zmedia

KALENDER PENDIDIKAN KOTA SEMARANG 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026

 

SK tentang Kalender Pendidikan Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa guna memberikan pedoman kepada kepala satuan pendidikan dalam penyusunan kalender pendidikan pada tingkat satuan pendidikan di Kota Semarang selama Tahun Ajaran 2025/2026 dan untuk mewujudkan keteraturan, keselarasan, keserasian, ketertiban, dan kelancaran dalam pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026;

b. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026.

 

Dasar hukum diterbitkannya SK Kaldik Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sbb:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

12. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108);

13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;

15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;

16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi;

17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;

18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;

19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;

23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru;

25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan;

26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;

27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

28. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;

29. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

30. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan;

31. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

32. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

33. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);

34. Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standardisasi Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

35. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

36. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);

37. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);

38. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410);

39. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

40. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 9, tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 45);

41. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 Nomor 42);

42. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Nomor 18);

43. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor 81);

44. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2025 Nomor 21);

45. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/04888 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.

 

Dalam Keputusan Kepala Dinas tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026 ini, yang dimaksud dengan:

1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

2. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Semarang.

3. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang.

4. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

5. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.

6. Tahun Ajaran adalah periode waktu kegiatan pembelajaran pada setiap satuan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang diperkirakan mulai dari tanggal 1 Juli tahun berjalan sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

7. Permulaan Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

8. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.

9. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

10. Hari-hari Pertama Masuk Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat HPMSP adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran yang berlangsung minimal selama 3 (tiga) hari kerja.

11. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

12. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal. ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

13. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur akhir semester, libur akhir Tahun Ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

14. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar murid.

15. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

16. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

17. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

18. Libur Akhir Tahun Ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

19. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.

20. Kegiatan Intrakurikuler adalah serangkaian aktivitas pembelajaran yang terstruktur dan terjadwal dalam kurikulum sekolah, yang wajib diikuti oleh siswa, dan dilaksanakan di dalam kelas atau lingkungan sekolah.

21. Kegiatan Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran di luar jam pelajaran formal (intrakurikuler) yang bertujuan untuk memperkuat, memperdalam, atau memperkaya materi yang sudah dipelajari di kelas.

22. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan untuk mengembangkan bakat dan minat murid yang dilaksanakan di luar jam pembelajaran efektif.

 

23. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widya iswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan formal dan nonformal.

24. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan antara lain tenaga laboran, pustakawan, perencana pendidikan, peneliti pendidikan, pengelola satuan pendidikan, pengawas, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi pendidikan.

25. Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi TK, SD, dan SMP.

26. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

27. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

28. Pendidikan Non-Formal yang selanjutnya disingkat PNF adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

29. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.

30. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama.

31. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak minimal berusia 4 (empat) tahun sampai dengan maksimal 6 (enam) tahun.

32. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

33. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.

34. Satuan Pendidikan Non-Formal, terdiri dari Satuan Pendidikan Non-Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal di Kota Semarang.

35. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

36. Pembelajaran 5 (lima) hari sekolah atau 6 (enam) hari sekolah adalah jumlah hari dalam 1 (satu) minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

 

Penyusunan pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri atas permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:

a. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

b. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

c. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan;

d. Mendorong satuan pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien;

e. Memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di satuan pendidikan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan SK Kaldik Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026

 

Link download Kaldik TK PAUD SD SMP Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KOTA SEMARANG 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter