SURAT EDARAN SE BKN NOMOR 6 TAHUN 2025

Surat Edaran SE BKN Nomor 6 Tahun 2025


Ada beberapa pertimbangan diterbitkan Surat Edaran SE BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (NIP PPPK Paruh Waktu). Pertama, bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

 

Kedua, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada bagian pertama dan untuk menjamin kelancaran pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

 

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menyampaikan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN.

 

Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu ini bertujuan: 1) untuk memberikan keseragaman dalam pelayanan penetapan NI PPPK Paruh Waktu; dan 1) untuk memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu khususnya penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

 

Ruang lingkup Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (NIP PPPK Paruh Waktu) ini meliputi: a) Persyaratan penetapan NI PPPK Paruh Waktu; dan b) Mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

 

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);

c. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

d. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara;

e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

f. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

g. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara;

h. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;

i. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024;

j. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu; dan

k. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 08 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

 

Pokok Isi Surat Edaran SE BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu adalah terkait Persyaratan dan mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu:

 

1. Persyaratan penetapan NI PPPK Paruh Waktu:

a. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang harus diunggah sebagai berikut:

1) Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;

3) Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;

4) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:

a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

d) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan

e) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

5) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

6) Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; dan

7) Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

 

2. Mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu:

1) PPK melakukan pengumuman daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan pengisian DRH;

2) Peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a) mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id;

3) PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP;

4) Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam huruf c) menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I surat edaran ini; dan

5) PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II surat edaran ini; dan

b) Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan IV surat edaran ini.

 

Ketentuan lebih lanjut Pengangkatan dan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK.


Surat Edaran SE BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu


Link download Surat Edaran SEBKN Nomor 6 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN SE BKN NOMOR 6 TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter