Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provins! Kalimantan Barat Nomor: 380 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Kalimantan Barat.
Pertimbangan diterbitkkannya Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi
Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (6) butir c dan d Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah perlu menetapkan
Kalender Pendidikan;
b.
bahwa Tahun Pelajaran 2024/2025 akan berakhir dan Tahun Pelajaran 2025/2026
akan segera dimulai sehingga perlu pedoman untuk menyusun rencana program dan
kegiatan pada Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan
Barat tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 bagi Satuan
Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar hukum diterbitkannya Kaldik Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan
Barat (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 69, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762);
9.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 957);
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2017 Tentang Hari Sekolah;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Penilaian Hasil Selajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Selajar oleh
Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28);
13.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
14.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar
Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
15.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
16.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Saru Taman Kanak kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
17.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen
Nasional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);
18.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
19.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar lsi Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
20.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
21.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
22.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 32 Tahun
2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);
23.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
24.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
25.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 3 Tahun 2025
tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
(SPMB);
26.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nornor 262/M/2022
Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka
Pemulihan Selajar Pembelajaran;
27.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 244/M/2024
tentang Spektrum Keahlian SMK;
28.
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1O/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti,
Kompetensi Dasar dan Pedoman lmplementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus;
29.
Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 009/H/KR/2022 Tentang
Dimensi, Elemen, Dan SubElemen Profil Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka;
30.
Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 024/H/KR/2022 Tentang
Konsentrasi Keahlian Keahlian SMK/MAK Pada Kurikulum Merdeka;
31.
Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
32.
Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
Kemendikbudristek Nomor 031/H/KR/2024 tentang Kompetensi dan Terna Projek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
33.
Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
Kemendikbudristek Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran;
34.
Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk
Teknis Tata Cara Pembentukan
Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
35.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembar Negara Daerah Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembar Daerah Nomor 8);
36.
Peraturan Gubemur Nomor 112 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Kalimantan Barat (Serita Daerah Tahun 2021 Nomor 112).
Isi Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provins! Kalimantan Barat Nomor: 380
Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan:
Menetapkan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan
pendidikan pada Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat.
Kalender Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan .
Yang di maksud dalam Surat Keputusan tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi
Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 ini adalah :
1.
Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Sekolah adalah adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) I Taman Kanak kanak Luar Biasa (TKLB) I
Raudatul Athfal (RA), Sekolah Dasar (SD) I Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) I
Madrasah lbtidaiyah (Ml), Sekolah Menengah Pertama (SMP) I Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB) I Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas
(SMA) I Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) I Madrasah Aliyah (MA), dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) I Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
3.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
4.
Satuan Pendidikan Negeri adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
5.
Satuan Pendidikan Swasta adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
6.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan terstruktur yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
7.
Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk
satuan Pendidikan Khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental dan/atau
sosial.
8.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
9.
Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
10.
Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik
adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan
untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, murid, pendidik dan
tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian
pendidikan yang diperbaharui secara daring.
11.
Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran di awal
tahun pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.
12.
Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh Guru, Tenaga
Kependidikan, dan Peserta Didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler
13.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing , mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
14.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup pengelola
satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber
belajar, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga kebersihan dan
keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.
15.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia padajalur , jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
16.
Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu
libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
17.
Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jam untuk kegiatan lain yang
dianggap penting oleh satuan pendidikan.
18.
Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester , jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus.
19.
Kegiatan Tahap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi
antara peserta didik dengan pendidik.
20.
Hari Belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk
kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
21.
Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun
pembelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
22.
Tahun Pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.
23.
Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
24.
. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional
atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh Menteri Agama ,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi , dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.
25.
Libur Ramadhan adalah libur awal puasa dan menjelang hari raya ldul Fitri.
26.
Libur ldul Fitri adalah libur sekitar Hari Raya ldul Fitri.
27.
Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain
di luar ketentuan tentang libur umum dan libur bulan Ramadhan.
28.
Asesmen Sekolah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang
dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali
mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).
29.
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
30.
Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi porseni, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran
yang bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa
dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
31.
Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman
materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk
mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan
oleh pendidik;
32.
Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa
pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik
untuk mencapai kempetensi dasar. Waktu penyelesaian diatur sendiri oleh peserta
didik.
33.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan sebuah kegiatan yang umum
dilaksanakan di sekolah guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.
34.
Pengenalan Lingkungan dan proses administrasi kelas peserta didik baru pada
Pendidikan Kesetaraan Nonformal/PKBM salah satunya dalam rangka memberikan
layanan kepada masyarakat yang belum terlayani di pendidikan formal.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provins! Kalimantan Barat Nomor: 380
Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Kalimantan Barat.
Link download Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi
Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi
Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KALIMANTAN BARAT TAHUN PELAJARAN 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem