PERATURAN BNPB NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA

Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Desa Dan Kelurahan Tangguh Bencana


Peraturan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Desa Dan Kelurahan Tangguh Bencana diterbitkan untuk membangun ketangguhan masyarakat desa dan kelurahan dalam mengelola risiko bencana secara mandiri dan berkelanjutan, diperlukan desa dan kelurahan tangguh bencana.

 

Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 ini merupakan pengganti atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum

 

Adapun dasar hukum diterbitkannya Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Desa Dan Kelurahan Tangguh Bencana, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

 2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);

3. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 769);

 

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjunya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.

3. Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana yang selanjutnya disebut Destana adalah Desa dan Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan.

4. Program Destana adalah program ketangguhan bencana berbasis Desa dan Kelurahan.

5. Forum Pengurangan Risiko Bencana yang selanjutnya disingkat FPRB adalah wadah yang menyatukan unsur organisasi pemangku kepentingan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, Desa dan Kelurahan untuk mendukung upaya pengurangan risiko bencana terutama melalui koordinasi antarpihak dan perencanaan kebijakan.

6. Tim Relawan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa dan Kelurahan yang selanjutnya disebut Tim Relawan Penanggulangan Bencana adalah wadah yang menyatukan unsur individu yang memiliki kemampuan untuk menjadi pelopor dan penggerak kegiatan penanggulangan bencana di tingkat Desa dan Kelurahan.

7. Pengelolaan Risiko Bencana adalah penerapan kebijakan dan strategi pengurangan risiko bencana untuk mencegah risiko bencana baru, mengurangi risiko bencana yang ada, dan mengelola risiko sisa, sehingga berkontribusi pada penguatan ketangguhan dan pengurangan kerugian akibat bencana.

8. Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan adalah instrumen untuk mengukur tingkat ketangguhan di Desa dan Kelurahan yang berkaitan dengan kebencanaan.

9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang penanggulangan bencana.

10. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

 

Tujuan Destana, meliputi:

a) terlindunginya hak masyarakat yang tinggal dan berpenghidupan di kawasan rawan bencana;

b) terciptanya pengarusutamaan keadilan, pembangunan berkelanjutan, dan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial dalam setiap komponen penyelenggaraan penanggulangan bencana;

c) terbentuknya resiliensi masyarakat secara berkelanjutan terutama pada masyarakat yang menghadapi bencana dan perubahan iklim dalam kapasitas respon, adaptasi, dan transformasi sosial khususnya pada kelompok rentan;

d) terbentuknya kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi Pengelolaan Risiko Bencana;

e) terbangunnya resiliensi dengan pendekatan berbasis masyarakat sebagai pelaku utama dalam Pengelolaan Risiko Bencana;

f) meningkatnya sumber daya, praktik baik dalam upaya Pengelolaan Risiko Bencana, dan adaptasi perubahan iklim berbasis kawasan;

g) meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat dan pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi Pengelolaan Risiko Bencana terutama pada kawasan paling rawan;

h. memberikan perlindungan masyarakat melalui perlindungan sosial adaptif pada masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bahaya dari dampak-dampak merugikan;

i. terbangunnya resiliensi berbasis Desa atau Kelurahan sebagai induk dari resiliensi pada individu, keluarga, pemukiman, sarana pendidikan, tempat ibadah, layanan kesehatan, perkantoran, pusat perniagaan, dan objek vital lainnya;

j. mendorong kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana;

k. mendorong penerapan aksi merespon peringatan dini pada tingkat Desa atau Kelurahan;

l. mendorong kemampuan memulihkan diri dengan segera; dan

m. membangun kolaborasi antara masyarakat, Desa atau Kelurahan, dan badan usaha di lingkungan Desa atau Kelurahan dengan pelaku pendukung lain dari luar Desa atau Kelurahan.

 

Penyelenggara Program Destana terdiri atas: pelaksana; dan pendukung. Pelaksana merupakan pihak dalam Desa dan Kelurahan sebagai pelaku utama pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan Destana. Pelaksana terdiri atas: masyarakat; pemerintah Desa dan Kelurahan; dan organisasi di tingkat Desa dan Kelurahan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Desa Dan Kelurahan Tangguh Bencana

 



Link download Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Desa Dan Kelurahan Tangguh Bencana. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "PERATURAN BNPB NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA"



































Free site counter


































Free site counter