Petunjuk Teknis atau Juknis Program Sahabat Sekolah Dasar Tahun 2025. Pembentukan karakter merupakan pondasi utama dalam membangun generasi muda Indonesia yang berdaya saing dan berintegritas. Dalam rangka memperkuat nilai-nilai karakter murid sejak usia dini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Penerapan Pembiasaan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Satuan Pendidikan.
Tujuh kebiasaan tersebut
meliputi: Bangun pagi, Beribadah, Berolahraga, Makan sehat dan bergizi, Gemar
belajar, Bermasyarakat, dan Tidur cepat. Tujuh kebiasaan ini diharapkan dapat
diterapkan secara konsisten setiap hari oleh murid hingga menjadi budaya
positif yang terinternalisasi sebagai bagian dari karakter mereka. Untuk
mencapai hal tersebut, dibutuhkan kolaborasi dari catur pusat pendidikan
pendidikan: keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan media.
Program Sahabat Sekolah
Dasar hadir sebagai inisiatif strategis untuk melibatkan murid kelas 4 dan 5
sebagai agen perubahan dalam penguatan karakter di lingkungan sekolah dan
sekitarnya. Murid yang tergabung dalam program ini akan didampingi untuk
menjadi teladan bagi teman sebayanya, dengan cara menginspirasi, mengajak, dan
membiasakan diri dalam menerapkan tujuh kebiasaan baik tersebut.
Kriteria Pelaksana Program
Sahabat Sekolah Dasar Tahun 2025
1.
Sekolah telah melaksanakan program penguatan pendidikan karakter murid melalui
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yang divisualisasikan dalam
bentuk video;
2.
Sekolah harus memiliki akun media sosial aktif setidaknya satu akun media
sosial seperti YouTube, Instagram, Tiktok, X, atau Facebook yang dapat
digunakan untuk berbagi inspirasi dan mendukung publikasi kegiatan Sahabat
Sekolah Dasar;
3.
Kepala Sekolah dan Guru memiliki komitmen untuk mendukung pembinaan karakter
murid dalam bentuk program yang relevan, serta aktif dalam membangun lingkungan
sekolah yang kondusif untuk penguatan pendidikan karakter murid;
4.
Kepala Sekolah dan Guru mendaftarkan sekolahnya pada program sahabat sekolah
dasar dengan membentuk maksimal 1 Tim yang terdiri dari:
a.
Kepala Sekolah dan satu orang Guru sebagai Fasilitator yang bersedia memberikan
dukungan dan mendampingi Sahabat Sekolah Dasar dalam menerapkan G7KAIH;
b.
Murid berjumlah minimal 3 orang dan maksimal 5 orang sebagai “Sahabat Sekolah
Dasar” yang terdiri dari murid laki laki dan perempuan, dengan memperhatikan
hal berikut
i.
Kepala sekolah dan guru membuka kesempatan kepada seluruh murid kelas 4 dan 5 pada
tahun ajaran 2025/2026 yang ingin mengikuti program “Sahabat Sekolah Dasar”
untuk mewakili sekolahnya dengan memperhatikan prinsip inklusivitas
ii.
Kepala sekolah dan guru mengidentifikasi murid yang menunjukkan:
(1). semangat tinggi
untuk menerapkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di sekolah, rumah,
dan lingkungan sekitar.
(2). inisiatif untuk
mengajak teman sebaya dalam menerapkan Gerakan 7 Kebiasaan
Anak Indonesia Hebat
di sekolah, rumah,
dan lingkungan sekitar.
(3) kemampuan bekerjasama dan
berkolaborasi dengan guru, teman sebaya, dan lingkungan sekitar
iii.
Murid yang terpilih dari hasil identifikasi tersebut, didaftarkan oleh Sekolah
dengan persetujuan dan dukungan dari orang tua untuk mengikuti program (format
persetujuan orang tua terlampir).
c.
Sekolah membuat SK Tim yang ditandatangani Kepala Sekolah (format SK Tim
terlampir)
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Petunjuk Teknis Program
Sahabat Sekolah Dasar Tahun 2025
Link download Petunjuk Teknis Program Sahabat Sekolah Dasar Tahun
2025
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis Juknis Program
Sahabat Sekolah Dasar Tahun 2025.Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "JUKNIS PROGRAM SAHABAT SEKOLAH DASAR TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem