Ada beberapa pertimbangan diterbitkan Surat Edaran SE BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (NIP PPPK Paruh Waktu). Pertama, bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Kedua, bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada bagian pertama dan untuk menjamin
kelancaran pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Paruh Waktu, perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Badan
Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Surat edaran ini dimaksudkan
sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah atau Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) yang akan menyampaikan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
kepada Kepala BKN.
Surat Edaran BKN Nomor 6
Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu ini bertujuan: 1) untuk
memberikan keseragaman dalam pelayanan penetapan NI PPPK Paruh Waktu; dan 1) untuk
memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu khususnya penetapan NI
PPPK Paruh Waktu.
Ruang lingkup Surat Edaran BKN
Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (NIP PPPK Paruh Waktu) ini meliputi: a) Persyaratan
penetapan NI PPPK Paruh Waktu; dan b) Mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Dasar Hukum
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
b.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
d.
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara;
e.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
f.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
g.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2023 tentang Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara;
h.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;
i.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN
Tahun Anggaran 2024;
j.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
dan
k.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 08 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh
Waktu.
Pokok Isi Surat Edaran SE
BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu adalah
terkait Persyaratan dan mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu:
1. Persyaratan penetapan NI
PPPK Paruh Waktu:
a.
Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang harus
diunggah sebagai berikut:
1) Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar
belakang berwarna merah;
2) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar
pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
3) Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai
dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
4) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang
ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
a) Tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK,
TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
(termasuk BUMN/BUMD);
c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK
atau Anggota TNI/POLRI;
d) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai
Politik atau terlibat politik praktis; dan
e) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh
Pemerintah.
5) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
6) Surat keterangan sehat dari dokter yang
bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; dan
7) Surat pernyataan rencana penempatan dari
pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu
pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk
yang bersangkutan.
2. Mekanisme penetapan NI
PPPK Paruh Waktu:
1)
PPK melakukan pengumuman daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan
PPPK Paruh Waktu dan pengisian DRH;
2)
Peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a) mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui
https://sscasn.bkn.go.id;
3)
PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor
Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP;
4)
Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam huruf c)
menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I surat edaran ini; dan
5)
PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan sebagai
berikut:
a)
Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II surat edaran ini; dan
b)
Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara kolektif, dibuat
menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan IV surat edaran
ini.
Ketentuan lebih lanjut
Pengangkatan dan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai petunjuk teknis
pengadaan PPPK.
Link download Surat Edaran SEBKN Nomor 6 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Surat
Edaran SE BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh
Waktu. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN SE BKN NOMOR 6 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem