SE MENDAGRI NOMOR 100.3/4179/SJ TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA

Surat Edaran SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa


Surat Edaran SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menyatakan bahwa dalam rangka perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagaimana amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mempertimbangkan :

a. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXll/2024 tanggal 3  Januari  2025  yang  menyatakan  Pasal   118   huruf   e   Undang-Undang Nomor  3  Tahun  2024  tentang  Perubahan   Kedua   atas   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan     pemilihan     Kepala     Desa     berdasarkan     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

b. Amar   Putusan    Mahkamah    Konstitusi    Nomor    107/PUU-XXll/2024    tanggal 3 Januari 2025 yang menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan pokok permohonan para Pemohon telah kehilangan objek ;

c. Hasil rekomendasi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 11 Dewan Perwakilan Rakyat Republik  Indonesia (DPR RI) dengan Kementerian Dalam Negeri tanggal

20 Mei 2025,  antara lain Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan kembali terhadap masa jabatan kepala desa yang berakhir pada bulan November, Desember 2023 , dan Januari 2024, sebagaimana amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 , guna memberikan kepastian hukum;

d. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI kepada Kementerian Dalam Negeri Nomor Registrasi 0262/LM/1112025/JKT tanggal 3 Juni 2025, antara lain menyampaikan agar melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan administratif yang berkaitan dengan pemerintahan desa termasuk didalamnya melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang akhir masa jabatannya pada periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024; dan

e. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal  14 Januari 2023 Hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota, pada intinya menyampaikan untuk Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 atau sampai dengan selesainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

 

2. Tindak lanjut:

a. Terhadap desa yang sudah melaksanakan Pilkades untuk segera dilakukan pelantikan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025.

b. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.

c. Khusus kepada Bupati/Wali Kota untuk:

1) Melaksanakan pendataan masa jabatan Kepala Desa yang akhir masa jabatannya sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 sejak berlakunya moratorium Pilkades;

2) Sehubungan dimaksud pada huruf b dan angka 1), melakukan perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota terkait masa jabatan Kepala Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3) Perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilakukan pada kesempatan pertama dan segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak waktu pengukuhan;

4) Ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak berlaku untuk:

a) Kepala Desa yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan;

b) Penjabat Kepala Desa yang mengisi kekosongan Kepala Desa yang berhenti sebagaimana dimaksud pada huruf a);

c) Kepala Desa yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya; dan

d) Desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa.

5) Adapun hak-hak penghasilan Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperhitungkan sejak tanggal pengukuhan oleh Bupati/Wali Kota;

6) Melaporkan:

a) Pendataan masa jabatan Kepala Desa yang akhir masa jabatannya sejak  1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 paling lambat Minggu Kedua bulan Agustus 2025; dan

b) Hasil pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat pada Minggu Keempat bulan Agustus 2025.

7) Menjaga kondusifitas dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa secara berkelanjutan.

 

d. Khusus Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk:

1) Melakukan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan secara komprehensif kepada Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pendataan masa jabatan Kepala Desa yang akhir masa jabatannya sejak  1 November  2023  sampai  dengan 31 Januari 2024 dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sejak bulan November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.

2) Melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada kesempatan pertama.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 



Link download salinan SuratEdaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan KepalaDesa

 

Terima kasih Anda telah membaca artikel kami tentang Surat Edaran SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "SE MENDAGRI NOMOR 100.3/4179/SJ TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA"



































Free site counter


































Free site counter