Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Dasar hukum ditetapkannya Peraturan
Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6056};
6.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 19);
Dalam Peraturan Presiden Perpres
Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 ini,
yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya
disebut RPJM Nasional adalah dokurnen perencanaan pernbangunan nasional untuk
periode 5 (lima} tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
2.
Rencana Kerja Pemerintah disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir
pada tanggal 31 Desember.
3.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
4.
Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah proyek danjatau
program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau
badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan
pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
5.
Rencana Pembangunan Tahunan KementerianjLembaga yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja KementerianfLembaga atau disingkat Renja-KL adalah dokumen perencanaan
kementerianjlembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
6.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat
RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerianjlembaga yang
disusun menurut bagian anggaran kementerianflembaga.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
9.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusanftugas pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasianal.
11.
Menteri Keuangan menyelenggarakan urusan keuangan.
12.
Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui
Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek
Prioritas.
13.
Prioritas Nasional adalah programfkegiatanjproyek untuk pencapaian Sasaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
14.
Program Prioritas adalah program yang bersifat signifikan dan strategis untuk
mencapai Prioritas Nasional.
15.
Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk
mencapai Program Prioritas.
16.
Kegiatan Prioritas Utama yang selanjutnya disingkat KP Utama adalah kebijakan
terin tegrasi yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian sasaran
pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJM Nasional dan/ atau
direktif Presiden pada tahun pelaksanaan RKP.
17.
Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka
waktu tertentu untuk mendukung pencapa1an Prioritas Pembangunan.
RKP Tahun 2026 memuat:
a. narasi RKP Tahun 2026 yang
terdiri atas:
1. Bab I Evaluasi Pembangunan
Tahun 2024 meliputi pencapaian sasaran pembangunan dan pencapaian Prioritas
Pembangunan;
2. Bab II Kerangka Ekonomi
Makro meliputi perkembangan perekonomian, prakiraan Tahun 2025, sasaran ekonomi
makro Tahun 2026, kebutuhan investasi dan sumber pembiayaan Tahun 2026, serta arah
kebijakan PSN Tahun 2026;
3. Bab III Kebijakan Pembangunan
RKP Tahun 2026 meliputi tema, sasaran, dan prioritas pembangunan RKP Tahun
2026, serta pengarusutamaan pembangunan;
4. Bah IV Prioritas Nasional
RKP Tahun 2026 meliputi Prioritas Nasional 1: memperkokoh ideologi Pancasila,
demokrasi, dan hak asasi manusia; Prioritas Nasional 2: memantapkan sistem pertahanan
keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,
energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
Prioritas Nasional 3: melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan
lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan
industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi
melalui peran aktif koperasi; Prioritas Nasional 4: memperkuat pembangunan sumber
daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga,
kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang
disabilitas; Prioritas Nasional 5: melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan
industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam
negeri; Prioritas Nasional 6: membangun dari desa dan dari bawah untuk
pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;
Prioritas Nasional 7: memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta
memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan
penyelundupan; dan Prioritas Nasional 8: memperkuat penyelarasan kehidupan yang
harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat
beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;
5. Bab V Intervensi
Pembangunan Kewilayahan meliputi tema dan sasaran pembangunan wilayah, wilayah
Sumatera, wilayah Jawa, wilayah Bali-Nusa Tenggara, wilayah Kalimantan, wilayah
Sulawesi, wilayah Maluku, dan wilayah Papua;
6. Bah VI Pembiayaan dan
Investasi Pembangunan meliputi prioritas pembiayaan dan investasi pembangunan, belanja
pemerintah, serta optimasi dan sinergi sumber-sumber pendanaan pembangunan; dan
7. Bah VII Pengendalian,
Evaluasi, dan Tata Kelola Data Pembangunan meliputi pengendalian dan evaluasi pembangunan,
serta tata kelola data pembangunan; dan
8. Suplemen
RKP Tahun 2026 wajib
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan
tugas, fungsi, dan kewenangannya, dengan melibatkan instansi/lembaga, badan
usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.
RKP Tahun 2026 digunakan
minimal sebagai: a) pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan
Undang-Undang tentang APBN dan nota keuangan tahun anggaran 2026; b) dasar hukum
kementerian/lembaga penyusunan Renja-KL; c) dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun
RKPD Tahun 2026 untuk menyelaraskan RKPD dengan RKP; dan d) pedoman bagi kementerianjlembaga
menyusunRKA-K/L.
Dalam rangka penyusunan
Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026, kementerian/lembaga menggunakan
RKP Tahun 2026 sebagai salah satu acuan dalam melakukan penyusunan dan
pembahasan RKA-K/L Tahun 2026 dengan DPR.
Dalam hal terdapat perubahan
alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan DPR, menteri/kepala
lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri dan Menteri Keuangan
untuk dibahas bersama. Pembahasan sebagaimana dimaksud dilakukan guna menjamin
kesesuaian antara RKA-K/L Tahun 2026 hasil pembahasan bersama DPR dan
pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP Tahun 2026.
Menteri melakukan
pemutakhiran RKP Tahun 2026 berdasarkan Undang-Undang tentang APBN Tahun
Anggaran 2026. Menteri melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2026 kepada
Presiden. Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2026 yang telah dilaporkan kepada
Presiden ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Program, kegiatan, dan/atau
proyek yang dimuat dalam RKP Tahun 2026 dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan
arahan dan/ atau persetujuan Presiden. Penyesuaian program, kegiatan, dan/ atau
proyek dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal arahan dan/ atau persetujuan Presiden diterbitkan setelah
diundangkannya Peraturan Presiden ini sampai dengan dirnulainya pembahasan
Rancangan Peraturan Presiden mengenai pemutakhiran RKP Tahun 2026, penyesuaian
dimuat dalam Peraturan Presiden mengenai pemutakhiran RKP Tahun 2026; atau
b.
dalam hal arahan dan/ atau persetujuan Presiden diterbitkan setelah dimulainya
pembahasan Rancangan Peraturan Presiden mengenai pemutakhiran RKP Tahun 2026,
penyesuaian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri atau peraturan perundang-undangan
lainnya sesuai dengan arahan dan/ atau persetujuan Presiden.
Kementerian/lembaga menyusun
laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan
Renja-KL dan RKP. Laporan disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan
paling lambat 14 (ernpat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
Penyampaian laporan dilakukan
melalui sistern pemantauan dan evaluasi herbasis elektronik dan/ atau mekanisme
pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Laporan menjadi
masukan dalam pelaksanaan Renja-KL dan RKP tahun berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan menjadi bahan
evaluasi untuk penyusunan Renja-KL dan RKP tahun berikutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Dalam rangka pencapaian sasaran
dan target perencanaan pembangunan nasional Tahun 2026, dilakukan pengendalian
dan evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026 yang dikoordinasikan oleh Menteri.
Pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan RKP Tahun 2026 didukung hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
Renja-KL. Pengendalian dan evaluasi RKP Tahun 2026 terdiri atas:
a. pemantauan pelaksanaan RKP
Tahun 2026;
b. evaluasi pelaksanaan RKP
Tahun 2026; dan
c. pengendalian Program
Prioritas Presiden.
Pengendalian dan evaluasi,
dilakukan melalui manajemen risiko pembangunan nasional, kajian kelayakan,
serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi. Pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi
pelaksanaan rencana pembangunan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026
Link download Salinan Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP)Tahun 2026
Link download Lampiran I
Link download Lampiran II
Link download Lampiran IV
Link download Lampiran IVLanjutan
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERATURAN PRESIDEN PERPRES NOMOR 117 TAHUN 2025 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem