JUKNIS UKPPPG GURU TERTENTU TAHUN 2025

Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025


Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025. Guru profesional merupakan komponen utama dalam sistem pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru profesional tidak hanya dituntut memiliki kualifikasi akademik, tetapi juga harus menguasai empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pemenuhan kompetensi tersebut ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang hanya dapat diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).


Landasan hukum lainnya, yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menegaskan bahwa pendidikan profesi merupakan bagian dari pendidikan tinggi setelah jenjang sarjana, yang dirancang untuk mempersiapkan lulusan agar mampu menjalankan profesi tertentu yang memerlukan keahlian khusus, termasuk profesi guru. PPG di Indonesia dilaksanakan dengan model konsekutif, yakni peserta mengikuti pendidikan profesi setelah menyelesaikan pendidikan akademik jenjang S-1 atau D-4. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang telah diperbarui dengan PP Nomor 19 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa guru wajib mengikuti program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

 

Sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu, Pasal 9 ayat (2) PP No. 19 Tahun 2017 mewajibkan peserta PPG untuk mengikuti Uji Kompetensi secara nasional sebagai syarat memperoleh sertifikat pendidik. Sejak tahun 2013, berbagai bentuk uji kompetensi telah dilaksanakan melalui skema seperti Uji Tulis Nasional (UTN) dan UKMPPG, baik untuk guru dalam jabatan maupun prajabatan. Mulai tahun 2024, pelaksanaan uji kompetensi diselaraskan dan diintegrasikan ke dalam satu sistem yang disebut Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG), sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. UKPPPG dirancang sebagai instrumen evaluasi yang komprehensif untuk memastikan bahwa peserta PPG benar-benar memiliki kesiapan mengajar secara profesional di berbagai kondisi dan lingkungan satuan pendidikan.

 

UKPPPG terdiri dari dua bentuk ujian, yaitu Uji Tertulis yang mencakup tes objektif (Pedagogical Content Knowledge/PCK dan Situational Judgement Test/SJT) serta Tes Uraian Reflektif,  dan  Uji  Kinerja  yang  meliputi  penilaian  perangkat  pembelajaran  dan  video

 

pembelajaran. Model ini dirancang untuk memastikan  bahwa lulusan  PPG benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mengajar secara efektif dalam berbagai kondisi dan lingkungan pendidikan.

Dalam rangka menjamin konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan UKPPPG, serta untuk memberikan acuan operasional bagi seluruh pihak terkait, disusunlah Petunjuk Teknis Pelaksanaan UKPPPG Tahun 2025 khusus bagi guru tertentu. Petunjuk teknis ini disusun secara sistematis serta terstruktur, dan diperuntukkan bagi peserta, perguruan tinggi penyelenggara, penguji, fasilitator, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan UKPPPG. Melalui Petunjuk Teknis ini, diharapkan proses evaluasi kompetensi guru dapat berjalan secara profesional,  objektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional, serta menghasilkan guru-guru yang kompeten, adaptif, dan siap menghadapi tantangan pembelajaran abad ke-21.

 

UKPPPG mempunyai tujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PPG, memetakan mutu hasil pembelajaran PPG, mengevaluasi pembelajaran PPG, dan menjadi salah satu dasar penerbitan sertifikat pendidik.

 

Adapun penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) UKPPPG Tahun 2025 ini bertujuan untuk:

1. memberikan rujukan yang jelas dan sistematis bagi peserta dalam mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan UKPPPG;

2. menjadi acuan operasional bagi peserta dalam mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengikuti UKPPPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. membantu memastikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan UKPPPG di seluruh perguruan tinggi penyelenggara program PPG; dan

4. mendukung terciptanya proses evaluasi kompetensi yang transparan,  objektif, akuntabel, dan berorientasi pada mutu.

 

UKPPPG dilaksanakan serentak secara nasional. Ujian Tertulis dikoordinasikan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (PNUKPPPG) bersama dengan Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Direktorat PPG) dan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP). Ujian Tertulis UKPPPG bagi Guru Tertentu dilaksanakan secara daring domisili berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Sementara itu, Ujian Kinerja dilaksanakan secara daring, yaitu melalui proses unggah dokumen oleh peserta dan penilaian dokumen oleh penguji UKPPPG. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan UKPPPG dapat dilihat pada laman resmi Direktorat PPG serta laman resmi LPTK Penyelenggara PPG. Dengan mengacu pada penjadwalan yang telah ditetapkan, peserta — baik yang mengikuti UKPPPG untuk pertama kalinya (first taker) maupun yang mengulang ujian (retaker) — diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Petunjuk Teknis ini ditujukan bagi:

1. peserta UKPPPG Guru Tertentu yang belum mengikuti dan/atau belum lulus UKPPPG sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi.

2. penguji, admin IT, dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu di LPTK.

 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi persiapan hingga pelaksanaan Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja, bagi Guru Tertentu tahun 2025.

 

Berikut penjelasan terkait Komponen UKPPPG yang terdiri dari Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja.

1. Ujian Tertulis

Ujian Tertulis (UT) adalah ujian kompetensi yang dilaksanakan secara tertulis untuk menilai pengetahuan peserta PPG dalam mengelola pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Ujian Tertulis dilaksanakan berbasis komputer (UTBK) secara serentak dalam jaringan atau daring (online) untuk menilai pengetahuan dan pemahaman peserta PPG dalam mengelola pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Ujian Tertulis dilaksanakan dalam dua jenis, yaitu tes objektif dan tes subjektif:

a. Tes Objektif

1) Tes Pedagogical Content Knowledge (PCK), terdiri dari 35 soal pilihan ganda (sederhana dan kompleks) yang mengukur penguasaan materi dan strategi pembelajaran.

2) Tes Situational Judgement Test (SJT), terdiri dari 30 soal pilihan ganda berbobot (dengan rentang nilai 1-5) yang menilai kemampuan guru dalam mengambil keputusan berdasarkan konteks pembelajaran.

3) Waktu pengerjaan selama 120 menit.

 

b. Tes Subjektif

1) Tes subjektif bagi guru tertentu dilakukan dalam bentuk tes uraian reflektif, disajikan dalam 1 butir soal studi kasus terkait pembelajaran yang dilakukan guru di kelas. Tes ini untuk mengukur kompetensi dalam melakukan refleksi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, terkait: (1) mengidentifikasi masalah yang pernah dihadapi, (2) upaya mengatasi masalah yang dihadapi, (3) hasil dari upaya yang dilakukan, dan (4) pengalaman berharga yang bisa digunakan untuk meningkatkan diri dalam melaksanakan tugas keprofesian guru.

2) Tes subjektif merupakan subtes kedua dalam pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dikerjakan langsung dalam aplikasi ujian pada saat pelaksanaan UTBK dengan durasi waktu pengerjaan 30 menit pada akhir subtes setelah Tes Objektif selesai.

3) Tes subjektif akan dinilai oleh penguji UKin pada saat periode penilaian dokumen Ujian Kinerja.

 

2. Ujian Kinerja (UKin)

Ujian Kinerja (UKin) dirancang untuk menilai kompetensi peserta PPG dalam melakukan pengajaran dan pembelajaran yang efektif di kelas. UKin dilaksanakan dalam bentuk real teaching in the real class. Ruang lingkup penilaian ditetapkan secara nasional, dan difokuskan pada keterampilan utama yang harus dikuasai oleh guru profesional, yang mencakup:

a. Ketepatan alur dan tahapan proses pembelajaran,

b. Kesesuaian pembelajaran dengan rencana pembelajaran yang telah disusunnya,

c. Penguasaan bahan ajar yang disampaikan secara jelas,

d. Kualitas interaksi dengan siswa selama proses pembelajaran,

e. Penggunaan media atau alat bantu pembelajaran yang tepat,

f. Perlakuan yang tepat kepada siswa yang menunjukkan perilaku yang semestinya ketika pembelajaran berlangsung, dan

g. Kemampuan melakukan evaluasi dan umpan balik di akhir proses pembelajaran

 

Alokasi waktu untuk UKin sebanyak 2 jam pelajaran yang durasinya disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran, termasuk pada guru PAUD/TK, pendidikan khusus, BK, dan mata pelajaran produktif SMK. Komponen UKin terbagi menjadi dua bagian yaitu:

a.   Penilaian Perangkat Pembelajaran

Penilaian perangkat pembelajaran adalah penilaian terhadap perangkat pembelajaran yang mendukung proses dalam praktik pembelajaran berupa instrumen, dokumen, alat pembantu seperti peraga, termasuk di dalamnya Rancangan Pembelajaran/Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Layanan (untuk Bimbingan Konseling).

 

b.  Penilaian Video Praktik Pembelajaran

Penilaian video praktik pembelajaran adalah penilaian terhadap kompetensi peserta PPG dalam melaksanakan pembelajaran yang efektif di kelas, melalui praktik pembelajaran secara riil dan diunggah melalui platform ujian. Video praktik pembelajaran yang direkam dan diunggah bukan berasal dari video praktik saat PPL atau tugas perkuliahan lainnya. Adapun untuk penilaian praktik pembelajaran di Bimbingan dan Konseling dibuat menjadi 2 bagian yang terpisah yaitu video praktik layanan bimbingan klasikal dan video praktik layanan konseling individual.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Petunjuk Teknis atau Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025 melalui salinan dokumen yang ada di bawah ini

Petunjuk Teknis atau Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025


Link download juknis disini

 

Demikian informasi tentang Link download salinan Petunjuk Teknis atau Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "JUKNIS UKPPPG GURU TERTENTU TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter