zmedia

JUKNIS KIP KULIAH ATAU PIP PERGURUAN TINGGI TAHUN 2025

Petunjuk Teknis atau Juknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025


Petunjuk Teknis atau Juknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal (Setjen) Kemendiksaintek Nomor 7/A/ Kep/ 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

 

Pertimbangan diterbitkannya Kepsetjen Kemendiksaintek Nomor 7/A/ Kep/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025 adalah a) bahwa untuk melaksanakan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peratu ran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar telah ditetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi; b) bahwa ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa dengan adanya peru bahan organisasi kementerian negara, kewenangan pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk pendidikan tinggi menjacti kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

 

Isi KepSetjen Kemendiksaintek Nomor 7/A/ Kep/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025 adalah sebagai berikut

1. Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi sebagairnana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah kan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini.

2. Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi bagi Kementerian, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pergu ruan Tinggi, bank/lem baga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Pendidikan Tinggi.

3. Pada saat Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berdasarkan KepSetjen Kemdiksaintek Nomor 7/A/ Kep/ 2025, yang dimaksud Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

 

Adapun Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PIP Pendidikan Tinggi adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi Mahasiswa yang diterima di Pergu ruan Tinggi.

 

Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disingkat Program KIP Kuliah adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada Mahasiswa yang berasal dari keluarga rniskin atau rentan rniskin dan merniliki KIP Kuliah.

 

Program Bantuan Biaya Pendidikan adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi berupa bantuan yang diberikan kepada Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk pembiayaan uang kuliah tunggal atau sumbangan pembinaan pendidikan Mahasiswa.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disebut KIP Kuliah adalah kartu yang diberikan kepada Mahasiswa pada Perguruan Tinggi sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar.

 

Siapa Sasaran Penerima Program KIP Kuliah Tahun 2025? Program KIP Kuliah diberikan kepada Mahasiswa, termasuk penyandang disabilitas, dengan urutan prioritas sebagai berikut:

a) Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah;

b. Mahasiswa dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/ atau dengan pertimbangan khusus sebagai berikut:

1) Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

2) Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

3) Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;

4) Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin / rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh kementerian koordinator yang membidangi pembangu nan manusia dan kebudayaan;

5) Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau

6) Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

c. Mahasiswa yang:

1) berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;

2) orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

3) anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/ atau

d. Mahasiswa warga negara Indonesia yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami:

1) bencana alam;

2) konflik sosial;

3) korban kekerasan;

4) korban pelanggaran hak asasi manusia berat; dan/atau

5) kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.

 

Siapa Sasaran Penerima Program Bantuan Biaya Pendidikan? Program Bantuan Biaya Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa yang sedang menerima Program Bantuan Biaya Pendidikan sejak semester gasal tahun akademik 2023/ 2024.

 

Apa saja Persyaratan Penerima Program KIP Kuliah Tahun 2025? Penerima Program KIP Kuliah harus memenu hi persyaratan sebagai berikut:

a. Mahasiswa yang berasal dari peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

b. Mahasiswa baru pada program studi yang terakreditasi;

c. Mahasiswa yang terdaftar pada sistem PIP Pendidikan Tinggi dengan memasukkan data yang valid sebagai berikut:

1) Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan

3) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);

d. diusulkan sebagai Mahasiswa penerima Program PIP Pendidikan Tinggi mulai semester satu;

e. bukan merupakan Mahasiswa paruh waktu;

f. tidak sedang menerima biaya pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari:

1) APBN;

2) APBD; dan/ atau

3) sumber lain yang membiayai biaya pendidikan;

g. bagi Mahasiswa program profesi penerima PIP Pendidikan Tinggi harus memenuhi persyaratan berikut:

1) sebagai Mahasiswa pada program studi profesi dokter, dokter gigi, ners, dokter hewan, apoteker, kebidanan, atau program pendidikan profesi guru; dan

2) sebagai Mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi pada program sarjana;

h. bagi Mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi pada jenjang diploma yang ditingkatkan jenjang pendidikannya oleh Kementerian, akan meneruskan dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan

i. bagi Mahasiswa aktif lanjutan penerima PIP Pendidikan Tinggi harus terdaftar dan tercatat sebagai Mahasiswa aktif.

 

Sedangkan persyaratan Perguruan Tinggi Penerima Mahasiswa PIP Pendidikan Tinggi harus memenuhi persyaratan: 1) program studi penerima Mahasiswa PIP Pendidikan Tinggi telah terakreditasi; 2) menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan 3) mematuhi petunjuk pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi yang berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepsetjen Kemendiksaintek Nomor 7/A/ Kep/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025

 

Link download Petunjuk Teknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Kepsetjen Kemendiksaintek Nomor 7/A/ Kep/ 2025 Tentang Juknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Posting Komentar untuk "JUKNIS KIP KULIAH ATAU PIP PERGURUAN TINGGI TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter