Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan, perlu peningkatan pendayagunaan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan program dan kegiatan di bidang pertanian; b) bahwa untuk peningkatan pendayagunaan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan program dan kegiatan di bidang pertanian, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
Landasan hukum diterbitkannya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor
23 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian adalah sebagai
berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 374);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1079);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
Beberapa istilah yang
terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB No 11/2025 antara lain:
(1)
Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan
pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian.
(2)
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis
di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak
perubahan iklim pada Instansi Pemerintah.
(3)
Pengawas Benih Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
pengawasan perbenihan pada Instansi Pemerintah.
(4)
Medik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan
hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan pada Instansi
Pemerintah.
(5)
Paramedik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan
hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah
penyeliaan Medik Veteriner pada Instansi Pemerintah.
(6)
Pengawas Bibit Ternak berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
pengawasan benih dan bibit ternak pada Instansi Pemerintah.
(7)
Pengawas Mutu Pakan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan,
dan pengujian mutu dan keamanan pakan pada Instansi Pemerintah.
(8)
Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian pada Instansi Pemerintah.
(9)
Analis Pasar Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
analisis pasar hasil pertanian pada Instansi Pemerintah.
(10)
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis
di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(11)
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di
bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian pada
Instansi Pemerintah.
(12)
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di
bidang analisis prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pemerintah.
(13)
Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih
Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas
Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian,
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
(14)
Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penyuluh Pertanian,
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik
Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan,
Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa
Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis
Prasarana dan Sarana Pertanian dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit
Organisasi.
Jenjang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yang
terdiri atas:
1. Penyuluh
Pertanian Ahli Pertama;
2. Penyuluh
Pertanian Ahli Muda;
3. Penyuluh
Pertanian Ahli Madya; dan
4. Penyuluh
Pertanian Ahli Utama; dan
b. kategori keterampilan
yang terdiri atas:
1. Penyuluh
Pertanian Pemula;
2. Penyuluh
Pertanian Terampil;
3. Penyuluh
Pertanian Mahir; dan
4. Penyuluh
Pertanian Penyelia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2025
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Pertanian
Link download
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di
Bidang Pertanian. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2025 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem