Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDT Nomor 16 Tahun
2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
7.
Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 367);
8.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 892);
Dalam Peraturan Menteri Desa
Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ini yang dimaksud
dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang
selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa
dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
3.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, Pemerintah
Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa
untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
4.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa
adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
5.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah
penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
7.
Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang
berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
8.
Bantuan Langsung Tunai Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa
dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan
diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan perundang- undangan.
9.
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan
perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah
maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup
sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
10.
Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya
yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan
pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan
tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
11.
Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki
kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa yang direkrut oleh Kementerian.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
13.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
14.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
15.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa
diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
a.
penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan
Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data
Pemerintah sebagai acuan;
b.
penguatan Desa berketahanan iklim dan Tangguh bencana;
c.
peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
d.
program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa
lainnya;
e.
dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
f.
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya
Tunai Desa;
g.
pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
h.
program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan
keunggulan Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa
sebagaiamana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf
g, huruf h dilaksanakan secara swakelola dan/atau kerja sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan
Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Swakelola diutamakan menggunakan pola
Padat Karya Tunai Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa dialokasikan
dalam perubahan APB Desa setelah dilakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan
implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dana Desa dapat digunakan
untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu
Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa
untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Desa. Bantuan
Langsung Tunai Desa diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus
ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam
Musyawarah Desa. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa dibayarkan paling banyak
untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
Fokus penggunaan Dana Desa
untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan
pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah
Putih.
Pengelolaan keuangan dalam rangka
pelaksanaan fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.
Petunjuk operasional atas fokus
penggunaan Dana Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas
(Juknis) Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Link download Permendesa PDT Nomor16 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Salinan
Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDT Nomor
16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas (Juknis) Fokus Penggunaan Dana
Desa Tahun 2026. Semoga manfaat

Posting Komentar untuk "PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem