Peraturan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Desa Dan Kelurahan Tangguh Bencana diterbitkan untuk membangun ketangguhan masyarakat desa dan kelurahan dalam mengelola risiko bencana secara mandiri dan berkelanjutan, diperlukan desa dan kelurahan tangguh bencana.
Peraturan
BNPB Nomor 7 Tahun 2025 ini merupakan pengganti atas Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan
Tangguh Bencana yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan
hukum
Adapun
dasar hukum diterbitkannya Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Desa Dan
Kelurahan Tangguh Bencana, adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Peraturan Presiden
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);
3. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 769);
Dalam
Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjunya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat
daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
3. Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana yang selanjutnya
disebut Destana adalah Desa dan Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk
beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana serta memulihkan diri dengan segera
dari dampak bencana yang merugikan.
4. Program Destana adalah program ketangguhan bencana
berbasis Desa dan Kelurahan.
5. Forum Pengurangan Risiko Bencana yang selanjutnya disingkat
FPRB adalah wadah yang menyatukan unsur organisasi pemangku kepentingan di
tingkat provinsi, kabupaten/kota, Desa dan Kelurahan untuk mendukung upaya
pengurangan risiko bencana terutama melalui koordinasi antarpihak dan
perencanaan kebijakan.
6. Tim Relawan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa dan
Kelurahan yang selanjutnya disebut Tim Relawan Penanggulangan Bencana adalah
wadah yang menyatukan unsur individu yang memiliki kemampuan untuk menjadi
pelopor dan penggerak kegiatan penanggulangan bencana di tingkat Desa dan
Kelurahan.
7. Pengelolaan Risiko Bencana adalah penerapan kebijakan
dan strategi pengurangan risiko bencana untuk mencegah risiko bencana baru,
mengurangi risiko bencana yang ada, dan mengelola risiko sisa, sehingga
berkontribusi pada penguatan ketangguhan dan pengurangan kerugian akibat
bencana.
8. Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan adalah
instrumen untuk mengukur tingkat ketangguhan di Desa dan Kelurahan yang
berkaitan dengan kebencanaan.
9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya
disebut BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang tentang penanggulangan bencana.
10. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya
disebut BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan
penanggulangan bencana di daerah.
Tujuan
Destana, meliputi:
a) terlindunginya hak masyarakat yang tinggal dan
berpenghidupan di kawasan rawan bencana;
b) terciptanya pengarusutamaan keadilan, pembangunan berkelanjutan,
dan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial dalam setiap komponen
penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c) terbentuknya resiliensi masyarakat secara berkelanjutan terutama
pada masyarakat yang menghadapi bencana dan perubahan iklim dalam kapasitas
respon, adaptasi, dan transformasi sosial khususnya pada kelompok rentan;
d) terbentuknya kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan
sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi Pengelolaan Risiko Bencana;
e) terbangunnya resiliensi dengan pendekatan berbasis
masyarakat sebagai pelaku utama dalam Pengelolaan Risiko Bencana;
f) meningkatnya sumber daya, praktik baik dalam upaya Pengelolaan
Risiko Bencana, dan adaptasi perubahan iklim berbasis kawasan;
g) meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat dan pemerintah
dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi Pengelolaan Risiko
Bencana terutama pada kawasan paling rawan;
h. memberikan perlindungan masyarakat melalui perlindungan sosial
adaptif pada masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bahaya dari dampak-dampak
merugikan;
i. terbangunnya resiliensi berbasis Desa atau Kelurahan sebagai
induk dari resiliensi pada individu, keluarga, pemukiman, sarana pendidikan,
tempat ibadah, layanan kesehatan, perkantoran, pusat perniagaan, dan objek
vital lainnya;
j. mendorong kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan
menghadapi ancaman bencana;
k. mendorong penerapan aksi merespon peringatan dini pada
tingkat Desa atau Kelurahan;
l. mendorong kemampuan memulihkan diri dengan segera; dan
m. membangun kolaborasi antara masyarakat, Desa atau
Kelurahan, dan badan usaha di lingkungan Desa atau Kelurahan dengan pelaku
pendukung lain dari luar Desa atau Kelurahan.
Penyelenggara
Program Destana terdiri atas: pelaksana; dan pendukung. Pelaksana merupakan
pihak dalam Desa dan Kelurahan sebagai pelaku utama pelaksanaan kegiatan untuk
mencapai tujuan Destana. Pelaksana terdiri atas: masyarakat; pemerintah Desa
dan Kelurahan; dan organisasi di tingkat Desa dan Kelurahan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang
Desa Dan Kelurahan Tangguh Bencana
Link
download Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Peraturan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Nomor
7 Tahun 2025 Tentang Desa Dan Kelurahan Tangguh Bencana. Semoga ada
manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERATURAN BNPB NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem