PERMENDIKDASMEN NOMOR 26 TAHUN 2025
Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah merupakan pengganti atas Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah karena perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ini yang dimaksud dengan Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif.
Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Murid secara optimal.
Standar
Pengelolaan pendidikan meliputi: perencanaan kegiatan pendidikan; pelaksanaan
kegiatan pendidikan; dan pengawasan kegiatan pendidikan. Standar Pengelolaan
pendidikan ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada: PAUD; jenjang
Pendidikan Dasar; dan jenjang Pendidikan Menengah.
Perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan
proses penjaminan mutu internal Satuan Pendidikan untuk mendukung peningkatan
mutu secara berkelanjutan.
Standar
Pengelolaan pendidikan dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M. Perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan kegiatan pendidikan didukung dengan pengelolaan sistem
informasi.
Perencanaan
kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran
dan hasil belajar Murid secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan
Pendidikan.
Perencanaan
kegiatan pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan. Hasil
evaluasi diri Satuan Pendidikan meliputi data kualitas pengelolaan Satuan
Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar Murid.
Perencanaan
kegiatan pendidikan disusun oleh Satuan Pendidikan bersama dengan komite
sekolah/madrasah. Perencanaan kegiatan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Satuan
Pendidikan.
Perencanaan
kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan. Rencana
kerja Satuan Pendidikan (RKSP) memuat: a) rencana kerja jangka menengah dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun; dan b) rencana kerja jangka pendek dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun.
Rencana
kerja jangka menengah (RKJM) menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan dan
perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
Adapun Rencana
kerja jangka pendek menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran Satuan Pendidikan. Rencana kerja jangka pendek merupakan Rencana Kerja
Tahunan (RKT) sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah. Rencana
kerja jangka pendek disusun dengan cara:
a. identifikasi
masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas;
b. refleksi
untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan
c. menyusun
program sebagai solusi untuk setiap masalah.
Kepala
Satuan Pendidikan melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan kepada
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Perencanaan
kegiatan pendidikan memuat bidang: kurikulum dan pembelajaran; Tenaga
Kependidikan; sarana dan prasarana; dan penganggaran.
Perencanaan
kegiatan pendidikan di bidang kurikulum dan pembelajaran paling sedikit
menghasilkan: kurikulum Satuan Pendidikan; program pembelajaran; dan program
penilaian.
Kurikulum
Satuan Pendidikan disusun berdasarkan pada kerangka dasar dan struktur
kurikulum yang ditetapkan secara nasional serta berpedoman pada visi, misi, dan
karakteristik Satuan Pendidikan.
Program
pembelajaran disusun secara fleksibel, jelas, dan sederhana sesuai dengan
konteks dan karakteristik Murid. Program penilaian disusun untuk membangun
budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif secara berkala.
Dalam
menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan
pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Murid pada setiap
rombongan belajar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.
Adapun
ketentuan jumlah murid per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling
banyak:
a. 10 (sepuluh) Murid
untuk PAUD dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;
b. 12 (dua belas) Murid
untuk PAUD dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
c. 15 (lima belas)
Murid untuk PAUD dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun;
d. 28 (dua puluh delapan)
Murid untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
e. 32 (tiga puluh dua)
Murid untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
f. 36 (tiga puluh enam)
Murid untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah
kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
g. 5 (lima) Murid untuk
sekolah dasar luar biasa;
h. 8 (delapan) Murid
untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;
i. 20 (dua puluh) Murid
untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
j. 25 (dua puluh lima)
Murid untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan
k. 30 (tiga puluh)
Murid untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Penetapan
jumlah Murid per rombongan dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan ruang kelas
yang memenuhi rasio luas ruang kelas per Murid sesuai dengan standar sarana dan
prasarana; b) ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan
pembelajaran; dan c) kapasitas anggaran penyelenggaraan Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan
diperbolehkan (dapat) melebihi ketentuan dengan ketentuan di atas, hanya untuk
satuan Pendidikan/sekolah:
a. berada pada wilayah
dengan keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan berstatus negeri dan swasta yang
dapat diakses oleh Murid; dan
b. memiliki
keterbatasan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran
dan/atau keterbatasan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per
Murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana.
Adapun penetapan
Satuan Pendidikan dengan kondisi pengecualian dilakukan oleh: a) organisasi
perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya
setelah mendapatkan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh
unit pelaksana teknis Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan; atau b)
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan
kewenangannya.
Satuan
Pendidikan dengan kondisi pengecualian melakukan pemenuhan ketentuan jumlah
Murid per rombongan belajar paling lambat 2 (dua) tahun.
Jumlah
rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. PAUD berjumlah maksimal
16 (enam belas) rombongan belajar;
b. sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah berjumlah maksimal 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;
c. sekolah dasar luar
biasa berjumlah maksimal 30 (tiga puluh) rombongan belajar;
d. sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah maksimal 33 (tiga
puluh tiga) rombongan belajar;
e. sekolah menengah
atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah maksimal 36
(tiga puluh enam) rombongan belajar;
f. sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan berjumlah maksimal 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan
g. Satuan Pendidikan penyelenggara
program pendidikan kesetaraan berjumlah maksimal 36 (tiga puluh enam) rombongan
belajar.
Penetapan
jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan) dilakukan berdasarkan:
a. kesesuaian jumlah rombongan
belajar dengan jumlah ruang kelas yang memenuhi standar sarana dan prasarana
tanpa adanya alih fungsi ruang lain;
b. ketersediaan jumlah pendidik
sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran; dan
c. kondisi geografis
dan demografis.
Satuan
Pendidikan dapat melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan syarat: a) memiliki
kesesuaian jumlah ruang kelas dengan jumlah rombongan belajar dengan jumlah
Murid per rombongan belajar sesuai ketentuan kondisi normal; b) memenuhi
ketentuan standar sarana dan prasarana; c) memiliki jumlah pendidik yang
memenuhi ketentuan standar pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan
pembelajaran; d) memiliki kapasitas anggaran sesuai dengan Standar Pembiayaan;
dan e) mempertimbangkan keberadaan Satuan Pendidikan lain di sekitarnya.
Penetapan
Satuan Pendidikan dengan kondisi pengecualian di atas dilakukan oleh: a) organisasi
perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya
setelah mendapatkan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh
unit pelaksana teknis Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan; atau b)
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan
kewenangannya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Link Download
Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Buka Formulir Komentar