Lompat ke konten
Home » Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama

Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama

  • oleh
Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama

 

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama BAN PDM diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan satuan Pendidikan kerja sama berdasarkan mutu layanan Pendidikan, perlu menetapkan instrumen akreditasi; b) bahwa instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan Pendidikan, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Instrumen Akreditasi SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama).

 

Dasar pertimbangan diterbitkanya Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi SPK (Satuan Pendidikan Kerja) adalah

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Berikut ini isi Kepmendikbudrstek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), yakni sebagai berikut:

1. Menetapkan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama yang terdiri atas:

a. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;

b. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

c. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;

d. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Atas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

2. Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk melakukan akreditasi pada Satuan Pendidikan Kerja Sama.

 

3. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 395/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

4. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

A. Isi Lampiran 1 Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama BAN PDM terkait Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Pendidikan Anak Usia Dini.

 

 

Instrumen akreditasi satuan pendidikan kerja sama pendidikan anak usia dini disusun berdasarkan 3 (tiga) komponen yaitu syarat formal, kinerja satuan pendidikan, dan wawasan kebangsaan.

 

a). Syarat Formal

Sekolah Penyelenggara Kerja Sama (SPK) harus memenuhi persyaratan formal yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

1) Apakah SPK memiliki izin pendirian SPK yang masih berlaku dari Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal terkait?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak memiliki

2) Apakah SPK memiliki perjanjian kerja sama dengan LPA yang diakui oleh Kemendikbudristek dan masih berlaku?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak memiliki

3) Apakah SPK menerapkan tambahan muatan pembelajaran skolastik (pra-membaca, pra-menulis, pra-Matematika, berbahasa, problem solving, motorik kasar) dan nonskolastik (kemandirian, komunikasi, kemampuan membina hubungan) dari LPA?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

4. Apakah saat ini SPK memiliki surat kepemilikan atau perjanjian pemakaian lahan dan bangunan yang masih berlaku untuk minimal 5 (lima) tahun mendatang pada saat proses akreditasi?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak memiliki

5. Apakah jumlah pendidik Warga Negara Indonesia (WNI) paling sedikit 30%?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

6. Apakah kualifikasi pendidik (WNI dan WNA) minimal setara Sarjana atau Sarjana Terapan pada bidang pendidikan anak usia dini, psikologi atau pendidikan lainnya?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

7. Apakah SPK memiliki tenaga kependidikan sekurang-kurangnya meliputi pimpinan SPK, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar (misalnya: staf IT, staf pemeliharaan), tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan keamanan?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

8. Apakah jumlah tenaga kependidikan warga negara Indonesia (WNI) paling sedikit 80%?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

9. Apakah kepala SPK dan/atau koordinator akademik minimum

berijazah magister?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

10. Apakah pendidik menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran bahasa Indonesia dan pengenalan diri peserta didik sebagai warga negara Indonesia?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

11. Apakah SPK membangun kemampuan peserta didik WNI untuk dapat berbahasa Indonesia dengan baik, mengenal identitas dirinya sebagai warga negara Indonesia, dan mengenal agama/kepercayaan yang dianutnya?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

12. Apakah SPK memastikan seluruh peserta didiknya memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

13. Apakah SPK memiliki rencana induk pengembangan (RIP) SPK atau sejenisnya?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak memiliki

14. Apakah SPK menyelenggarakan pelajaran Kajian Budaya Indonesia Indonesian Studies) untuk WNA yang dilaksanakan secara terpisah dan menggunakan alokasi waktu yang sesuai?*

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

*Wajib diisi oleh SPK yang memiliki peserta didik WNA

 

b). Kinerja Satuan Pendidika

SPK menunjukkan kinerja unggul sebagai lembaga pendidikan Indonesia yang bermitra dengan lembaga pendidikan asing. Bagi SPK yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari BAN-PDM sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah hanya menggunakan instrumen akreditasi komponen A dan C. Bagi SPK yang belum diakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional menggunakan instrumen akreditasi secara lengkap, yakni komponen A, B, dn C.

 

15. SPK melaksanakan asesmen yang dikoordinasikan oleh LPA dan menggunakan hasil asesmen tersebut untuk mendapatkan informasi tentang kebutuhan belajar peserta didik.

16. SPK melaksanakan penjaminan mutu internal yang melibatkan LPA untuk perbaikan layanan.

17. SPK menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

18. SPK mengelola sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

19. SPK memberikan pelatihan pengembangan profesional berkelanjutan sesuai standar yang ditetapkan oleh LPA kepada tenaga pendidik yang mengajar kurikulum asing di SPK.

20. SPK menjamin kepala SPK memiliki kompetensi kepemimpinan sebagai kepala SPK.

21. SPK menyediakan pendidik WNI dan WNA yang kompeten dalam mengampu mata pelajarannya.

 

c. Wawasan Kebangsaan

SPK menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan, menguatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan YME, dan berkontribusi aktif yang berdampak pada ekosistem pendidikan dan masyarakat di sekitarnya.

22. SPK memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan agama sesuai agama/kepercayaan yang dianut oleh peserta didik.

23. SPK menyelenggarakan proses pembelajaran secara efektif dan bermakna agar peserta didik WNI dapat berbahasa Indonesia dengan baik, mengenal identitas dirinya sebagai warga negara Indonesia, dan mengenal agama/kepercayaan yang dianutnya.

24. SPK memfasilitasi peserta didik untuk menguatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan untuk membentuk akhlak yang mulia melalui beragam pengalaman belajar.

25. SPK memfasilitasi pengalaman belajar untuk menguatkan kecintaan/rasa hormat peserta didik terhadap tanah air, bangsa, dan negara Indonesia.

26. SPK memfasilitasi penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi agar peserta didik terampil berbahasa Indonesia sesuai dengan konteks kehidupan nyata.

27. SPK memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan bernalar dan memecahkan masalah. 28. SPK berkontribusi dan memberikan dampak pada ekosistem pendidikan dan masyarakat di sekitarnya.

 

 

B. Lampiran 2 Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama BAN PDM Terkait Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Dasar (SPK SD)

 

Aspek kualitas dalam pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan kerja sama sekolah dasar disusun berdasarkan 3 (tiga) komponen yaitu syarat formal, kinerja satuan pendidikan, dan wawasan kebangsaan.

 

a). Syarat Formal

Sekolah Penyelenggara Kerja Sama (SPK) harus memenuhi persyaratan formal yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

1. Apakah SPK memiliki izin pendirian SPK yang masih berlaku dari Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal terkait?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak memiliki

2. Apakah SPK memiliki perjanjian kerja sama dengan LPA yang diakui oleh Kemendikbudristek dan masih berlaku?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak memiliki

3. Apakah SPK menerapkan minimal 3 (tiga) mata pelajaran dari LPA?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

4. Apakah saat ini SPK memiliki surat kepemilikan atau perjanjian pemakaian lahan dan bangunan yang masih berlaku untuk minimal 5 (lima) tahun mendatang pada saat proses akreditasi?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak memiliki

5. Apakah jumlah pendidik Warga Negara Indonesia (WNI) paling sedikit 30%?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

6. Apakah kualifikasi pendidik (WNI dan WNA) minimal setara Sarjana atau Sarjana Terapan?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

7. Apakah SPK memiliki tenaga kependidikan sekurang-kurangnya meliputi pimpinan SPK, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar (misalnya: staf IT, staf pemeliharaan), tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan keamanan?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

8. Apakah jumlah tenaga kependidikan warga negara Indonesia (WNI) paling sedikit 80%?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

9. Apakah kepala SPK dan/atau koordinator akademik minimum berijazah magister?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

10. Apakah pendidik menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

11. Apakah pembelajaran untuk 3 (tiga) mata pelajaran wajib (Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, dan Agama) dilaksanakan secara terpisah untuk siswa WNI?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

12. Apakah SPK memastikan seluruh peserta didiknya memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

13. Apakah SPK memiliki rencana induk pengembangan (RIP) SPK atau sejenisnya?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak memiliki

14. Apakah SPK menyelenggarakan pelajaran Kajian Budaya Indonesia (Indonesian Studies) untuk WNA yang dilaksanakan secara terpisah dan menggunakan alokasi waktu yang sesuai?*

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

*Wajib diisi oleh SPK yang memiliki peserta didik WNA

 

b. Kinerja Satuan Pendidikan

SPK menunjukkan kinerja unggul sebagai lembaga pendidikan Indonesia yang bermitra dengan lembaga pendidikan asing. Bagi SPK yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari BAN-PDM sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah hanya menggunakan instrumen akreditasi komponen A dan C. Bagi SPK yang belum diakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional menggunakan instrumen akreditasi secara lengkap, yakni komponen A, B, dan C.

15. SPK melaksanakan asesmen yang dikoordinasikan oleh LPA dan menggunakan hasil asesmen tersebut untuk mendapatkan informasi tentang kebutuhan belajar peserta didik.

16. SPK melaksanakan penjaminan mutu internal yang melibatkan LPA untuk perbaikan layanan.

17. SPK menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

18. SPK mengelola sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

19. SPK memberikan pelatihan pengembangan profesional berkelanjutan sesuai standar yang ditetapkan oleh LPA kepada tenaga pendidik yang mengajar kurikulum asing di SPK.

20. SPK menjamin kepala SPK memiliki kompetensi kepemimpinan sebagai kepala SPK.

21. SPK menyediakan pendidik WNI dan WNA yang kompeten dalam mengampu mata pelajarannya.

 

c) Wawasan Kebangsaan. SPK menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan, menguatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan YME, dan berkontribusi aktif yang berdampak pada ekosistem pendidikan dan masyarakat di sekitarnya.

22. SPK memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan agama sesuai agama/kepercayaan yang dianut oleh peserta didik.

23. SPK menyelenggarakan proses pembelajaran secara efektif dan bermakna untuk 3 (tiga) mata pelajaran wajib yaitu Pendidikan Pancasila, Agama, dan Bahasa Indonesia.

24. SPK memfasilitasi peserta didik untuk menguatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan untuk membentuk akhlak yang mulia melalui beragam pengalaman belajar.

25. SPK memfasilitasi pengalaman belajar untuk menguatkan kecintaan/rasa hormat peserta didik terhadap tanah air, bangsa, dan negara Indonesia.

26. SPK memfasilitasi penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi agar peserta didik terampil berbahasa Indonesia sesuai dengan konteks kehidupan nyata.

27. SPK memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan bernalar dan memecahkan masalah.

28. SPK berkontribusi dan memberikan dampak pada ekosistem pendidikan dan masyarakat di sekitarnya.

 

C. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Pertama

 

Aspek kualitas dalam pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan kerja sama sekolah menengah pertama disusun berdasarkan 3 (tiga) komponen yaitu syarat formal, kinerja satuan pendidikan, dan wawasan kebangsaan.

 

a). Syarat Formal

Sekolah Penyelenggara Kerja Sama (SPK) harus memenuhi persyaratan formal yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

1. Apakah SPK memiliki izin pendirian SPK yang masih berlaku dari Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal terkait?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak memiliki

2. Apakah SPK memiliki perjanjian kerja sama dengan LPA yang diakui oleh Kemendikbudristek dan masih berlaku?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak memiliki

3. Apakah SPK menerapkan minimal 3 (tiga) mata pelajaran dari LPA?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

4. Apakah saat ini SPK memiliki surat kepemilikan atau perjanjian pemakaian lahan dan bangunan yang masih berlaku untuk minimal 5 (lima) tahun mendatang pada saat proses akreditasi?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak memiliki

5. Apakah jumlah pendidik Warga Negara Indonesia (WNI) paling sedikit 30%?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

6. Apakah kualifikasi pendidik (WNI dan WNA) minimal setara Sarjana atau Sarjana Terapan?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

7. Apakah SPK memiliki tenaga kependidikan sekurang-kurangnya meliputi pimpinan SPK, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar (misalnya: staf IT, staf pemeliharaan), tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan keamanan?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

8. Apakah jumlah tenaga kependidikan warga negara Indonesia (WNI) paling sedikit 80%?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

9. Apakah kepala SPK dan/atau koordinator akademik minimum berijazah magister?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

10. Apakah pendidik menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

11. Apakah pembelajaran untuk 3 (tiga) mata pelajaran wajib (Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, dan Agama) dilaksanakan secara terpisah untuk siswa WNI?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

12. Apakah SPK memastikan seluruh peserta didiknya memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

13. Apakah SPK memiliki rencana induk pengembangan (RIP) SPK atau sejenisnya?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak memiliki

14. Apakah SPK menyelenggarakan pelajaran Kajian Budaya Indonesia (Indonesian Studies) untuk WNA yang dilaksanakan secara terpisah dan menggunakan alokasi waktu yang sesuai?*

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

*Wajib diisi oleh SPK yang memiliki peserta didik WNA

 

b. Kinerja Satuan Pendidikan

SPK menunjukkan kinerja unggul sebagai lembaga pendidikan Indonesia yang bermitra dengan lembaga pendidikan asing. Bagi SPK yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari BAN-PDM sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah hanya menggunakan instrumen akreditasi komponen A dan C. Bagi SPK yang belum diakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional menggunakan instrumen akreditasi secara lengkap, yakni komponen A, B, dan C.

15. SPK melaksanakan asesmen yang dikoordinasikan oleh LPA dan menggunakan hasil asesmen tersebut untuk mendapatkan informasi tentang kebutuhan belajar peserta didik.

16. SPK melaksanakan penjaminan mutu internal yang melibatkan LPA untuk perbaikan layanan.

17. SPK menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

18. SPK mengelola sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

19. SPK memberikan pelatihan pengembangan profesional berkelanjutan sesuai standar yang ditetapkan oleh LPA kepada tenaga pendidik yang mengajar kurikulum asing di SPK.

20. SPK menjamin kepala SPK memiliki kompetensi kepemimpinan sebagai kepala SPK.

21. SPK menyediakan pendidik WNI dan WNA yang kompeten dalam mengampu mata pelajarannya.

 

c). Wawasan Kebangsaan

SPK menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan, menguatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan YME, dan berkontribusi aktif yang berdampak pada ekosistem pendidikan dan masyarakat di sekitarnya.

22. SPK memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan agama sesuai agama/kepercayaan yang dianut oleh peserta didik.

23. SPK menyelenggarakan proses pembelajaran secara efektif dan bermakna untuk 3 (tiga) mata pelajaran wajib yaitu Pendidikan Pancasila, Agama, dan Bahasa Indonesia.

24. SPK memfasilitasi peserta didik untuk menguatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan untuk membentuk akhlak yang mulia melalui beragam pengalaman belajar.

25. SPK memfasilitasi pengalaman belajar untuk menguatkan kecintaan/rasa hormat peserta didik terhadap tanah air, bangsa, dan negara Indonesia.

26. SPK memfasilitasi penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi agar peserta didik terampil berbahasa Indonesia sesuai dengan konteks kehidupan nyata.

27. SPK memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan bernalar dan memecahkan masalah.

28. SPK berkontribusi dan memberikan dampak pada ekosistem pendidikan dan masyarakat di sekitarnya.

 

 

D. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Atas

 

Aspek kualitas dalam pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan kerja sama sekolah menengah atas disusun berdasarkan 3 (tiga) komponen yaitu syarat formal, kinerja satuan pendidikan, dan wawasan kebangsaan.

 

a). Syarat Formal

Sekolah Penyelenggara Kerja Sama (SPK) harus memenuhi persyaratan formal yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

1. Apakah SPK memiliki izin pendirian SPK yang masih berlaku dari Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal terkait?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak memiliki

2. Apakah SPK memiliki perjanjian kerja sama dengan LPA yang diakui oleh Kemendikbudristek dan masih berlaku?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak memiliki

3. Apakah SPK menerapkan minimal 3 (tiga) mata pelajaran dari LPA?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

4. Apakah saat ini SPK memiliki surat kepemilikan atau perjanjian pemakaian lahan dan bangunan yang masih berlaku untuk minimal 5 (lima) tahun mendatang pada saat proses akreditasi?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak memiliki

5. Apakah jumlah pendidik Warga Negara Indonesia (WNI) paling sedikit 30%?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

6. Apakah kualifikasi pendidik (WNI dan WNA) minimal setara Sarjana atau Sarjana Terapan?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

7. Apakah SPK memiliki tenaga kependidikan sekurang-kurangnya meliputi pimpinan SPK, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar (misalnya: staf IT, staf pemeliharaan), tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan keamanan?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

8. Apakah jumlah tenaga kependidikan warga negara Indonesia (WNI) paling sedikit 80%?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

9. Apakah kepala SPK dan/atau koordinator akademik minimum berijazah magister?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

10. Apakah pendidik menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

11. Apakah pembelajaran untuk 3 (tiga) mata pelajaran wajib (Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, dan Agama) dilaksanakan secara terpisah untuk siswa WNI?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

12. Apakah SPK memastikan seluruh peserta didiknya memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

13. Apakah SPK memiliki rencana induk pengembangan (RIP) SPK atau sejenisnya?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak memiliki

14. Apakah SPK menyelenggarakan pelajaran Kajian Budaya Indonesia (Indonesian Studies) untuk WNA yang dilaksanakan secara terpisah dan menggunakan alokasi waktu yang sesuai?*

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

*Wajib diisi oleh SPK yang memiliki peserta didik WNA

 

b) Kinerja Satuan Pendidikan

SPK menunjukkan kinerja unggul sebagai lembaga pendidikan Indonesia yang bermitra dengan lembaga pendidikan asing. Bagi SPK yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari BAN-PDM sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah hanya menggunakan instrumen akreditasi komponen A dan C. Bagi SPK yang belum diakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional menggunakan instrumen akreditasi secara lengkap, yakni komponen A, B, dan C.

15. SPK melaksanakan asesmen yang dikoordinasikan oleh LPA dan menggunakan hasil asesmen tersebut untuk mendapatkan informasi tentang kebutuhan belajar peserta didik.

16. SPK melaksanakan penjaminan mutu internal yang melibatkan LPA untuk perbaikan layanan.

17. SPK menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

18. SPK mengelola sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

19. SPK memberikan pelatihan pengembangan profesional berkelanjutan sesuai standar yang ditetapkan oleh LPA kepada tenaga pendidik yang mengajar kurikulum asing di SPK.

20. SPK menjamin kepala SPK memiliki kompetensi kepemimpinan sebagai kepala SPK.

21. SPK menyediakan pendidik WNI dan WNA yang kompeten dalam mengampu mata pelajarannya.

 

c) Wawasan Kebangsaan

SPK menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menumbuhkan nilai-nilai

kebangsaan, menguatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan YME,

dan berkontribusi aktif yang berdampak pada ekosistem pendidikan dan

masyarakat di sekitarnya.

22. SPK memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan agama sesuai agama/kepercayaan yang dianut oleh peserta didik.

23. SPK menyelenggarakan proses pembelajaran secara efektif dan bermakna untuk 3 (tiga) mata pelajaran wajib yaitu Pendidikan Pancasila, Agama, dan Bahasa Indonesia.

24. SPK memfasilitasi peserta didik untuk menguatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan untuk membentuk akhlak yang mulia melalui beragam pengalaman belajar.

25. SPK memfasilitasi pengalaman belajar untuk menguatkan kecintaan/rasa hormat peserta didik terhadap tanah air, bangsa, dan negara Indonesia.

26. SPK memfasilitasi penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi agar peserta didik terampil berbahasa Indonesia sesuai dengan konteks kehidupan nyata.

27. SPK memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan bernalar dan memecahkan masalah.

28. SPK berkontribusi dan memberikan dampak pada ekosistem pendidikan dan masyarakat di sekitarnya

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama)

 

Link download Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama

 

Baca Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama BAN PDM. Semoga ada manfaatnya

Tag:
Komunitas Belajar
error: Content is protected !!