Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk penyelenggaraan layanan informasi publik yang berkualitas di Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dibutuhkan pedoman pengelolaan layanan informasi publik sebagai acuan bagi Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan
Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan
Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6914);
5. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5149);
7. Peraturan Presiden
Nomor 149 Tahun
2024 tentang Kementerian Dalam
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
8. Peraturan Komisi Informasi
Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741);
9. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);
Dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi
Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa
ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Dalam
Negeri yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
2. Pemerintah Daerah adalah
kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Pemerintah Desa adalah
Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Informasi Publik adalah
informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh
Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan informasi lain yang berkaitan
dengan kepentingan publik.
5. Daftar Informasi Publik
adalah catatan berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi
Publik yang berada dibawah penguasaan Kementerian, Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Desa namun tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
6. Pemohon Informasi Publik
adalah warga negara Indonesia perorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum
Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik.
7. Permintaan Informasi
Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Kementerian,
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
8. Sengketa Informasi Publik
adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian, Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Desa dengan pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak
memperoleh dan mempergunakan informasi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
9. Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat pimpinan
tinggi pratama yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi
Publik di Kementerian dan Pemerintah Daerah.
10. Atasan PPID adalah
pejabat yang merupakan atasan langsung PPID.
11. Penanggung Jawab adalah pimpinan
pada jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian atau pimpinan perangkat
daerah di Pemerintah Daerah.
12. Tim Pertimbangan
adalah pejabat yang
ditunjuk oleh Atasan PPID untuk
memberikan pendampingan dalam pelayanan Informasi Publik dengan
mempertimbangkan tugas dan fungsi pada bidang hukum, komunikasi dan/atau
pelayanan Informasi Publik.
13. PPID Pelaksana Unit Kerja
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut PPID Pelaksana UKE II
adalah pimpinan unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama di Kementerian.
14. PPID Pelaksana Unit
Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut PPID Pelaksana UPTD adalah
pimpinan tertinggi di Unit Pelaksana Teknis Daerah.
15. PPID Desa adalah pejabat
yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.
16. Atasan PPID Desa adalah
pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Desa.
17. Petugas Pelayanan
Informasi Publik adalah pejabat struktural, pejabat fungsional atau staf yang
mempunyai pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik
yang ditunjuk oleh Atasan PPID untuk melaksanakan tugas pelayanan Informasi Publik.
18. Keberatan Informasi
adalah penyampaian ketidak puasan Pemohon Informasi Publik kepada Atasan PPID
terhadap layanan Informasi Publik berdasarkan alasan tertentu yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
19. Perangkat Daerah adalah
unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
20. Sistem Informasi
Pengelolaan Layanan Informasi Publik adalah sistem penyediaan layanan Informasi
Publik secara daring yang ditetapkan sebagai kanal pengelolaan layanan
Informasi Publik pada Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
21. Pertanyaan Umum adalah
pertanyaan yang sering diajukan/disampaikan secara berulang oleh Pemohon
Informasi Publik melalui Permintaan Informasi Publik beserta jawabannya.
22. Forum Koordinasi Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat FKPPID adalah
wadah komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi PPID.
23. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
24. Hari adalah hari kerja.
Pengelolaan layanan Informasi
Publik merupakan seluruh rangkaian kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, dan pengawasan. Pengelolaan
layanan Informasi Publik dilaksanakan oleh lembaga pengelola Informasi Publik. Lembaga
pengelola Informasi Publik dalam melaksanakan tugas dan kewenangan menjaga
integritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Informasi Publik
terdiri atas: a) informasi yang terbuka
dan dapat diakses
oleh masyarakat; dan b) informasi yang dikecualikan. Informasi
yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat terdiri atas:
a. informasi berkala;
b. informasi setiap saat; dan
c. informasi serta merta, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengapnya silahkan downloa
dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun
2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri,
Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa
Link download
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan
Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan
Pemerintah Desa. Semoga ada manfaatnya.

