PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2025

Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan


Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang keahlian legislatif dan persidangan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang keahlian legislatif dan persidangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang keahlian legislatif dan persidangan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan adalah sebagai berikut:

 

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan dukungan keahlian legislatif dan persidangan.

6. Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

7. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang- undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

8. Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

9. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan.

10. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan.

11. Pejabat Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Analis APBN adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

12. Pejabat Fungsional Analis Pemantauan yang selanjutnya disebut Analis Pemantauan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang- undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

13. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

14. Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan.

15. Pejabat Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Asisten Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan.

16. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

17. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah dan Asisten Perisalah.

18. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

20. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

21. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Kesekretariatan Lembaga Legislatif adalah Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

23. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Analis APBN;

b. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;

c. Jabatan Fungsional Analis Legislatif;

d. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif; dan

e. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.

 

Analis APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif. Analis Pemantauan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penanganan perkara pengujian undang-undang pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.

 

Analis Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis legislatif pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif. Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang risalah persidangan pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis APBN, Analis Pemantauan, dan Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Analis Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.

 

Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis APBN terdiri atas:

a. Analis APBN Ahli Pertama;

b. Analis APBN Ahli Muda;

c. Analis APBN Ahli Madya; dan

d. Analis APBN Ahli Utama.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan terdiri atas:

a. Analis Pemantauan Ahli Pertama;

b. Analis Pemantauan Ahli Muda;

c. Analis Pemantauan Ahli Madya; dan

d. Analis Pemantauan Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Legislatif terdiri atas:

a. Analis Legislatif Ahli Pertama;

b. Analis Legislatif Ahli Muda;

c. Analis Legislatif Ahli Madya; dan

d. Analis Legislatif Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif terdiri atas:

a. Perisalah Legislatif Ahli Pertama;

b. Perisalah Legislatif Ahli Muda;

c. Perisalah Legislatif Ahli Madya; dan

d. Perisalah Legislatif Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif terdiri atas:

a. Asisten Perisalah Legislatif Terampil;

b. Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan

c. Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan

 



Link download

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan. Semoga ada manfaatnya.

 

 

Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2025 "



































Free site counter


































Free site counter