Lompat ke konten
Home » Contoh Program Kerja Komite Sekolah SMP SMA (Word dan PDF)

Contoh Program Kerja Komite Sekolah SMP SMA (Word dan PDF)

Contoh Program Kerja Komite Sekolah SMP SMA (Word dan PDF)
Contoh Program Kerja Komite Sekolah SMP SMA (Word dan PDF)

Pada kesempatan ini admin akan membagikan link download Contoh Program Kerja Komite Sekolah SMP MTs SMA SMK (Word dan PDF). Namun sebelumnya mari kita pahami apa itu komite sekolah. Komite sekolah atau sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite sekolah atau sekolah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra-sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah.

 

Komite sekolah dapat terdiri dari satuan pendidikan, atau beberapa satuan pendidikan dalam jenjang yang sama, atau beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang tetapi berada pada lokasi yang berdekatan, atau satuan-satuan pendidikan yang dikelola oleh suatu penyelenggara pendidikan, atau karena pertimbangan lainnya.

 

Menurut Mahmuddin Mulis seperti yang dikutip Zulkifli bahwa komite sekolah merupakan badan yang melakukan pengamatan terhadap berbagai hal tentang jalannya penyelenggaraan pendidikan baik secara visual maupun dari data-data yang terpampang disekolah. Berdasarkan dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa komite sekolah adalah badan mandiri yang berfungsi sebagai wadah peranan masyarakat untuk meningkatkan pemerataan, mutu dan juga efisiensi pengelolaan dalam satuan pendidikan baik di sekolah atau sekolah.

 

Adapun dasar hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah, termasuk pelaksanaan program kegiatan sosialisasi dan fasilitasi, adalah sebagai berikut:

1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004.

3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

4) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.

6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

 

Salah satu tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Hal ini berarti peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam peningkatkan mutu pendidikan, bukan hanya sekadar memberikan bantuan berwujud material saja, namun juga diperlukan bantuan yang berupa pemikiran, ide, dan gagasan-gagasan inovatif demi kemajuan suatu sekolah.

 

Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebutkan bahwa tujuan pembentukan komite sekolah adalah sebagai berikut:

1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.

2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

 

Berdasarkan dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa komite sekolah dibentuk dengan tujuan sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam ikutserta bertanggung jawab dan berperan dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

Apa Peran dan Fungsi Komite Sekolah ? Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 54 ayat (3) disebutkan bahwa komite sekolah/sekolah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

 

Hal tersebut juga diperjelas dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yang menyebutkan bahwa peran komite sekolah adalah: 1) Pemberi petimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan, 2) Pendukung (suppoting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan, dan 3) Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntanbilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

 

Secara rinci keempat peran komite sekolah dijelaskan pada uraian berikut:

1) Pemberi Pertimbangan (Advisory Agency)

Komite memiliki peranan sebagai advisory agency, badan yang memberikan pertimbangan kepada sekolah atau yayasan. Sekolah dan yayasan pendidikan harus meminta pertimbangan kepada komite sekolah dalam merumuskan kebijakan, program, dan kegiatan sekolah termasuk merumuskan visi, misi, dan tujuan sekolah. Terdapat visi, misi, dan tujuan sekolah yang bersifat given, seperti di sekolah swasta dengan ciri khas tertentu. Terdapat beberapa visi, misi, dan tujuan sekolah yang harus dirumuskan bersama dengan komite sekolah, seperti program unggulan yang ingin diterapkan oleh sekolah. Jadi, komite sekolah ikut terlibat dalam penentuan kebijakan sekolah, ikut menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS), dan ikut juga dalam menyusun dan menetapkan kurikulum.

 

2) Pendukung (Supporting Agency)

Komite sekolah berperan sebagai supporting agency, badan yang memberikan dukungan berupa finansial, tenaga, dan pikiran dalam rangka meningkatkan mutu serta pelaksanaan di sekolah. Menurut Syaiful Sagala, fungsi pendukung komite sekolah salah satu diantaranya adalah memaksimalkan anggaran operasional sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, bantuan masyarakat, dan mendorong penggunaan anggaran yang bersumber dari bantuan BOS dengan mengimplementasikan program dan kegiatan yang tepat sasaran.

 

3) Pengontrol (Controlling Agency)

Peran komite sekolah sebagai controlling agency yang berarti melakukan pengawasan terhadap kegiatan dan kebiakan di sekolah. Agus Haryanto dkk mengungkapkan bahwa komite sekolah memiliki peran sebagai controlling agency, badan yang melaksanakan pengawasan sosial kepada sekolah. Pengawasan ini tidak sebagai pengawasan institusional sebagaimana yang dilakukan oleh lembaga maupun badan pengawasan seperti inspektorat, atau Badan Pemeriksa Keuangan, maupun badan pengawasan fungsional lainnya. Pengawasan sosial yang dilakukan lebih memiliki implikasi sosial, dan lebih dilaksanakan secara preventif, seperti ketika sekolah menyusun RAPBS, atau ketika sekolah menyusun laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

 

4) Mediator

Komite sekolah berperan sebagai mediator antara sekolah dengan orang tua dan masyarakat. Keberadaan komite sekolah di lembaga pendidikan swasta akan menjadi tali pengikatu ukhuwah antara sekolah dengan orang tua dan masyarakat. Dengan demikian diharapkan akan menjadi kunci keberhasilan upaya peningkatakan pendidikan.

 

Fungsi komite sekolah berdasarkan dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai berikut:

1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

2) Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan yang bermutu.

3) Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

4) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: a) kebijakan dan program pendidikan, b) Rencana Angaran Pendidikan dan Belanja Sekolah ( RAPBS), c) kriteria kinerja satuan pendidikan, d) kriteria tenaga kependidikan;, e) kriteria fasilitas pendidikan, dan f) hal lain yang terkait dengan pendidikan.

5) Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.

6) Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.

7) Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

 

Adapun menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:

1) Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:

a) Kebijakan dan program Sekolah;

b) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);

c) Kriteria kinerja Sekolah;

d) Kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan

e) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.

2) Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;

3) Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

4) Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

 

Untuk Anda yang membutuhkan Contoh Program Kerja Komite Sekolah SMP MTs SMA SMK dalam format Word dan PDF, berikut ini admin bagikan link download Contoh Program Kerja Komite Sekolah SMP MTs SMA SMK format Word dan PDF (disini)

 

Demikian informasi tentang Contoh Program Kerja Komite Sekolah SMP MTs SMA SMK dalam format Word dan PDF. Semoga ada manfaatnya.

 

Tag:
Komunitas Belajar
error: Content is protected !!