Lompat ke konten
Home » Cara Refleksi Kompetensi Guru dan Indikator Refleksi Kompetensi Guru

Cara Refleksi Kompetensi Guru dan Indikator Refleksi Kompetensi Guru

  • oleh
Pengertian Cara dan Indikator Refleksi Kompetensi Guru
Cara Refleksi Kompetensi Guru dan Indikator Refleksi Kompetensi Guru

Apa Pengertian Refleksi Kompetensi Guru, Bagaimana Cara Melakukan Refleksi Kompetensi Guru dan Apa Indikator Refleksi Kompetensi Guru. Refleksi Kompetensi Guru tidak sama dengan Uji Kompetensi Guru (UKG). Jika UKG menjadi tolok ukur kemampuan dan kompetensi dasar pendidik, maka Refleksi Kompetensi dapat menjadi alat ukur dan apakah kompetensi yang dimiliki pendidik saat ini sudah sesuai dan berpusat pada peserta didik. Oleh karena itu, Refleksi Kompetensi tidak akan berdampak secara langsung terhadap jenjang karier, kenaikan pangkat, ataupun nilai Rapor Pendidikan. Namun demikian, dengan mengikuti Refleksi Kompetensi, Anda akan mendapatkan Rekomendasi Belajar untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi Anda.

Hasil  dari  pemetaan  kompetensi melalui  Refleksi Kompetensi Guru dapat  menjadi  acuan  bagi  Guru  untuk merefleksikan,  merencanakan,  dan  melakukan  pengembangan  diri, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta pengembangan karier. Bagi pemangku  kebijakan  dan  berbagai  pihak  yang  berkepentingan,  hasil pemetaan  kompetensi  digunakan  untuk  menyusun  strategi  kebijakan  dan atau  memperluas  akses  dalam  rangka  pembinaan  dan  peningkatan kompetensi guru. 

 

Refleksi Kompetensi Guru disusun mengacu pada Model  Kompetensi  Guru  dan  merujuk pada  Undang-Undang Nomor 14  Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  yang mendefinisikan ‘kompetensi’ sebagai “seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang  harus  dimiliki,  dihayati,  dan  dikuasai  oleh  Guru  atau  Dosen  dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” (Pasal 1 angka 10). Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan kompetensi  guru  meliputi  kompetensi  pedagogik,  kepribadian,  sosial,  dan profesional.  Memperhatikan  ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  38  Tahun 2017  tentang  Standar  Kompetensi  ASN,  standar  kompetensi  memuat pengelompokan  kompetensi  dan  uraian  indikator  masing-masing kompetensi. 

 

Adapun yang dimaksud Refleksi Kompetensi Guru atau Pengertian Refleksi Kompetensi Guru adalah bentuk pengenalan diri berupa asesmen yang bertujuan untuk merefleksikan dan mengukur kompetensi pendidik sebagai dasar perencanaan pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Dengan mengikuti Refleksi Kompetensi di platform Merdeka Mengajar, Anda akan mendapatkan Rekomendasi Belajar yang telah disusun berdasarkan level kompetensi yang Anda miliki agar kompetensi pendidik sesuai dengan model kompetensi Kemendikbudristek.

 

Refleksi Kompetensi Guru nelalui PMM dapat diikuti oleh Guru dengan status PNS non KS di bawah naungan Kemendikbudristek (tidak termasuk CPNS, PPPK, PNS diperbantukan) serta termasuk dalam kategori golongan III/a – III/b = Guru Ahli Pertama; III/c – III/d = Guru Ahli Muda; IV/a – IV/b – IV/c = Guru Ahli Madya; dan IV/d – IV/e = Guru Ahli Utama.

 

Apa Indikator Refleksi Kompetensi Guru? Indikator Refleksi Kompetensi Guru mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi Guru terdiri dari 4 kompetensi, yaitu Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional, sehingga keempat kompetensi tersebut dijadikan model kompetensi dalam Refleksi Kompetensi.

1) Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran;

Indikator Kompetensi Guru pada aspek Pedagogik mencakup: 1.1. Lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik; 1.2. Pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik; 1.3. Asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik

 

2) Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian tersebut dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik;

Indikator Kompetensi Guru pada aspek Kepribadian mencakup: 2.1. Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru; 2.2. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; 2.3. Orientasi berpusat pada peserta didik.

 

3) Sosial: Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri;

Indikator Kompetensi Guru pada aspek Sosial mencakup: 3.1. Kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran; 3.2. Keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran; dan 3.3. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran

 

4) Profesional: Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Indikator Kompetensi Guru pada aspek Profesional mencakup: 4.1. Pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya; 4.2. Karakteristik dan cara belajar peserta didik; dan 4.3. Kurikulum dan cara menggunakannya

 

Indikator kompetensi merupakan perilaku kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi. Sementara sub-indikator kompetensi merupakan deskripsi operasional dari tiap-tiap fokus area dalam indikator kompetensi guru yang menunjukkan ketercapaian suatu indikator. Berikut ini adalah indikator dan sub-indikator dari masing-masing kompetensi.

 

Level Kompetensi

Level kompetensi merepresentasikan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator untuk masing-masing indikator kompetensi yang melingkupi setiap kompetensi teknis guru. Level yang dimaksud terdiri atas lima (5) tingkat taksonomi. Penjelasan mengenai tingkat penguasaan kompetensi, mulai dari level terendah sampai dengan tertinggi sebagai berikut:

 

Level 1 – Tingkat Penguasaan Kompetensi Paham

Pemaknaan level penguasaaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru memahami pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

 

Level 2 – Tingkat Penguasaan Kompetensi Dasar

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

 

Level 3 Tingkat Penguasaan Kompetensi Menengah

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru mengevaluasi dan merancang perbaikan terhadap pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

 

Level 4 Tingkat Penguasaan Kompetensi Mumpuni

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru berkolaborasi dan berbagi praktik baik dengan guru-guru lainnya untuk mengembangkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

 

Level 5 – Tingkat Penguasaan Kompetensi Ahli

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru membimbing guru lain dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

 

Bagaimana Cara Melakukan Refleksi Kompetensi Guru ? Refleksi Kompetensi Guru dapat dilakukan melalui platform Merdeka Mengajar. Fitur Refleksi Kompetensi Guru di PMM telah dirancang khusus untuk Anda agar dapat meningkatkan kompetensi melalui Rekomendasi Belajar berdasarkan level kompetensi yang Anda miliki. Berikut adalah tahapan Refleksi Kompetensi mulai dari asesmen hingga mendapatkan Rekomendasi Belajar di platform Merdeka Mengajar.

 

Adapun langkah-langkah melakukan Refleksi Kompetensi Guru melalui platform Merdeka Mengajar adalah: 1) Mengakses Halaman Refleksi Kompetensi; 2)Mengecek Data Diri dan Mengerjakan Asesmen; 3) Melihat Hasil Refleksi Kompetensi; 4) Meningkatkan kompetensi Melalui Rekomendasi Belajar

 

1. Mengakses Halaman Refleksi Kompetensi

Perlu diketahui bahwa saat ini tidak semua Pengguna platform Merdeka Mengajar yang dapat mengakses halaman Refleksi Kompetensi. Peserta yang dapat mengakses halaman Refleksi Kompetensi adalah pendidik yang telah memenuhi persyaratan. Bagi pendidik yang telah memenuhi persyaratan dapat kunjungi halaman Refleksi Kompetensi dengan mengakses PMM.

 

2. Mengecek Data Diri dan Mengerjakan Asesmen

Sebelum mengerjakan asesmen di tiap kompetensi, Anda perlu mengecek data diri karena penilaian dan standar level kompetensi berdasarkan jenjang jabatan pendidik. Oleh karena itu, pastikan data diri dan jenjang jabatan Anda sudah sesuai.

 

Konfirmasi jenjang jabatan akan selalu dilakukan setiap kali Anda mulai mengerjakan asesmen di tiap kompetensi. Sistem akan mengambil data terakhir yang Anda pilih. Misalnya pada saat Anda memiliki jenjang jabatan Ahli Madya.

 

Namun, pada saat mulai mengerjakan Pedagogik, Anda lupa mengecek jenjang jabatan Anda sehingga yang terinput ke sistem adalah Ahli Utama. Anda tidak perlu khawatir, karena pada saat Anda mulai mengerjakan kompetensi lainnya, misalnya Kepribadian, maka Anda dapat mengubah jenjang jabatan Anda sesuai jenjang jabatan yang Anda miliki, yaitu Ahli Madya. Sehingga, sistem secara otomatis akan memberikan penilaian dan level kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang Anda pilih, yaitu Ahli Madya.

 

Setelah mengecek jenjang jabatan, Anda dapat mulai melakukan Asesmen pada kompetensi yang Anda pilih. Anda dapat memilih kompetensi apa pun yang ingin dikerjakan terlebih dahulu. 

                            

3. Melihat Hasil Refleksi Kompetensi

Setelah asesmen dilakukan, Anda dapat melihat nilai/level pada masing-masing kompetensi yang Anda miliki, yaitu Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional.

 

4. Meningkatkan kompetensi Melalui Rekomendasi Belajar

Anda akan mendapatkan Rekomendasi Belajar berdasarkan hasil/level Refleksi Kompetensi Anda. Silakan pelajari lebih lanjut Rekomendasi Belajar yang telah diberikan. Informasi seputar Rekomedasi Belajar dapat dilihat di sini.

 

Demikian uraian singkat tentang Apa Pengertian Refleksi Kompetensi Guru, Bagaimana Cara Melakukan Refleksi Kompetensi Guru dan Apa Indikator Refleksi Kompetensi Guru. Semoga ada manfaatnya.

Komunitas Belajar
error: Content is protected !!