Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Beberapa
pertimbangan diterbitkannya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah a) bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan
pendidikan tinggi yang berdampak dan selaras dengan perkembangan penjaminan mutu
pendidikan tinggi secara internasional, perlu melakukan penyesuaian kebijakan
penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi.
Dasar
hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi
Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah sebagai
berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
6.
Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan
mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
2.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah
satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan
standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
3.
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban
perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
4.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SPM Dikti
adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan
dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan
tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
5.
Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah
rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur
dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan
tinggi secara otonom.
6.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah
rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur
dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui
Akreditasi.
7.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan berdasarkan SN Dikti.
8.
Masa Tempuh Kurikulum adalah waktu teoretis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
seluruh beban belajar dalam kurikulum pada suatu program pendidikan tinggi
secara penuh waktu.
9.
Masa Studi adalah waktu yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan
seluruh beban belajar dalam kurikulum pada suatu program pendidikan tinggi yang
dapat berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum.
10.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PD Dikti adalah
kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang
terintegrasi secara nasional.
11.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan
dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
12.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
13.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat BAN-PT
adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan sistem
Akreditasi.
14.
Lembaga Akreditasi Mandiri yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga
akreditasi mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat yang diakui
oleh Pemerintah.
Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi,
pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
Standar
pendidikan tinggi terdiri atas: a) SN Dikti; dan b) standar pendidikan tinggi
yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. SN Dikti bertujuan untuk:
a.
memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan
pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan
bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
b.
menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif, dan adaptif
sesuai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan
masyarakat;
c.
menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menghasilkan sumber daya
manusia unggul; dan
d.
mendorong perguruan tinggi untuk secara berkelanjutan meningkatkan mutu
melampaui SN Dikti.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Link
download
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKTISAINTEK NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem