisa menerima dana adalah memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan
Nasional (NPSN) yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik, telah melakukan
pemutakhiran data secara berkala, memiliki rekening atas nama satuan
pendidikan, serta tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama atau yang berada
di bawah naungan kementerian/lembaga lain.
Dalam hal alokasi dana,
besaran yang diterima satuan pendidikan ditentukan berdasarkan jumlah peserta
didik yang terdaftar dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) per 31
Agustus tahun anggaran sebelumnya, dikalikan dengan satuan biaya yang
ditetapkan oleh Menteri. Untuk satuan pendidikan di daerah khusus yang memiliki
peserta didik di bawah jumlah minimal, ditetapkan batas minimum tertentu,
misalnya minimal 9 peserta didik untuk PAUD dan minimal 60 peserta didik untuk
SLB dalam penghitungan alokasi dana.
Penyaluran Dana BOSP
dilakukan langsung ke rekening satuan pendidikan dan wajib memenuhi kriteria
administrasi yang telah ditentukan. Dana yang telah disalurkan dapat digunakan
untuk berbagai komponen pengeluaran yang telah diatur dalam petunjuk teknis.
Setiap jenis dana memiliki komponen penggunaan yang berbeda sesuai dengan
karakteristik layanan pendidikan yang diberikan. Misalnya, Dana BOS Reguler
dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penerimaan peserta didik baru,
pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembayaran honor
pendidik non-ASN yang belum menerima tunjangan profesi.
Khusus penggunaan dana
untuk pembayaran honor, terdapat batas maksimal yang diperkenankan. Untuk
satuan pendidikan negeri, pembayaran honor maksimal 20% dari total dana
reguler, sementara untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat,
batas maksimalnya adalah 40%. Pembayaran honor ini hanya dapat diberikan kepada
pendidik atau tenaga kependidikan yang belum memiliki gaji tetap dan memenuhi
persyaratan administratif.
Dana BOSP tidak boleh
digunakan untuk belanja yang sudah ditanggung sumber pendanaan lain, untuk
kepentingan pribadi, membangun gedung baru, atau membiayai kegiatan pelatihan
yang tidak diadakan oleh Kementerian atau Dinas Pendidikan. Ketentuan ini
ditegaskan untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana.
Laporan penggunaan dana
menjadi kewajiban yang tak terpisahkan dari proses pengelolaan Dana BOSP.
Kepala satuan pendidikan wajib menyusun laporan realisasi penggunaan dana pada
dua periode, yaitu pada pertengahan tahun dan setelah tahun anggaran selesai. Kegagalan
dalam menyampaikan laporan tepat waktu dapat berdampak pada pengurangan dana
pada tahap penyaluran berikutnya, bahkan dapat menyebabkan satuan pendidikan
tidak menerima dana sama sekali pada tahun anggaran berjalan.
Tanggung jawab penuh atas
pengelolaan Dana BOSP berada di tangan kepala satuan pendidikan, yang dapat
membentuk tim pengelola dana, termasuk tim BOS sekolah. Tim ini wajib
melibatkan unsur guru, komite sekolah, serta perwakilan orang tua peserta
didik, guna menjamin partisipasi dan transparansi dalam proses pengambilan
keputusan.
Pemerintah daerah, dalam
hal ini dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, memiliki peran pembinaan
dan pengawasan. Mereka bertugas untuk memverifikasi data satuan pendidikan,
memfasilitasi pelatihan, memastikan kesesuaian rencana dan laporan keuangan,
serta melaporkan kondisi pengelolaan dana ke pemerintah pusat. Pemerintah
daerah juga dilarang melakukan praktik-praktik yang dapat mencederai integritas
pengelolaan Dana BOSP, seperti melakukan pungutan, intervensi dalam pembelian
barang, atau menjadi distributor barang dan jasa.
Pada akhirnya,
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 ini hadir sebagai wujud penyesuaian terhadap
dinamika pendidikan nasional yang terus berkembang. Melalui peraturan ini,
pemerintah berupaya untuk memperkuat tata kelola keuangan pendidikan yang
profesional, partisipatif, dan berbasis kinerja. Dana BOSP bukan sekadar
instrumen pendanaan, tetapi menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung
pencapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk lebih jelasnya silahkan download dan baca Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS Reguler dan Dan BOS Kinerja Tahun 2025. melaui link yang Admin sediakan di bawah ini.
Link download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler Tahun
2025 2026 dan
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Tahun
2025 2026. Semoga ada manfaatnya.
The article titled "Permendikdasmen Number 8 of 2025 concerning Technical Guidelines for BOS Regular and BOS Performance Funds for 2025" on Komunitas Belajar provides a comprehensive overview of the new technical guidelines for managing Operational Assistance Funds (BOSP) in Indonesian educational institutions.
BalasHapusThis regulation, issued by the Ministry of Primary and Secondary Education, aims to ensure equitable access to quality education throughout the country by outlining clear directives on the allocation and use of BOSP funds.
The article effectively breaks down the types of BOSP funding, including BOP for Early Childhood Education (PAUD), BOS, and BOP for Equality Education, and distinguishes between regular and performance-based funding. It emphasizes principles such as flexibility, effectiveness, efficiency, accountability, and transparency in fund management. Additionally, it outlines eligibility criteria for educational institutions, ensuring the funds are allocated appropriately.
Overall, this article serves as a valuable resource for educators and administrators who want to understand and implement the new guidelines effectively.https://www.holyquranclasses.com/