Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Adapun pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun
Ajaran 2025/2026 adalah bahwa untuk melaksanakan program belajar mengajar
Tahun Ajaran 2025/2026 yang akan segera dimulai, perlu adanya perubahan
Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 bagi Satuan
Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Berikut ini uraian lengkap terkait Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan
Tahun Ajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Provinsi Banten berdasakan Lampiran Keputusan Kepa1a
Dinas PendidUcan dan Kebudayaan Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 tentang Petunjuk
Pebksanaan Kalender
Pendidikan Tahun Ajaran
2025/2026 bagi Satuan Pendidikan di
Ling1mngan Dinas Pendidibn dan
Kebudayaan Provinsi Banten
A. Ketentaan Umum
1.
Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
2.
Kepala Dinas adalah Kepa1a Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
3.
Pendidikan Nasional adalah Pendidikan yang berdasarlcan Pancasila dan UUD
R.epublik Indonesia Tabun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia dan tanggap terbadap tuntutau perubahan zaman.
4.
Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
S.
Penyelenggaraan Pendidikan adalah sistem pengelolaan. yang mencakup seluruh
kegiatan pendidikan formal dan pendidikan non formal.
6.
Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri dari Pendiclikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
7.
Pendidikan Non Formal adalah Jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilabanakan secara berstruktur dan berjenjang
8. Pendidikan Informal
adalah Jalur
pendidikan keluarga dan lingkungan.
9.
Kurikulum Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KSP adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan
10.
Peserla didik adalah anggota masyarakat yang berusaba mengembangkan dirinya melalui proses
pendidikan pada jalur, jenjang
dan jenis pendidikan tertentu.
11.
Kelompok bermain dan Taman
Penitipan Anak adalah satuan pendidikan yang menyediakan program
pendidikan anak usia dini yang
berusia 0 sampai 6 tahun.
12.
Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah satuan Pendidikan formal
yang menyediakan program pendidikan dini bagi anak berusia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sampai usia masuk pendidikan dasar
sekurang-kurangnya
6 (enam) tahun.
13.
Raudblatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah
satuan pendidilam yang menyediakan program pendidikan dini agama islam bagi.
anak berusia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sampai usia masuk pendidikan dasar
sekurang-kunmgnya 6 (enam) tabun.
14.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
15.
Sekolab Dasar yang selanjutnya
disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
16.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP
adalah salah. satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SD.
17.
Sekolah Menengah Atas yang
selanjutnya disingkat SMA adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan um.um pada jenjang pendidikan menengab sebagai lanjutan dari SMP
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari basil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
18.
Sekolab Menengab Kejurwm yang selanjutnya disingkat SMK adalah salab satu bentuk satuan pendid.ikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
19.
Kalender Pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik: selama 1 (satu) tahun pelajaran.
20. Permulaan tahun
ajaran adalah
waktu dimulahlya kegiatan pembelajaran pada awal tabun ajaran pada setiap
satuan pendidikan.
21.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
22.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh
mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
23. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk
tidak diadakan
kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu
libur dapat berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum
termasuk bari-hari besar nasional, dan
hari libur khusus.
B. Permulaaan dan Akhir Tahan Ajaran
Tahun
Ajaran 2025/2026 dimulai hari Senin,
14 Juli 2025 dan berakhir
pada hari Jum'at 19 Juni 2026.
C. Sistem
Penerimaan Murld Baru dan Permulaan Ajaran 2025/l026
Masa
Penerimaan Murid Buru
Tahun Ajaran 202S/2026 tingkat TK, SD,
SMP, SMA, SMK. dan SKh dilaksanakan mulaibulm Mei s.d
12 Juli2025.
D. Kegiatan Awai Maauk Sekolah
Hari pertama mank sekolah bagi TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SKh dimulai serentak
pada hari Senin 14 Juli 2025. Kegiatan
awal masuk sekolah yang dilaksanakan pada tanggal 14
s.d 16 Juli 2025 diisi dengan:
1. Sosialisasi program
sekolah dan membuat kesepakatan kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran;
2.
Bagi murid baru TK, SD dan SKh jenjang TKLB dan SDLB
melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan, sosialisasi dan cara belajar, pengumpulan data peserta didik;
3.
Bagi murid baru Kelas 7 SMP, SKh (jenjang SMPLB). Kelas 10 SMA, SKh (jenjang
SMALB) dan SMK melabanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
yang diantaranya dapat berisi:
a.
Wawasan Wiyata Mandala;
b.
Tata Krama murid;
c.
Program dan Cara Belajar;
d.
Pengenalan Lingkungan Sekolah;
e.
Tata tertib Sekolah;
f.
Pengenalan Kegiatan Ekstta Kurikuler dalatn rangka Penguatan Pendidikan Karakter;
g.
Perkenalan
dengan teman sesama murid, dengan guru, Tata Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksaua
Sekolah;
h.
Kegiatan OlahRaga;
i.
Kegiatan Pramuka;
j.
Kegiatan edukatif lainnya yang be.rsifat positif.
4.
Untuk murid lama melaksanalcan kegiatan :
a.
Pembenahan S K;
b.
Bakti Sosial;
c.
Penyegaran Mata Pelajaran;
d.
Diskusi Kelompok;
e.
Pemantapan Disiplin Sekolah.
5. Hari-hari pertama
masuk sekolah tidak
diperbolehkan digunakan
untuk kegiatan yang bersifat perundungan
E. Keglatan Proses Pembelajaran
1. Pada
awal tahun ajaran,
sekolah diwajibkan membuat
:
a.
Rencana Kerja Tahun
b. Analisis Rapor
Pendidikan;
c.
Kurikulum Satuan
Pendidikan (KSP);
d
Jadwal Pelajaran;
e.
Program Supervisi;
f.
Organigram Sekolah dan Pembagian Tugas.
2. Pada
awal Semester guru diwajibkan menyusun :
a.
Program Pembelajaran;
b. Program Asesmen;
c. Program Ekstrakurikuler/Pengembangan
Diri.
F. Kegiatan
Penilaian Pendidikan
1. Penilaian
pcndidikan meliputi :
a. Penilauan Formatif;
b. Penilaian Sumatif (lingkup materi. akhir semester, akhir tahun,
akhir jenjang);
c. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi
jenjang SMK;
d. Tes Kemampuan Akademik (TKA).
2.
Penilaian Sumatif Akhir Semester Ganjil dilaksanakan pada tanggal
1s/d 6 Desember 2025, dan Penilaian Sumatif Akhir Tahun
Ajaran dilaksanakan pad.a tanggal 2 s.d. 8 Juni 2026.
G. Penyerahan Lapore Halll
Belajar dan Ujlan Sekolah
Penyerahan
Laporan Penilaian Perkembangan murid TK,
Laporan Pribadi dan Laporan
Penilaian Hasil Belajar SKh Laporan
Hasil Belajar SD, SMP, SMA dan SMK dilaksanakan :
a.
Untuk Semester Ganjil dilaksanakan tanggal 19 Desember 2025;
b.
Untuk Semester Genap dilaksanakan tanggal 19 Juni2026. Ujian Satuan Pendidikan/Asesmen Sumatif Akhir Jenjang ditentukan kemudian
H. Hari Belajar Efektif
1.
Hari belajar efektif
tahun ajaran 2025/2026 berjumlah 220 hari da1am 2 (dua) semester.
2.
Jumlah hari belajar efektif untuk : a) Semester ganjil = 122 hari, sedangakan b) Semester genap = 98 hari
3. Hari Efektif tidak boleh
digunakan untuk kegiatan perayaan uiang tahun Kabupaten/Kota,
ulang tahun
Lembaga/Badan/Organisasi, penjemputan tamu dan kegiatan lain yang tidak ada kaitan
langsung dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
4.
Minggu efektif Tahun Ajaran 2025/2026 berjumlah 35 mlllggu da1mn 2 (dua)
semester
5. Jumlah minggu
efektif untuk
: a)
Semester
ganjil = 19 minggu; b) Semester genap = 16 minggu
L. Hari-harl
Llbur Sekolah
1.
Untuk libur semester diatur sebagai berikut :
a.
Semester Ganjil selama 11 (sebelas)
harimulai hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal
03 Januari 2026;
b.
Semester Genap disebut libur
panjang selama 19 (Sembilan belas)
hari mulai hari Sabtu 20 Juni 2026 sampai
dengan hari Sabtu 11 Juli
2026.
2.
Harl libur khusus pada Tahun
Ajaran 2025/2026 diatur sebagai
berikut:
a.
Libur awal bulan Ramadban 1447 H tanggal 18
Februari 2026;
b.
Libur sekitar hari Raya Idul Fittri 1447 H dari tanggal 12 s/d 28 Maret 2026.
3.
Kegiatan dalam
mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan
Kemendikdasmen dan Kemenag.
4.
Hari-hari libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan kalender nasional.
Pemberian libur khusus pada suatu satuan pendidikan di luar ketentuan tersebut, memerlukan
izin dari Dinas Pendidilam dan Kebudayaan Provinsi Banten setelah berkonsultasi terlebih dabulu dengan
Gubernur Untuk SKh, SMA, dan SMK dan dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan
Bupati/Walikota untuk
TK, SD dan SMP, tanpa mengurangi jumlah hari belajar efektif.
J. Lain -lain
Keputusan
ini berlaku untu.k seluruh satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Banten
baik Negeri maupun Swasta.
K. Penutup
a.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
keputusan ini akan diatur
kemudian dalam ketentuan tersendiri.
b.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan
akan diadalam perbailam sebagaimana m.estinya.
Selengkapnya siklahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kalidk atau Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026
Link download Kaldik Banten Tahun Ajaran 2024/2025
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
Link GD nya tidak bisa dijalankan.
BalasHapusCoba akses ulang, mungkin lagi trouble
Hapus