Juknis Program KIP Kuliah On Going Pada PTKI Tahun 2024

Petunjuk Teknis atau Juknis Program KIP Kuliah On Going Pada PTKI Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024


Petunjuk Teknis atau Juknis Program KIP Kuliah On Going Pada PTKI Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6549 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah On Going Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.

 

Isi lengkap Juknis Program KIP Kuliah On Going Pada PTKI Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Kepdirjen Pendis nomor 6549 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

 

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa terus dilakukan melalui berbagai cara agar setiap anak bangsa tanpa terkecuali, mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Pendidikan untuk semua (education for all) adalah piranti penting untuk membangun sumber daya manusia Indonesia.

 

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah, untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahtera. Pemerintah berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

 

Tidak ada istilah “anak miskin dilarang sekolah atau kuliah” di negeri ini. Mereka yang kurang mampu dan memiliki prestasi, harus terus belajar hingga ke jenjang pendidikan tinggi melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Pogram ini adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan.

 

Pada tahun 2020 PIP yang semula hanya diberikan kepada anak- anak usia pendidikan dasar dan menengah, kini diberikan kepada mahasiswa, dengan nama Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Dalam konteks pendidikan tinggi KIP Kuliah adalah perluasan atau transformasi dari program Bidikmisi yang selama ini telah terselenggara.

 

Kebijakan ini berlaku menyeluruh termasuk pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di bawah naungan Kementerian Agama. KIP Kuliah adalah bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. Anak bangsa pada usia kuliah tidak kehilangan asa untuk duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi Dengan KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dan diharapkan akan memutus rantai kemiskinan dengan munculnya profil anak bangsa yang berkarakter, cerdas dan sejahtera.

 

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sejak tahun 2015 telah menyalurkan program Bidikmisi sebanyak 37.850 mahasiswa. Setelah Bidikmisi diperluas atau bertransformasi menjadi KIP Kuliah pada tahun 2021 Ditjen Pendidikan Islam mengalokasikan sebanyak 17.565 mahasiswa. Jumlah alokasi kuota pada tahun 2022 tetap, yaitu 17.565 mahasiswa. Pada tahun anggaran 2023 terdapat peningkatan kuota secara signifikan sebanyak 32.800 mahasiswa.

 

Dibutuhkan komitmen yang kuat oleh para pihak agar programKIP Kuliah pada PTKI dapat berjalan dengan baik, sistematis, akuntabel dan tepat sasaran, diperlukan petunjuk teknis sebagai penjabaran dari Pedoman KIP Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

 

B. Tujuan

Tujuan Petunjuk Teknis Juknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah On Going Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, tepat proses, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah dalam penyelenggaraan program kartu Indonesia pintar kuliah On Going.

 

C. Sasaran

Program KIP Kuliah On Going tahun Angkatan 2020, 2021, 2022 dan 2023 diperuntukkan bagi mahasiswa PTKI yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

 

D. Bentuk Bantuan

Bentuk Program KIP Kuliah On Going adalah bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan. Bantuan sosial tersebut ditempatkan pada akun belanja bantuan sosial (57) yang diluncurkan kepada mahasiswa penerima program.

 

E. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis ini memuat ketentuan mengenai:

1. Persyaratan penerima dan mekanisme program;

2. Tugas dan tanggung jawab penyelenggara, pengelola, dan penerima program;

3. Mekanisme pendaftaran, seleksi, dan penetapan penerima program;

4. Tata kelola dana program;

5. Penghentian beasiswa dan sanksi;

6. Pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan; dan

7. Pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.

 

F. Pengertian

1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah unit eselon 1 pada Kementerian Agama yang yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam;

2. Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disebut KIP Kuliah adalah bantuan sosial berupa biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk melanjutkan studi pada program Diploma Tiga (D3) dan Strata Satu (S1);

3. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang selanjutnya disebut PTKI adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

4. Perguruan Tinggi Penyelenggara yang selanjutnya disebut PTP adalah Perguruan Tinggi Keagamaan dalam binaan Kementerian Agama RI;

5. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disebut UKT adalah biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya;

6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan;

7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN;

8. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar;

9. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara;

10. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM- LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan;

11. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM;

12. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana Belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial.

 

BAB II PERSYARATAN CALON PENERIMA DAN MEKANISME PROGRAM

A. Persyaratan Penerima

Persyaratan penerima Program KIP Kuliah On Going pada PTKI adalah sebagai berikut:

1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat, dengan rincian sebagai berikut:

- KIP Kuliah On Going 2020, mahasiswa dari angkatan tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020

- KIP Kuliah On Going 2021, Mahasiswa angkatan tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2021.

- KIP Kuliah On Going 2022, Mahasiswa angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022.

- KIP Kuliah On Going 2023, Mahasiswa angkatan tahun 2021, tahun 2022, dan tahun 2023.

2. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);

4. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan denganpenandatanganan pakta integritas. (Lampiran form 1); dan

5. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah. (Lampiran form 1).

 

Pembuktian pemenuhan persyaratan:

1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

2. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.

3. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat.

4. Pemutusan hubungan kerja dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.

5. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.

 

B. Mekanisme Pelaksanaan Program

1. Sosialisasi program KIP Kuliah kepada PTKI, Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) dan masyarakat;

2. Penetapan kuota masing-masing PTKI;

3. Pendaftaran, seleksi dan penetapan calon PTP (bagi PTKIS);

4. Pendaftaran dan seleksi calon penerima program KIP Kuliah pada PTP, melalui jalur seleksi yang telah ditetapkan;

5. Penetapan dan pengumuman penerima program KIP Kuliah;

6. Proses pencairan anggaran;

7. Pembinaan, bimbingan dan pendampingan kepada mahasiswa penerima program KIP Kuliah.

8. Pembentukan wadah organisasi mahasiswa penerima program KIP Kuliah, jika diperlukan;

9. Penyusunan laporan program KIP Kuliah setiap semester dan tahunan.

 

BAB III TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

A. Direktur Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas dan tanggung jawab:

1. Menyusun Juknis program KIP Kuliah;

2. Menyelenggarakan seleksi dan menetapkan PTP program KIP Kuliah;

3. Menetapkan kuota pada masing-masing PTP;

4. Melakukan pembinaan, bimbingan, dan pendampingan kepada penerima bantuan program KIP Kuliah;

5. Melakukan pemantauan dan evaluasi program KIP Kuliah;

6. Menerima laporan program KIP Kuliah dari PTP; dan

7. Melakukan koordinasi dengan Kopertais dan PTP.

 

B. Perguruan Tinggi Penyelenggara mempunyai tugas dan tanggung jawab:

1. Melakukan sosialisasi program KIP Kuliah kepada mahasiswa dan masyarakat;

2. Mendistribusikan kuota program KIP Kuliah kepada program studi dan diutamakan yang mempunyai employability tinggi;

3. Memverifikasi dan menyeleksi data calon penerima;

4. Mengirimkan hasil seleksi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam bagi PTKIS;

5. Mengumumkan penerima Program KIP Kuliah;

6. Melaksanakan pelayanan, pembinaan, bimbingan dan pendampingan kepada penerima KIP Kuliah;

7. Melaporkan data prestasi akademik dan non akademik mahasiswa kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

8. Melaporkan perubahan data penerima setiap semester (jika ada);

9. Mencairkan dan menyalurkan dana ke penerima program;

10. Menyusun laporan pelaksanaan program (semester dan tahunan) kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku KPA.

 

C. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pengelola

1. Memverifikasi dan menyeleksi data calon penerima;

2. Melaksanakan pelayanan, pembinaan, bimbingan dan pendampingan kepada penerima KIP Kuliah;

3. Melaporkan perubahan data penerima setiap semester (jika ada);

4. Mencairkan dan menyalurkan dana ke penerima program;

5. Menyusun laporan pelaksanaan program (semester dan tahunan) kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku KPA.

 

D. Tugas dan Tanggung Jawab Penerima Program

1. Bersungguh-sungguh mengikuti studi dan berkomitmen menyelesaikan studi tepat waktu serta mengembangkan diri menjadi mahasiswa yang berkualitas;

2. Mengikuti pembinaan, bimbingan dan pendampingan baik yang diselenggarakan oleh PTP maupun Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

3. Memanfaatkan dana bantuan KIP Kuliah dengan baik dan bertanggungjawab;

4. Menandatangani Pakta Integritas (Lampiran form 1);

5. Menandatangani kwitansi penerimaan dana program KIP Kuliah (Lampiran form 3);

6. Memfoto copy buku tabungan yang memuat nama dan dana KIP Kuliah yang telah diterima setiap semester;

7. Melaporkan kepada PTP, apabila terjadi perubahan data penerima dan mengupdate data setiap semester;

8. Tunduk dan patuh terhadap peraturan KIP Kuliah dan tata aturan serta norma yang ditetapkan oleh PTP; dan

9. Berhak mendapatkan pembebasan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian bantuan seperti:

a. UKT atau sejenisnya yang bersifat operasional pendidikan.

b. Biaya gedung, pembinaan, investasi, infaq atau sejenisnya.

c. Biaya praktikum di laboratorium, bahan atau biaya pendidikan lainnya.

 

BAB IV MEKANISME PENDAFTARAN, SELEKSI, DAN PENETAPAN PENERIMA PROGRAM

A. Mekanisme Pendaftaran

Mekanisme pendaftaran calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;

2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:

1) Fotokopi KTP;

2) Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP),

3) Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

4) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;

5) Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;

6) Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;

7) Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.

8) Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (Lampiran form 4).

9) Menandatangani Pakta Integritas (Lampiran form 1).

3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP.

 

B. Mekanisme Seleksi

1. Calon Penerima Program KIP Kuliah adalah mahasiswa yang telah resmi diterima oleh PTP melalui jalur seleksi yang berlaku;

2. PTP menyelenggarakan seleksi calon penerima KIP Kuliah yang memenuhi persyaratan dengan urutan skala prioritas sebagai berikut:

a. Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki salah satu KIP/KKS/KJP.

b. Jika kuota pada poin a belum terpenuhi maka kuota dapat diambilkan dari mahasiswa baru yang tidak memiliki KIP/KKS/KJP dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.

c. Untuk pembagian prosentasi kuota pada poin a dan b di atas akan ditentukan oleh PTP masing-masing.

d. Pertimbangan seleksi calon penerima memperhatikan potensi akademik dan capaian prestasi non akademik mahasiswa lainnya;

3. Berkas pendaftaran dan hasil seleksi Calon Penerima Program KIP Kuliah disimpan oleh PTP;

4. Hasil seleksi selanjutnya ditetapkan oleh pimpinan PTP.

 

C. Mekanisme Penetapan

1. Rektor/Ketua PTP menetapkan melalui surat Keputusan dan mengirimkan daftar nama penerima program KIP Kuliah sesuai kuota yang telah ditetapkan kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;

2. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam selaku PPK menetapkan penerima program KIP Kuliah dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (bagi PTKIS).

 

BAB V TATA KELOLA DANA PROGRAM

A. Dana Program dan Alokasi

1. Penerima program KIP Kuliah on going mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester;

2. Anggaran sebagaimana dalam poin (1) di atas, meliputi:

a. Bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).

b. Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa.

c. PTP KIP Kuliah dapat membuat kebijakan pengelolaan bantuan biaya pendidikan tersebut pada poin b untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah (bagi PTKIS).

3. kekurangan biaya pendidikan di PTKI ditanggung oleh PTP.

 

B. Penggunaan Dana

Dana Program KIP Kuliah dipergunakan untuk keperluan hal-hal sebagai berikut:

1. Biaya Hidup (living cost);

2. Biaya Pendidikan bagi Penerima KIP Kuliah meliputi:

a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan yang berlaku; dan

b. peningkatan kualitas pendidikan penerima program.

 

C. Tata Kelola Pencairan

1. Jangka Waktu Pemberian

Beasiswa Program KIP Kuliah diberikan setelah mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pada PTP selama 6 (enam) semester untuk program Diploma Tiga (D3) dan 8 (delapan) semester untuk program Strata Satu (S1).

 

2. Mekanisme Pencairan

a. Pencairan dapat dilakukan dengan pembayaran langsung (LS) secara by name by address atau Bank Penyalur apabila penerima program KIP Kuliah lebih dari 100 orang;

b. PPK mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) berdasarkan surat keputusan penerima program yang telah ditetapkan PPK dan disahkan oleh KPA.

c. Hal-hal mekanisme pencairan anggaran mengikuti ketentuan/peraturan yang berlaku.

 

D. Penyaluran Dana

1. Penyaluran dana program KIP Kuliah pada PTKIN dilakukan oleh satker masing-masing.

2. Sedangkan pada PTKIS dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

3. Penyaluran dana program KIP Kuliah dilaksanakan per semester;

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui pengajuan ke KPPN, dapat menyalurkan dana program KIP Kuliah kepada mahasiswa per semester yang diberikan/ditransfer melalui rekening bank by name by address atau Bank penyalur.

5. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing-masing penerima, dan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Operasional Pemerintah.

 

E. Ketentuan Perpajakan

Penerima program KIP Kuliah tidak dikenakan kewajiban membayar pajak atas bantuan sosial yang diterima.

 

BAB VI PENGHENTIAN BEASISWA DAN SANKSI

A. Penghentian Program

PTP dapat menghentikan program KIP Kuliah kepada penerima program, apabila yang bersangkutan:

1. telah menyelesaikan studi;

2. Tidak memenuhi standar minimal Indeks Prestasi (IP) 3.20 dari skala 4.00 selama 2 (dua) semester berturut-turut. Ketentuan standart minimal IP dapat disesuaikan oleh masing-masing PTP berdasarkan program studi dan kualitas mutu akademik.

3. tidak mentaati aturan dan melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh PTP;

4. cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh PTP;

5. dikenai sanksi skorsing dari PTK minimum 1 (satu) semester;

6. drop out, yakni mahasiswa penerima KIP Kuliah yang karena alasan tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh PTP;

7. tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai dengan aturan PTK dan/atau tidak melakukan daftar ulang/her-registrasi;

8. mengundurkan diri secara sah;

9. lulus sebelum waktu beasiswa berakhir, yakni mahasiswa penerima program KIP Kuliah yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan [mahasiswa program sarjana yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester atau 6 (enam) semester untuk mahasiswa program diploma];

10. meninggal dunia;

11. di kemudian hari ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran pemenuhan syarat sebagai penerima bantuan;

12. terbukti dan terindikasi kuat menjadi bagian dari organisasi/gerakanyang anti Pancasila dan NKRI;

13. menikah; dan/atau

14. dijatuhi sanksi pidanayang berkekuatan hukum tetap daripengadilan.

 

B. Penggantian Penerima

Penerima program KIP Kuliah yang dihentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf A angka 2 sampai dengan angka 14 dapat diganti oleh peserta lain dengan ketentuan:

a. pengganti berasal dari mahasiswa lain yang seangkatan danmemenuhi persyaratan sebagai penerima program KIP Kuliah;

b. penggantian penerima program KIP Kuliah dilakukan dengan proses seleksi secara obyektif dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal dengan menyertakan dokumen sebagai berikut:

1. Keputusan Rektor/Ketua/Dekan tentang penggantian penerima KIP Kuliah;

2. fotokopi buku rekening mahasiswa pengganti;

3. surat keterangan aktif rekening (asli) dari bank; dan

4. fotokopi Indeks Prestasi (IP) terakhir.

c. bagi mahasiswa penerima program KIP Kuliah yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf A angka 10, dana bantuan KIP Kuliah sampai hari di mana mahasiswa yang bersangkutan meninggal, diberikan kepada keluarga/ahli warisnya. Selanjutnyabantuan KIP Kuliah yang bersangkutan, dapat diberikan kepadamahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima program KIP Kuliah; dan

d. mahasiswa penerima program KIP Kuliah dengan status pengganti hanya diberikan dana bantuan yang sifatnya melanjutkan bukan mulai dari awal program KIP Kuliah.

 

C. Sanksi

Penerima KIP Kuliah dapat diberikan sanksi jika melanggar ketentuan Program KIP Kuliah. PTP berhak memberikan sanksi berupa:

1. Peringatan lisan

2. Peringatan tertulis

3. Penghentian sebagai penerima program KIP Kuliah

 

BAB VII PENGELOLAAN, PEMBINAAN, BIMBINGAN, DAN PENDAMPINGAN

A. Pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas akademik dan non akademik kepada penerima program yang dilaksanakan secara sistematis, terukur dan mampu mengantarkan penerima program pada pribadi yang berkarakter, berakhlakul karimah, cerdas, terampil, kreatif dan inovatif serta mempunyai kepekaan sosial.

B. Pengelolaan, pembinaan, bimbingan dan pendampingan bertujuan untuk mengembangkan seluruh potensi dan mengoptimalkan berbagai kecerdasan (multiple intelligence) yang dimiliki oleh penerima program.

C. Bentuk-bentuk pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan adalah:

1. Pengembangan akademik

2. Pengembangan bakat, minat dan kegemaran

3. Pengembangan karakter dan leadership

4. Pengabdian masyarakat dan kepedulian social; dan

5. Pengembangan kemahasiswaan lainnya

D. PTP dapat membentuk organisasi mahasiswa penerima program KIP Kuliah. Mekanisme pembentukan diserahkan kepada mahasiswa.

E. PTP dapat menganggarkan biaya pengelolaan, pembinaan, bimbingan,dan pendampingan dengan menggunakan DIPA PTKIN atau sumber dana yang lain yang sah dan tidak mengikat.

F. PTP dapat menganggarkan biaya pengelolaan, pembinaan, bimbingan,dan pendampingan melalui bentuk asrama, ma’had, dan pesantren bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Anggaran dana dapat bersumber dari biaya living cost mahasiswa atas dasar kesepakatan antara PTP dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah.

 

BAB VIII PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI

A. Pelaporan

PTP menyampaikan laporan program KIP Kuliah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang terdiri atas:

1. Laporan program KIP Kuliah per semester memuat:

a. fotokopi kuitansi; dan

b. fotokopi buku tabungan yang membuktikan dana program telah diterima penerima program.

2. Laporan program KIP Kuliah akhir tahun anggaran memuat:

a. rekapitulasi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) penerima program KIP Kuliah;

b. prestasi non akademik (jika ada);

c. nama-nama pengganti penerima program KIP Kuliah (jika ada);dan

d. fotokopi kuitansi dan buku tabungan yang membuktikan dana bantuan telah diterima penerima program.

3. Laporan program KIP Kuliah dibuat dan diserahkan dalam bentuk soft copy melalui aplikasi KIP Kuliah pada url http://kip- kuliah.kemenag.go.id.

 

B. Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan PTP untuk memperoleh informasi secara komprehensif implementasi program KIP Kuliah. Selain itu pemantauan diperlukan untuk menjamin proses seleksi, pembinaan, dan penyaluran dana telah dilakukan dengan baik dan telah memenuhi aspek program yang berprinsip pada 4T (tepat proses, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu) dan dimungkinkan evaluasi dilakukan dengan cara E-Evaluation.

1. Tepat Proses; apabila mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima Program KIP Kuliah telah sesuai prosedur yang diatur di dalam petunjuk teknis;

2. Tepat Sasaran; apabila mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima Program KIP Kuliah telah sesuai kriteria sebagaimana yang diatur di dalam petunjuk teknis;

3. Tepat Jumlah; apabila jumlah dana bantuan dan jumlah mahasiswa penerima bantuan sesuai dengan kuota dan atau perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima bantuan kurang atau melebihi dari yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

4. Tepat Waktu; apabila tahapan dari proses seleksi awal hingga penyelesaian akhir masa studi sesuai jadwal, dan dana Program KIP Kuliah diterima dan bantuan biaya hidup disalurkan kepadamahasiswa penerima sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana dan tepat waktu dalam penyelesaian studi sesuai dengan ketentuan.

 

BAB IX PENUTUP

Memperluas akses dan meningkatkan mutu Perguruan Tinggi Keagamaan menjadi keniscayaan dan menjadi komitmen semua pihak utamanya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di bawah Kementerian Agama. Salah satunya dengan mengoptimalkan pelaksanaan Program KIP Kuliah untuk membantu putra-puteri bangsa yang membutuhkan.

 

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program KIP Kuliah on going pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini diharapkan menjadi panduan dan acuan dalam melaksanakan program secaraakuntabel bagi para pihak yang diberikan amanah menangani program ini, utamanya PTP dan mahasiswa penerima. Semoga Petunjuk Teknis ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, atas komitmen dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Program KIP Kuliah On Going Pada PTKI Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Theme images by mammamaart. Powered by Blogger.
Back to Top