Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal
1 Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau
PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 menyatakan
bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga
satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran
dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran
2024.
Pasal
2 Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau
PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 menyatakan
bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai: a) batas tertinggi;
atau b) estimasi.
Pasal
3 Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau
PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang SBM Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa: 1)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi se bagai batas tertinggi
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 2) Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
4 Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau
PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang SBM Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Penerapan
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman
pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur
biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana · kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri
Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2024.
Link Download DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan
PERMENKEU atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2024. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENKEU NOMOR 49 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2024"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem