zmedia

KALENDER PENDIDIKAN KOTA BATAM TAHUN AJARAN 2025/2026

SK Kalender Pendidikan (Kaldik) Kota Batam Tahun Ajaran 2025/2026

 

SK Kalender Pendidikan (Kaldik) Kota Batam Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 83/ 400.5.3.1/Vi/2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Di Satuan Pendidikan Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SKB Dan PKBM Kota Batam Tahun Ajaran 2025/2026

 

Pertimbangan diterbitkannya Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SKB PKBM Kota Batam Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu menetapkan Kalender Pendidikan;

b. bahwa dalam rangka memberikan panduan kepada seluruh jenjang Pendidikan di Satuan Pendidikan baik Negeri maupun Swasta untuk mengatur Pembelajaran dan Penyusunan rencana program dan kegiatan pada Tahun Ajaran 2025/ 2026 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/ 2026;

 

Dasar hukum diterbitkannya Kaldik TK PAUD SD SMP SKB PKBM Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tcntang Standar Naional Pendidlkan;

6. Peraturan Pemerin tah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pendidikan Dasar dan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tent.ang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tent.ang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan dan/ atau bakat istimewa;

12. Peraturan Menteri Llngkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata;

13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak;

14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

15. Peraturan Menteri. dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa dan Guru;

16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;

17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggara Pendidikan;

18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;

19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan;

20. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen;

21. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jcnjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

22. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

23. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

24. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

25. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/ 4048/SJ Tanggal 20 Mei 2019 Kepada Bupati/ Walikota Tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan;

26. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar;

27. Peraturan Walikota Batam Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan di Kota Batam;

28. Peraturan Walikota Batam Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kurikulum Muatan Lokal Seni Budaya Melayu Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Sederajat

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 83/ 400.5.3.1/Vi/2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SKB PKBM Kota Batam Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

KESATU Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/ 2026 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Pendidikan pada jenjang Pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM dilingkup Dinas Pendidikan Kota Batam Tahun Ajaran 2025/ 2026;

KEDUA Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini;

KETIGA Biaya Pelaksanaan Penyusun Kalendar Pendidikan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam;

KEEMPAT Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Beberapa Pengertian yang terdapat dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 83/ 400.5.3.1/Vi/2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan atau Kaldik TK PAUD SD SMP SKB PKBM Kota Batam Tahun Ajaran 2025/2026

1. Daerah adalah Kota Batam;

2. Dinas Pendidikan adalah Oinas Pendidikan Kota. Batam;

3. Tam.an Kanak-kanak (TK) adalah Pendidikan anak usia dini yang melayani anak usia 4 sampai 6 Tahun;

4. Pendidikan Oasar adalah SD dan SMP;

5. Pendidikan Non Formal adalah Kelompok Bermain {KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan Paud Sejenis (SPS), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiata.n Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Bimbingan Belajar;

6. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencangkup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur;

7. Minggu Efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan;

8. Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, dita.mbah jumlah jam untuk kegiata.n pengembangan diri;

9. Penilaian adalah Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik;

10. Harl Kegiatan Sekolah adalah hari setelah pelaksanaan Sumatif Akhir Semester (SAS) dan atau Penilain Akhir Tahun (PAT), Ujian Sekolah, Asesmen Daerah dan Nasional sampai dengan penerimaan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik;

11. Sumatif Tengah Semester (STS) adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran;

12. Sumatif Akhir Semester Ganjil adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester Ganjil;

13. Sumatif Akhir Semester Genap adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap;

14. Ujian Sekolah yang selanjutnya disingkat US adalah kegiatan yang dilakukan satuan pendidikan untuk mengukur kemampuan / kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelesaian dari satuan pendidikan;

15. Asesmen Nasional adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang usia dini, dasar dan menengah;

16. Penerimaan Hasil Belajar adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar;

17. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap t.ahun pelajaran;

18. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pembelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus;

19. Libur Jeda Antar Semester adalah libur yang diadakan pada akhir proses pembelajaran dalam akhir tiap semester ganjil;

20. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah libur yang diadakan setelah proses pembelajaran di akhir tahun pelajaran atau semester genap;

21. Libur Umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/ atau keagamaan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan/ atau Menteri Agama;

22. Libur Ramadhan adalah libur bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama;

23. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan kondisi khusus dan atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), (7), (8), dan (9) tersebut diatas;

24. Pembinaan Minat Bakat adalah kegiatan olahraga, seni, dan kreativitas dengan tujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan seutuhnya.

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 83/ 400.5.3.1/Vi/2025, Tahun Pelajaran 2025/ 2026 dimulai pada Senin 14 Juli 2025 dan berakhir pada Sabtu 27 Juni 2025.

 

Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar selambat­ lambatnya selesai pada Jumat, 5 Juli 2025. Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal Tahun Pelajaran dalam bentuk kegiatan :

(1) Rapat Koordinasi persiapan awal Tahun Pelajaran;

(2) Kalender Pendidikan;

(3) Rencana Kerja Tahunan (RKT) satuan pendidikan;

(4) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);

(5) Penyusunan / penyempurnaan/ revisi kurikulum, jadwal pelajaran, Tata Tertib Sekolah, pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya.

 

Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 38 minggu. Alokasi waktu setiap pelajaran diatur sebagai berikut :

a. TK : 30 menit;

b. SD : 35 menit;

c. SMP : 40 menit.

 

Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran dengan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif.

 

Setelah pelaksanaan Sumatif Akhir Semester sampai dengan penerimaan LHPP dapat digunakan untuk kegiatan antara lain :

a. Sumatif Akhir Semester susulan;

b. Pembinaan Minat Bakat;

c. Kepramukaan;

d. Kegiatan Sosial (Social Worker);

e. Penyusunan Perangkat Pembelajaran.

 

Kcgiatan awal tahu n pelajaran bagi peserta didik baru diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru sebagai sarana pengenalan sekolah selama 3 (tiga) hari, dimulai Senin, 14 Juli 2025. Pada waktu peserta didik baru melaksanakan MPLS, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.

 

Gelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) diprogramkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT). Selain itu, bentuk program penanaman pendidikan karakter yang dilakukan sekolah dapat berupa: upacara bendera setiap hari Senin dan atau kegiatan hari-hari besar Nasional, Hari Anak Nasional (HAN), kegiatan kepramukaan, Social Worker dan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah untuk membangun karakter peserta didik.

 

Jadwal Sumatif Akhir Semester Ganji! di laksanakan paling lambat pada minggu ke II di bulan Desember 2025; Sumatif Akhir Semester Genap dilaksanakan paling lambat pada minggu ke III bulan Juni 2025.

 

Jadwa Assesmen Kompetensi Minimum dilaksanakan pada minggu ke IV & V bulan September 2025. Ujian Sekolah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dinas Pendidikan Kota Batam dan/ atau Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Adapun Jadwal Pembagian Rapor Semester Ganjil dilaksanakan pada Sabtu, 20 Desember 2025; Sedangkan jadwal Pembagian Rapor Semester Genap dilaksanakan pada Sabtu, 27 Juni 2025.

 

Libur jeda antar semester dimulai pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 3 Januari 2025. Sedangkan Libur akhir tahun pelajaran dimulai hari Senin, tanggal 29 Juni 2026 sampai dengan Sabtu tanggal 12 Juli 2026;

 

Libur Ramadhan: Libur Ramadhan selama 6 (Enam) hari, yaitu 3 (tiga) hari awal Ramadhan, dan 3 (Tiga) hari di akhir Ramadhan. Penentuan permulaan Ramadhan menyesuaikan dengan keputusan Menteri Agama;

 

Sedangkan Libur Idul Fitri : Libur dalam rangka Idul Fitri selama 6 (Enam) hari setelah tanggal 2 Syawal 1445 H, Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan keputusan Menteri Agama.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 83/ 400.5.3.1/Vi/2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan atau Kaldik TK PAUD SD SMP SKB PKBM Kota Batam Tahun Ajaran 2025/2026


SK Kalender Pendidikan (Kaldik) Kota Batam Tahun Ajaran 2025/2026


Link download SK Kaldik TK PAUD SD SMP SKB PKBM Kota Batam Tahun Ajaran2025/2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 83/ 400.5.3.1/Vi/2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan atau Kaldik Kota Batam Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 

Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KOTA BATAM TAHUN AJARAN 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter