PERATURAN PRESIDEN PERPRES NOMOR 117 TAHUN 2025

Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026


Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

 

Dasar hukum ditetapkannya Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

3. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056};

6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);

 

Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 ini, yang dimaksud dengan:

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokurnen perencanaan pernbangunan nasional untuk periode 5 (lima} tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.

2. Rencana Kerja Pemerintah disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.

3. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

4. Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah proyek danjatau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

5. Rencana Pembangunan Tahunan KementerianjLembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja KementerianfLembaga atau disingkat Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerianjlembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerianjlembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerianflembaga.

7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

8. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusanftugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasianal.

11. Menteri Keuangan menyelenggarakan urusan keuangan.

12. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.

13. Prioritas Nasional adalah programfkegiatanjproyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.

14. Program Prioritas adalah program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.

15. Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.

16. Kegiatan Prioritas Utama yang selanjutnya disingkat KP Utama adalah kebijakan terin tegrasi yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJM Nasional dan/ atau direktif Presiden pada tahun pelaksanaan RKP.

17. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapa1an Prioritas Pembangunan.

 

RKP Tahun 2026 memuat:

a. narasi RKP Tahun 2026 yang terdiri atas:

1. Bab I Evaluasi Pembangunan Tahun 2024 meliputi pencapaian sasaran pembangunan dan pencapaian Prioritas Pembangunan;

2. Bab II Kerangka Ekonomi Makro meliputi perkembangan perekonomian, prakiraan Tahun 2025, sasaran ekonomi makro Tahun 2026, kebutuhan investasi dan sumber pembiayaan Tahun 2026, serta arah kebijakan PSN Tahun 2026;

3. Bab III Kebijakan Pembangunan RKP Tahun 2026 meliputi tema, sasaran, dan prioritas pembangunan RKP Tahun 2026, serta pengarusutamaan pembangunan;

4. Bah IV Prioritas Nasional RKP Tahun 2026 meliputi Prioritas Nasional 1: memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia; Prioritas Nasional 2: memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru; Prioritas Nasional 3: melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi; Prioritas Nasional 4: memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas; Prioritas Nasional 5: melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; Prioritas Nasional 6: membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan; Prioritas Nasional 7: memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; dan Prioritas Nasional 8: memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;

5. Bab V Intervensi Pembangunan Kewilayahan meliputi tema dan sasaran pembangunan wilayah, wilayah Sumatera, wilayah Jawa, wilayah Bali-Nusa Tenggara, wilayah Kalimantan, wilayah Sulawesi, wilayah Maluku, dan wilayah Papua;

6. Bah VI Pembiayaan dan Investasi Pembangunan meliputi prioritas pembiayaan dan investasi pembangunan, belanja pemerintah, serta optimasi dan sinergi sumber-sumber pendanaan pembangunan; dan

7. Bah VII Pengendalian, Evaluasi, dan Tata Kelola Data Pembangunan meliputi pengendalian dan evaluasi pembangunan, serta tata kelola data pembangunan; dan

8. Suplemen

 

RKP Tahun 2026 wajib dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, dengan melibatkan instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.

 

RKP Tahun 2026 digunakan minimal sebagai: a) pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan nota keuangan tahun anggaran 2026; b) dasar hukum kementerian/lembaga penyusunan Renja-KL; c) dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2026 untuk menyelaraskan RKPD dengan RKP; dan d) pedoman bagi kementerianjlembaga menyusunRKA-K/L.

 

Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2026 sebagai salah satu acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RKA-K/L Tahun 2026 dengan DPR.

 

Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan DPR, menteri/kepala lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama. Pembahasan sebagaimana dimaksud dilakukan guna menjamin kesesuaian antara RKA-K/L Tahun 2026 hasil pembahasan bersama DPR dan pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP Tahun 2026.

 

Menteri melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2026 berdasarkan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Menteri melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2026 kepada Presiden. Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2026 yang telah dilaporkan kepada Presiden ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

 

Program, kegiatan, dan/atau proyek yang dimuat dalam RKP Tahun 2026 dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan arahan dan/ atau persetujuan Presiden. Penyesuaian program, kegiatan, dan/ atau proyek dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal arahan dan/ atau persetujuan Presiden diterbitkan setelah diundangkannya Peraturan Presiden ini sampai dengan dirnulainya pembahasan Rancangan Peraturan Presiden mengenai pemutakhiran RKP Tahun 2026, penyesuaian dimuat dalam Peraturan Presiden mengenai pemutakhiran RKP Tahun 2026; atau

b. dalam hal arahan dan/ atau persetujuan Presiden diterbitkan setelah dimulainya pembahasan Rancangan Peraturan Presiden mengenai pemutakhiran RKP Tahun 2026, penyesuaian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri atau peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan arahan dan/ atau persetujuan Presiden.

 

Kementerian/lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan Renja-KL dan RKP. Laporan disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (ernpat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.

 

Penyampaian laporan dilakukan melalui sistern pemantauan dan evaluasi herbasis elektronik dan/ atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. Laporan menjadi masukan dalam pelaksanaan Renja-KL dan RKP tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Laporan menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan Renja-KL dan RKP tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

 

Dalam rangka pencapaian sasaran dan target perencanaan pembangunan nasional Tahun 2026, dilakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026 yang dikoordinasikan oleh Menteri.

 

Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026 didukung hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja-KL. Pengendalian dan evaluasi RKP Tahun 2026 terdiri atas:

a. pemantauan pelaksanaan RKP Tahun 2026;

b. evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026; dan

c. pengendalian Program Prioritas Presiden.

 

Pengendalian dan evaluasi, dilakukan melalui manajemen risiko pembangunan nasional, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026

 

Link download Salinan Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP)Tahun 2026

Link download Lampiran I

Link download Lampiran II

Link download Lampiran III

Link download Lampiran IV

Link download Lampiran IVLanjutan

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERATURAN PRESIDEN PERPRES NOMOR 117 TAHUN 2025 "



































Free site counter


































Free site counter