Permenpan RB Nomor 12 Tahun
2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata
kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan
dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan
jabatan fungsional di bidang keahlian legislatif dan persidangan; b) bahwa
untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil
di bidang keahlian legislatif dan persidangan serta untuk meningkatkan kinerja
organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang keahlian legislatif
dan persidangan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan
jabatan fungsional; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan
Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di
Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor
178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
54);
7. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil
yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional
adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional di
Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan adalah sekelompok Jabatan Fungsional
yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan dukungan keahlian
legislatif dan persidangan.
6. Jabatan Fungsional
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan
Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan
dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
7. Jabatan Fungsional
Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya
disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara
pengujian undang- undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenang lembaga legislatif.
8. Jabatan Fungsional
Analis Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis
dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
9. Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah
persidangan.
10. Jabatan Fungsional
Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan
risalah persidangan.
11. Pejabat Fungsional
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Analis
APBN adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan
penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka
mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
12. Pejabat Fungsional
Analis Pemantauan yang selanjutnya disebut Analis Pemantauan adalah PNS yang
diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis
pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan
perkara pengujian undang- undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
13. Pejabat Fungsional
Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang
diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis,
asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
14. Pejabat Fungsional
Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Perisalah Legislatif adalah PNS
yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyusunan dan
pengembangan di bidang risalah persidangan.
15. Pejabat Fungsional
Asisten Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Asisten Perisalah
Legislatif adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan.
16. Ekspektasi Kinerja yang
selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku
kerja Pegawai ASN.
17. Angka Kredit adalah
nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis
Legislatif, Perisalah dan Asisten Perisalah.
18. Angka Kredit Kumulatif
adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis APBN, Analis
Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah
Legislatif.
19. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
20. Pejabat yang Berwenang yang
selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Pejabat Pembina
Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
22. Kesekretariatan Lembaga
Legislatif adalah Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
23. Unit Organisasi adalah
bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat
pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja
mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional di Bidang
Keahlian Legislatif dan Persidangan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional
Analis APBN;
b. Jabatan Fungsional
Analis Pemantauan;
c. Jabatan Fungsional
Analis Legislatif;
d. Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif; dan
e. Jabatan Fungsional
Asisten Perisalah Legislatif.
Jabatan Fungsional di
Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan jabatan karier PNS.
Analis APBN berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara pada Kesekretariatan Lembaga
Legislatif. Analis Pemantauan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penanganan
perkara pengujian undang-undang pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
Analis Legislatif
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis legislatif
pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif. Perisalah Legislatif berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang risalah persidangan pada
Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Asisten Perisalah
Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang persiapan
penyusunan risalah persidangan pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif,
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Analis APBN, Analis
Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah
Legislatif, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan
Persidangan.
Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis APBN, Analis Pemantauan, dan Analis
Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif dapat
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Analis
APBN, Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dan Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan
Fungsional Analis Pemantauan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan hukum
dan peradilan. Jabatan Fungsional Analis Legislatif termasuk dalam
klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Analis
APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis
Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional
Analis APBN terdiri atas:
a. Analis APBN Ahli
Pertama;
b. Analis APBN Ahli Muda;
c. Analis APBN Ahli Madya;
dan
d. Analis APBN Ahli Utama.
Sedangkan Jenjang Jabatan
Fungsional Analis Pemantauan terdiri atas:
a. Analis Pemantauan Ahli
Pertama;
b. Analis Pemantauan Ahli
Muda;
c. Analis Pemantauan Ahli
Madya; dan
d. Analis Pemantauan Ahli
Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Analis Legislatif terdiri atas:
a. Analis Legislatif Ahli
Pertama;
b. Analis Legislatif Ahli
Muda;
c. Analis Legislatif Ahli
Madya; dan
d. Analis Legislatif Ahli
Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif terdiri atas:
a. Perisalah Legislatif
Ahli Pertama;
b. Perisalah Legislatif
Ahli Muda;
c. Perisalah Legislatif
Ahli Madya; dan
d. Perisalah Legislatif
Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Perisalah Legislatif terdiri atas:
a. Asisten Perisalah
Legislatif Terampil;
b. Asisten Perisalah
Legislatif Mahir; dan
c. Asisten Perisalah
Legislatif Penyelia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025
Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan
Link download
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif
Dan Persidangan. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2025 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem