ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 51/400.5.3.1/V/2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Di Satuan Pendidikan Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SKB dan PKBM Tahun Ajaran 2024/2025 Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.
SK Kalender Pendidikan Kota Batam Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pacta Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu menetapkan Kalender Pendidikan; b) bahwa dalam rangka memberikan panduan kepada seluruh jenjang Pendidikan di Satuan Pendidikan baik Negeri maupun Swasta untuk mengatur Pembelajaran dan Penyusunan rencana program dan kegiatan pada Tahun Ajaran 2024/2025 di Dinas Pendidikan Kota Batam perlu menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025.
Peraturan yang mendasari diterbitkkannya SK Kaldik Kota Batam Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan dan/ atau bakat istimewa;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata;
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa dan Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggara Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar lsi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/4048/SJ Tanggal 20 Mei 2019 Kepada BupatijWalikota Tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan;
- Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar;
- Peraturan Walikota Batam Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan di Kota Batam;
- Peraturan Walikota Batam Nomor 44 Tahun 2022 tentang Kurikulum Muatan Lokal Tulisan Arab Melayu, Seni Budaya Melayu, dan Bahasa Inggris Pada Jenjang Pendidikan Dasar Sederajat
Pertimbangan lain yang mendasari diterbitkkanya SK Kaldik Kota Batam Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah 1) Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tantang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; 2) Hasil Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Dinas Pendidikan Kota Batam terkait Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025.
Isi SK Kaldik Kota Batam Tahun Ajaran 2024/2025 adalah 1) Menetapkan Kaldik Tahun Ajaran 2024/2025 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Pendidikan pada jenjang Pendidikan PAUD, SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C, dan SKB dilingkup Dinas Pendidikan Kota Batam Tahun Ajaran 2024/2025; 2) Kaldik sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini; 3) Biaya Pelaksanaan Penyusun Kalendar Pendidikan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan Kota Batam Tahun Pelajaran 2024/2025. Link download Kaldik Kota Batam Tahun Ajaran 2024/2025 (disini)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kota Batam Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.