PERMENKOMDIGI NOMOR 7 TAHUN 2026

Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler


Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin validitas data kependudukan yang digunakan untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler, serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang lebih mudah diakses, perlu optimalisasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi bergerak seluler dengan menerapkan penggunaan data kependudukan biometrik; b) bahwa untuk melindungi data kependudukan yang digunakan untuk     registrasi     pelanggan     jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang berkualitas, perlu menerapkan prinsip mengenal pelanggan (know your customer); c) bahwa ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara   Republik Indonesia Tahun 1945;

 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);

7. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);

8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17);

 

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler ini yang dimaksud dengan:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

2. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.

3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang selanjutnya disebut Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh perizinan berusaha penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

4. Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang selanjutnya disebut Pelanggan Jasa Telekomunikasi adalah pelanggan jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi dan/atau jasa multimedia melalui jaringan bergerak seluler.

5. Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut    dengan    Registrasi    adalah pencatatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

6. De-Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut dengan De-Registrasi adalah penghapusan  catatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi  oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

7. Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh Pelanggan Jasa    Telekomunikasi    untuk    dapat menggunakan Jasa Telekomunikasi pascabayar atau prabayar.

8. Prabayar adalah sistem pembayaran di awal periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan pengisian deposit prabayar.

9. Pascabayar adalah sistem pembayaran di akhir periode pemakaian melalui penagihan atas pemakaian pada periode tersebut.

10. Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network   (MSISDN)   atau   Nomor   Pelanggan   Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Nomor Pelanggan adalah nomor yang secara unik mengidentifikasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler.

11. Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi adalah kesesuaian antara identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan orang yang menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi tersebut.

 12. Verifikasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi secara visual oleh petugas Registrasi.

13. Validasi adalah proses pencocokan identitas calon Pelanggan Jasa    Telekomunikasi    dengan    Data Kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.

14. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

15. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

16. Data Kependudukan Biometrik adalah Data Kependudukan yang dilengkapi dengan karakteristik fisik unik, melalui sidik jari, pengenalan wajah, atau iris mata.

17. Internet of Things yang selanjutnya disebut IoT adalah konsep di mana benda-benda fisik dapat terhubung dan saling berkomunikasi melalui jaringan internet, memungkinkan pertukaran data dan otomatisasi proses tanpa campur tangan manusia.

18. Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) yang selanjutnya disebut eSIM adalah modul elektronik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat Pelanggan Jasa Telekomunikasi, berupa mikroprosesor berisi perangkat lunak dan penyimpan data yang ditanam dalam suatu perangkat dan dapat diprogram secara jarak jauh.

19. Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya disingkat M2M adalah komunikasi langsung antar perangkat Telekomunikasi tanpa bantuan manusia.

20. Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC), adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

24. Direktur adalah direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian ekosistem digital.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Nomor 7 Tahun 2026


Link download Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Link download Salinan dan Lampiran Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERMENKOMDIGI NOMOR 7 TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter