Surat Edaran SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menyatakan bahwa dalam rangka perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagaimana amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mempertimbangkan :
a.
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXll/2024 tanggal 3 Januari
2025 yang menyatakan
Pasal 118 huruf
e Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak
diberlakukan untuk desa yang telah melakukan
pemilihan Kepala Desa
berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b.
Amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 107/PUU-XXll/2024 tanggal 3 Januari 2025 yang menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan provisi para
Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan pokok permohonan para Pemohon telah
kehilangan objek ;
c.
Hasil rekomendasi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 11 Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
dengan Kementerian Dalam Negeri tanggal
20
Mei 2025, antara lain Komisi II DPR RI
meminta Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan kembali terhadap masa jabatan
kepala desa yang berakhir pada bulan November, Desember 2023 , dan Januari
2024, sebagaimana amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ,
guna memberikan kepastian hukum;
d.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI kepada Kementerian Dalam Negeri
Nomor Registrasi 0262/LM/1112025/JKT tanggal 3 Juni 2025, antara lain
menyampaikan agar melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan administratif
yang berkaitan dengan pemerintahan desa termasuk didalamnya melakukan evaluasi
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan perpanjangan masa
jabatan kepala desa yang akhir masa jabatannya pada periode 1 November 2023 sampai
dengan 31 Januari 2024; dan
e.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 Hal Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang ditujukan
kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota, pada intinya menyampaikan untuk
Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat
dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 atau sampai dengan selesainya
tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Tahun 2024.
2. Tindak lanjut:
a.
Terhadap desa yang sudah melaksanakan Pilkades untuk segera dilakukan
pelantikan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025.
b.
Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November
2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa
jabatannya.
c.
Khusus kepada Bupati/Wali Kota untuk:
1)
Melaksanakan pendataan masa jabatan Kepala Desa yang akhir masa jabatannya
sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 sejak berlakunya moratorium
Pilkades;
2)
Sehubungan dimaksud pada huruf b dan angka 1), melakukan perubahan Keputusan
Bupati/Wali Kota terkait masa jabatan Kepala Desa berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3)
Perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2)
dilakukan pada kesempatan pertama dan segera melakukan pengukuhan paling lama
pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak waktu pengukuhan;
4)
Ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf
a, tidak berlaku untuk:
a)
Kepala Desa yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau
diberhentikan;
b)
Penjabat Kepala Desa yang mengisi kekosongan Kepala Desa yang berhenti
sebagaimana dimaksud pada huruf a);
c)
Kepala Desa yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya; dan
d)
Desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa.
5)
Adapun hak-hak penghasilan Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a diperhitungkan sejak tanggal pengukuhan oleh
Bupati/Wali Kota;
6)
Melaporkan:
a)
Pendataan masa jabatan Kepala Desa yang akhir masa jabatannya sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024
paling lambat Minggu Kedua bulan Agustus 2025; dan
b)
Hasil pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat pada
Minggu Keempat bulan Agustus 2025.
7)
Menjaga kondusifitas dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa secara
berkelanjutan.
d. Khusus Gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat untuk:
1)
Melakukan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan secara komprehensif kepada
Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pendataan masa jabatan Kepala Desa yang
akhir masa jabatannya sejak 1
November 2023 sampai
dengan 31 Januari 2024 dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala
Desa sejak bulan November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.
2)
Melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina
Pemerintahan Desa pada kesempatan pertama.
Demikian disampaikan untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Link download salinan SuratEdaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan KepalaDesa
Terima kasih Anda telah
membaca artikel kami tentang Surat Edaran SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun
2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "SE MENDAGRI NOMOR 100.3/4179/SJ TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem