Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provins! Nusa Tenggara Timur Nomor: 421/130/PK2.1/2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2025/2026.
SK tentang Kalender
Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan dengan pertimbangan:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas proses pembelajaran pada sekolah di
Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu adanya pengaturan waktu pembelajaran pada
Sekolah tersebut secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif dan
hari libur Sekolah;
b.
bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan ditetapkannya sistem semester,
dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur
Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran
2025/2026 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum diterbitkannya Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Tahun
Pelajaran 2025/2026 adalah
sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 201O tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 201O tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5.
Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan yang terbaru adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 0110).
9.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kurikulum
Muatan Lokal pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Provinsi Nusa
Tenggara Timur (Serita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor
025);
10.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 421/270/PK2.1/2024 tentang Capaian Pembelajaran Kurikulum Muatan Lokal
pada Pendidikan Menengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Isi Kalender Pendidikan SMA SMK SLB
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Tahun
Pelajaran 2025/2026 adalah
sebagai berikut
Menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur
Pendidikan Formal SMNSMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran
2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai bagian
yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;
Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya .
Pasal 1 Dalam Kalender Pendidikan SMA SMK SLB
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Tahun
Pelajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:
1.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun pelajaran yang mencakup
permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif,
dan hari libur;
2.
Perencanaan Pengaturan Kelas yaitu:
a.
Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah;
b.
Penempatan denah Sekolah pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk
memudahkan murid dapat mengetahui ruang belajar masing masing.
3.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun pelajaran pada setiap Sekolah;
4.
Hari pertama masuk Sekolah adalah serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan
tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja;
5.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun pelajaran pada setiap Sekolah;
6.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;
7.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada Sekolah yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk
jeda antar-semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari
libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus;
8.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan
pencapaian hasil belajar murid;
9.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar murid;
10.
Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
murid secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar murid;
11.
Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi murid setelah menyelesaikan satu Capaian Pembelajaran
(CP) atau lebih;
12.
Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara
periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi murid setelah melaksanakan 8-9
minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh CP pada periode tersebut;
13.
Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi murid di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
semua CP pada semester tersebut;
14.
Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam merepresentasikan semua CP pada Tahun
Pelajaran;
15.
Ujian adalah kegiatan yang d.ilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
lulusan murid sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari
suatu Sekolah;
16.
Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi murid yang dilakukan oleh Sekolah;
17.
Ujian Kompetensi Keahlian selanjutnya disebut UKK merupakan kegiatan pengukuran
kompetensi tertentu yang dicapai murid dalam rangka menilai pencapaian Standar
Nasional Pendidikan pada mata pelajaran keahlian tertentu;
18.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi
dan kompetensi dasar mata pelajaran baik formatif maupun sumatif, dibandingkan
dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar
minimal;
19.
Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu;
20.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan;
21.
Pendidik adalah tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai Guru, Dosen,
Konselor, Pamong Belajar, Widyaiswara, Tutor, lnstruktur, Fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan;
22.
Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk
Sekolah formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs;
23.
Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu
bentuk Sekolah formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs;
24.
Dunia Usaha dan Dunia Kerja yang selanjutnya disingkat DUDIKA adalah perusahaan
atau lembaga yang melakukan kerja sama dengan SMK untuk pembelajaran praktik
lapangan bagi Murid;
25.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu;
26.
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung
jawab Sekolah untuk memperkuat karakter murid melalui harmonisasi olah hati,
olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara
Sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi
Mental (GNRM);
27.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
28.
Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
29.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
30.
Kantor adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur;
31.
Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2025/2026. Melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Kaldik SMA SMK SLB Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN NTT TAHUN PELAJARAN 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem