Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPL Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma’had Aly diterbitkan: a) bahwa untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang dalam melanjutkan pendidikan formal dan memberikan pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu, perlu dilakukan rekognisi pembelajaran lampau; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma’had Aly.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Permenag atau PMA Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rekognisi
Pembelajaran Lampau Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Dan Ma’had Aly
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5336);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6406);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
7.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
8.
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1433);
9.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
Dalam Peraturan Menteri
Agama atau PMA Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPL Perguruan Tinggi Keagamaan dan
Ma’had Aly ini yang dimaksud dengan:
1.
Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan
atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal,
nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan
pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
2.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
3.
Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi
pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
4.
Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian Capaian Pembelajaran
yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.
5.
Kualifikasi adalah penguasaan Capaian Pembelajaran yang menyatakan kedudukannya
dalam KKNI.
6.
Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan.
7.
Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya
disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh
perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang
menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia,
serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap
rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia
lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan
berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan
kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan
pola pendidikan muallimin.
9.
Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan
Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu
pendidikan pesantren.
10.
Ma’had Aly adalah pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan
mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis
kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur.
11.
Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu
kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam
proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya
pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler
di suatu program studi.
12.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
13.
Asesmen adalah kegiatan penilaian kelayakan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
15.
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
16.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik,
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Buddha.
Penyelenggaraan RPL
memperhatikan prinsip:
a.
aksesibilitas, yaitu menjamin akses bagi setiap individu untuk memiliki
kesempatan belajar secara adil dan inklusif serta dapat mengikuti segala bentuk
pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya;
b.
kesetaraan pengakuan, yaitu Capaian Pembelajaran dari pendidikan formal,
nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja memberikan bobot yang
sama/setara di dalam pengakuan Capaian Pembelajaran;
c.
transparan, yaitu penyediaan informasi mengenai RPL dapat diakses oleh publik
secara lengkap, jelas, akurat, dan terbuka; dan
d.
penjaminan mutu, yaitu menjamin mutu seluruh proses pelaksanaan RPL.
Penyelenggaraan RPL pada PTK
dan Ma’had Aly meliputi: a) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan b) RPL
untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu. RPL huruf a
diselenggarakan untuk melanjutkan pendidikan formal pada PTK dan Ma’had Aly.
RPL diselenggarakan untuk
melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi: calon dosen pada PTK
dan Ma’had Aly; dan calon guru pada satuan Pendidikan Pesantren. Penyelenggaraan
RPL dilaksanakan untuk: a) program sarjana dan program magister pada PTK; dan b)
marhalah ula dan marhalah tsaniyah pada Ma’had Aly.
Selengkapnya silahakn
download dan baca salinan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Permenag atau
PMA Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau Pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Dan Ma’had Aly
Link download PeraturanMenteri Agama atau PMA Nomor 12 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Agama atau PMA Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPL Perguruan Tinggi
Keagamaan dan Ma’had Aly. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENAG ATAU PMA NOMOR 12 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem