Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Dan Jam Belajar Efektif Jenjang Paud, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026
Pertimbangan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Bantaeng Nomor:
90 Tahun 2025 Tentang Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut
a.
bahwa satuan pendidikan jenjang PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) membutuhkan panduan pengelolaan waktu kegiatan belajar tahun
pelajaran 2025/ 2026.
b.
bahwa berdasarkan kebutuhan pada huruf a di atas, perlu diterbitkan pedoman
kalender pendidikan dan waktu belajar lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bantaeng tahun pelajaran 2025/ 2026.
Dasar hukum diterbitkannya Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Bantaeng Nomor:
90 Tahun 2025 Tentang Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negera Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir degan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia
Nomor 6573);
3.
Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantaeng di Provinsi
Sulawesi Selatan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5157);
5.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 57
Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2017 Tentang Hari Sekolah;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 9 Tahun
2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Standar Proses Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun
2022 Tentang Standar Proses Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
11.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 125/ U/2002
tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif di Sekolah;
12.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah;
13.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor
2626/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan teknologi Nomor 56/M/ 2022 rentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka
Pemulihan Pembelajaran;
14.
Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2774/ H.HI/
KR.00.01/2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka;
15.
Surat Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 3497/C/ DM.0503/2022 Tanggal 28 April 2022 tentang Tindak Lanjut
Implementasi Program Sekolah Penggerak.
16.
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 52 Tahun 2020 tentang Wajib Pendidkan Anak Usia
Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar (Berita Daerah Kab. Bantaeng Tahun 2010
Nomor 56).
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan
Perangkat Daerah Lembaran Daerah Kab. Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tamhahan
Lemharan Daerah Kah. Bantaeng Nomor 6), Sehagaimana telah diuhah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2020 tentang Peruhahan atas
Peraturan Daerah Kahupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemhentukan dan
susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng • Tahun 2020 Nomor
10, Tambahan Lemharan Daerah Kah. Bantaeng nomor 34);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Sistem Pendidikan Lemharan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 8;
19.
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 57 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan •
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kehudayaan
Kahupaten Bantaeng;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025;
21.
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025.
Memperhatikan : Hasil
pertemuan Tim Penyusun Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 di Ruang Pertemuan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng pada tanggal 19 Mei 2025.
Isi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Bantaeng Nomor:
90 Tahun 2025 Tentang Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut
1) Menetapkan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam
Belajar Efektif Pada Jenjang PAUD, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Tahun Pelajaran 2025/2026 Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Bantaeng.
2) Kalender Pendidikan dan Jumlah
Jam Belajar Efektif pada Jenjang PAUD, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kabupaten Bantaeng sebagaimana tertuang
pada lampiran Keputusan ini.
3) Satuan Pendidikan Jenjang PAUD,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, membuat Rencana Program
Pembelajaran di sekolah sesuai dengan Peraturan yang sudah ditetapkan.
4) Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila temyata
terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Dalam keputusan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:
1.
Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang
mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
2.
Perencanaan pengaturan kelas/rombongan belajar:
a.
Pengaturan kelas/ rombongan belajar untuk keperluan administrasi dan pengaturan
pembelajaran di satuan pendidikan;
b.
Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengurnuman dan pengaturan kelas
untuk memudahkan peserta didik mengetahui ruangan belajar.
3.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
4.
Penerimaan peserta didik baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah
serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menentukan jumlah peserta didik
dan rombongan belajar di satuan pendidikan.
5.
Pengenalan lingkungan sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adalah kegiatan
pertama masuk sekolah untuk mengenal program belajar, sarana dan prasarana
sekolah, moda belajar, pengenalan diri dan budaya belajar di sekolah.
6.
Minggu efektif adalah waktu kegiatan pembelajaran setiap tahun pelajaran pada
satuan pendidikan.
7.
Waktu belajar efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu yang meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran ditambah jumlah jam kegiatan
kokurikuler.
8.
Hari libur adalah waktu yang ditetapkan tidak diadakannya kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan.
9.
Waktu libur meliputi jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari
libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari libur nasional dan hari libur
khusus.
10.
Kegiatan jeda tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pada paruh waktu
semester gasal dan semester genap.
11.
Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan.
12.
Jenis asesmen yang diselenggarakan meliputi asesmen diagnostik, asesmen
forrnatif dan asesmen sumatif.
13.
Akhir tahun pelajaran adalah bari yang ditetapkan sebagai akhir tabun pelajaran
yang disertai dengan penyerahan buku laporan basil belajar.
14.
Semester adalah penggalan parub waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
15.
Libur semester adalah waktu libur pada akhir semester.
16.
Libur akhir tahun pelajaran adalah waktu libur pada akhir tahun pelajaran
berjalan.
17.
Libur umum adalah libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan
yang ditetapkan oleb pemerintah.
18.
Libur khusus adalah libur yang ditetapkan sebubungan dengan perayaan keagamaan,
keadaan musim, karena terjadi bencana alam atau wabah, dan karena keperluan
lainnya di luar ketentuan libur umum.
19.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler di luar jam belajar di bawah
bimbingan dan pembinaan satuan pendidikan.
20.
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 3
( tiga ) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
21.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
22.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui sama atau setara SD atau
Ml.
23.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai panduan menyelenggarakan
pembelajaran.
24.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dan kebudayaan.
25.
Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan;
26.
Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
27.
Dinas Kabupaten adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi
penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Bantaeng.
28.
Enam bari sekolah adalah jumlah bari dalam satu minggu yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Penyusunan kalender
pendidikan dimaksudkan sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun
rancangan waktu pembelajaran yang meliputi permulaan tahun pelajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan bari libur di satuan pendidikan
masing-masing.
Pedoman ini diharapkan: 1) Membantu satuan pendidikan merencanakan
waktu pembelajaran. 2) Mengarahkan
satuan pendidikan menyusun perencanaan program pembelajaran. 3) Menjamin setiap satuan pendidikan
menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu yang telah
ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Bantaeng Nomor:
90 Tahun 2025, $eleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang
PAUD, SD dan SMP diselenggarakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan
pemantauan dan pengawasan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Perencanaan pengaturan
rombongan belajar dan penyusunan jadwal pelajaran sudah siap sebelum permulaan
hari masuk sekolah. Kepala
Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan sebelum hari pertama
sekolah dimulai.
Ditegaskan bahwa Permulaan tahun ajaran 2025/2026 dimulai
pada tanggal 14 Juli 2025. Hari
Pertama Sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan
tahun pelajaran baru yang dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS) dengan ketentuan sebagai berikut:
Hari Pertama Masuk Sekolah
berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 14 s.d 16 Juli 2025. Sedangkan kkhir Tahun Ajaran 2025/2026
adalah hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026. Hari
Pertama Masuk Sekolah berisi kegiatan pengenalan sekolah, pembinaan semangat
nasionalisme, pengumpulan data murid, kegiatan kepanduan, kegiatan keagamaan
atau kebudayaan sesuai dengan jenjang dan tingkatan kelas.
Kegiatan hari pertarna
sekolah dilanjutkan dengan kegiatan asesmen diagnostik untuk mengenali potensi,
bakat. Minat dan kebutuhan belajar peserta didik.
Kegiatan pengenalan sekolah
dapat melibatkan pengurus ekstrakurikuler dan pengembangan diri di satuan
pendidikan masing-masing. Dilarang
keras menggunakan kekerasan fisik dan mental baik di dalam maupun di luar
lingkungan satuan pendidikan.
Sebelum permulaan tahun
pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun dokumen yang
meliputi:
a. Rencana Kerja Tahunan
(RKT)
b. Kalender Pendidikan;
c. Perencanaan
Pembelajaran;
d. Pedoman Penilaian Hasil
Belajar;
Pedoman Pelaksanaan
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:
a. Kurikulum merdeka;
b. Struktur organisasi
satuan pendidikan;
c. Pembagian tugas pendidik
dan tenaga kependidikan;
d. Peraturan akademik;
e. Mekanisme penggunaan
sarana dan prasarana sekolah.
(3) Guru berkewajiban
menyiapkan dokumen sebagai berikut:
a. Program tahunan dan
program semester;
b. Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran
c. Rencana kegiatan asesmen
yang meliputi asesmen diagnostik, formatif dan sumatif.
Monitoring proses belajar
meliputi supervisi kepala sekolah dan pendamping satuan pendidikan, evaluasi
periodik satuan pendidikan dan pelaporan guru dan tenaga kependidikan
masing-masing satuan pendidikan.
Dalam penyelenggaraan
pembelajaran, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang meliputi
semester gasal dan semester genap.
Adapun Waktu
pembelajaran efektif adalah jam pelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah
jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal ditambah
dengan jumlah jam untuk kegiatan kokurikuler.
Satuan pendidikan secara
mandiri menyusun waktu pembelajaran efektif untuk masing-masing jenjang sesuai dengan
pilihan kurikulum merdeka belajar. Namun,
pada
situasi darurat atau kondisi khusus, waktu jam pembelajaran menyesuaikan dengan
kebijakan pemerintah kabupaten.
Beban belajar kegiatan tatap
muka dijabarkan sebagai berikut:
a. Alokasi waktu
pembelajaran pada semester gasal minimal 20 (dua puluh) minggu efektif dan pada
semester genap untuk kelas terakhir setiapjenjang pendidikan minimal 16 minggu
efektif.
b. Pada jenjang PAUD setiap
semester minimal 16 minggu efektif.
c. Bagi satuan pendidikan
yang memilih menyelenggarakan sistem kredit semester (SKS), akan diatur lebih
lanjut dalam pedoman SKS.
Jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum
masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah
jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.
Satuan pendidikan
menggunakan kurikulurn merdeka. Waktu
pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pada pukul
07.30 WITA dan dapat disesuaikan oleh masing masing satuan pendidikan sesuai
dengan situasi konteks yang dihadapinya. Satuan
pendidikan semua jenjang wajib melakukan penyesuaian alokasi jam pembelajaran
sesuai dengan kurikulum merdeka.
Kegiatan jeda tengah
semester gasal dan semester genap, satuan pendidikan dapat menginisiasi
kegiatan pengembangan diri, kreativitas, bakat atau pameran kruya murid. Setiap jeda semester, satuan pendidikan
menyelenggarakan kegiatan asesmen untuk mengukur capaian belajar murid serta
merencanakan perbaikan rancangan pembelajaran.
Asesmen diagnostik
dilakukan untuk mempersiapkan murid melakukan pembelajaran. Asesmen ini
dilakukan untuk menentukan strategi belajar yang sesuai dengan kemampuan
masing-masing murid. Asesemen
diagnostik dilakukan oleh guru mata pelajaran pada awal pertemuan belajar dan
dikordinasikan dengan guru bimbingan konseling untuk melakukan pemetaan potensi
kelas.
Asesmen formatif adalah
asesmen yang dilakukan terhadap proses belajar yang sedang berlangsung. Asesmen
formatif difokuskan pada pemahaman, ketercapaian, perbaikan yang perlu
dilakukan atau tantangan yang dirasakan oleh peserta didik. Asesemen formatif dilaksanakan selama proses
pembelajaran dalam rangka perbaikan proses pembelajan.
Asesmen sumatif dilakukan
terhadap pembelajaran murid sebagai puncak selesainya kegiatan pembelajaran
melalui indikator-indikator pencapaian yang telah disusun guru berdasarkan
kebutuhan belajar murid. Moda
pelaksanaan asesmen akhir ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan
kebutuhan dan perkembangan belajar peserta didik. Moda
asesmen akhir dapat dilakukan melalui tes tertulis atau dalam bentuk lain,
seperti pameran karya peserta didik.
Penyerahan buku laporan
hasil belajar peserta didik PAUD, SD dan SMP dilaksanakan pada: 1) Semester gasal hari sabtu pada tanggal 20
Desember 2025; 2) Semester
genap pada hari sabtu tanggal 20 Juni 2026.
Penyerahan
Ijazah bagi satuan pendidikan dilaksanakan selambat lambatnya 3 (tiga) minggu
setelah pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan atau menunggu
petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah .
Hari libur satuan
•pendiidkan adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses
pembelajaran di satuan pendidikan. Hari
libur terdiri atas hari libur semester, cuti bersama, hari libur khusus dan
hari libur umum.
Libur akhir semester gasal
bagi PAUD, SD dan SMP berlangsung mulai tanggal 22 Desember 2025 s.d 3 Januari
2026. Libur akhir semester genap bagi PAUD, SD dan
SMP berlangsung mulai tanggal 22 Juni s.d. 11Juli 2026.
Libur Idul Fitri dan Idul
Adha direncanakan akan diatur lebih lanjut berdasarkan keputusan pemerintah. Libur Umum meliputi libur hari besar
keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Libur khusus yang diadakah
sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau
kondisi khusus lainnya di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh pemerintah
kabupaten atau pihak berwenang lainnya.
Satuan Pendidikan wajib
menyelenggarakan kegiatan pengembangan keagamaan dan kearifan lokal sesuai dengan
petunjuk yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten
Bantaeng.
Peraturan ini berlaku untuk
satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta dalam lingkup
pemerintahan Kabupaten Bantaeng. Kepala
Satuan pendidikan diwajibkan menyusun kegiatan pembelajaran
sesuai dengan keputusan ini.
Ketentuan Lain-Lain: 1) Kegiatan pembelajaran dalam rangka
pemenuhan jumlah waktu belajar efektif berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah serta pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya; 2) Dalam
kondisi kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran berpedoman pada pengaturan
kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/ atau Pemerintah
Kabupaten.
Pedoman penyusunan Kalender
Pendidikan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan menetapkan
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 di masing-masing satuan pendidikan.
Keputusan ini mulai berlaku
pada Tahun Ajaran 2025/2026 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan,
maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Bantaeng Nomor:
90 Tahun 2025 Tentang Kelender Pendidikan atau Kaldik Kabupaten
Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran)
2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan dan lampiram Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun
Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
Demikian informasi tentang Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Bantaeng Nomor:
90 Tahun 2025 Tentang Kelender Pendidikan Kaldik Kabupaten
Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran)
2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN BANTAENG 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem