Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Nomor: 400.3.1/3651/424.071/2025 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran 2025/2026
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan
Nomor: 400.3.1/3651/424.071/2025 Tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
a. Bahwa berdasarl<an
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;dan Peraturan Pemerintah
RI Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
4 tahun 2022 tentang Standar Nasional pendidikan;
b. Bahwa sehubungan dengan huruf a,
dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari
efektif fakultatif,dan hari libur bagi Saluan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan
Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.
Dasar hukum diterbitkannya Surat Keputusan Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
adalah sbb:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeri'ntah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan alas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi
Peserta Didik Baru;
7. Peraturan Menteri
Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
tentang Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini,Jenjang Pendidikan Dasar.
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8. Peraturan Menteri
Pendidikan,Kebudayaan,Rise!,dan Teknologi Republk Indonesia Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan , Riset,dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar,dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 Tentang
Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
11. Peraturan Menteri
Pendidikan,Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
12. Peraturan Menteri
Pendidikan,Kebudayaan, Rise!, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2023 Tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
13. Peraturan
MenteriPendidikan,Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Republk Indonesia Nomor 12
Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini,Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem
Penerimaan Murid Baru;
15. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar. dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
16. Keputusan Bersama Menteri Agama
. Menteri Ketenagakeaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024,Nomor 2 Tahun 2024,dan Nomor 2 Tahun
2024,tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025;
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan lnklusif ProvinsiJawa
Timur;
18. Peraturan Daerah Kabupaten
Pasuruan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Pasuruan;
Memperhatikan:
1. Surat Edaran Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Nomor : 421/1533/424 .071/2023
Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas
Awai
2. Rapat koordinasi penetapan
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam Surat Keputusan Tentang Kaldik
TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ini
yang dimaksud dengan :
(1) Kalender Pendidikan merupakan
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran
yang mencakup pennulaan tahun ajaran, pekan efektif belajar, waktu
pembelajaran,dan hari libur.
(2) Saluan pendidikan meliputi
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Program Pendidikan Kesetaraan baik negeri maupun swasta di Kabupaten
Pasuruan.
(3) Hari efektif adalah hari
belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuaidengan tuntutan kurikulum.
(4) Hari efektif fakultatif adalah
hari efektif dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
(5) Pekan efektif adalah waktu
belajar selama 6 (enam) harikerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran
dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per pekan, dengan jumlah pekan
efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada
satuan pendidikan.
(6) Libur semester adalah libur
yang diadakan pada akhir setiap semester.
(7) Libur umum adalah libur yang
berkaitan dengan hari Minggu.
(8) Libur hari besar adalah waktu libur
yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan
peristiwa penting lainnya sesuai dengan kalender nasional.
(9) Libur khusus adalah libur yang
diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pasuruan.
(10) Sistem Penerimaan Murid Baru
yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen
penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang
bermutu bagi semua.
(11) Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah yang selanjutnya di singkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah
untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar,penanaman konsep
pengenalan diri,dan pembinaan awalkultur sekolah.
(12) Laporan Hasil Belajar (LHB)
adalah buku yang berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) yang diperoleh
peserta didik dalam satuan waktu tertentu.
(13) Taman Kanak-Kanak yang
selanjutnya disingkat TK adalah salah salah satu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan fonnal yang menyelenggarakan program pendidikan
bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
(14) Sekolah Dasar yang selanjutnya
disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan fonnalyang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar tingkat I sampai
dengan VI.
(15) Sekolah Menengah Pertama yang
selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan fonnal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai
lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar
yang diakui sama atau setara SD.
(16) Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi
hasilbelajar peserta didik. Jenis penilaian meliputi Penilaian Sumatif Akhir Semester
Gasaldan Genap yang selanjutnya disingkat dengan PSAS serta Penilaian Sumatif
Akhir Jenjang (PSAJ).
(17) Penilaian Sumatif Akhir Semester
Gasal adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
(18) Penilaian Sumatif Akhir
Semester Genap adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk
mengukur pencapaian kompetensipeserta didik di akhir semester genap.
(19) Penilaian Sumatif Akhir
Jenjang adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur
kemampuan kompetensi peserta didik sebagaipengakuan terhadap prestasi belajar
dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
(20) Pembagian Laporan Hasil
Belajar adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran yang ditandai
dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
(21) Semester adalah penggalan
paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
Selengkapnya silahkan downlaod dan baca salinan Surat Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Nomor:
400.3.1/3651/424.071/2025 Tentang Kaldik
TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
Link download Kaldik TK PAUD SD SMPPKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
Demikian informasi tentang Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Pasuruan Nomor: 400.3.1/3651/424.071/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten
Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem