Kalender Pendidikan Kabupaten Bondowoso Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso Nomor: 420/ 1235 /430.9.9/2024 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 di Kabupaten Bondowoso.
Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Bondowoso Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bondowoso dalam mengatur waktu pembelajaran dan untuk mewujudkan efektifitas kegiatan belajar mengajar pada Tahun Ajaran 2024/2025 , perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Kabupaten Bondowoso; b) bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Bondowoso Tahun Ajaran 2024/2025 dengan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidika ;
Dasar hokum diterbitkannya Kalender Pendidikan Kabupaten Bondowoso Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionai (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 te.ntang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan danlatau bakat istimewa ;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Rl Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak , Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan ;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Rl Nomor 7 Tahun 2022 tentang Stantar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/ 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021; Nomor 384 Tahun 2021; Nomor HK.01.08/ MENKES/4242/2021; Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 ;
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PAN RB RI tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024
- Peraturan Gubemur Jawa Timur nomor 19 tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah ;
- Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur;
- Surat Edaran Gubemur Jawa Timur Nomor 420/111371101.1/2021. Tanggal 25 Mei 2021 perihal Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Jawa Timur ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ;
- Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 52 tahun 2021 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Bondowoso;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku;
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso Nomor: 420/ 1235 /430.9.9/2024 Tentang Kaldik Tahun Ajaran 2024/2025 di Kabupaten Bondowoso adalah sebagai berikut:
1) Kaldik Tahun Ajaran 2024/2025 sebagai dasar acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang PAUD, SD/Paket A, SMP/Paket B, dan Paket C di Kabupaten Bondowoso;
2) Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.
3) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Link download Kaldik Kabupaten Bondowoso Tahun Ajaran 2024/2025
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Bondowoso Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih banyak infonya sangat membantu
I typically don’t read blog articles, but this piece really caught my attention and motivated me to engage with it. I was impressed by your writing style. Thank you for the wonderful article!
allegheny county real estate I really like reading through a post that can make men and women think. Also, thank you for allowing me to comment!
Komentar ditutup.