zmedia

KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI LAMPUNG 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 Tentang Kalender Pendidikan Dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026

 

Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 adalah sebagai berikut

a. bahwa penerimaan murid baru harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);

b. bahwa untuk memastikan jadwal jumlah jam belajar efektif murid baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun kelender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif; dan

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.


Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

8. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/ H/ M/ 2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah ;

9. Surat Keputusan (SK) Gubemur Lampung Nomor: G/ 289/ V.01/ HK/ 2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB pada SMA dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 tentang Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026, adalah sbb:

1) Menetapkan Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tertuang pada lampiran Keputusan ini.

2) Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa agar membuat Rencana Program SPMB sesuai dengan Peraturan yang sudah ditetapkan.

3) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila temyata terdapat kekeliruan dalam keputusan mt akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

Berikut ini Ketentuan Umum yang terdapat dalam Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan jalur sekolah di Provinsi.

2. Dinas Pendidikan Kab/ Kota adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan jalur sekolah Kabupaten/ Kota.

3. PAUD (TK) adalah bentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan prasekolah/ pendidikan dini bagi anak usia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

4. Hari belajar Sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.

5. Hari belajar Sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.

6. Minggu efektif sekolah adalah hari belajar selama enam hari kerja dengan digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.

7. Tengah Semester adalah satuan waktu pelajaran yang berlangsung sekitar 80 (delapan puluh) hari belajar sekolah.

8. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester ganjil.

9. Semester adalah satuan waktu pelajaran yang berlangsung sekitar 132 (seratus tiga puluh dua) hari belajar sekolah.

10. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati Peristiwa Nasional atau ke Agamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

11. Libur Besar adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja yang dimulai sehari setelah penyerahan Buku Laporan Penilaian Perkembangan Peserta Didik pada PAUD (TK) dan sekolah.

 

 

Dinyatakan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa awal Tahun Ajaran 2025/2026 dimulai tanggal 14 Juli 2025. Akhir Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sehari sebelum waktu awal Tahun Ajaran 2026/ 2027.

 

Sejak hari pertama masuk sekolah yaitu pada tanggal 14 Juli 2025 kegiatan belajar sudah berjalan secara efektif. Kegiatan belajar menga_Jar dapat menggunakan jadwal pembelajaran khusus (sementara) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

 

Agar kegiatan belajar berjalan secara efektif, maka kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi murid baru dilaksanakan awal Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi murid baru:

a. Bagi anak kelas 1 (satu) SD/ SDLB dilaksanakan kegiatan pengenalan sekolah selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin pada tanggal 14 s.d 16 Juli 2025 antara lain:

1) Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;

2) Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah, seperti pengadaan angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif yang lazim disebut Buku Laporan Pribadi atau Buku Laporan Pendidikan dilaksanakan pada minggu pertama awal Tahun Ajaran 2025/2026.

b. Bagi peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK melaksanakan kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik secara serentak selama 3 (tiga) hari kerja di mulai hari Senin pada tanggal 14 s.d 16 Juli 2025.

 

Pada kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) murid baru di sekolah dilarang menggunakan kegiatan yang bersifat kearah perpeloncoan.

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester yaitu semester 1 (satu) dan semester 2 (dua):

1. Hari Pertama Pembelajaran sekolah dimulai secara serentak baik untuk TK, SD/SDLB dan SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025.

2. Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam 1 (satu) tahun sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak­ banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuru dengan kurikulum yang berlaku.

 

Pada awal tahun pelajaran, kepala sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup : a) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; b) Program Kerja Sekolah; c) Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS); dan d) Pendataan ulang dan pemutakhiran dapodik.

 

Pada permulaan semester, guru-guru berkewajiban membuat program yang mencakup: a) Program persiapan mengajar dan administrasi pembelajaran lainnya; b) Program kegiatan ektrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; dan c) Program semester.

 

Jam belajar efektif sekolah adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai kurikulum. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:

a. TK:

1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap mmggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran ;

2) Jumlah bermain dan belajar efektif selama satu tahun sebanyak 1.200 jam pelajaran

 

b. SD:

1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) masing-masing minimal 26 jam pelajaran , dengan alokasi waktu 35 menit per Jam pelajaran ;

2) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 3 (tiga) minimal 28 jam pelajaran , dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;

3) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) masing-masing minimal 32 jam pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;

4) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) 1.180 jam pelajaran, kelas 3 (tiga) 1.230 jam pelajaran, kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) 1.420 jam pelajaran.

 

c. SMP:

1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimal 34 jam pelajaran , dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;

2) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 7 (tujuh) , 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimum 1.420 jam pelajaran .

 

d. SMA:

1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;

2) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran

 

e. SMK:

1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas)masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;

2) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran;

3) Pelaksanaan kurikulum yang direncanakan mulai awal Tahun Ajaran 2025/2026 belajar efektif dapat menyesuaikan kurikulum tersebut .

 

f. TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB,

Untuk TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, waktu Jam belajar efektif menyesuaikan.


Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.


Jadwal Penyerahan buku raport hasil penilaian Perkembangan Anak didik TK, buku Pribadi dan Buku Penilaian Hasil Belajar SD, SDLB,SMP,SMPLB dan SMA,SMALB/ SMK dilaksanakan pada:

a. Semester Ganjil dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil, yaitu pada hari Jum'at, tanggal 19 Desember 2025; dan

b. Semester Genap dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap, yaitu pada hari Jum'at, tanggal 12 Juni 2026.


Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester I dan semester II. Pada tengah semester I dan semester II sekolah dapat melakukan kegiatan penilaian tengah semester/ asesmen, pekan olah raga dan seni (Porseni), lomba kreatifitas atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian , prestasi dan kreatifitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 1 (satu) minggu.


Penilaian merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh sekolah. Penilaian dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester. Penilaian dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum libur akhir semester.


Ujian praktik waktu pelaksanaannya diatur oleh sekolah masmg-masing. Adapun waktu pelaksanaan UJlan sekolah dengan perkiraan waktu sebagai berikut:

a. Ujian Sekolah jenjang SD/SDLB diselenggarakan bulan Maret s.d. April 2026.

b. Ujian Sekolah jenjang SMP/ SMPLB/ MTs diselenggarakan bulan Maret s.d. April 2026.

c. Ujian Sekolah dan ujian kompetensi JenJang SMK bulan Maret s.d. April 2026.

d. Ujian Sekolah JenaJng SMA/SMLB diselenggarakan bulan Maret 2026.

e. Tes Kemampuan Akademik {TKA) untuk jenjang SD, SMP diselenggarakan bulan Maret 2026; dan

f. Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk JenJang SMA diselenggarakan pada bulan November 2025.


Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah. Hari libur terdiri atas libur semester, hari libur bulan Ramadhan , libur hari besar dan libur umum. Libur semester I dan semester II menyesuaikan dengan hari kalender, yakni :

a. Semester ganjil 22 Desember 2025 s.d. 2 Januari 2026;

b. Semester genap 15 Juni 2026 s.d. 10 Jull 2026.


Hari libur pada bulan Ramadhan, di atur sebagai berikut:

a. 1 {satu) hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 (dua) hari pertama bulan Ramadhan untuk seluruh sekolah jumlah 3 hari);

b. Libur dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 5 (lima) hari sebelum tanggal 1 Syawal, 7 (tujuh) hari sesudah tanggal 1 Syawal (dengan memperhatikan pengumuman pemerintah) untuk seluruh sekolah;

c. Sekolah dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari belajar atau hari libur selain dimaksud di atas dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.

 

Bagi sekolah yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari, supaya mengisi hari libur tersebut untuk pemahaman, pendalaman dan amaliyah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 tentang Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026


Link download Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026


Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya,

Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI LAMPUNG 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter