zmedia

KALENDER PENDIDIKAN KALIMANTAN BARAT TAHUN PELAJARAN 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provins! Kalimantan Barat Nomor: 380 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Kalimantan Barat.

 

Pertimbangan diterbitkkannya Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah:

a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (6) butir c dan d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah perlu menetapkan Kalender Pendidikan;

b. bahwa Tahun Pelajaran 2024/2025 akan berakhir dan Tahun Pelajaran 2025/2026 akan segera dimulai sehingga perlu pedoman untuk menyusun rencana program dan kegiatan pada Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat.

 

Dasar hukum diterbitkannya Kaldik Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Barat (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 69, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 957);

11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah;

12. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Selajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Selajar oleh Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28);

13. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);

14. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;

15. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

16. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Saru Taman Kanak­ kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;

17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);

18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

19. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar lsi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

20. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

21. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

22. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);

23. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

24. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);

25. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);

26. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nornor 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Selajar Pembelajaran;

27. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 244/M/2024 tentang Spektrum Keahlian SMK;

28. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1O/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Pedoman lmplementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus;

29. Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 009/H/KR/2022 Tentang Dimensi, Elemen, Dan SubElemen Profil Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka;

30. Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 024/H/KR/2022 Tentang Konsentrasi Keahlian Keahlian SMK/MAK Pada Kurikulum Merdeka;

31. Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

32. Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 031/H/KR/2024 tentang Kompetensi dan Terna Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

33. Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran;

34. Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

35. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembar Negara Daerah Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembar Daerah Nomor 8);

36. Peraturan Gubemur Nomor 112 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat (Serita Daerah Tahun 2021 Nomor 112).

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provins! Kalimantan Barat Nomor: 380 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan:

Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat.

Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .

 

Yang di maksud dalam Surat Keputusan tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 ini adalah :

1. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.

2. Sekolah adalah adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) I Taman Kanak­ kanak Luar Biasa (TKLB) I Raudatul Athfal (RA), Sekolah Dasar (SD) I Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) I Madrasah lbtidaiyah (Ml), Sekolah Menengah Pertama (SMP) I Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) I Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA) I Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) I Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) I Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

4. Satuan Pendidikan Negeri adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

5. Satuan Pendidikan Swasta adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

6. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan terstruktur yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

7. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental dan/atau sosial.

8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP

9. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

10. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.

11. Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran di awal tahun pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

12. Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh Guru, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler

13. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing , mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

14. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.

15. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia padajalur , jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

16. Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

17. Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

18. Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester , jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

19. Kegiatan Tahap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.

20. Hari Belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.

21. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pembelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).

22. Tahun Pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.

23. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

24. . Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh Menteri Agama , Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi , dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.

25. Libur Ramadhan adalah libur awal puasa dan menjelang hari raya ldul Fitri.

26. Libur ldul Fitri adalah libur sekitar Hari Raya ldul Fitri.

27. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umum dan libur bulan Ramadhan.

28. Asesmen Sekolah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).

29. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

30. Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi porseni, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.

31. Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik;

32. Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kempetensi dasar. Waktu penyelesaian diatur sendiri oleh peserta didik.

33. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.

34. Pengenalan Lingkungan dan proses administrasi kelas peserta didik baru pada Pendidikan Kesetaraan Nonformal/PKBM salah satunya dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat yang belum terlayani di pendidikan formal.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provins! Kalimantan Barat Nomor: 380 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Kalimantan Barat.


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026


Link download Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KALIMANTAN BARAT TAHUN PELAJARAN 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter