zmedia

KALDIK PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2025/2026

Kalidk atau Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten.

 

Adapun pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026 adalah bahwa untuk melaksanakan program belajar mengajar Tahun Ajaran 2025/2026 yang akan segera dimulai, perlu adanya perubahan Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

 

Berikut ini uraian lengkap terkait Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten berdasakan Lampiran Keputusan Kepa1a Dinas PendidUcan dan Kebudayaan Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 tentang Petunjuk Pebksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 bagi Satuan Pendidikan di Ling1mngan Dinas Pendidibn dan Kebudayaan Provinsi Banten

 

A. Ketentaan Umum

1. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

2. Kepala Dinas adalah Kepa1a Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

3. Pendidikan Nasional adalah Pendidikan yang berdasarlcan Pancasila dan UUD R.epublik Indonesia Tabun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terbadap tuntutau perubahan zaman.

4. Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

S. Penyelenggaraan Pendidikan adalah sistem pengelolaan. yang mencakup seluruh kegiatan pendidikan formal dan pendidikan non formal.

6. Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari Pendiclikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.

7. Pendidikan Non Formal adalah Jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilabanakan secara berstruktur dan berjenjang

8. Pendidikan Informal adalah Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

9. Kurikulum Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan

10. Peserla didik adalah anggota masyarakat yang berusaba mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

11. Kelompok bermain dan Taman Penitipan Anak adalah satuan pendidikan yang menyediakan program pendidikan anak usia dini yang berusia 0 sampai 6 tahun.

12. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah satuan Pendidikan formal yang menyediakan program pendidikan dini bagi anak berusia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sampai usia masuk pendidikan dasar sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.

13. Raudblatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah satuan pendidilam yang menyediakan program pendidikan dini agama islam bagi. anak berusia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sampai usia masuk pendidikan dasar sekurang-kunmgnya 6 (enam) tabun.

14. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

15. Sekolab Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

16. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah. satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.

17. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan um.um pada jenjang pendidikan menengab sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

18. Sekolab Menengab Kejurwm yang selanjutnya disingkat SMK adalah salab satu bentuk satuan pendid.ikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

19. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik: selama 1 (satu) tahun pelajaran.

20. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulahlya kegiatan pembelajaran pada awal tabun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

21. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

22. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

23. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk bari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

 

B. Permulaaan dan Akhir Tahan Ajaran

Tahun Ajaran 2025/2026 dimulai hari Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Jum'at 19 Juni 2026.

 

C. Sistem Penerimaan Murld Baru dan Permulaan Ajaran 2025/l026

Masa Penerimaan Murid Buru Tahun Ajaran 202S/2026 tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK. dan SKh dilaksanakan mulaibulm Mei s.d 12 Juli2025.

 

D. Kegiatan Awai Maauk Sekolah

Hari pertama mank sekolah bagi TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SKh dimulai serentak pada hari Senin 14 Juli 2025. Kegiatan awal masuk sekolah yang dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 Juli 2025 diisi dengan:

1. Sosialisasi program sekolah dan membuat kesepakatan­ kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran;

2. Bagi murid baru TK, SD dan SKh jenjang TKLB dan SDLB melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan, sosialisasi dan cara belajar, pengumpulan data peserta didik;

3. Bagi murid baru Kelas 7 SMP, SKh (jenjang SMPLB). Kelas 10 SMA, SKh (jenjang SMALB) dan SMK melabanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diantaranya dapat berisi:

a. Wawasan Wiyata Mandala;

b. Tata Krama murid;

c. Program dan Cara Belajar;

d. Pengenalan Lingkungan Sekolah;

e. Tata tertib Sekolah;

f. Pengenalan Kegiatan Ekstta Kurikuler dalatn rangka Penguatan Pendidikan Karakter;

g. Perkenalan dengan teman sesama murid, dengan guru, Tata Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksaua Sekolah;

h. Kegiatan OlahRaga;

i. Kegiatan Pramuka;

j. Kegiatan edukatif lainnya yang be.rsifat positif.

4. Untuk murid lama melaksanalcan kegiatan :

a. Pembenahan S K;

b. Bakti Sosial;

c. Penyegaran Mata Pelajaran;

d. Diskusi Kelompok;

e. Pemantapan Disiplin Sekolah.

5. Hari-hari pertama masuk sekolah tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan yang bersifat perundungan

 

E. Keglatan Proses Pembelajaran

1. Pada awal tahun ajaran, sekolah diwajibkan membuat :

a. Rencana Kerja Tahun

b. Analisis Rapor Pendidikan;

c. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);

d Jadwal Pelajaran;

e. Program Supervisi;

f. Organigram Sekolah dan Pembagian Tugas.

2. Pada awal Semester guru diwajibkan menyusun :

a. Program Pembelajaran;

b. Program Asesmen;

c. Program Ekstrakurikuler/Pengembangan Diri.

 

F. Kegiatan Penilaian Pendidikan

1. Penilaian pcndidikan meliputi :

a. Penilauan Formatif;

b. Penilaian Sumatif (lingkup materi. akhir semester, akhir tahun, akhir jenjang);

c. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi jenjang SMK;

d. Tes Kemampuan Akademik (TKA).

2. Penilaian Sumatif Akhir Semester Ganjil dilaksanakan pada tanggal 1s/d 6 Desember 2025, dan Penilaian Sumatif Akhir Tahun Ajaran dilaksanakan pad.a tanggal 2 s.d. 8 Juni 2026.

 

G. Penyerahan Lapore Halll Belajar dan Ujlan Sekolah

Penyerahan Laporan Penilaian Perkembangan murid TK, Laporan Pribadi dan Laporan Penilaian Hasil Belajar SKh Laporan Hasil Belajar SD, SMP, SMA dan SMK dilaksanakan :

a. Untuk Semester Ganjil dilaksanakan tanggal 19 Desember 2025;

b. Untuk Semester Genap dilaksanakan tanggal 19 Juni2026. Ujian Satuan Pendidikan/Asesmen Sumatif Akhir Jenjang ditentukan kemudian

 

H. Hari Belajar Efektif

1. Hari belajar efektif tahun ajaran 2025/2026 berjumlah 220 hari da1am 2 (dua) semester.

2. Jumlah hari belajar efektif untuk : a) Semester ganjil = 122 hari, sedangakan b) Semester genap = 98 hari

3. Hari Efektif tidak boleh digunakan untuk kegiatan perayaan uiang tahun Kabupaten/Kota, ulang tahun Lembaga/Badan/Organisasi, penjemputan tamu dan kegiatan lain yang tidak ada kaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

4. Minggu efektif Tahun Ajaran 2025/2026 berjumlah 35 mlllggu da1mn 2 (dua) semester

5. Jumlah minggu efektif untuk : a) Semester ganjil = 19 minggu; b) Semester genap = 16 minggu

 

L. Hari-harl Llbur Sekolah

1. Untuk libur semester diatur sebagai berikut :

a. Semester Ganjil selama 11 (sebelas) harimulai hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026;

b. Semester Genap disebut libur panjang selama 19 (Sembilan belas) hari mulai hari Sabtu 20 Juni 2026 sampai dengan hari Sabtu 11 Juli 2026.

2. Harl libur khusus pada Tahun Ajaran 2025/2026 diatur sebagai berikut:

a. Libur awal bulan Ramadban 1447 H tanggal 18 Februari 2026;

b. Libur sekitar hari Raya Idul Fittri 1447 H dari tanggal 12 s/d 28 Maret 2026.

3. Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen dan Kemenag.

4. Hari-hari libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan kalender nasional.

Pemberian libur khusus pada suatu satuan pendidikan di luar ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas Pendidilam dan Kebudayaan Provinsi Banten setelah berkonsultasi terlebih dabulu dengan Gubernur Untuk SKh, SMA, dan SMK dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota untuk TK, SD dan SMP, tanpa mengurangi jumlah hari belajar efektif.

 

J. Lain -lain

Keputusan ini berlaku untu.k seluruh satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten baik Negeri maupun Swasta.

 

K. Penutup

a. Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

b. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadalam perbailam sebagaimana m.estinya.

 

Selengkapnya siklahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kalidk atau Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026

 



Link download Kaldik Banten Tahun Ajaran 2024/2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


2 komentar untuk "KALDIK PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2025/2026"

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter