Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Keudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor: 400.35/Kep.2731-Disdikbud Tentang Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025
Beberapa penjelasan istilah yang terdapat dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Keudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor: 400.35/Kep.2731-Disdikbud Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Pelajaran 2024/2025, adalah sebagai berikut.
- Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
- kurikulum operasional satuan pendidikan yang selanjutnya disingkat KOSP adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelaj aran.
- Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Penilaian Formatif adalah penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, dilaksanakan pada Pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah, penilaian formatif dapat dilakukan di awal dan di sepanjang proses pembelajaran.
- Penilaian Sumatif adalah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau Capaian Pembelajaran (CP) murid, sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan. Dilaksanakan jenjang pendidikan dasar, dan jenjang Pendidikan menengah.
- Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditarnbah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
10.Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaranterjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan , hari libur umum tennasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai hari Senin, 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Jum ‘at 20 Juni 2025. Hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik untuk semua jenjang mulai dari PAUD, SD dan SMP dimulai serentak pada hari Senin, 15 Juli 2024, diisi dengan kegiatan Masa pengenalan Lingkungan Sekolah:
- Untuk TK/PAUD dilaksanakan selama 2 minggu (15 s.d 27 Juli 2024).
- Untuk SD dilaksanakan selama 2 minggu (15 s.d 27 Juli 2024).
- Untuk SMP dilaksanak an selama 3 (tiga) hari 15 s.d 17 Juli 2024.
Pada awal Tahun Pelajaran, sekolah diwajibkan membuat : a) Program kerja sekolah meliputi Rencana Kerja Sekolah (RKS), Rencana Kerja Tahunan (RKTdan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun bersama dengan Komite Sekolah; b) Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP); c) Kode etik sekolah; d) Tata tertib Sekolah; e) Peraturan akadernis; f) Jadwal Pelajaran; g) Program Supervisi; dan h) Organigram Sekolah dan Pembagian Tugas.
Pada awal Tahun Pel ajaran, guru diwajibkan menyusun: a) Program Pembelajaran; b) Program Ko Kurikuler (P5); c( Program Ekstra Kurikuler/Pengembangan Diri.
Penilaian pendidikan dilaksanakan secara komprehensif dan menyeluruh berbasis kelasyang mencakup semua aspek penilaian yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan melalui kegiatan tes dan non tes. Penilaian pendidikan meliputi Penilaian Formatif dan Penilaian Sumatif.
Penilaian Jenjang Sekolah Dasar (SD) yakni a) Penilaian Sumatif Tengah Semester 1 (satu) dilaksanakan antara tanggal 23 s/d 28 September 2024; b) Penilaian SumatifTengah Semester 2 (dua) dilaksanakan antara tanggal 10 s/d 15 Maret 2025; c) Penilaian Sumatif Akhir Semester 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 02 s/d 7 Desember 2024; d) d. Penilaian Sumatif Akhir Semester 2 (dua) untuk kelas VI dilaksanakan pada tanggal 05 s/d 09 Mei 2025; e) Penilaian Sumatif Akhir Semester 2 (dua) untuk kelas I s.d V dilaksanakan pada tanggal26 m ei s/d 04 Juni 2025.
Penilaian Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), yakni a) Penilaian Sumatif Tengah Semester 1 (satu) dilaksanakan antara tanggal 23 s/d 28 September 2024; b) Penilaian Sumatif Tengah Semester 2 (dua) dilaksanakan antara tanggal 10 s/d 15 Maret 2025; c) Penilaian Sumatif Akhir Semester 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 02 s/d 7 Desember 2024; d) Penilaian Sumatif Akhir Semester 2 (dua) untuk kelas IX dilaksanakan pada tanggal 05 s/d 09 Mei 2025; e) Penilaian Sumatif Akhir Semester 2 (dua) untuk kelas VII s.d VIII dilaksanakan pada tanggal26 mei s/d 04 Juni 2025.
Penyerahan Laporan Penilaian Perkembangan peserta didik PAUD TK, SD, dan SMP, dilaksanakan Untuk Semester 1(satu) dilaksanakan tanggal 20 Desember 2024. Sedangkan untuk Semester 2 (dua) dilaksanakan tanggal 20 Juni 2025.
Hari belajar efektif dalamsatu tahun pelajaran berjumlah 203 hari belajar. Jumlah hari belajar efektif untuk semester ganji l = 109 hari sedangkn Semester genap = 94 hari. Minggu efektif Tahun Pelajaran 2024/2025 berjumlah 34 minggu dalam 2 semester. Jumlah minggu efektif untuk Semester ganjil = 18 minggu. Sedangkan untuk Semester genap = 16 minggu.
Untuk libur semester diatur sebagai berikut: a) Libur semester l (satu) selama 11 (sebelas) hari mulai hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025; b) Libur semester 2 (dua) disebut libur panjang selama 18 (delapan belas) hari mulai hari Sabtu, 2 1 Juni 2025 sampai dengan hari Sabtu, 12 Juli 2025.
Hari libur khusus pada Tahun Pelajaran 2024/2025 diatur sebagai berikut: a) Libur awal bulan Ramadhan 1446 H tanggal 28 Februari s.d 1 Maret 2025; b) Libur sekitar hari Raya Idul Fitri 1446 H dari tanggal 26 Maret s/d 8 April 2025.
Kegiatan dalam mengisi bulan Ram adhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikbud atau lembaran lain yang berwenang/terkait. Hari-hari libur nasional/keagamaan diatur sesuai dengan kalender nasional. Pemberian libur khusus pada suatu sekolah di luar ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tanpa mengurangijumlah hari belajar efektif.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
Link download Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Pelajaran 2024/2025
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
Simply wish to say your article is as amazing The clearness in your post is just nice and i could assume youre an expert on this subject Well with your permission let me to grab your feed to keep updated with forthcoming post Thanks a million and please carry on the gratifying work.
Модные заметки по созданию стильных луков на любой день.
Мнения экспертов, события, все дропы и шоу.
Komentar ditutup.