SK Kalender Pendidikan (Kaldik) Kota Batam Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 83/ 400.5.3.1/Vi/2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Di Satuan Pendidikan Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SKB Dan PKBM Kota Batam Tahun Ajaran 2025/2026
Pertimbangan diterbitkannya Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SKB PKBM Kota
Batam Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu menetapkan Kalender
Pendidikan;
b. bahwa dalam rangka memberikan
panduan kepada seluruh jenjang Pendidikan di Satuan Pendidikan baik Negeri
maupun Swasta untuk mengatur Pembelajaran dan Penyusunan rencana program dan
kegiatan pada Tahun Ajaran 2025/ 2026 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota
Batam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/
2026;
Dasar hukum diterbitkannya Kaldik TK PAUD SD SMP SKB PKBM Tahun Ajaran
2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
5. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tcntang Standar Naional Pendidlkan;
6. Peraturan Pemerin tah Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
8. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tent.ang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tent.ang Pendidikan Inklusif
Bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan dan/ atau bakat istimewa;
12. Peraturan Menteri Llngkungan
Hidup Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah
Ramah Anak;
14. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan
Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
15. Peraturan Menteri. dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan
Sekolah Bagi Siswa dan Guru;
16. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan
Keluarga pada Penyelenggara Pendidikan;
18. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pemerintah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Implementasi
Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan;
20. Peraturan Menteri Pendidikan
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Asesmen;
21. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jcnjang Pendidikan Dasar
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
22. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
23. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
25. Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 420/ 4048/SJ Tanggal 20 Mei 2019 Kepada Bupati/ Walikota Tentang
Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan;
26. Peraturan Daerah Kota Batam
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar;
27. Peraturan Walikota Batam Nomor
52 Tahun 2020 Tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi pada Satuan
Pendidikan di Kota Batam;
28. Peraturan Walikota Batam Nomor
16 Tahun 2025 tentang Kurikulum Muatan Lokal Seni Budaya Melayu Jenjang
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Sederajat
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 83/ 400.5.3.1/Vi/2025
Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SKB PKBM Kota
Batam Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
KESATU Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/ 2026 sebagai dasar
dan acuan dalam penyelenggaraan Pendidikan pada jenjang Pendidikan PAUD, SD,
SMP, SKB dan PKBM dilingkup Dinas Pendidikan Kota Batam Tahun Ajaran 2025/
2026;
KEDUA Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan ini;
KETIGA Biaya Pelaksanaan Penyusun Kalendar Pendidikan yang berhubungan
dengan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Kota Batam;
KEEMPAT Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Beberapa Pengertian yang terdapat dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kota Batam Nomor: 83/ 400.5.3.1/Vi/2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan atau Kaldik TK PAUD SD SMP SKB PKBM Kota Batam Tahun Ajaran 2025/2026
1. Daerah adalah Kota Batam;
2. Dinas Pendidikan adalah Oinas
Pendidikan Kota. Batam;
3. Tam.an Kanak-kanak (TK) adalah
Pendidikan anak usia dini yang melayani anak usia 4 sampai 6 Tahun;
4. Pendidikan Oasar adalah SD dan
SMP;
5. Pendidikan Non Formal adalah
Kelompok Bermain {KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan Paud Sejenis (SPS),
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiata.n Belajar Masyarakat (PKBM),
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Bimbingan Belajar;
6. Kalender Pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
pelajaran yang mencangkup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif dan hari libur;
7. Minggu Efektif adalah jumlah
minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan;
8. Waktu Pembelajaran Efektif
adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran
untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, dita.mbah jumlah jam untuk
kegiata.n pengembangan diri;
9. Penilaian adalah Proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil
belajar peserta didik;
10. Harl Kegiatan Sekolah adalah
hari setelah pelaksanaan Sumatif Akhir Semester (SAS) dan atau Penilain Akhir
Tahun (PAT), Ujian Sekolah, Asesmen Daerah dan Nasional sampai dengan
penerimaan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik;
11. Sumatif Tengah Semester (STS)
adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur
pencapian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan
pembelajaran;
12. Sumatif Akhir Semester Ganjil
adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester Ganjil;
13. Sumatif Akhir Semester Genap
adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap;
14. Ujian Sekolah yang selanjutnya
disingkat US adalah kegiatan yang dilakukan satuan pendidikan untuk mengukur
kemampuan / kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi
belajar dan/ atau penyelesaian dari satuan pendidikan;
15. Asesmen Nasional adalah
pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan
jenjang usia dini, dasar dan menengah;
16. Penerimaan Hasil Belajar adalah
hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran yang ditandai dengan
penyerahan buku laporan hasil belajar;
17. Semester adalah penggalan paruh
waktu yang ada pada setiap t.ahun pelajaran;
18. Waktu libur adalah waktu yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan
pendidikan yang berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pembelajaran,
hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan
hari libur khusus;
19. Libur Jeda Antar Semester
adalah libur yang diadakan pada akhir proses pembelajaran dalam akhir tiap
semester ganjil;
20. Libur Akhir Tahun Pelajaran
adalah libur yang diadakan setelah proses pembelajaran di akhir tahun pelajaran
atau semester genap;
21. Libur Umum adalah libur untuk
memperingati hari besar nasional dan/ atau keagamaan yang ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan Nasional dan/ atau Menteri Agama;
22. Libur Ramadhan adalah libur
bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama;
23. Libur Khusus adalah libur yang
diadakan sehubungan dengan kondisi khusus dan atau ada keperluan lainnya di
luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), (7), (8), dan (9) tersebut
diatas;
24. Pembinaan Minat Bakat adalah
kegiatan olahraga, seni, dan kreativitas dengan tujuan untuk mengembangkan bakat,
kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan
pendidikan seutuhnya.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 83/
400.5.3.1/Vi/2025, Tahun Pelajaran 2025/ 2026 dimulai pada Senin 14 Juli 2025
dan berakhir pada Sabtu 27 Juni 2025.
Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar selambat
lambatnya selesai pada Jumat, 5 Juli 2025. Sebelum penerimaan peserta didik
baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal Tahun
Pelajaran dalam bentuk kegiatan :
(1) Rapat Koordinasi persiapan awal
Tahun Pelajaran;
(2) Kalender Pendidikan;
(3) Rencana Kerja Tahunan (RKT)
satuan pendidikan;
(4) Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS);
(5) Penyusunan / penyempurnaan/
revisi kurikulum, jadwal pelajaran, Tata Tertib Sekolah, pembagian tugas guru
dan tenaga kependidikan lainnya.
Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34
sampai dengan 38 minggu. Alokasi waktu setiap pelajaran diatur sebagai berikut
:
a. TK : 30 menit;
b. SD : 35 menit;
c. SMP : 40 menit.
Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan
kegiatan di luar pembelajaran dengan tidak mengurangi jumlah jam belajar
efektif.
Setelah pelaksanaan Sumatif Akhir Semester sampai dengan penerimaan LHPP
dapat digunakan untuk kegiatan antara lain :
a. Sumatif Akhir Semester susulan;
b. Pembinaan Minat Bakat;
c. Kepramukaan;
d. Kegiatan Sosial (Social Worker);
e. Penyusunan Perangkat Pembelajaran.
Kcgiatan awal tahu n pelajaran bagi peserta didik baru diisi dengan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru sebagai sarana
pengenalan sekolah selama 3 (tiga) hari, dimulai Senin, 14 Juli 2025. Pada
waktu peserta didik baru melaksanakan MPLS, peserta didik pada kelas di atasnya
tetap melaksanakan proses pembelajaran.
Gelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) diprogramkan
dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT). Selain itu, bentuk program penanaman
pendidikan karakter yang dilakukan sekolah dapat berupa: upacara bendera setiap
hari Senin dan atau kegiatan hari-hari besar Nasional, Hari Anak Nasional
(HAN), kegiatan kepramukaan, Social Worker dan kegiatan lain yang sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan sekolah untuk membangun karakter peserta didik.
Jadwal Sumatif Akhir Semester Ganji! di laksanakan paling lambat pada
minggu ke II di bulan Desember 2025; Sumatif Akhir Semester Genap dilaksanakan
paling lambat pada minggu ke III bulan Juni 2025.
Jadwa Assesmen Kompetensi Minimum dilaksanakan pada minggu ke IV & V
bulan September 2025. Ujian Sekolah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dinas
Pendidikan Kota Batam dan/ atau Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun Jadwal Pembagian Rapor Semester Ganjil dilaksanakan pada Sabtu, 20
Desember 2025; Sedangkan jadwal Pembagian Rapor Semester Genap dilaksanakan
pada Sabtu, 27 Juni 2025.
Libur jeda antar semester dimulai pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025
sampai dengan hari Sabtu tanggal 3 Januari 2025. Sedangkan Libur akhir tahun
pelajaran dimulai hari Senin, tanggal 29 Juni 2026 sampai dengan Sabtu tanggal
12 Juli 2026;
Libur Ramadhan: Libur Ramadhan selama 6 (Enam) hari, yaitu 3 (tiga) hari
awal Ramadhan, dan 3 (Tiga) hari di akhir Ramadhan. Penentuan permulaan
Ramadhan menyesuaikan dengan keputusan Menteri Agama;
Sedangkan Libur Idul Fitri : Libur dalam rangka Idul Fitri selama 6 (Enam)
hari setelah tanggal 2 Syawal 1445 H, Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul
Fitri menyesuaikan dengan keputusan Menteri Agama.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kota Batam Nomor: 83/ 400.5.3.1/Vi/2025 Tentang Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan atau Kaldik TK PAUD SD SMP SKB PKBM Kota Batam Tahun Ajaran
2025/2026
Link download SK Kaldik TK PAUD SD SMP SKB PKBM Kota Batam Tahun Ajaran2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam
Nomor: 83/ 400.5.3.1/Vi/2025 Tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan atau Kaldik Kota Batam Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026.
Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KOTA BATAM TAHUN AJARAN 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem