Ada beberapa pertimbangan diterbitkannya Perdirjen GTK Nomor 7328 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah. Pertama, bahwa dalam rangka mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar, Pengawas Sekolah harus mampu mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Kedua, bahwa ketentuan terkait model kompetensi kepemimpinan sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan transformasi peran Pengawas Sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar sehingga perlu dicabut.
Peraturan yang mendasari diterbitkkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Perdirjen GTK Nomor: 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271);
- Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan.
Adapun beberapa penjelasan istilah yang terdapat dalam Perdirjen GTK Nomor 7328 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut.
- Model Kompetensi Pengawas Sekolah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai Pengawas Sekolah.
- Pengawas Sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.
- Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
- Satuan Pendidikan adalah taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, sekolah menengah kejuruan luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Model Kompetensi Pengawas Sekolah digunakan sebagai acuan untuk: a) pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Pengawas Sekolah; b) pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah; c) pengembangan instrumen uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Pengawas Sekolah; d) pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Pengawas Sekolah; e) pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Pengawas Sekolah; dan/atau f) kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah.
Model Kompetensi Pengawas Sekolah disusun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah. Jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah terdiri atas: Ahli Muda; Ahli Madya; dan Ahli Utama.
Model Kompetensi Pengawas Sekolah disusun dengan mengacu pada kamus kompetensi Pengawas Sekolah. Kamus kompetensi Pengawas Sekolah memuat: a) kompetensi; b) definisi kompetensi; dan c) level kompetensi, d) deskripsi level; dan e) indikator kompetensi.
Berdasaekan Perdirjen GTK Nomor 7328 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah, level kompetensi yang terdiri atas: level 1: tingkat penguasaan kompetensi paham; level 2: tingkat penguasaan kompetensi dasar; level 3: tingkat penguasaan kompetensi menengah; level 4: tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan level 5: tingkat penguasaan kompetensi ahli.
Kamus kompetensi Pengawas Sekoah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Model Kompetensi Pengawas Sekolah memuat: kompetensi; level kompetensi; deskripsi level; dan indikator perilaku. Model Kompetensi Pengawas Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Kompetensi merupakan Kompetensi Teknis, meliputi: kompetensi kepribadian; kompetensi sosial; dan kompetensi profesional. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan Pengawas Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
Kompetensi kepribadian ditunjukkan dengan indikator: a) kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik; b) pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan c. orientasi berpusat pada peserta didik.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan Pengawas Sekolah berkolaborasi dengan kepala sekolah, rekan sejawat, dan masyarakat, serta keterlibatan dengan pemangku kepentingan, organisasi profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Kompetensi sosial ditunjukkan dengan indikator: a) kolaborasi untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; b) keterlibatan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan c) keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan Pengawas Sekolah dalam mendampingi kepala sekolah untuk melakukan pengembangan diri, pengembangan satuan pendidikan, dan mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Kompetensi profesional ditunjukkan dengan indikator: a) pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; b) pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan c) pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Level kompetensi menunjukkan representasi tingkat penguasaan kompetensi pada indikator kompetensi berdasarkan kamus kompetensi. Deskripsi level merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada level tertentu. Adapun Indikator perilaku merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi pada level tertentu.
Panduan operasional untuk setiap indikator kompetensi ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal. Pengawas Sekolah dapat melakukan refleksi kompetensi secara mandiri dengan menggunakan acuan Model Kompetensi Pengawas Sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Perdirjen GTK Nomor: 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah. Link download Perdirjen GTK Nomor 7328 Tahun 2023
Demikian informasi tentang Perdirjen GTK Nomor 7328 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat khusus bagi Bapak/Ibu yang menjabat sebagai Pengawas Sekolah baik di jenjang TK PAUD, SD SMP SMA dan SMK.