BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Apa dan bagaimana Makalah Strategi Pengembangan Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan? Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Pendidikan nasional di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas, tenaga pendidik dan kependidikan (khususnya kepala sekolah) harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan Bab VI, pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, mencakup 4 (empat) kompetensi, yaitu : 1.Kompetensi Pedagogik; 2. Kompetensi Kepribadian; 3. Kompetensi Profesional; dan 4. Kompetensi Sosial.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal yaitu tempat menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat (peserta didik) secara terorganisir, mempunyai peranan strategis dalam memberikan pendidikan sadar berkonstitusi bagi para peserta didiknya. Sekolah mempunyai kewajiban secara legal dan moral untuk selalu memberikan penerangan kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran berkonstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai usaha mempersiapkan generasi mendatang, maka sudah jelas diperlukan berbagai usaha persiapan yang mengarah pada proses penyadaran berkonstitusi kepada warga negara. Oleh karena itu pendidikan harus diberikan sejak dini, dalam hal ini sebagai wahana efektifnya ialah melalui sekolah.
Saat ini, dalam segi kurikulum salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Yang paling penting dalam hal ini adalah faktor tenaga pendidik. Sebab secanggih apapun suatu kurikulum dan sehebat apapun sistem pendidikan, tanpa kualitas tenaga pendidik yang baik, maka semua itu tidak akan membuahkan hasil yang maksimal. Oleh karena itu, tenaga pendidik diharapkan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. Kompetensi merupakan salah satu kualifikasi tenaga pendidik yang terpenting. Bila kompetensi ini tidak ada pada diri seorang tenaga pendidik, maka ia tidak akan berkompeten dalam melakukan tugasnya dan hasilnya pun tidak akan optimal. Di samping itu kepala sekolah sebagai bagian dari tenaga kependidikan harus memiliki kompetensi profesional sebagai kepala sekolah sesuai dengan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007.
Peserta didik adalah orang yang mengikuti kegiatan pendidikan di sekolah. Peserta didik merupakan bagian dari generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu peserta didik sebagai bagian dari generasi muda perlu terus-menerus dibina dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Hal ini harus sejalan dengan kegiatan proses belajar mengajar yang dilaksanakan di sekolah agar peserta didik dapat :
1.Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kehidupan
2.Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3.Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4.Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
B. Landasan
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Sisdiknas)
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
3. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
C. Definisi
Definisi pendidik dan tenaga kependidikanyang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat (1) dan (2) adalah sebagai berikut :
- Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembanganm, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
- Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dari definisi di atas, terlihat bahwa fungsi tenaga pendidik dan kependidikan saling menunjang satu sama lain. Suatu pendidikan tidak akan berjalan dengan baik tanpa ditunjang oleh tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional.
BAB II PEMBAHASAN
A.Peranan Tenaga pendidik dan Kependidikan
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) , pengertian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah/sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi padagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan menengah Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2006).
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinnya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam SNP. Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan mayarakat sekitar.
Tenaga kependidikan terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan sekolah.
Tenaga kependidikan pada pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi harus memiliki kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang tugasnya. Dan persyaratan untuk menjadi kepala sekolah : berstatus guru, memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, memliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
Tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional harus memiliki visi, misi, tujuan, dan strategi yang jelas dari kegiatan profesinya di sekolah.
Tenaga pendidik dan kependidikan merupakan faktor penentu keberhasilan pendidikan. Karena penilaian kesuksesan pendidikan harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Mulai dari pengaturan jadwal pembelajaran yang teratur, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah yang memadai dan memenuhi standar, kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah yang harus terjaga, manajemen sekolah yang tegas serta supervisi yang ketat, dan tentunya proses pembelajaran yang berkualitas. Semua faktor tersebut adalah peran strategis tenaga pendidik dan kependidikan, apakah itu guru, staf TU, pustakawan, laboran, pesuruh/penjaga sekolah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Dari uraian di atas, sangat jelas bagaimana standar minimal yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik dan kependidikan. Mereka dituntut untuk selalu meningkatkan pofesionalismenya agar menjadi tenaga pendidik dan kependidikan yang berkualitas sehingga dapat menjadi salah satu indikator dalam penjaminan mutu pendidikan.
Mutu tenaga pendidik dan kependidikan harus selalu ditingkatkan agar tujuan pendidikan nasional dapat terwujud. Secara umum ada beberapa langkah strategi yang dapat diimplementasikan dalam upaya mengembangkan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan. Strategi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
- Self Assessment (Evaluasi diri) :
Melakukan evaluasi diri melalui acara rapat dengan melakukan brain storming (curah pendapat) yang diikuti oleh kepala sekolah, guru, seluruh staf, anggota komite, atau juga pihak yayasan, misalnya kepala sekolah sebagai pimpinan rapat memulai dengan pertanyaan : perlukah kita meningkatkanmutu?, Seperti apakah kondisi sekolah kita dalam hal mutupada saat ini?, mengapa sekolah kita tidak/belum bermutu?. Kegiatan evaluasi diri ini merupakan refleksi/mawas diri untuk membangkitkan kesadaran/keprihatinan akan pentingnya pendidikan yang bermutu, sehingga menimbulkan komitmen bersama untuk meningkatkan mutu (sense of quality), serta merumuskan titik tolak (point of departure) bagi sekolah untuk mengembangkan diri, terutama mutu
- Perumusan Visi, Misi, dan Tujuan :
Perumusan visi dan misi serta tujuan merupakan langkah awal yang harus dilakukan untuk menjelaskan kemana arah pendidikan yang ingin dituju oleh para pendiri/penyelenggara pendidikan. Kepala sekolah bersama guru harus duduk bersama orang tua peserta didik, komite sekolah, dan wakil masyarakat setempat untuk merumuskan kemana sekolah akan dibawa ke masa depan yang harus sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Perencanaan :
Sekolah harus membuat perencanaan yang teliti (mulai dari seberapa besar lingkup cakupan kuantitatif dan kualitatif yang akan dikerjakan, waktu pelaksanaannya, sampai kepada perkiraan biayanya) secara tertulis untuk menetapkan hal yang harus dilakukan, prosedurnya, serta metode pelaksanaannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
- Pelaksanaan :
-Proses dimana dilakukan pengorganisasian, pengarahan/penggerakkan atau pemimpinan dan kontrol/pengawasan serta evaluasi.
-Pada tahap pelaksanaan akan terjawab bagaimana semua fungsi manajemen sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui kerjasama dengan orang lain dan dengan sumber daya yang ada dapat berjalan sebagaimana mestinya (efektif dan efisien).
-Proses kegiatan merealisasikan apa-apa yang telah direncanakan.
5. Evaluasi :
Evaluasi merupakan kegiatan yang penting untuk mengetahui kemajuan ataupun hasil yang dicapai oleh sekolah di dalam melaksanakan fungsinya sesuai rencana yang telah dibuat sendiri oleh masing-masing sekolah. Evaluasi yang dilakukan adalah evaluasi menyeluruh menyangkut pengelolaan semua bidang dalam satuan pendidikan, yaitu bidang teknis edukatif, bidang ketenagaan, bidang keuangan, bidang sarana prasarana dan administrasi ketatalaksanaan sekolah.
6. Pelaporan :
Pelaporan merupakan pemberian atau penyampaian informasi tertulis dan resmi kepada berbagai pihak yang berkepentingan (stake holders), mengenai aktifitas manajemen satuan pendidikan dan hasil yang dicapai dalam kurun waktu tertentu berdasarkan rencana dan aturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tugas dan fungsi yang diemban oleh satuan pendidikan tersebut.
Untuk mengimplementasikan strategi yang disebutkan di atas harus ada peran dari beberapa faktor, yaitu :
- Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai manajer bertanggung jawab atas terlaksananya fungsi-fungsi manajemen, dan sebagai perencana harus mengidentifikasi dan merumuskan hasil kerja yang ingindicapai oleh sekolah dan mengidentifikasi serta merumuskan cara-cara (metoda) untuk mencapai hasil yang diharapkan. Peran dalam fungsi ini mencakup : penetapan tujuan dan standar, penetuan aturan dan prosedur kerja di sekolah, pembuatan rencana, dan peramalan apa yang akan terjadi untuk masa yang akan datang.
- Peran Guru dan Staf Sekolah
Guru dan staf mempunyai peran dalam mengelola proses pembelajaran, harus memahami visi dan misi sekolah, bersinergi dengan kepala sekolah sehingga tujuan sekolah dapat dengan mudah dicapai.
- Peran Orang Tua Peserta didik dan Masyarakat
Keikutsertaan peran orang tua peserta didik dan masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi mutu hasil pendidikan yang dilaksanakan oleh tenaga kependidikan di sekolah.
- Pemerintah
Pemerintah mempunyai peran untuk jangka panjang, yaitu dengan mengupayakan kebijakan yang memperkuat sumber daya tenaga kependidikan melalui cara dengan memperkuat sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang memiliki keahlian. Peningkatan mutu tenaga kependidikan memerlukan pengembangan keahlian para pendidik karena alasan berikut : (1) keahlian yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan akan semakin tinggi dan berubah sangat cepat, (2) keahlian yang diperlukan sangat tergantung pada teknologi dan inovasi baru, maka banyak dari keahlian itu harus dikembangkan dan dilatih melalui pelatihan dalam pekerjaan, dan (3) kebutuhan akan keahlian itu didasarkan pada keahlian individu.
Strategi yang sudah dipaparkan di atas sesuai dengan bagan di bawah ini yang menunjukkan Program Utama Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Menengah.
BAB III KESIMPULAN
A.Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan masalah dalam makalah ini, maka dengan ini dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain :
- Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal 3), pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini harus dibarengi dengan peningkatan mutu tenaga pendidik dan kependidikan dalam segi rekruitmen, kompetensi, dan manajemen pengembangan sumber daya manusianya.
- Upaya untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik dan kependidikan akan terlaksana dengan baik apabila mengimplementasikan beberapa langkah strategis, yaitu : (1) evaluasi diri (self assessment), perumusan visi, misi, dan tujuan, (3) perencanaan, (4) pelaksanaan, (5) evaluasi, dan (6) pelaporan.
B.Saran-saran
1.Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikannya. Upaya peningkatan mutu pendidikan tidak akan memenuhi sasaran yang diharapkan tanpa dimulai dengan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikannya. Oleh karena itu diharapkan para tenaga pendidik dan kependidikan harus :
a.meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan profesi guna mendukung pendidikan;
b.menanamkan keteladanan dalam segala hal;
c.tenaga pendidik harus lebih kreatif dan inovatif dalam pembelajaran.
2.Pemerintah diharapkan konsisten dengan program peningkatan mutu pendidikan yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya untuk masalah perekrutan tenaga pendidik dan kependidikan, juga adanya evaluasi dan monitoring ke lapangan yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Berikut ini Makalah Strategi Pengembangan Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan. Semoga ada manfaatnya.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Standar Nasional Pendidikan.2006. Standar Isi. Jakarta : Badan Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 TentangStandar Nasional Pendidikan, (2005): Jakarta
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 TentangSistem Pendidikan Nasional, (2003). Jakarta
Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kepeserta didikan
www.pelangi.go.id
www.paktenaga pendidikonline.pendidikan.net
teknik-mesin06.blogspot.com
hitsuke.blogspot.com/…/peraturan-perundang-undangan.htmlrefearal:http://www.sekolah-dasar.blogspot.com/2008/11/13-peranan-tenagapendidik-sebagai- pendidik.html