Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 22 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, serta untuk menjamin terselenggaranya penugasan guru sebagai kepala sekolah yang akuntabel.
Dasar
hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik
Indonesia (Kepmendikdasmen) Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal
Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6058);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
5.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 327);
Isi
Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala
Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai
berikut:
KESATU
: Menetapkan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah, pelatihan bakal
calon kepala sekolah, dan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
: Bagi kepala sekolah yang akan selesai masa penugasan periode pertama dan
belum memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah sesuai dengan
Keputusan Menteri ini dapat diberi
penugasan kembali sebagai kepala sekolah sesuai dengan persyaratan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA
: Seleksi substansi bakal calon kepala sekolah dan pelatihan bakal calon kepala
sekolah yang telah dilakukan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, diakui
pelaksanaannya sebagai bagian dari seleksi penugasan guru sebagai calon kepala sekolah
sepanjang memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT
: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kepala
Sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam peningkatan mutu pendidikan
dan pencapaian tujuan pendidikan nasional pada satuan pendidikan. Kehadiran
kepala sekolah dapat menjamin efektivitas pengelolaan satuan pendidikan dan
kepemimpinan sekolah untuk mewujudkan kualitas proses pembelajaran dan hasil
belajar peserta didik.
Terbitnya
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun
2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menandai dimulainya
transformasi kepemimpinan sekolah di Indonesia dalam rangka mendorong
partisipasi semua pihak dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
Untuk
memperjelas teknis operasionalnya bagi para pengguna Permendikdasmen, perlu
disusun dan ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala
Sekolah, dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Sehingga
penugasan guru sebagai kepala sekolah dapat dilakukan secara akuntabel,
profesional, dan berbasis meritokrasi.
Kepmendikdasmen
Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah,
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah ini bertujuan sebagai
acuan dalam:
a.
penyediaan dan penyiapan calon kepala sekolah (CKS) pada satuan pendidikan;
b.
pelaksanaan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah (BCKS);
c.
pelaksanaan pelatihan BCKS;
d.
pelaksanaan mekanisme penugasan kepala sekolah;
e.
pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan
Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK); dan
f.
pelaksanaan penjaminan mutu penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Peran
dan Tanggung Jawab Pihak Terkait dalam penyiapan Calon Kepala Sekolah
1.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Direktorat
Jenderal) memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
menetapkan hasil Training of Trainers (ToT) pelatihan BCKS;
b.
menerbitkan sertifikat ToT pelatihan BCKS;
c.
menetapkan Lembaga Penyelenggara Pelatihan (LPP) BCKS;
d.
menetapkan hasil pelatihan BCKS; dan
e.
menerbitkan sertifikat kelulusan peserta pelatihan BCKS.
2.
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
(Direktorat) memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
mengembangkan SIM KSPSTK;
b.
melakukan sosialisasi penugasan guru sebagai kepala sekolah;
c.
melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Operator SIM KSPSTK;
d.
menerima usulan jumlah peserta seleksi substansi dari Dinas Pendidikan Provinsi
atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
e.
mempersiapkan seleksi substansi yang meliputi:
1)
melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Dinas Pendidikan
Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan seleksi
substansi;
2)
menyusun dan mengembangkan soal seleksi substansi;
3)
melakukan digitalisasi soal seleksi substansi;
4)
melakukan Bimtek Admin seleksi substansi; dan
5)
menentukan jadwal seleksi substansi.
f.
melaksanakan seleksi substansi;
g.
menetapkan hasil seleksi
substansi dan kelulusan
peserta seleksi substansi;
h.
mengumumkan hasil seleksi substansi;
i.
menyiapkan pelatihan BCKS yang meliputi:
1)
pengembangan desain pelatihan BCKS;
2)
penyelenggaraan ToT pelatihan BCKS;
3)
penyelenggaraan Bimtek Admin pelatihan BCKS; dan
4)
pembekalan penyelenggara pelatihan BCKS.
j.
melaksanakan seleksi LPP;
k.
menerima laporan usulan dan distribusi pelatihan BCKS dari UPT; dan
l.
melaksanakan penjaminan mutu seluruh proses tahapan penugasan guru sebagai
kepala sekolah.
3. Unit Pelaksana
Teknis
Unit
Pelaksana Teknis (UPT) merupakan organisasi yang bersifat mandiri yang
melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu
dari organisasi induk memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
melakukan koordinasi terkait
pelaksanaan pelatihan BCKS dengan:
1)
Direktorat;
2)
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
3)
Instansi terkait yang relevan.
b.
melakukan sosialisasi pelatihan BCKS;
c.
memasukan jumlah peserta seleksi substansi pada SIM KSPSTK sejumlah paling
banyak 2 (dua) kali kuota pelatihan;
d.
mempersiapkan pelatihan BCKS, meliputi:
1)
menyiapkan sarana prasarana;
2)
menugaskan penanggung jawab pelatihan BCKS;
3)
menugaskan admin SIM KSPSTK dan admin pelatihan BCKS;
4)
menyediakan pengajar pelatihan BCKS;
5)
mengajukan permohonan kepada Direktorat untuk menugaskan narasumber materi
kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan tim
penjaminan mutu pelaksanaan pelatihan BCKS;
e.
menerima usulan pelatihan BCKS dari Dinas Pendidikan;
f.
mendistribusikan peserta pelatihan BCKS ke UPT atau ke LPP;
g.
menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah atau pihak yang
berwenang bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau
instansi terkait yang relevan, untuk pelaksanaan pelatihan BCKS yang dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain
yang sah dan tidak mengikat;
h.
melaksanakan pelatihan BCKS melalui belajar mandiri sebelum pelatihan luring
dan pelatihan luring dengan menggunakan Learning Management System (LMS)
pelatihan BCKS;
i.
melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pelatihan BCKS; dan
j.
melaporkan hasil pelatihan BCKS dan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat
pelatihan BCKS ke Direktorat Jenderal.
4.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
melakukan pemetaan proyeksi kebutuhan BCKS;
b.
menyediakan pendanaan seleksi administrasi, seleksi substansi, dan pelatihan
BCKS yang diselenggarakan melalui APBD;
c.
mengusulkan jumlah kebutuhan BCKS yang mengikuti seleksi BCKS kepada Direktorat
dengan tembusan kepada UPT;
d.
mengumumkan/mengundang BCKS untuk mengikuti seleksi administrasi;
e.
melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi BCKS;
f.
menetapkan hasil seleksi administrasi BCKS;
g.
mengusulkan BCKS untuk mengikuti tes substansi kepada Direktorat sejumlah
paling banyak 2 (dua) kali kuota pelatihan;
h.
memverifikasi dan menentukan Tempat Seleksi Substansi (TSS);
i.
menyediakan teknisi dan operator TSS;
j.
melakukan verifikasi data peserta seleksi substansi dengan kartu peserta dan
identitas lainnya;
k.
menerima hasil seleksi substansi;
l.
mengusulkan pelatihan BCKS ke UPT;
m.
melakukan koordinasi pelatihan BCKS dengan penyelenggara pelatihan (UPT atau
LPP);
n.
menandatangani kontrak kerja sama dengan Penyelenggara Pelatihan BCKS, untuk
pelaksanaan pelatihan BCKS yang dananya bersumber dari APBD atau sumber lain
yang sah dan tidak mengikat;
o.
mendapatkan informasi kelulusan pelatihan BCKS pada SIM KSPS; dan
p.
mengusulkan kepada PPK untuk menetapkan penugasan CKS.
5.
LPP
LPP merupakan
lembaga penyelenggara pelatihan BCKS yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
berkoordinasi dengan UPT tentang distribusi pelatihan BCKS;
b.
menyiapkan pelatihan BCKS yang meliputi:
1)
menyiapkan sarana prasarana;
2)
menugaskan penanggung jawab pelatihan BCKS;
3)
menugaskan admin pelatihan BCKS
4)
menyediakan pengajar pelatihan; dan
5)
mengajukan permohonan kepada Direktorat untuk menugaskan narasumber terkait
kebijakan Kemendikdasmen dan tim penjaminan mutu pelaksanaan pelatihan BCKS.
c.
menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah;
d.
melaksanakan pelatihan BCKS melalui belajar mandiri sebelum pelatihan luring dan
pelatihan luring dengan menggunakan LMS pelatihan BCKS;
e.
melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pelatihan BCKS; dan
f.
melaporkan hasil pelatihan BCKS dan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat
pelatihan BCKS ke Direktorat Jenderal.
Mekanisme
Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah
1.
Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah Pada Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah
Daerah.
a.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perhitungan
proyeksi kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang
dirinci setiap tahun dengan menggunakan sumber data dari data pokok pendidikan
(Dapodik).
b.
Perhitungan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah menggunakan rumus:
1) Perhitungan
kebutuhan Kepala Sekolah.
KKS=JSP-JKSFDef
2) Proyeksi
kebutuhan Kepala Sekolah per Tahun.
ProyeksiKKS=
KKS+JKSPlt+JKSPensiun+JKSPeriode+JSPProyeksi
Keterangan:
●
KKS: Kebutuhan Kepala Sekolah.
●
JSP: Jumlah sekolah.
●
JKSDef: Jumlah Kepala Sekolah Definitif.
●
ProyeksiKKS: Proyeksi Kebutuhan Kepala Sekolah.
●
JKSPlt: Jumlah Kepala Sekolah yang berstatus Pelaksana tugas.
●
JKSPensiun:Jumlah Kepala Sekolah yang akan memasuki batas usia pensiun Aparatur
Sipil Negara (ASN).
●
JKSPeriode: Jumlah Kepala Sekolah yang sedang menjalani masa penugasan periode
kedua, ketiga, atau keempat.
●
JSPProyeksi:Jumlah Proyeksi sekolah Baru.
c.
Dalam melakukan perhitungan
kebutuhan kepala sekolah pada:
1)
taman kanak-kanak mempertimbangkan ketersediaan CKS yang berasal dari guru
taman kanak-kanak atau guru sekolah dasar;
2)
sekolah dasar mempertimbangkan ketersediaan CKS yang berasal dari guru sekolah
dasar atau guru taman kanak- kanak;
3)
sekolah menengah pertama mempertimbangkan ketersediaan CKS yang berasal dari
guru sekolah menengah pertama
4)
sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan mempertimbangan ketersediaan
CKS yang berasal dari guru sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan; dan
5)
sekolah luar biasa mempertimbangkan ketersediaan CKS yang berasal dari guru
sekolah luar biasa.
Untuk
Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah Pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh
Masyarakat, Penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat menyusun
proyeksi kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang
dirinci setiap 1 (satu) tahun dan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan
Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Untuk
Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Kemendikdasmen
menyusun proyeksi kebutuhan kepala SILN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang
dirinci setiap 1 (satu) tahun.
Mekanisme
Pengusulan BCKS
1.
Pengusulan BCKS Pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pengusulan BCKS pada
sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan
ketentuan.
a.
Kemendikdasmen melalui SIM KSPSTK menyediakan data BCKS yang memenuhi syarat
administrasi BCKS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya mengusulkan BCKS kepada Direktorat dengan mempertimbangkan antara
usia BCKS dengan waktu yang dibutuhkan dalam proses penyiapan CKS.
c.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya mengumumkan informasi seleksi BCKS melalui menu pengusulan pada
SIM KSPSTK.
d.
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya melalui SIM KSPSTK mengundang guru ASN untuk mendaftar seleksi
BCKS pada Ruang GTK.
e.
Kepala sekolah mengusulkan guru ASN pada sekolahnya untuk mendaftar seleksi
BCKS pada Ruang GTK.
f.
Guru ASN yang memenuhi persyaratan administrasi BCKS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dapat mendaftar seleksi BCKS melalui Ruang GTK.
g.
Guru ASN sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f memeriksa
pemenuhan persyaratan administrasi BCKS dan melakukan perbaikan data pada
Dapodik.
2.
Pengusulan Guru ASN sebagai BCKS Pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh
Masyarakat.
Pelaksanaan
pengusulan guru ASN sebagai BCKS pada sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat disampaikan oleh penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Pengusulan dilakukan sesuai dengan
persyaratan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3.
Pengusulan Guru Non-ASN
sebagai BCKS Pada
Sekolah yang Diselenggarakan oleh
Masyarakat.
a.
Persyaratan BCKS pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan
oleh penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b.
Pengusulan guru non-ASN dilakukan oleh penyelenggara sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan dilaporkan kepada kepala Dinas Pendidikan
Provinsi atau kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya.
Seleksi
Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)
1.
Seleksi Administrasi
a.
Seleksi Administrasi Untuk
Guru ASN Pada
Sekolah yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah Seleksi administrasi untuk guru ASN dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut.
1) BCKS sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1 huruf
d, huruf e, dan huruf f mengikuti seleksi administrasi dengan memenggunggah
persyaratan administrasi pada SIM KSPSTK yang terdiri atas:
a)
hasil penilaian kinerja guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b)
surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun,
yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang
ditandatangani pejabat yang berwenang. Pengalaman manajerial dimaksud dapat berupa
penugasan sebagai:
(1)
wakil kepala sekolah;
(2)
koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), koordinator Tim
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah (TPPK), dan Ketua Satuan Tugas
Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Satgas Perlindungan PTK);
(3)
pengurus organisasi profesi;
(4)
kepala perpustakaan;
(5)
kepala laboratorium;
(6)
kepala bengkel Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK);
(7)
ketua program/kompetensi keahlian;
(8)
ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama pada SMK (LSP P1);
(9)
ketua Bursa Kerja Khusus (BKK);
(10)
pengurus inti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) tingkat nasional/
provinsi/kabupaten/kota;
(11)
pengurus komunitas pendidikan;
(12)
ketua kelompok kerja Pendidikan Sistem Ganda (PSG); dan/atau
(13)
pengalaman manajerial lain yang relevan.
c)
surat keterangan memiliki pengalaman sebagai guru untuk guru Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
d)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku atau paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan;
e)
pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah terkait sebagaimana contoh pada Format 1; dan
f)
surat keterangan tidak
pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh
atasan langsung.
2) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi
dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) melalui SIM KSPSTK berdasarkan
proyeksi kebutuhan.
3) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan peserta yang lolos
verifikasi dan validasi seleksi administrasi paling banyak 2 (dua) kali dari
jumlah kuota peserta pelatihan BCKS.
4) Dalam hal jumlah peserta yang lolos verifikasi dan
validasi seleksi administrasi melebihi 2 (dua) kali jumlah kuota pelatihan
BCKS, Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya melakukan asesmen dan/atau mempertimbangkan:
a)
prioritas lokasi tempat tinggal (domisili) CKS dengan lokasi sekolah penugasan;
b)
pangkat/golongan;
c)
masa kerja;
d)
usia;
e)
kinerja;
f)
prestasi; dan/atau
g)
pengalaman manajerial.
5) Hasil verifikasi
dan validasi seleksi administrasi
sebagaimana dimaksud pada angka 2) dituangkan dalam berita acara lolos seleksi
administrasi yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau
kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan BCKS yang ditetapkan
lolos seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 5) melalui SIM
KSPSTK.
7) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya mengirim data peserta yang lolos
seleksi administrasi ke Direktorat melalui menu pemilihan calon peserta seleksi
substansi pada SIM KSPSTK.
b. Seleksi Administrasi Guru Non-ASN
Seleksi administrasi bagi guru non-ASN dalam mengikuti
pelatihan BCKS dilaksanakan oleh penyelenggara sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat
dan hasilnya dilaporkan kepada kepada Dinas Pendidikan Provinsi
atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
2.
Seleksi Substansi Bakal calon Kepala Sekolah (BCKS)
a. Umum
1)
Seleksi substansi bertujuan mengukur potensi dan/atau kompetensi BCKS yang
harus dimiliki kepala sekolah meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan
profesional (manajerial, kewirausahaan/entrepreneur, dan supervisi).
2)
Peserta Seleksi SUbstansi adalah BCKS yang lulus seleksi administrasi
3)
Seleksi substansi menggunakan instrumen soal pilihan ganda yang berjumlah 70 (tujuh
puluh) butir berbasis kasus dan kontekstual kondisi sekolah.
4)
Durasi pelaksanaan seleksi substansi selama 120 (seratus dua puluh) menit.
b. Penyiapan Seleksi
Substansi
1)
Seleksi substansi dilaksanakan pada TSS dengan ketentuan:
a)
dapat menggunakan laboratorium komputer sekolah, atau ruangan pada instansi
pemerintah yang disediakan Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
b)
memuat paling banyak 30 (tiga puluh) peserta seleksi substansi dengan 2 (dua)
orang pengawas ruang;
c)
menyediakan:
(1)
bandwidth minimal 30 (tiga puluh) Mbps untuk 30 (tiga puluh) klien
(komputer/laptop) dalam jaringan yang dikhususkan untuk pelaksanaan seleksi;
(2)
perangkat jaringan dengan koneksi internet yang disalurkan ke setiap klien
(komputer/laptop) melalui LAN dengan switch/hub dan kabel minimal CAT5E
100/1000 atau dapat menggunakan access point yang mampu diakses stabil oleh
seluruh klien secara bersamaan serta menerapkan pilihan keamanan jaringan
berupa akses login dan WPA/PSK;
(3)
Unit Power Supply; dan
(4)
Genset.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi
Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan
Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Link
download Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025
Demikian
informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi
Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KEPMENDIKDASMEN NOMOR 129/P/2025 TENTANG SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem