zmedia

KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN BANTAENG 2025/2026

Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Dan Jam Belajar Efektif Jenjang Paud, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026

 

Pertimbangan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut

a. bahwa satuan pendidikan jenjang PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membutuhkan panduan pengelolaan waktu kegiatan belajar tahun pelajaran 2025/ 2026.

b. bahwa berdasarkan kebutuhan pada huruf a di atas, perlu diterbitkan pedoman kalender pendidikan dan waktu belajar lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng tahun pelajaran 2025/ 2026.

 

Dasar hukum diterbitkannya Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir degan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6573);

3. Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5157);

5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 125/ U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif di Sekolah;

12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah;

13. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 2626/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Nomor 56/M/ 2022 rentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;

14. Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2774/ H.HI/ KR.00.01/2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka;

15. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3497/C/ DM.0503/2022 Tanggal 28 April 2022 tentang Tindak Lanjut Implementasi Program Sekolah Penggerak.

16. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 52 Tahun 2020 tentang Wajib Pendidkan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar (Berita Daerah Kab. Bantaeng Tahun 2010 Nomor 56).

17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Lembaran Daerah Kab. Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tamhahan Lemharan Daerah Kah. Bantaeng Nomor 6), Sehagaimana telah diuhah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2020 tentang Peruhahan atas Peraturan Daerah Kahupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemhentukan dan susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng • Tahun 2020 Nomor 10, Tambahan Lemharan Daerah Kah. Bantaeng nomor 34);

18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Lemharan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 8;

19. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 57 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan • Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kehudayaan Kahupaten Bantaeng;

20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025;

21. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025.

 

Memperhatikan : Hasil pertemuan Tim Penyusun Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng pada tanggal 19 Mei 2025.

 

Isi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

1) Menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada Jenjang PAUD, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2025/2026 Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng.

2) Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Jenjang PAUD, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kabupaten Bantaeng sebagaimana tertuang pada lampiran Keputusan ini.

3) Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, membuat Rencana Program Pembelajaran di sekolah sesuai dengan Peraturan yang sudah ditetapkan.

4) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila temyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Dalam keputusan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Perencanaan pengaturan kelas/rombongan belajar:

a. Pengaturan kelas/ rombongan belajar untuk keperluan administrasi dan pengaturan pembelajaran di satuan pendidikan;

b. Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengurnuman dan pengaturan kelas untuk memudahkan peserta didik mengetahui ruangan belajar.

3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

4. Penerimaan peserta didik baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menentukan jumlah peserta didik dan rombongan belajar di satuan pendidikan.

5. Pengenalan lingkungan sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk mengenal program belajar, sarana dan prasarana sekolah, moda belajar, pengenalan diri dan budaya belajar di sekolah.

6. Minggu efektif adalah waktu kegiatan pembelajaran setiap tahun pelajaran pada satuan pendidikan.

7. Waktu belajar efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran ditambah jumlah jam kegiatan kokurikuler.

8. Hari libur adalah waktu yang ditetapkan tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan.

9. Waktu libur meliputi jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari libur nasional dan hari libur khusus.

10. Kegiatan jeda tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pada paruh waktu semester gasal dan semester genap.

11. Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan.

 

12. Jenis asesmen yang diselenggarakan meliputi asesmen diagnostik, asesmen forrnatif dan asesmen sumatif.

13. Akhir tahun pelajaran adalah bari yang ditetapkan sebagai akhir tabun pelajaran yang disertai dengan penyerahan buku laporan basil belajar.

14. Semester adalah penggalan parub waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.

15. Libur semester adalah waktu libur pada akhir semester.

16. Libur akhir tahun pelajaran adalah waktu libur pada akhir tahun pelajaran berjalan.

17. Libur umum adalah libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan yang ditetapkan oleb pemerintah.

18. Libur khusus adalah libur yang ditetapkan sebubungan dengan perayaan keagamaan, keadaan musim, karena terjadi bencana alam atau wabah, dan karena keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.

19. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler di luar jam belajar di bawah bimbingan dan pembinaan satuan pendidikan.

20. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 3 ( tiga ) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

21. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

22. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Ml.

23. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai panduan menyelenggarakan pembelajaran.

24. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

25. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan;

26. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

27. Dinas Kabupaten adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Bantaeng.

28. Enam bari sekolah adalah jumlah bari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

 

Penyusunan kalender pendidikan dimaksudkan sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang meliputi permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan bari libur di satuan pendidikan masing-masing.

 

 

Pedoman ini diharapkan: 1) Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran. 2) Mengarahkan satuan pendidikan menyusun perencanaan program pembelajaran. 3) Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025, $eleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang PAUD, SD dan SMP diselenggarakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pemantauan dan pengawasan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

 

Perencanaan pengaturan rombongan belajar dan penyusunan jadwal pelajaran sudah siap sebelum permulaan hari masuk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan sebelum hari pertama sekolah dimulai.

 

Ditegaskan bahwa Permulaan tahun ajaran 2025/2026 dimulai pada tanggal 14 Juli 2025. Hari Pertama Sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru yang dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Hari Pertama Masuk Sekolah berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 14 s.d 16 Juli 2025. Sedangkan kkhir Tahun Ajaran 2025/2026 adalah hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026. Hari Pertama Masuk Sekolah berisi kegiatan pengenalan sekolah, pembinaan semangat nasionalisme, pengumpulan data murid, kegiatan kepanduan, kegiatan keagamaan atau kebudayaan sesuai dengan jenjang dan tingkatan kelas.

Kegiatan hari pertarna sekolah dilanjutkan dengan kegiatan asesmen diagnostik untuk mengenali potensi, bakat. Minat dan kebutuhan belajar peserta didik.

 

Kegiatan pengenalan sekolah dapat melibatkan pengurus ekstrakurikuler dan pengembangan diri di satuan pendidikan masing-masing. Dilarang keras menggunakan kekerasan fisik dan mental baik di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan.

 

Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun dokumen yang meliputi:

a. Rencana Kerja Tahunan (RKT)

b. Kalender Pendidikan;

c. Perencanaan Pembelajaran;

d. Pedoman Penilaian Hasil Belajar;

 

Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:

a. Kurikulum merdeka;

b. Struktur organisasi satuan pendidikan;

c. Pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan;

d. Peraturan akademik;

e. Mekanisme penggunaan sarana dan prasarana sekolah.

(3) Guru berkewajiban menyiapkan dokumen sebagai berikut:

a. Program tahunan dan program semester;

b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

c. Rencana kegiatan asesmen yang meliputi asesmen diagnostik, formatif dan sumatif.

 

Monitoring proses belajar meliputi supervisi kepala sekolah dan pendamping satuan pendidikan, evaluasi periodik satuan pendidikan dan pelaporan guru dan tenaga kependidikan masing-masing satuan pendidikan.

 

Dalam penyelenggaraan pembelajaran, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang meliputi semester gasal dan semester genap. Adapun Waktu pembelajaran efektif adalah jam pelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal ditambah dengan jumlah jam untuk kegiatan kokurikuler.

 

Satuan pendidikan secara mandiri menyusun waktu pembelajaran efektif untuk masing-masing jenjang sesuai dengan pilihan kurikulum merdeka belajar. Namun, pada situasi darurat atau kondisi khusus, waktu jam pembelajaran menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah kabupaten.

 

Beban belajar kegiatan tatap muka dijabarkan sebagai berikut:

a. Alokasi waktu pembelajaran pada semester gasal minimal 20 (dua puluh) minggu efektif dan pada semester genap untuk kelas terakhir setiapjenjang pendidikan minimal 16 minggu efektif.

b. Pada jenjang PAUD setiap semester minimal 16 minggu efektif.

c. Bagi satuan pendidikan yang memilih menyelenggarakan sistem kredit semester (SKS), akan diatur lebih lanjut dalam pedoman SKS.

 

Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Satuan pendidikan menggunakan kurikulurn merdeka. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pada pukul 07.30 WITA dan dapat disesuaikan oleh masing­ masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi konteks yang dihadapinya. Satuan pendidikan semua jenjang wajib melakukan penyesuaian alokasi jam pembelajaran sesuai dengan kurikulum merdeka.

 

Kegiatan jeda tengah semester gasal dan semester genap, satuan pendidikan dapat menginisiasi kegiatan pengembangan diri, kreativitas, bakat atau pameran kruya murid. Setiap jeda semester, satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan asesmen untuk mengukur capaian belajar murid serta merencanakan perbaikan rancangan pembelajaran.

 

Asesmen diagnostik dilakukan untuk mempersiapkan murid melakukan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan untuk menentukan strategi belajar yang sesuai dengan kemampuan masing-masing murid. Asesemen diagnostik dilakukan oleh guru mata pelajaran pada awal pertemuan belajar dan dikordinasikan dengan guru bimbingan konseling untuk melakukan pemetaan potensi kelas.

 

Asesmen formatif adalah asesmen yang dilakukan terhadap proses belajar yang sedang berlangsung. Asesmen formatif difokuskan pada pemahaman, ketercapaian, perbaikan yang perlu dilakukan atau tantangan yang dirasakan oleh peserta didik. Asesemen formatif dilaksanakan selama proses pembelajaran dalam rangka perbaikan proses pembelajan.

 

Asesmen sumatif dilakukan terhadap pembelajaran murid sebagai puncak selesainya kegiatan pembelajaran melalui indikator-indikator pencapaian yang telah disusun guru berdasarkan kebutuhan belajar murid. Moda pelaksanaan asesmen akhir ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan belajar peserta didik. Moda asesmen akhir dapat dilakukan melalui tes tertulis atau dalam bentuk lain, seperti pameran karya peserta didik.

 

Penyerahan buku laporan hasil belajar peserta didik PAUD, SD dan SMP dilaksanakan pada: 1) Semester gasal hari sabtu pada tanggal 20 Desember 2025; 2) Semester genap pada hari sabtu tanggal 20 Juni 2026.

 

Penyerahan Ijazah bagi satuan pendidikan dilaksanakan selambat­ lambatnya 3 (tiga) minggu setelah pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan atau menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah .

 

Hari libur satuan •pendiidkan adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Hari libur terdiri atas hari libur semester, cuti bersama, hari libur khusus dan hari libur umum.

 

Libur akhir semester gasal bagi PAUD, SD dan SMP berlangsung mulai tanggal 22 Desember 2025 s.d 3 Januari 2026. Libur akhir semester genap bagi PAUD, SD dan SMP berlangsung mulai tanggal 22 Juni s.d. 11Juli 2026.

 

Libur Idul Fitri dan Idul Adha direncanakan akan diatur lebih lanjut berdasarkan keputusan pemerintah. Libur Umum meliputi libur hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Libur khusus yang diadakah sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau kondisi khusus lainnya di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau pihak berwenang lainnya.

 

Satuan Pendidikan wajib menyelenggarakan kegiatan pengembangan keagamaan dan kearifan lokal sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bantaeng.

 

Peraturan ini berlaku untuk satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Bantaeng. Kepala Satuan pendidikan diwajibkan menyusun kegiatan pembelajaran sesuai dengan keputusan ini.

 

Ketentuan Lain-Lain: 1) Kegiatan pembelajaran dalam rangka pemenuhan jumlah waktu belajar efektif berpedoman pada ketentuan peraturan perundang­ undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; 2) Dalam kondisi kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran berpedoman pada pengaturan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/ atau Pemerintah Kabupaten.

 

Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 di masing-masing satuan pendidikan.

 

Keputusan ini mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kelender Pendidikan atau Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini


Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026


Link download Salinan dan lampiram Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Nomor: 90 Tahun 2025 Tentang Kelender Pendidikan Kaldik Kabupaten Bantaeng Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN BANTAENG 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter