Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025. Guru profesional merupakan komponen utama dalam sistem pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru profesional tidak hanya dituntut memiliki kualifikasi akademik, tetapi juga harus menguasai empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pemenuhan kompetensi tersebut ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang hanya dapat diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Landasan hukum lainnya,
yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menegaskan
bahwa pendidikan profesi merupakan bagian dari pendidikan tinggi setelah
jenjang sarjana, yang dirancang untuk mempersiapkan lulusan agar mampu
menjalankan profesi tertentu yang memerlukan keahlian khusus, termasuk profesi
guru. PPG di Indonesia dilaksanakan dengan model konsekutif, yakni peserta
mengikuti pendidikan profesi setelah menyelesaikan pendidikan akademik jenjang
S-1 atau D-4. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru yang telah diperbarui dengan PP Nomor 19 Tahun 2017,
yang menyatakan bahwa guru wajib mengikuti program pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi dan ditetapkan oleh
pemerintah.
Sebagai bagian dari sistem
penjaminan mutu, Pasal 9 ayat (2) PP No. 19 Tahun 2017 mewajibkan peserta PPG
untuk mengikuti Uji Kompetensi secara nasional sebagai syarat memperoleh
sertifikat pendidik. Sejak tahun 2013, berbagai bentuk uji kompetensi telah
dilaksanakan melalui skema seperti Uji Tulis Nasional (UTN) dan UKMPPG, baik
untuk guru dalam jabatan maupun prajabatan. Mulai tahun 2024, pelaksanaan uji
kompetensi diselaraskan dan diintegrasikan ke dalam satu sistem yang disebut
Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG), sesuai dengan
ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. UKPPPG dirancang sebagai
instrumen evaluasi yang komprehensif untuk memastikan bahwa peserta PPG
benar-benar memiliki kesiapan mengajar secara profesional di berbagai kondisi
dan lingkungan satuan pendidikan.
UKPPPG terdiri dari dua
bentuk ujian, yaitu Uji Tertulis yang mencakup tes objektif (Pedagogical
Content Knowledge/PCK dan Situational Judgement Test/SJT) serta Tes Uraian
Reflektif, dan Uji
Kinerja yang meliputi
penilaian perangkat pembelajaran
dan video
pembelajaran. Model ini
dirancang untuk memastikan bahwa
lulusan PPG benar-benar memiliki
kompetensi yang dibutuhkan untuk mengajar secara efektif dalam berbagai kondisi
dan lingkungan pendidikan.
Dalam rangka menjamin
konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan UKPPPG, serta untuk
memberikan acuan operasional bagi seluruh pihak terkait, disusunlah Petunjuk
Teknis Pelaksanaan UKPPPG Tahun 2025 khusus bagi guru tertentu. Petunjuk teknis
ini disusun secara sistematis serta terstruktur, dan diperuntukkan bagi
peserta, perguruan tinggi penyelenggara, penguji, fasilitator, serta
pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan UKPPPG. Melalui
Petunjuk Teknis ini, diharapkan proses evaluasi kompetensi guru dapat berjalan
secara profesional, objektif, dan berorientasi
pada peningkatan mutu pendidikan nasional, serta menghasilkan guru-guru yang
kompeten, adaptif, dan siap menghadapi tantangan pembelajaran abad ke-21.
UKPPPG mempunyai tujuan
untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PPG, memetakan mutu
hasil pembelajaran PPG, mengevaluasi pembelajaran PPG, dan menjadi salah satu
dasar penerbitan sertifikat pendidik.
Adapun penyusunan Petunjuk
Teknis (Juknis) UKPPPG Tahun 2025 ini bertujuan untuk:
1.
memberikan rujukan yang jelas dan sistematis bagi peserta dalam mengikuti
seluruh tahapan pelaksanaan UKPPPG;
2.
menjadi acuan operasional bagi peserta dalam mempersiapkan seluruh sarana dan
prasarana yang dibutuhkan dalam mengikuti UKPPPG sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
3.
membantu memastikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan UKPPPG di seluruh
perguruan tinggi penyelenggara program PPG; dan
4.
mendukung terciptanya proses evaluasi kompetensi yang transparan, objektif, akuntabel, dan berorientasi pada
mutu.
UKPPPG dilaksanakan
serentak secara nasional. Ujian Tertulis dikoordinasikan oleh Panitia Nasional
Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (PNUKPPPG) bersama dengan Direktorat
Pendidikan Profesi Guru (Direktorat PPG) dan Balai Pengelolaan Pengujian
Pendidikan (BPPP). Ujian Tertulis UKPPPG bagi Guru Tertentu dilaksanakan secara
daring domisili berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Sementara itu, Ujian
Kinerja dilaksanakan secara daring, yaitu melalui proses unggah dokumen oleh
peserta dan penilaian dokumen oleh penguji UKPPPG. Informasi lebih lanjut
mengenai jadwal pelaksanaan UKPPPG dapat dilihat pada laman resmi Direktorat
PPG serta laman resmi LPTK Penyelenggara PPG. Dengan mengacu pada penjadwalan
yang telah ditetapkan, peserta — baik yang mengikuti UKPPPG untuk pertama
kalinya (first taker) maupun yang mengulang ujian (retaker) — diharapkan dapat
mempersiapkan diri secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petunjuk Teknis ini
ditujukan bagi:
1. peserta UKPPPG Guru
Tertentu yang belum mengikuti dan/atau belum lulus UKPPPG sepanjang telah
memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada
rentang masa studi.
2. penguji, admin IT, dan
pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu di
LPTK.
Ruang lingkup Petunjuk
Teknis ini meliputi persiapan hingga pelaksanaan Ujian Tertulis dan Ujian
Kinerja, bagi Guru Tertentu tahun 2025.
Berikut penjelasan terkait
Komponen UKPPPG yang terdiri dari Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja.
1. Ujian Tertulis
Ujian
Tertulis (UT) adalah ujian kompetensi yang dilaksanakan secara tertulis untuk
menilai pengetahuan peserta PPG dalam mengelola pembelajaran untuk mencapai
tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Ujian Tertulis
dilaksanakan berbasis komputer (UTBK) secara serentak dalam jaringan atau
daring (online) untuk menilai pengetahuan dan pemahaman peserta PPG dalam
mengelola pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik. Ujian Tertulis dilaksanakan dalam dua jenis, yaitu tes objektif
dan tes subjektif:
a. Tes
Objektif
1)
Tes Pedagogical Content Knowledge (PCK), terdiri dari 35 soal pilihan ganda
(sederhana dan kompleks) yang mengukur penguasaan materi dan strategi
pembelajaran.
2)
Tes Situational Judgement Test (SJT), terdiri dari 30 soal pilihan ganda
berbobot (dengan rentang nilai 1-5) yang menilai kemampuan guru dalam mengambil
keputusan berdasarkan konteks pembelajaran.
3)
Waktu pengerjaan selama 120 menit.
b. Tes
Subjektif
1)
Tes subjektif bagi guru tertentu dilakukan dalam bentuk tes uraian reflektif,
disajikan dalam 1 butir soal studi kasus terkait pembelajaran yang dilakukan
guru di kelas. Tes ini untuk mengukur kompetensi dalam melakukan refleksi dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidik, terkait: (1) mengidentifikasi masalah yang
pernah dihadapi, (2) upaya mengatasi masalah yang dihadapi, (3) hasil dari
upaya yang dilakukan, dan (4) pengalaman berharga yang bisa digunakan untuk
meningkatkan diri dalam melaksanakan tugas keprofesian guru.
2)
Tes subjektif merupakan subtes kedua dalam pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis
Komputer (UTBK) dikerjakan langsung dalam aplikasi ujian pada saat pelaksanaan
UTBK dengan durasi waktu pengerjaan 30 menit pada akhir subtes setelah Tes
Objektif selesai.
3)
Tes subjektif akan dinilai oleh penguji UKin pada saat periode penilaian
dokumen Ujian Kinerja.
2. Ujian Kinerja (UKin)
Ujian
Kinerja (UKin) dirancang untuk menilai kompetensi peserta PPG dalam melakukan
pengajaran dan pembelajaran yang efektif di kelas. UKin dilaksanakan dalam
bentuk real teaching in the real class. Ruang lingkup penilaian ditetapkan
secara nasional, dan difokuskan pada keterampilan utama yang harus dikuasai
oleh guru profesional, yang mencakup:
a.
Ketepatan alur dan tahapan proses pembelajaran,
b.
Kesesuaian pembelajaran dengan rencana pembelajaran yang telah disusunnya,
c.
Penguasaan bahan ajar yang disampaikan secara jelas,
d.
Kualitas interaksi dengan siswa selama proses pembelajaran,
e.
Penggunaan media atau alat bantu pembelajaran yang tepat,
f.
Perlakuan yang tepat kepada siswa yang menunjukkan perilaku yang semestinya
ketika pembelajaran berlangsung, dan
g.
Kemampuan melakukan evaluasi dan umpan balik di akhir proses pembelajaran
Alokasi waktu untuk UKin
sebanyak 2 jam pelajaran yang durasinya disesuaikan dengan kebutuhan
pembelajaran, termasuk pada guru PAUD/TK, pendidikan khusus, BK, dan mata
pelajaran produktif SMK. Komponen UKin terbagi menjadi dua bagian yaitu:
a. Penilaian Perangkat Pembelajaran
Penilaian
perangkat pembelajaran adalah penilaian terhadap perangkat pembelajaran yang
mendukung proses dalam praktik pembelajaran berupa instrumen, dokumen, alat
pembantu seperti peraga, termasuk di dalamnya Rancangan Pembelajaran/Modul
Ajar/Rencana Pelaksanaan Layanan (untuk Bimbingan Konseling).
b. Penilaian Video Praktik Pembelajaran
Penilaian
video praktik pembelajaran adalah penilaian terhadap kompetensi peserta PPG
dalam melaksanakan pembelajaran yang efektif di kelas, melalui praktik
pembelajaran secara riil dan diunggah melalui platform ujian. Video praktik
pembelajaran yang direkam dan diunggah bukan berasal dari video praktik saat
PPL atau tugas perkuliahan lainnya. Adapun untuk penilaian praktik pembelajaran
di Bimbingan dan Konseling dibuat menjadi 2 bagian yang terpisah yaitu video
praktik layanan bimbingan klasikal dan video praktik layanan konseling
individual.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Petunjuk Teknis atau Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025 melalui salinan dokumen yang
ada di bawah ini
Demikian informasi tentang
Link download salinan Petunjuk Teknis atau Juknis
UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "JUKNIS UKPPPG GURU TERTENTU TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem