Petunjuk Teknis atau Juknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal (Setjen) Kemendiksaintek Nomor 7/A/ Kep/ 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Pertimbangan diterbitkannya Kepsetjen Kemendiksaintek Nomor 7/A/ Kep/ 2025 Tentang
Petunjuk Teknis KIP Kuliah atau PIP
Perguruan Tinggi Tahun 2025 adalah a) bahwa untuk melaksanakan Program
Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peratu ran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
telah ditetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi; b) bahwa ketentuan
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia
Pintar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa dengan adanya peru
bahan organisasi kementerian negara, kewenangan pelaksanaan Program Indonesia
Pintar untuk pendidikan tinggi menjacti kewenangan Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi;
Isi KepSetjen Kemendiksaintek Nomor 7/A/ Kep/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025 adalah sebagai berikut
1. Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan
Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi sebagairnana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah kan dari Keputusan Sekretaris Jenderal
ini.
2. Petunjuk Pelaksanaan Program
Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan Program
Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi bagi Kementerian, Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi, Pergu ruan Tinggi, bank/lem baga penyalur, dan pihak lain yang terlibat
atau terkait dengan penyaluran PIP Pendidikan Tinggi.
3. Pada saat Keputusan Sekretaris
Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang petunjuk
pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
4. Keputusan Sekretaris Jenderal ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan KepSetjen Kemdiksaintek Nomor 7/A/ Kep/ 2025, yang dimaksud Program
Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang
tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan
kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau
rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Adapun Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut
PIP Pendidikan Tinggi adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi
Mahasiswa yang diterima di Pergu ruan Tinggi.
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disingkat Program
KIP Kuliah adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada
Mahasiswa yang berasal dari keluarga rniskin atau rentan rniskin dan merniliki
KIP Kuliah.
Program Bantuan Biaya Pendidikan adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi
berupa bantuan yang diberikan kepada Mahasiswa yang berasal dari keluarga
miskin atau rentan miskin untuk pembiayaan uang kuliah tunggal atau sumbangan
pembinaan pendidikan Mahasiswa.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disebut KIP Kuliah adalah
kartu yang diberikan kepada Mahasiswa pada Perguruan Tinggi sebagai penanda
atau identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar.
Siapa Sasaran Penerima Program KIP Kuliah Tahun 2025? Program KIP Kuliah diberikan
kepada Mahasiswa, termasuk penyandang disabilitas, dengan urutan prioritas
sebagai berikut:
a) Mahasiswa pemegang atau pemilik
KIP Pendidikan Menengah;
b. Mahasiswa dari keluarga miskin/
rentan miskin dan/ atau dengan pertimbangan khusus sebagai berikut:
1) Mahasiswa dari keluarga peserta
Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS);
3) Mahasiswa dari keluarga yang
masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program
bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan
pemerintahan di bidang sosial;
4) Mahasiswa dari keluarga yang
masuk dalam kelompok masyarakat miskin / rentan miskin maksimal pada desil 3
(tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang
ditetapkan oleh kementerian koordinator yang membidangi pembangu nan manusia
dan kebudayaan;
5) Mahasiswa dari panti sosial/panti
asuhan; atau
6) Mahasiswa yang merupakan anggota
dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali paling
banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor
gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Mahasiswa yang:
1) berasal dari daerah terdepan,
terluar, dan tertinggal;
2) orang asli Papua sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
3) anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi
di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/ atau
d. Mahasiswa warga negara Indonesia
yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau
luar negeri yang mengalami:
1) bencana alam;
2) konflik sosial;
3) korban kekerasan;
4) korban pelanggaran hak asasi
manusia berat; dan/atau
5) kondisi lain berdasarkan
pertimbangan Menteri.
Siapa Sasaran Penerima Program Bantuan Biaya Pendidikan? Program Bantuan
Biaya Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa yang sedang menerima Program
Bantuan Biaya Pendidikan sejak semester gasal tahun akademik 2023/ 2024.
Apa saja Persyaratan Penerima Program KIP Kuliah Tahun 2025? Penerima
Program KIP Kuliah harus memenu hi persyaratan sebagai berikut:
a. Mahasiswa yang berasal dari
peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau
maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
b. Mahasiswa baru pada program studi
yang terakreditasi;
c. Mahasiswa yang terdaftar pada
sistem PIP Pendidikan Tinggi dengan memasukkan data yang valid sebagai berikut:
1) Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2) Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN); dan
3) Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN);
d. diusulkan sebagai Mahasiswa
penerima Program PIP Pendidikan Tinggi mulai semester satu;
e. bukan merupakan Mahasiswa paruh
waktu;
f. tidak sedang menerima biaya
pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari:
1) APBN;
2) APBD; dan/ atau
3) sumber lain yang membiayai biaya
pendidikan;
g. bagi Mahasiswa program profesi
penerima PIP Pendidikan Tinggi harus memenuhi persyaratan berikut:
1) sebagai Mahasiswa pada program
studi profesi dokter, dokter gigi, ners, dokter hewan, apoteker, kebidanan,
atau program pendidikan profesi guru; dan
2) sebagai Mahasiswa penerima PIP Pendidikan
Tinggi pada program sarjana;
h. bagi Mahasiswa penerima PIP
Pendidikan Tinggi pada jenjang diploma yang ditingkatkan jenjang pendidikannya
oleh Kementerian, akan meneruskan dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi
pada Perguruan Tinggi yang sama; dan
i. bagi Mahasiswa aktif lanjutan
penerima PIP Pendidikan Tinggi harus terdaftar dan tercatat sebagai Mahasiswa
aktif.
Sedangkan persyaratan Perguruan Tinggi Penerima Mahasiswa PIP Pendidikan Tinggi
harus memenuhi persyaratan: 1) program studi penerima Mahasiswa PIP Pendidikan Tinggi
telah terakreditasi; 2) menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan standar nasional
pendidikan tinggi; dan 3) mematuhi petunjuk pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi
yang berlaku.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepsetjen Kemendiksaintek Nomor 7/A/
Kep/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun
2025
Link download Petunjuk Teknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025
Demikian informasi tentang Kepsetjen Kemendiksaintek Nomor 7/A/ Kep/ 2025 Tentang
Juknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan
Tinggi Tahun 2025Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "JUKNIS KIP KULIAH ATAU PIP PERGURUAN TINGGI TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem