Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin validitas data kependudukan yang digunakan untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler, serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang lebih mudah diakses, perlu optimalisasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi bergerak seluler dengan menerapkan penggunaan data kependudukan biometrik; b) bahwa untuk melindungi data kependudukan yang digunakan untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang berkualitas, perlu menerapkan prinsip mengenal pelanggan (know your customer); c) bahwa ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Komunikasi Dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan
Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);
7.
Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan
Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);
8.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 17);
Dalam Peraturan Menteri
Komunikasi Dan Digital Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi
Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler ini yang
dimaksud dengan:
1.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari
hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2.
Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.
3.
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang
selanjutnya disebut Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang
memperoleh perizinan berusaha penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
4.
Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang
selanjutnya disebut Pelanggan Jasa Telekomunikasi adalah pelanggan jasa
teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi dan/atau jasa multimedia melalui
jaringan bergerak seluler.
5.
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut dengan
Registrasi adalah pencatatan
identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
6.
De-Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut dengan
De-Registrasi adalah penghapusan catatan
identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
7.
Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk
dapat menggunakan Jasa Telekomunikasi pascabayar atau prabayar.
8.
Prabayar adalah sistem pembayaran di awal periode pemakaian melalui pembelian
Kartu Perdana dan pengisian deposit prabayar.
9.
Pascabayar adalah sistem pembayaran di akhir periode pemakaian melalui
penagihan atas pemakaian pada periode tersebut.
10.
Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN)
atau Nomor Pelanggan
Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Nomor Pelanggan adalah
nomor yang secara unik mengidentifikasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada
jaringan bergerak seluler.
11.
Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi adalah kesesuaian antara identitas
Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan orang yang menggunakan identitas Pelanggan
Jasa Telekomunikasi tersebut.
12. Verifikasi adalah proses pencocokan data
calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi secara visual oleh petugas Registrasi.
13.
Validasi adalah proses pencocokan identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan
Data Kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kependudukan.
14.
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang
terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil.
15.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas
penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang
terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
16.
Data Kependudukan Biometrik adalah Data Kependudukan yang dilengkapi dengan
karakteristik fisik unik, melalui sidik jari, pengenalan wajah, atau iris mata.
17.
Internet of Things yang selanjutnya disebut IoT adalah konsep di mana
benda-benda fisik dapat terhubung dan saling berkomunikasi melalui jaringan
internet, memungkinkan pertukaran data dan otomatisasi proses tanpa campur
tangan manusia.
18.
Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) yang
selanjutnya disebut eSIM adalah modul elektronik yang digunakan untuk
mengidentifikasi perangkat Pelanggan Jasa Telekomunikasi, berupa mikroprosesor
berisi perangkat lunak dan penyimpan data yang ditanam dalam suatu perangkat
dan dapat diprogram secara jarak jauh.
19.
Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya disingkat M2M adalah
komunikasi langsung antar perangkat Telekomunikasi tanpa bantuan manusia.
20.
Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC), adalah prinsip yang
diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh
orang yang berhak.
21.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi.
23.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang
ekosistem digital.
24.
Direktur adalah direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian
ekosistem digital.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Nomor 7
Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan
Bergerak Seluler
Link download Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026
Demikian informasi tentang
Link download Salinan dan Lampiran Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "PERMENKOMDIGI NOMOR 7 TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem