PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2026

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2026


Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk penyelenggaraan layanan informasi publik yang berkualitas di Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dibutuhkan pedoman pengelolaan layanan informasi publik sebagai acuan bagi Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

6. Peraturan  Pemerintah  Nomor  61  Tahun  2010  tentang Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

7. Peraturan  Presiden  Nomor  149  Tahun  2024  tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

8. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);

 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa ini yang dimaksud dengan:

1. Kementerian  Dalam  Negeri  yang  selanjutnya  disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

5. Daftar Informasi Publik adalah catatan berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada dibawah penguasaan Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa namun tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

6. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara Indonesia perorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik.

7. Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

8. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dengan pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan mempergunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan  Informasi Publik di Kementerian dan Pemerintah Daerah.

10. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID.

11. Penanggung Jawab adalah pimpinan pada jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian atau pimpinan perangkat daerah di Pemerintah Daerah.

12. Tim  Pertimbangan  adalah  pejabat  yang  ditunjuk  oleh Atasan PPID untuk memberikan pendampingan dalam pelayanan Informasi Publik dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi pada bidang hukum, komunikasi dan/atau pelayanan Informasi Publik.

13. PPID Pelaksana Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut PPID Pelaksana UKE II adalah pimpinan unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama di Kementerian.

14. PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut PPID Pelaksana UPTD adalah pimpinan tertinggi di Unit Pelaksana Teknis Daerah.

15. PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.

16. Atasan PPID Desa adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Desa.

17. Petugas Pelayanan Informasi Publik adalah pejabat struktural, pejabat fungsional atau staf yang mempunyai pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik yang ditunjuk oleh Atasan PPID untuk melaksanakan tugas pelayanan Informasi Publik.

18. Keberatan Informasi adalah penyampaian ketidak puasan Pemohon Informasi Publik kepada Atasan PPID terhadap layanan Informasi Publik berdasarkan alasan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

19. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

20. Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik adalah sistem penyediaan layanan Informasi Publik secara daring yang ditetapkan sebagai kanal pengelolaan layanan Informasi Publik pada Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

21. Pertanyaan Umum adalah pertanyaan yang sering diajukan/disampaikan secara berulang oleh Pemohon Informasi Publik melalui Permintaan Informasi Publik beserta jawabannya.

22. Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat FKPPID adalah wadah komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi PPID.

23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

24. Hari adalah hari kerja.

 

Pengelolaan layanan Informasi Publik merupakan seluruh rangkaian kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.  Pengelolaan layanan Informasi Publik dilaksanakan oleh lembaga pengelola Informasi Publik. Lembaga pengelola Informasi Publik dalam melaksanakan tugas dan kewenangan menjaga integritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jenis Informasi Publik terdiri atas: a) informasi  yang  terbuka  dan  dapat  diakses  oleh masyarakat; dan b) informasi yang dikecualikan.   Informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat terdiri atas:

a. informasi berkala;

b. informasi setiap saat; dan

c. informasi serta merta, sesuai    dengan    ketentuan    peraturan    perundang-undangan.

 

Selengapnya silahkan downloa dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa


Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa


Link download Permendagri Nomor 2 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa. Semoga ada manfaatnya.



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter