Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026
SK tentang Kalender Pendidikan Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026
diterbitkan dengan pertimbangan:
a. bahwa guna memberikan pedoman
kepada kepala satuan pendidikan dalam penyusunan kalender pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan di Kota Semarang selama Tahun Ajaran 2025/2026 dan
untuk mewujudkan keteraturan, keselarasan, keserasian, ketertiban, dan
kelancaran dalam pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan baik di satuan
pendidikan negeri maupun swasta, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan
Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud
sebagaimana tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kota Semarang tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota
Semarang Tahun Ajaran 2025/2026.
Dasar hukum diterbitkannya SK Kaldik Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026
adalah sbb:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3079);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah
Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan
Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 89);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6178);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
11. Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
12. Peraturan Presiden Nomor 68
Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108);
13. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar
Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
15. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
16. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang
Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak
Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi;
17. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan
di Indonesia;
18. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
22. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
23. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi
Siswa Baru;
25. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan;
26. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;
27. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan
Menengah;
28. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Asesmen Nasional;
29. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
30. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Evaluasi Sistem Pendidikan;
31. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
32. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
33. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
34. Permendikbudristek Nomor 47
Tahun 2023 tentang Standardisasi Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
35. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
36. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);
37. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan
Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
38. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 410);
39. Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2
Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
40. Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 9, tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 45);
41. Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 42 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Nomor 42);
42. Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2023 Nomor 18);
43. Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Dinas Sanggar Kegiatan
Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan Kota Semarang
(Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor 81);
44. Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Daerah Kota
Semarang Tahun 2025 Nomor 21);
45. Peraturan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/04888 tentang Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam Keputusan Kepala Dinas tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kota Semarang Tahun
Ajaran 2025/2026 ini, yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
2. Dinas adalah Dinas Pendidikan
Kota Semarang.
3. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas
Pendidikan Kota Semarang.
4. Kalender Pendidikan yang
selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
5. Perencanaan Pengaturan Kelas
adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.
6. Tahun Ajaran adalah periode
waktu kegiatan pembelajaran pada setiap satuan pendidikan selama 1 (satu) tahun
yang diperkirakan mulai dari tanggal 1 Juli tahun berjalan sampai dengan tanggal
30 Juni tahun berikutnya.
7. Permulaan Tahun Ajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap
satuan pendidikan.
8. Sistem Penerimaan Murid Baru
yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen
penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang
bermutu bagi semua.
9. Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah
untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman
konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
10. Hari-hari Pertama Masuk Satuan
Pendidikan yang selanjutnya disingkat HPMSP adalah serangkaian kegiatan satuan
pendidikan pada permulaan tahun ajaran yang berlangsung minimal selama 3 (tiga)
hari kerja.
11. Minggu efektif pembelajaran
adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap
satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
12. Waktu pembelajaran efektif
adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam
pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal. ditambah
jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
13. Hari libur adalah hari yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan
pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur akhir semester, libur akhir Tahun
Ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus.
14. Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil
belajar murid.
15. Akhir tahun ajaran adalah hari
yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan
buku laporan hasil belajar.
16. Semester adalah penggalan paruh
waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
17. Libur Semester adalah hari
libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
18. Libur Akhir Tahun Ajaran adalah
hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
19. Libur Umum adalah hari libur
untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan
oleh pemerintah.
20. Kegiatan Intrakurikuler adalah
serangkaian aktivitas pembelajaran yang terstruktur dan terjadwal dalam kurikulum
sekolah, yang wajib diikuti oleh siswa, dan dilaksanakan di dalam kelas atau
lingkungan sekolah.
21. Kegiatan Kokurikuler adalah
kegiatan pembelajaran di luar jam pelajaran formal (intrakurikuler) yang
bertujuan untuk memperkuat, memperdalam, atau memperkaya materi yang sudah
dipelajari di kelas.
22. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah
kegiatan untuk mengembangkan bakat dan minat murid yang dilaksanakan di luar
jam pembelajaran efektif.
23. Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widya iswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan
formal dan nonformal.
24. Tenaga Kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan antara lain tenaga laboran, pustakawan, perencana
pendidikan, peneliti pendidikan, pengelola satuan pendidikan, pengawas, teknisi
sumber belajar, tenaga administrasi pendidikan.
25. Murid adalah anggota masyarakat
yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi TK, SD, dan SMP.
26. Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
27. Pendidikan Formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
28. Pendidikan Non-Formal yang
selanjutnya disingkat PNF adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
29. Sekolah adalah satuan
pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama.
30. Pendidikan Dasar adalah jenjang
pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan
menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar
serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang
berbentuk Sekolah Menengah Pertama.
31. Taman Kanak-Kanak yang
selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi
anak minimal berusia 4 (empat) tahun sampai dengan maksimal 6 (enam) tahun.
32. Sekolah Dasar, yang selanjutnya
disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
33. Sekolah Menengah Pertama, yang
selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai
lanjutan dari SD atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SD.
34. Satuan Pendidikan Non-Formal,
terdiri dari Satuan Pendidikan Non-Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB)
dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah satuan pendidikan nonformal
yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal di Kota Semarang.
35. Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
36. Pembelajaran 5 (lima) hari
sekolah atau 6 (enam) hari sekolah adalah jumlah hari dalam 1 (satu) minggu
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Penyusunan pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan
pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri
atas permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif, dan hari libur dengan tujuan:
a. Membantu satuan pendidikan
merencanakan waktu pembelajaran;
b. Mendorong satuan pendidikan
melakukan perencanaan program pembelajaran;
c. Menjamin setiap satuan
pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu
pembelajaran yang ditetapkan;
d. Mendorong satuan pendidikan
melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien;
e. Memberikan informasi umum kepada
masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di satuan pendidikan.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan SK Kaldik Kota Semarang Tahun
Ajaran 2025/2026
Link download Kaldik TK PAUD SD SMP Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Semarang Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada
manfaatnya.
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KOTA SEMARANG 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem