KEPMENDIKDASMEN NOMOR 129/P/2025 TENTANG SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH

Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 22 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, serta untuk menjamin terselenggaranya penugasan guru sebagai kepala sekolah yang akuntabel.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen) Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 327);

 

Isi Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  adalah sebagai berikut:

KESATU : Menetapkan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah, pelatihan bakal calon kepala sekolah, dan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Bagi kepala sekolah yang akan selesai masa penugasan periode pertama dan belum memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah sesuai  dengan  Keputusan Menteri  ini dapat diberi penugasan kembali sebagai kepala sekolah sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA : Seleksi substansi bakal calon kepala sekolah dan pelatihan bakal calon kepala sekolah yang telah dilakukan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, diakui pelaksanaannya sebagai bagian dari seleksi penugasan guru sebagai calon kepala sekolah sepanjang memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri ini.

KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Kepala Sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional pada satuan pendidikan. Kehadiran kepala sekolah dapat menjamin efektivitas pengelolaan satuan pendidikan dan kepemimpinan sekolah untuk mewujudkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.

 

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menandai dimulainya transformasi kepemimpinan sekolah di Indonesia dalam rangka mendorong partisipasi semua pihak dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.

 

Untuk memperjelas teknis operasionalnya bagi para pengguna Permendikdasmen, perlu disusun dan ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Sehingga penugasan guru sebagai kepala sekolah dapat dilakukan secara akuntabel, profesional, dan berbasis meritokrasi.

 

Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  ini bertujuan sebagai acuan dalam:

a. penyediaan dan penyiapan calon kepala sekolah (CKS) pada satuan pendidikan;

b. pelaksanaan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah (BCKS);

c. pelaksanaan pelatihan BCKS;

d. pelaksanaan mekanisme penugasan kepala sekolah;

e. pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK); dan

f. pelaksanaan penjaminan mutu penugasan guru sebagai kepala sekolah.

 

Peran dan Tanggung Jawab Pihak Terkait dalam penyiapan Calon Kepala Sekolah

1. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Direktorat Jenderal) memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut:

a. menetapkan hasil Training of Trainers (ToT) pelatihan BCKS;

b. menerbitkan sertifikat ToT pelatihan BCKS;

c. menetapkan Lembaga Penyelenggara Pelatihan (LPP) BCKS;

d. menetapkan hasil pelatihan BCKS; dan

e. menerbitkan sertifikat kelulusan peserta pelatihan BCKS.

2. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (Direktorat) memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut:

a. mengembangkan SIM KSPSTK;

b. melakukan sosialisasi penugasan guru sebagai kepala sekolah;

c. melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Operator SIM KSPSTK;

d. menerima usulan jumlah peserta seleksi substansi dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

e. mempersiapkan seleksi substansi yang meliputi:

1) melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan seleksi substansi;

2) menyusun dan mengembangkan soal seleksi substansi;

3) melakukan digitalisasi soal seleksi substansi;

4) melakukan Bimtek Admin seleksi substansi; dan

5) menentukan jadwal seleksi substansi.

f. melaksanakan seleksi substansi;

g. menetapkan  hasil  seleksi  substansi  dan  kelulusan  peserta seleksi substansi;

h. mengumumkan hasil seleksi substansi;

i. menyiapkan pelatihan BCKS yang meliputi:

1) pengembangan desain pelatihan BCKS;

2) penyelenggaraan ToT pelatihan BCKS;

3) penyelenggaraan Bimtek Admin pelatihan BCKS; dan

4) pembekalan penyelenggara pelatihan BCKS.

j. melaksanakan seleksi LPP;

k. menerima laporan usulan dan distribusi pelatihan BCKS dari UPT; dan

l. melaksanakan penjaminan mutu seluruh proses tahapan penugasan guru sebagai kepala sekolah.

 

3. Unit Pelaksana Teknis

Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut:

a. melakukan  koordinasi  terkait  pelaksanaan  pelatihan  BCKS dengan:

1) Direktorat;

2) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan

3) Instansi terkait yang relevan.

b. melakukan sosialisasi pelatihan BCKS;

c. memasukan jumlah peserta seleksi substansi pada SIM KSPSTK sejumlah paling banyak 2 (dua) kali kuota pelatihan;

d. mempersiapkan pelatihan BCKS, meliputi:

1) menyiapkan sarana prasarana;

2) menugaskan penanggung jawab pelatihan BCKS;

3) menugaskan admin SIM KSPSTK dan admin pelatihan BCKS;

4) menyediakan pengajar pelatihan BCKS;

5) mengajukan permohonan kepada Direktorat untuk menugaskan narasumber materi kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan tim penjaminan mutu pelaksanaan pelatihan BCKS;

e. menerima usulan pelatihan BCKS dari Dinas Pendidikan;

f. mendistribusikan peserta pelatihan BCKS ke UPT atau ke LPP;

g. menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah atau pihak yang berwenang bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau instansi terkait yang relevan, untuk pelaksanaan pelatihan BCKS yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat;

h. melaksanakan pelatihan BCKS melalui belajar mandiri sebelum pelatihan luring dan pelatihan luring dengan menggunakan Learning Management System (LMS) pelatihan BCKS;

i. melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pelatihan BCKS; dan

j. melaporkan hasil pelatihan BCKS dan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pelatihan BCKS ke Direktorat Jenderal.

 

4. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut:

a. melakukan pemetaan proyeksi kebutuhan BCKS;

b. menyediakan pendanaan seleksi administrasi, seleksi substansi, dan pelatihan BCKS yang diselenggarakan melalui APBD;

c. mengusulkan jumlah kebutuhan BCKS yang mengikuti seleksi BCKS kepada Direktorat dengan tembusan kepada UPT;

d. mengumumkan/mengundang BCKS untuk mengikuti seleksi administrasi;

e. melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi BCKS;

f. menetapkan hasil seleksi administrasi BCKS;

g. mengusulkan BCKS untuk mengikuti tes substansi kepada Direktorat sejumlah paling banyak 2 (dua) kali kuota pelatihan;

h. memverifikasi dan menentukan Tempat Seleksi Substansi (TSS);

i. menyediakan teknisi dan operator TSS;

j. melakukan verifikasi data peserta seleksi substansi dengan kartu peserta dan identitas lainnya;

k. menerima hasil seleksi substansi;

l. mengusulkan pelatihan BCKS ke UPT;

m. melakukan koordinasi pelatihan BCKS dengan penyelenggara pelatihan (UPT atau LPP);

n. menandatangani kontrak kerja sama dengan Penyelenggara Pelatihan BCKS, untuk pelaksanaan pelatihan BCKS yang dananya bersumber dari APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat;

o. mendapatkan informasi kelulusan pelatihan BCKS pada SIM KSPS; dan

p. mengusulkan kepada PPK untuk menetapkan penugasan CKS.

 

5. LPP

LPP merupakan lembaga penyelenggara pelatihan BCKS yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut:

a. berkoordinasi dengan UPT tentang distribusi pelatihan BCKS;

b. menyiapkan pelatihan BCKS yang meliputi:

1) menyiapkan sarana prasarana;

2) menugaskan penanggung jawab pelatihan BCKS;

3) menugaskan admin pelatihan BCKS

4) menyediakan pengajar pelatihan; dan

5) mengajukan permohonan kepada Direktorat untuk menugaskan narasumber terkait kebijakan Kemendikdasmen dan tim penjaminan mutu pelaksanaan pelatihan BCKS.

c. menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah;

d. melaksanakan pelatihan BCKS melalui belajar mandiri sebelum pelatihan luring dan pelatihan luring dengan menggunakan LMS pelatihan BCKS;

e. melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pelatihan BCKS; dan

f. melaporkan hasil pelatihan BCKS dan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pelatihan BCKS ke Direktorat Jenderal.

 

Mekanisme Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah

1. Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah Pada Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.

a. Dinas Pendidikan Provinsi atau  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perhitungan proyeksi kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap tahun dengan menggunakan sumber data dari data pokok pendidikan (Dapodik).

b. Perhitungan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah menggunakan rumus:

1) Perhitungan kebutuhan Kepala Sekolah.

KKS=JSP-JKSFDef

2) Proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah per Tahun.

ProyeksiKKS= KKS+JKSPlt+JKSPensiun+JKSPeriode+JSPProyeksi

Keterangan:

● KKS: Kebutuhan Kepala Sekolah.

● JSP: Jumlah sekolah.

● JKSDef: Jumlah Kepala Sekolah Definitif.

● ProyeksiKKS: Proyeksi Kebutuhan Kepala Sekolah.

● JKSPlt: Jumlah Kepala Sekolah yang berstatus Pelaksana tugas.

● JKSPensiun:Jumlah Kepala Sekolah yang akan memasuki batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).

● JKSPeriode: Jumlah Kepala Sekolah yang sedang menjalani masa penugasan periode kedua, ketiga, atau keempat.

● JSPProyeksi:Jumlah Proyeksi sekolah Baru.

 

c. Dalam  melakukan  perhitungan  kebutuhan  kepala  sekolah pada:

1) taman kanak-kanak mempertimbangkan ketersediaan CKS yang berasal dari guru taman kanak-kanak atau guru sekolah dasar;

2) sekolah dasar mempertimbangkan ketersediaan CKS yang berasal dari guru sekolah dasar atau guru taman kanak- kanak;

3) sekolah menengah pertama mempertimbangkan ketersediaan CKS yang berasal dari guru sekolah menengah pertama

4) sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan mempertimbangan ketersediaan CKS yang berasal dari guru sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan; dan

5) sekolah luar biasa mempertimbangkan ketersediaan CKS yang berasal dari guru sekolah luar biasa.

 

Untuk Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah Pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, Penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat menyusun proyeksi kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun dan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

 

Untuk Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Kemendikdasmen menyusun proyeksi kebutuhan kepala SILN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun.

 

Mekanisme Pengusulan BCKS

1. Pengusulan BCKS Pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pengusulan BCKS pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan ketentuan.

a. Kemendikdasmen melalui SIM KSPSTK menyediakan data BCKS yang memenuhi syarat administrasi BCKS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya mengusulkan BCKS kepada Direktorat dengan mempertimbangkan antara usia BCKS dengan waktu yang dibutuhkan dalam proses penyiapan CKS.

c. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan informasi seleksi BCKS melalui menu pengusulan pada SIM KSPSTK.

d. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melalui SIM KSPSTK mengundang guru ASN untuk mendaftar seleksi BCKS pada Ruang GTK.

e. Kepala sekolah mengusulkan guru ASN pada sekolahnya untuk mendaftar seleksi BCKS pada Ruang GTK.

f. Guru ASN yang memenuhi persyaratan administrasi BCKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat mendaftar seleksi BCKS melalui Ruang GTK.

g. Guru ASN sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f memeriksa pemenuhan persyaratan administrasi BCKS dan melakukan perbaikan data pada Dapodik.

2. Pengusulan Guru ASN sebagai BCKS Pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Pelaksanaan pengusulan guru ASN sebagai BCKS pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat disampaikan oleh penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Pengusulan dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Pengusulan  Guru  Non-ASN  sebagai  BCKS  Pada  Sekolah  yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

a. Persyaratan BCKS pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

b. Pengusulan guru non-ASN dilakukan oleh penyelenggara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dilaporkan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

 

Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)

1. Seleksi Administrasi

a. Seleksi  Administrasi  Untuk  Guru  ASN  Pada  Sekolah  yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Seleksi administrasi untuk guru ASN dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

1) BCKS sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1 huruf d, huruf e, dan huruf f mengikuti seleksi administrasi dengan memenggunggah persyaratan administrasi pada SIM KSPSTK yang terdiri atas:

a) hasil penilaian kinerja guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;

b) surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun, yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang. Pengalaman manajerial dimaksud dapat berupa penugasan sebagai:

(1) wakil kepala sekolah;

(2) koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), koordinator Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah (TPPK), dan Ketua Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Satgas Perlindungan PTK);

(3) pengurus organisasi profesi;

(4) kepala perpustakaan;

(5) kepala laboratorium;

(6) kepala  bengkel  Sekolah  Menengah  Kejuruan (SMK);

(7) ketua program/kompetensi keahlian;

(8) ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama pada SMK (LSP P1);

(9) ketua Bursa Kerja Khusus (BKK);

(10) pengurus inti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) tingkat nasional/ provinsi/kabupaten/kota;

(11) pengurus komunitas pendidikan;

(12) ketua kelompok kerja Pendidikan Sistem Ganda (PSG); dan/atau

(13) pengalaman manajerial lain yang relevan.

c) surat keterangan memiliki pengalaman sebagai guru untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku atau paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan;

e) pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait sebagaimana contoh pada Format 1; dan

f) surat  keterangan  tidak  pernah  dikenai  hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan langsung.

 

2) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) melalui SIM KSPSTK berdasarkan proyeksi kebutuhan.

3) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan peserta yang lolos verifikasi dan validasi seleksi administrasi paling banyak 2 (dua) kali dari jumlah kuota peserta pelatihan BCKS.

4) Dalam hal jumlah peserta yang lolos verifikasi dan validasi seleksi administrasi melebihi 2 (dua) kali jumlah kuota pelatihan BCKS, Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan asesmen dan/atau mempertimbangkan:

a) prioritas lokasi tempat tinggal (domisili) CKS dengan lokasi sekolah penugasan;

b) pangkat/golongan;

c) masa kerja;

d) usia;

e) kinerja;

f) prestasi; dan/atau

g) pengalaman manajerial.

5) Hasil verifikasi  dan validasi  seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) dituangkan dalam berita acara lolos seleksi administrasi yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

6) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan BCKS yang ditetapkan lolos seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 5) melalui SIM KSPSTK.

7) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya mengirim data peserta yang lolos seleksi administrasi ke Direktorat melalui menu pemilihan calon peserta seleksi substansi pada SIM KSPSTK.

b. Seleksi Administrasi Guru Non-ASN

Seleksi administrasi bagi guru non-ASN dalam mengikuti pelatihan BCKS dilaksanakan oleh penyelenggara sekolah yang diselenggarakan  oleh  masyarakat  dan  hasilnya  dilaporkan kepada kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

 

2. Seleksi Substansi Bakal calon Kepala Sekolah (BCKS)

a. Umum

1) Seleksi substansi bertujuan mengukur potensi dan/atau kompetensi BCKS yang harus dimiliki kepala sekolah meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional (manajerial, kewirausahaan/entrepreneur, dan supervisi).

2) Peserta Seleksi SUbstansi adalah BCKS yang lulus seleksi administrasi

3) Seleksi substansi menggunakan instrumen soal pilihan ganda yang berjumlah 70 (tujuh puluh) butir berbasis kasus dan kontekstual kondisi sekolah.

4) Durasi pelaksanaan seleksi substansi selama 120 (seratus dua puluh) menit.

 

b. Penyiapan Seleksi Substansi

1) Seleksi substansi dilaksanakan pada TSS dengan ketentuan:

a) dapat menggunakan laboratorium komputer sekolah, atau ruangan pada instansi pemerintah yang disediakan Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

b) memuat paling banyak 30 (tiga puluh) peserta seleksi substansi dengan 2 (dua) orang pengawas ruang;

c) menyediakan:

(1) bandwidth minimal 30 (tiga puluh) Mbps untuk 30 (tiga puluh) klien (komputer/laptop) dalam jaringan yang dikhususkan untuk pelaksanaan seleksi;

(2) perangkat jaringan dengan koneksi internet yang disalurkan ke setiap klien (komputer/laptop) melalui LAN dengan switch/hub dan kabel minimal CAT5E 100/1000 atau dapat menggunakan access point yang mampu diakses stabil oleh seluruh klien secara bersamaan serta menerapkan pilihan keamanan jaringan berupa akses login dan WPA/PSK;

(3) Unit Power Supply; dan

(4) Genset.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Link download Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025

 

Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya

 

 



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "KEPMENDIKDASMEN NOMOR 129/P/2025 TENTANG SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH"



































Free site counter


































Free site counter