Lompat ke konten
Home » Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025

  • oleh
Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Nomor B-100.3.3.1_678/VI/2024 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tentang Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

  • Menetapkan Kalender pendidikan jalur pendidikan formal SMA/SMKISLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
  • Keputusan ini merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2024/2025

Beberapa pengertian yang terdapat dalam keputusan tentang Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2024/2025 ini adalah sebagai berikut:

  1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk keglatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
  2. Perencanaan Pengaturan Kelas yaitu:
  3. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan ;
  4. Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belaja rmasing-masing.
  5. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendldikan.
  6. Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) harikerja.
  7. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan .
  8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  9. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan petidldlkan yang dlrnaksud. Waktu llbur dapat berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar naslonal, dan hari libur khusus.
  10. Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar pesertadidik.
  11. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan .
  12. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disebut AKM adalah mengukur kompetensi berpikir atau bernalar siswa membaca teks (literasi) dan menghadapl persoalan yang memerlukan pengetahuan matematika (numerasi).
  13. Survey Karakter adalah mengukur luaran belajar yang lebih bersifat sosial emosional dan kualitas proses belajar-mengajar di tlap sekolah untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
  14. Ujian kompetensi keahlian selanjutnya disebut UKK merupakan kegiatan pengukuran kompetensl tertentu yang dicapal peserta dldik dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan pada mata pelajaran keahllan tertentu.
  15. Akhir tahun pelajaran adalah harl sebelum tahun pelajoran berikutnya

14 . Semester adalah penggalan paru waktu yang ada pada seliap lahun.

  1. Llbur semester adalah waktu llbur yang dladakan pada akhlr setlap semester.
  2. libur akhlr tahun pelajaran adalah waktu libur yang dladakan pada akhlr tahun pelajaran.
  3. libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  4. libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, hari peringatan lainnya, keadaan muslm, karena sesuatu bencana alam atau ada keperluan lainnya diluar ketentuan libur umum.
  5. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
  6. Tenaga kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan , penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga adminlstrasl, psikolog, pekerjasoslal, terapls, tenaga kebersihan dan keamanan.
  7. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan nara sumber teknis
  8. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
  9. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
  10. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dati SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  11. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Khusus yang mendidik anak-anak betkebutuhan khusus tingkat dasar dan menengah.
  12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan keglatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendldikan tertentu.

Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK/SLB dilaksanakan sesuai pedoman penerimaan peserta didik baru yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan penerimaan peserta didik baru sebagaimana dilakukan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Berdasrkan Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025, tanggal penetapan sebagai siswa baru di satuan pendidikan adalah 15 Juli 2024. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 13 Juli 2024 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.

Permulaan Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah Senin tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025. Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:

Peserta didik baru SMAISMKISLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pei’ldidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yang tidak masuk dalam pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran.

Hari-hari pertama masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.

Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Senin, 15 Juli 2024 sampai dengan hari Rabu, 17 Juli 2024

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester. Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam 1 (satu) tahun sekurang­ kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima harl) belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Waktu pembelajaran efektif adalah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan untuksetlapsatuanpendidikan.

Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar per minggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.

Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendldikan yang masuk pagi dimulai antara pukul 07.00 WITA – 07.30 WITA (disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota). Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagl dan sore kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk pengaturan waktu masuk satuan pendidikan.

Kegiatan Setelah Semester adalah kegiatan yang dilakukan setelah melakukan kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) dalam bentuk Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

Kegiatan Setelah Semester Ganjil dan Semester Genap satuan pendidikan melakukan kegiatan pekan olahraga dan senl (Porseni), karyawisata, Iomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas pesertadidik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya;

Satuan Pendidikan melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter setelah Penialaian Akhir Semester dan Penilalan Akhir Tahun direncanakan,yaitu:

  1. Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter SemesterGanjil dilaksanakan pada bulan Desember 2024 seiama 3 (tiga) hari.
  2. Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Semester Genap dilaksanakan pada bulan Juni 2025 selama 3 (tiga) hari.

Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian dan disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau lembaga yang berwenang.

Penilaian harian, Penilaian tengah semester merupakan tugas dan tanggungjawab pendidik, untuk Penilaian akhir semester dan Penilaian Akhir Tahun diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Penilaian Akhir Semester dan persiapan penyerahan Bukulaporan Hasil Belajar dilaksanakan melalui Penilaian Akhir yaitu :

1) Semester Ganjil tanggal 25 Nopember sampai dengan 4 Desember 2024.

2) Semester Genap tanggal 02 sampai dengan 12 Juni 2025,

3) Untuk Kelas XII dilaksanakan Penilaian Akhir Tahun yang bentuk dan jenis penilaiannya diserahkan kepada satuan pendidikan.

Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMNSMKJSLB diatur sebagai berikut:

  1. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil tanggal 14 Desember 2024.
  2. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap tanggal 21 Juni 2025.
  3. Khusus untuk kelas XII semester genap penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar sesuai tanggal pengumuman kelulusan.

Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Hari libur sebagaimana dimaksud terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.

Libur akhir semester ganjil mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Libur akhir semester genap mulai tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.

Selanjutnya dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025, bahwa Libur akhir tahun pelajaran 2024/2025 berlangsung selama 11 (sebelas) hari kerja mulai tanggal 01 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Juli 2025.

Perkiraan hari libur dalam rangka bulan Ramadhan dan ldul Fitri 2025 sebagai berikut:

  1. a) Libur khusus awa lbulan Ramadhan tanggal 01 Maret 2025;
  2. b) Libur khusus bulan Ramadhan dan hari raya ldul Fitri tanggal 19 Maret s.d 05 April2025

Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari selama bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat. Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan Hari-hari Libur. Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dllaporkan oleh Kepala satuan pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawsi Barat.

 

Kepala satuan pendidikan yang melaksanakan penguatan pendidikan karakter selama bulan Ramadhan difokuskan peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman, dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bemuansa moral.

Libur khusus peringatan kegiatan keagamaan, keadaan muslm, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat

Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari agar: Libur satuan pendidikan selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang dlarahkan pada Penguatan Pendidikan Karakter berupa peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bemuansa pendidikan karakter. Satuan pendidikan diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan di satuan pendidikan maupun di masyarakat.

Setiap sekolah wajib membuat kalender pendldlkan yang merupakan penjabaran kalender pendidikan yang ditetapkan secara nasional berdasarkan keputusan menteri yang masih berlaku, atau kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.

Kalender pendidikan yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat permulaan awal tahun pelajaran, jumlah jam dan hari efektif belajar, hari libur sekolah (libur umum dan libur khusus), kegiatan ujian, kegiatan pembagian rapor dan keglatan operasional sekolah lainnya, sehingga dapat digunakan sebagai acuan penyusunan program pembelajaran dan pemblnaan.

Jumlah jam dan hari efektif belajar dalam satu tahun sekurang-kurangnya sama dengan jumlah jam dan hari efektif belajar kalender pendidikan secara nasional.

Sekolah dalam menyusun kalender pendidikan harus melibatkan komite sekolah dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.

Sekolah wajib mensosialisasikan kalender pendidikan yang digunakan kepada warga sekolah dan orang tua peserta didik.

Link download Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

Tag:
Komunitas Belajar
error: Content is protected !!