Lompat ke konten
Home » Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan ASN

Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan ASN

  • oleh
Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan ASN
Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan ASN


Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan ASN tahun 2024 – 2025, Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru NonASN bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru NonASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinyatakan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolmn Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara, bahwa Pesyaratan Penerima Tunjangan adalah sbb.

1. Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN Tahun 2024

Guru NonASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;

b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. memiliki:

1) surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau

2) surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;

d. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;

e. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

f. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;

2) mengikuti program pertukar an Guru NonASN dan / atau kemitraan, serta mendapat izin / persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan / atau

3) bertugas di Daerah Khusus;

h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

 

2. Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus (DASUS)

a. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) memiliki:

a) surat keputu san pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau

b) surat keputusan pengangk atan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan;

2) memiliki NUPTK;

3) aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan scsuai dengan rasio kebutuh an guru;

4) melaksana kan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan

5) tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

b. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.

 

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru Non ASN dan Berapa Besaran Tunjangan Khusus (DASUS) bagi Guru Non ASN ?

1. Penerima Tunjangan Profesi dan / atau Tunjangan Khusus Guru NonASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggar akan oleh masyarakat dan Guru NonASN di satuan pendidik an yang diselengga rakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan

b. sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2 . Dalam hal Guru NonASN memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing iatau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.

3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berd asarkan SIM -Tun.

4. Besaran Tunjangan Khusus sebagaima na dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan STM-Antun .

5. Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaima Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN ?

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru Guru NonASN

a. Guru NonASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru NonASN melalui Dapodik.

b. Guru NonASN yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.

c. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

d. Guru NonASN harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan / atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

e. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru NonASN yang bersangkutan.

f. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru NonASN harus dilakuk an setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru NonASN yang bersangkutan.

g. Data Guru NonASN yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan divalidasi oleh Guru NonASN yang bersangkutan.

h. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru NonASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kond isi Guru NonASN.

 

2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru NonASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem lnformasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:

Jadwal Sinkronisasi Data Jadwal Pembayaran tahun 2024 adalah abb.

·          Sinkronisasi 30 Maret – untuk pembayaran Triwulan I mulai Bulan April

·          Sinkronisasi 30 Juni Pembayaran Triwulan II mulai Bulan Juli

·          Sinkronisasi 31 September Pembayaran Triwulan III mulai Bulan Oktober

·          Sinkronisasi 31 Oktober Pembayaran Triwulan IV mulai Bulan November

b. Puslapdik melakukan validasi data Guru NonASN sesuai dengan:

1) persyaratan penerima Tunjangan Profesi Guru NonASN melalui SIMTun; dan

2) persyaratan penerima Tunjangan Khusus Guru NonASN melalui STM-Antun.

c. Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru NonASN penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf b huruf angka 1) melalui SIM-Tun dan data Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b huruf angka 2) melalui SIM-Antun.

d. Dalam hal Pem erin tah Daerah tidak melakukan validasi atas data Guru non ASN penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dalam SIM -Tun dan SIM-Antun hingga masa akhir periode sinkronisasi data penerima untuk setiap semester pada data yang sudah berstatus valid di sistem, maka data dianggap tidak disetujui oleh pemerintah daerah.

e. Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru NonASN sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN untuk setiap semester.

f. Penerima Tunjan gan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN ditelapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.

g. Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

h . Guru NonASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN disampaikan melalui aplikasi Sistem lnformasi Manajemen Pembayaran (SIM ­ Bar) yang disediakan Kementerian .

i. Dalam hal Guru NonASN memperoleh sertifikat pend idik pada tahun berjalan m aka Tunjangan Profesi diberikan mulai pada bulan Januari tahun berikutnya setelah mendapat nomor registrasi guru dari Kementer ian.

 

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus

a. Puslapdik membayar Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus/

b. Puslapdik membayarkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus setiap triwulan.

c. PPK Puslapdik menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS).

d. PPK Puslapdik menya mpaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) .

e. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang menjadi lampiran SPM dibuat berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang digunakan oleh surat keputusan sebagai alat untuk memantau pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.

f. SPM diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

g. SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III disampaikan kepada bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Puslapdik.

h. Bank penyalur menerima SP2D dari KPPN dan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Puslapdik.

i. Bank penyalur menyalurkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus ke rekening penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus .

 

Adapun Ketentuan Kekurangan Bayar Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus adalah sbb.

a. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran akibat dari perbaikan data inpassing/penyetaraan oleh Kementerian setelah terbitnya SKTP dan SKTK, maka pembayaran terhadap kekurangan bayar tersebut dilakukan pada tahun berjalan.

b. Nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai perbaikan data inpassingj penyetaraan (proses reload) oleh Kementerian.

c. nominal jumlah uang pada SKTP dan SKTK dibaca sesuai dengan nominal yang tertera pada surat keputusan inpassing/ penyetaraan setelah proses perbaikan data inpassing/penyetaraan oleh Kementerian.

 

Ketentuan Pengembalian Lebih Salur Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus

a. Guru NonASN yang men erima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus pada semester I tahun berjalan mak a nominal Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang di terima oleh Guru NonASN yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II pada tahun berjalan atau mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. . Guru NonASN yang menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus pada semester II tahun berjalan, maka nomina l Tunjan gan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang diterima oleh Guru NonASN dapat disesuaikan pada semester I pada tahun berikutnya atau mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ und angan.

c. Dalam hal Guru NonASN yang menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus, maka Guru NonASN harus melakukan mengembalikan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus.

d. Pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

1) Guru NonASN yang bersangkutan menyampaikan informasi kepada Pu slapdik besaran nominal pembatalan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus.

2) Puslapdik membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).

3) Berd asarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 2), Guru NonASN yang bersan gkutan melakukan pengembalian melalui pos atau bank dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan ja ngka waktu yang tercantum dalam kode billing.

4) Bukti setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik sehari setelah melakukan penyetoran.

 

Pelaporan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Puslapdik melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesu ai dengan ketentuan per aturan perundang-undangan.

 

Link download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan DASUS Bagi Guru NON ASN Tahun 2024. Link download Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023

 

Demikian informasi tentang Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan DASUS Bagi Guru Bukan ASN Tahun 2024 – 2025. Semoga ada manfaatnya.

Komunitas Belajar
error: Content is protected !!