SKB 7 MENTERI TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PEMBELAJARAN TEKNOLOGI DIGITAL DAN KA

Link download SKB 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan KA


Berikut ini Admin bagikan Link download SKB 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan KA. Ketujuh Menteri yang mendatangi Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menter Pendidikan Dasar Dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi, Menteri Komunikasi Dan Digital, Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga /Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional, Dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perllndungan Anak.

 

Pertimbangan diterbitkannya SKB 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan KA adalah sebagai berikut:

a. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, membcrikan perlindungan bagi anak, dan memperkuat peran keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab, serta dalam rangka menduk ung transformasi digital pendidikan yang beretika, inklusif , dan berkeadilan, perlu disusun suatu pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendid ikan formal, nonformal, dan informal;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menleri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Bercncana Nasional, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tenlang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kccerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Non formal, dan Informal;

 

Dasar hukum adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor ll Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor !, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);

4. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 5080);

5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ketja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);

8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7105);

12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 124);

 

Isi Surat Keputusan Bersama 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan KA, adalah sebagai berikut

 

KESATU: Menetapkan pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

 

KEDUA: Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan di seluruh jalur pendidikan yang mencakup pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan karakteristik, kekhasan, dan otonomi akademik masing-masingjalur pendidikan.

 

KETIGA: Dalam melaksanakan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial dilaksanakan sesuai dengan karakteristik masing-masingjalur pendidikan melalui:

a. Setiap satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal agar:

1. melakukan identifikasi kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, dan lata kelola pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di lingkungannya, antara lain pengelolaan data, etika akademik, etika kecerdasan artifisial, serta literasi digital pendidik dan tenaga kependidikan;

2. menerapkan pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Bersama ini;

3. melaksanakan upaya perlindungan anak dalam pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial dari berbagai ancaman ruang digital, diantaranya seperti perundungan daring, eksploitasi seksual daring, pornografi, kekerasan berbasis daring, kecanduan terhadap teknologi, dan pelanggaran privasi;

4. mengembangkan dan menyelenggarakan kegiatan kurikuler, kokurikuler, danfatau ekstrakurikuler yang mendorong keseimbangan aktivitas digital dan nondigital, diantaranya seperti kegiatan interaksi dengan alamt interaksi sosial, penguatan karakter, pengembangan kreativitas, serta peningkatan kesehatan fisik dan mental peserta didik;

5. memfasilitasi komunikasi, edukasi, dan kolaborasi aktif dengan orang tuajwali peserta didik dan mitra masyarakat sipil melalui komite sekolahfmadrasah atau forum lain yang relevan terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam rangka pengawasan, pendampingan, serta penguatan peran keluarga dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial;

6. melaksanakan pengawasan dan evaluasi intemal secara berkala terhadap pelaksanaan dan dampak dari Keputusan Bersama ini; dan

7. melaporkan basil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam angka 6 kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, serta menyampaikannya kepada pemangku kepentingan, termasuk orang tuajwali peserta didik.

 

b. Setiap satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal agar:

1. menilai kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan tata kelola pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial sesuai dengan karakteristik program dan peserta didik;

2. menerapkan pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Bersama ini;

3. melaksanakan upaya perlindungan anak dalam pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial dari berbagai ancaman ruang digital, diantaranya seperti perundungan daring, eksploitasi seksual daring, pornografi, kekerasan berbasis daring, kecanduan terhadap teknologi, dan pelanggaran privasi;

4. mengembangkan kegiatan pembelajaran yang meningkatkan literasi digital, pemikiran kritis, kreativitas, dan penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab;

5. memfasilitasi pelibatan orang tua/wali peserta didik atau pihak terkait sesuai dengan karakteristik peserta didik dan program pembelajaran;

6. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara berkala; dan

7. menyampaikan laporan pelaksanaan kepada instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

c. Keluarga dan lingkungan yang melaksanakan pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial pada jalur pendidikan informal diarahkan untuk:

1. memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab dalam proses pembelajaran dan pengasuhan;

2. mengutamakan kepentingan terbaik, keselamatan, dan keamanan bagi anak dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial, termasuk perlindungan dari risiko keamanan, kesehatan, sosial, dan psikologis sesuai dengan Lampiran Keputusan Bersama ini;

3. membangun kebiasaan penggunaan teknologi digital yang sesuai dengan batasan usia minimal anak dengan aktivitas nondigital yang mendukung perkembangan anak secara menyeluruh;

4. menumbuhkan literasi digital, etika bermedia, serta kemampuan berpikir kritis dalam lingkungan keluarga; dan

5. berpartisipasi secara sukarela dalam program edukasi, sosialisasi, atau pendampingan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga terkait lainnya.

 

KEEMPAT : Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya:

a. Menteri Dalam Negeri, bertanggung jawab untuk:

1. melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi kepada pemerintah daerah dalam rangka penerapan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial;

2. melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan, perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini di daerah; dan

3. mengoordinasikan laporan pengawasan dan evaluasi dari pemerintah daerah terkait pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

 

b. Menteri Agama, bertanggung jawab untuk:

1. melakukan sosialisasi dan fasilitasi terhadap implementasi Keputusan Bersama ini pada pesantren, satuan pendidikan umum berciri khas agama, dan satuan pendidikan keagamaan di semua jalur dan jenjang;

2. menyelenggarakan peningkatan kapasitas bagi pendidik dan tenaga kependidikan di bidang teknologi digital dan kecerdasan artifisial pada pesantrent satuan pendidikan umum berciri khas agama, dan satuan pendidikan keagamaan di semua jalur dan jenjang;

3. mendorong pengembangan riset dan inovasi teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang etis, bertanggung jawab, dan berpusat pada manusia (human-centered) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan;

4. mendorong penguatan kemampuan berpikir kritis dan kolaborasi sivitas akademika dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan; dan

5. melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama ini pada pesantren, satuan pendidikan umum berciri khas agama, dan satuan pendidikan keagamaan di semua jalur dan jenjang.

 

c. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, bertanggung jawab untuk:

1. melalrukan sosialisasi dan fasilitasi terhadap implementasi Keputusan Bersama ini di satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

2. menyelenggarakan peningkatan kapasitas bagi pendidik dan tenaga kependidikan di bidang teknologi digital dan kecerdasan artifisial di satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan

3. melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama 101 di satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

d. Menteri Pendidikan Tinggi, Salns, dan Teknologi, bertanggungjawab untuk:

1. melakukan sosialisasi dan fasilitasi terhadap implementasi dari Keputusan Bersama ini dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi;

2. mendorong pengembangan riset dan inovasi teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang etis, bertanggung jawab, dan berpusat pada manusia (human-centered) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi;

3. mendorong penguatan kemampuan berpikir krltis dan kolaborasi sivitas akademika dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial; dan

4. melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama ini dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

 

e. Menteri Komunikasi dan Digital, bertanggungjawab untuk:

1. memfasilitasi terselenggaranya ekosistem digital yang aman, sehat, dan inklusif bagi peserta didik, pendidik, dan keluarga;

2. menjalin sinergi dengan kementerianflembaga terkait dalam implementasi kebijakan yang berkaitan dengan literasi digital dan talenta digital, standar kompetensi digital, perlindungan anak dalam ruang digital, pelindungan data pribadi, etika kecerdasan artifisial, dan pengawasan ruang digital; dan

3. melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama ini terkait dengan literasi digital dan talenta digital, standar kompetensi digital, perlindungan anak dalam ruang digital, pelindungan data pribadi, etika kecerdasan artifi.sial, dan pengawasan ruang digital.

 

f. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional, bertanggungjawab untuk: Berencana

1. melaksanakan penguatan fungsi keluarga berbasis siklus hidup dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab untuk mendukung kualitas pengasuhan dan ketahanan keluarga;

2. melak.ukan advokasi, sosialisasi, dan koordinasi lintas sektor untuk menguatkan fungsi keluarga dalam pelaksanaan Keputusan Bersama ini pada semua jalur pendidikan sesuai kewenangan masing-masing kementerian / lembaga;

3. mengoordinasikan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk mendorong keluarga melakukan aktivitas berkualitas secara rutin sebagai ruang interaksi, komunikasi, dan penguatan fungsi keluarga; dan

4. melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan aspek penguatan fungsi keluarga dalam pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

 

g. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bertanggungjawab untuk:

1. melakukan advokasi, sosialisasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan integrasi prinsip-prinsip perlindungan anak dalam pelaksanaan Keputusan Bersama ini di semua jalur pendidikan;

2. memfasilitasi penguatan kapasitas keluarga dan masyarakat mengenai pendampingan anak dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak;

3. mengoordinasikan mekanisme penanganan pengaduan responsif pelanggaran terhadap perlindungan anak di ruang digital; dan

4. melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan aspek perlindungan anak dalam pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

 

h. Gubernur, bertanggung jawab untuk:

1. melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama ini pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus yang menjadi kewenangannya;

2. memfasilitasi dukungan sumber daya, termasuk ketersediaan infrastruktur dan program peningkatan kapasitas pendidik, sesuai dengan kewenangannya; dan

3. melaporkan hasil pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi terkait Keputusan Bersama ini kepada Menteri Dalam Negeri.

 

i. Bupati/Wali Kota, bertanggung jawab untuk:

1. melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama ini pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal yang menjadi kewenangannya;

2. memfasilitasi dukungan sumber daya, termasuk ketersediaan infrastruktur dan program peningkatan kapasitas pendidik, sesuai dengan kewenangannya; dan

3. melaporkan hasil pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi Keputusan Bersama ini kepada Menteri Dalam Negeri.

 

KELIMA : Sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama ini dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

KEENAM : Dalam rangka melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama ini sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan laporan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

KETUJUH : Pelaksanaan pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di satuan pendidikan:

a. diselenggarakan secara efisien tanpa menambah beban administratif bagi pendidik dan tenaga kependidikan di luar dari kewajiban penilaian, penyusunan kebijakan teknis, pengawasan, dan pelaporan sebagaimana diatur dalam Diktum KEEMPAT; dan

b. tidak dijadikan dasar untuk melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tuajwali peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

KEDELAPAN: Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Link download SKB 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan KA.

 

Demikian informasi tentang Link download SKB 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan KA. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "SKB 7 MENTERI TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PEMBELAJARAN TEKNOLOGI DIGITAL DAN KA"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter