zmedia

KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI 2025/2026

Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025 Tentang Penetapan Pedoman Umum Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026.

 

Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada seluruh jenjang Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa/ Madrasah Ibtidayah (SD/ SDLB/ MI), Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa / Madrasah Tsanawiyah (SMP/SMPLB/ MTs), Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/ Madrasah Aliyah (SMA/ SMALB/ MA), dan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) se-Provinsi Jambi dalam mengatur waktu selama satu tahun ajaran kegiatan pembelajaran peserta didik secara optimal dalam meningkatkan mutu pendidikan, dipandang perlu menetapkan Pedoman Umum Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026;

b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi;

 

Dasar hukum diterbitkannya diterbitkannya Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025 Tentang Kaldik Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6807);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);

11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);

12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Repu blilc Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);

13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Stander Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);

14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republilc Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);

15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);

16. Peratu ran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);

17. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);

18 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);

19. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/ U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;

20. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 7);

21. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peratu ran Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2021-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 46);

22. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2022 Nomor 9);

23. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Sadan Standar, Kurikulum, dan Asesmcn Pendidikan Nomor 1249/ H.H4/SK.02.02/ 2025 tentang Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2025;

 

Isi dKeputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025 Tentang Kaldik Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

KESATU Penetapan Pedoman Umum Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Iyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA Keputusan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2026.

 

Dalam diterbitkannya Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

3. Satuan Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan terstruktur yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

4. Bentuk Satuan Pendidikan Formal adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Taman Kanak-Kanak (TK/ RA), Taman Kanak- Kanak Luar Biasa (TKLB), Raudatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidayah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) , Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

5. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah;

a. pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;

b. pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis dan tingkat Sekolah/ Madrasah dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan fisik, jenis kelamin peserta didik tiap kelas, penempatan denah Sekolah/ Madrasah pada papan pengumuman dan kegiatan lain yang sejenis; dan

c. pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.

6. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.

7. Peserta Didik adaJah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melaJui proses pembelajaran yang tersedia pada jaJur pendidikan formal meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

8. PengenaJan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adaJah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pem binaan awaJ kultur Sekolah.

9. Penilaian adaJah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.

10. Jenis Penilaian adaJah Penilaian yang Formatif, Penilaian Sumatif Lingkup Materi, Penilaian Sumatif Akhir Semester, Penilaian Sumatif Akhir Tahun, Uji Kompetensi, Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Pendidikan.

11. Asesmen Formatif, adalah asesmen yang bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan baJik bagi pendidik dan peserta didik untuk memperbaiki proses belajar;

12. Penilaian atau asesmen sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adaJah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau Capaian Pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan, yang diJakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

13. Penilaian Sumatif Lingkup Materi adaJah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengu kur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu atau lebih Kompetensi Dasar atau Tujuan Pembelajaran.

14. Penilaian Sumatif Akhir Semester adaJah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasaJ.

15. Penilaian Sumatif Akhir Tahun adaJah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.

16. Uji Kompetensi Kejuruan adaJah kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada akhir masa pem belajaran.

17. Penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan adaJah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

18. Asesmen Nasional adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar Qiterasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

19. Asesmen Kompetensi Minimum adalah Asesmen yang dilakukan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi matematika murid. Konten yang diuk-ur pada litcrasi mcmbaca dan numcrasi adalah konten yang bersifat esensial serta berkelanjutan lintas kelas maupun jenjang. Tidak semua konten pada kurikulum diujikan, sehingga sifatnya minimum. Asesmen Kompetensi Minimum mengukur hasil belajar kognitif yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.

20. Survei Karakter adalah pengukuran karakter, sikap, kebiasaan, nilai­ nilai (values) sebagai hasil belajar non-kognitif atau hasil belajar emosional yang mengacu pada Profil Pelajar Pancasila dimana pelajar Indonesia memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

21. Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran dengan cara menggali informasi mengenai kualitas proses pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran, dan pertanyaan akan disesuaikan dengan perspektif respondennya.

22. Permulaan Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

23. Hari Pertama Masuk Satuan Pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran.

24. Minggu Belajar Efektif adalah masa belajar selama 6 hari atau 5 hari kerja yaitu mulai hari Senin sampai dengan Sabtu yang digunakan untuk kegiatan belajar <lan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran perminggu sesuai kurikulum yang berlaku pada suatu sekolah.

25. Hari Belajar Efektif Sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum.

26. Waktu Efektif Pembelajaran adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

27. Jam Belajar Efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum.

28. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang berlangsung sekitar 100 s.d 122 harl kerja.

29. Harl Libur adalah harl yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Harl libur dapat berbentuk libur semester gasal, harl libur akhir tahun ajaran, harl libur keagamaan, harl libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

30. Libur Semester adalah libur yang dilaksanakan pada setiap akhir semester.

31. Libur Umum adalah libur yang meliputi Harl Besar keagamaan dan harl-harl besar Nasional yang ditetapkan Pemerintah. dan

32. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan Peringatan Keagamaan atau karena melakukan kegiatan keagamaan, harl peringatan lainnya dan keadaan suatu bencana alam atau keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

 

Link download Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang diterbitkannya Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter